Tampilkan postingan dengan label Disnaker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disnaker. Tampilkan semua postingan

UMK Tangsel Rp 4,6 Juta, Beratkan Perusahaan Hingga Akhirnya PHK Pekerja


Serang, TF.com || 
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengungkapkan sejumlah alasan perusahaan di Tangsel melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu faktor utamanya karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tangsel Rp 4,6 juta dinilai memberatkan pengeluaran perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel S. Maringan mengatakan, UMK Kota Tangsel saat ini berkisar Rp 4,6 juta per bulan. Standar upah ini yang mulai memberatkan perusahaan dan pada akhirnya mau tak mau mem-PHK pekerjanya secara perlahan. 

Maringan mengatakan, dilihat dari sudut analisa ekonomi, perusahaan yang jumlah pegawainya besar, dengan upah pekerja Rp 4,6 juta per bulan tentu mulai menghitung ulang pengeluaran dan pemasukan perusahaan. 

Ketika pengeluaran biaya produksi dan upah lebih besar, dari sini mulai timbul PHK dan beberapa perusahaan mencari jalan keluar dengan mencari tempat usaha baru yang upah pekerjanya lebih murah dari Tangsel.

“Upah di kita dengan upah di Jawa Barat misalnya, itu 1 banding 3. Kita menganalisa, ada perusahaan jumlah pekerjanya 8.000 orang, kemudian jika dibandingkan dengan upah di wilayah Garut, Jawa Barat, selisihnya lebih murah Rp 1 juta. Jika 8.000 orang dikali selisih Rp 1 juta, sudah Rp 8 miliar sebulan, dikali setahun Rp 96 miliar. Sudah dapat bangun pabrik. Ini kita yang menganalisa ya,” ungkap Maringan, Jumat 13 Oktober 2023.

Menurut Maringan, beberapa perusahaan sudah ada yang merelokasi pabriknya ke wilayah Jawa Barat, meski pabrik di Tangsel tidak ditutup permanen, namun tidak lagi memprioritaskan perkembangan pabrik di Tangsel. Apa yang terjadi di Tangsel sudah menjadi hukum alam.

Menurutnya, perlahan tapi pasti pabrik-pabrik yang menyedot tenaga kerja besar berangsur-angsur akan hilang dan berubah menjadi perkantoran saja. “Hukum alamnya seperti itu, dialami perkotaan dimana-mana, pabrik-pabrik berangsur berubah menjadi perkantoran saja,” jelas Maringan.

Maringan menegaskan, sejumlah pekerja yang di-PHK rata-rata telah kembali bekerja, bahkan ada pekerja yang belum di-PHK telah mendapat tempat kerja baru. “Jadi rata-rata mereka tidak lama menganggur,” tandasnya.

(TF002/Yanto)

Disnaker Banten Kawal Karyawan agar Hak-haknya Terpenuhi


Serang, TF.com || 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten terus mengawal para karyawan swasta di Banten. Itu dilakukan agar hak-hak karyawan dipenuhi perusahaan sebagaimana mestinya. Salah satunya, mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, para karyawan berhak mendapatkan upah sesuai UMK yang berlaku dalam Permenaker.

“Kita terus mengawal dan memastikan agar perusahaan-perusahaan di Banten memberikan pemenuhan hak kepada karyawan khususnya perihal upah. Kita tidak ingin, tenaga kerja kita dibayar tidak sesuai UMK,” ujar Septo, Selasa, 10 Oktober 2023.

Septo mengatakan, dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan itu, pengusaha dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum, antara lain, pidana penjara dan denda, sesuai Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai semestinya, bisa mengadu ke Disnakertrans Banten maupun Disnakertrans di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Septo menyebut, UMK ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pakar. UMK biasanya akan berubah setiap tahunnya.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi penyesuaian UMK ialah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen upah/gaji terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Besaran UMK ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, di sana akan dibahas mengenai nominal UMK tahun selanjutnya, yang mana hasilnya akan diajukan kepada Provinsi untuk disahkan. Tentu, kita juga ada beberapa penilaian dalam pengesahan UMK ini,” ungkapnya.

Selain UMK, Disnakertran Banten juga ingin memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(TF002/Yanto)