UMK Tangsel Rp 4,6 Juta, Beratkan Perusahaan Hingga Akhirnya PHK Pekerja
Serang, TF.com || Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengungkapkan sejumlah alasan perusahaan di Tangsel melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu faktor utamanya karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tangsel Rp 4,6 juta dinilai memberatkan pengeluaran perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel S. Maringan mengatakan, UMK Kota Tangsel saat ini berkisar Rp 4,6 juta per bulan. Standar upah ini yang mulai memberatkan perusahaan dan pada akhirnya mau tak mau mem-PHK pekerjanya secara perlahan.
Maringan mengatakan, dilihat dari sudut analisa ekonomi, perusahaan yang jumlah pegawainya besar, dengan upah pekerja Rp 4,6 juta per bulan tentu mulai menghitung ulang pengeluaran dan pemasukan perusahaan.
Ketika pengeluaran biaya produksi dan upah lebih besar, dari sini mulai timbul PHK dan beberapa perusahaan mencari jalan keluar dengan mencari tempat usaha baru yang upah pekerjanya lebih murah dari Tangsel.
“Upah di kita dengan upah di Jawa Barat misalnya, itu 1 banding 3. Kita menganalisa, ada perusahaan jumlah pekerjanya 8.000 orang, kemudian jika dibandingkan dengan upah di wilayah Garut, Jawa Barat, selisihnya lebih murah Rp 1 juta. Jika 8.000 orang dikali selisih Rp 1 juta, sudah Rp 8 miliar sebulan, dikali setahun Rp 96 miliar. Sudah dapat bangun pabrik. Ini kita yang menganalisa ya,” ungkap Maringan, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut Maringan, beberapa perusahaan sudah ada yang merelokasi pabriknya ke wilayah Jawa Barat, meski pabrik di Tangsel tidak ditutup permanen, namun tidak lagi memprioritaskan perkembangan pabrik di Tangsel. Apa yang terjadi di Tangsel sudah menjadi hukum alam.
Menurutnya, perlahan tapi pasti pabrik-pabrik yang menyedot tenaga kerja besar berangsur-angsur akan hilang dan berubah menjadi perkantoran saja. “Hukum alamnya seperti itu, dialami perkotaan dimana-mana, pabrik-pabrik berangsur berubah menjadi perkantoran saja,” jelas Maringan.
Maringan menegaskan, sejumlah pekerja yang di-PHK rata-rata telah kembali bekerja, bahkan ada pekerja yang belum di-PHK telah mendapat tempat kerja baru. “Jadi rata-rata mereka tidak lama menganggur,” tandasnya.
(TF002/Yanto)