videos

3/cate6/Vector

Recent post

Motif asmara, SA 38 tahun ditemukan tewas gantung diri, Unit Reskrim Polsek Cikande gerak cepat mendatangi lokasi


Serang, TF.com || 
Personil Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi lokasi menyusul adanya pria berinisial SA, 38 tahun, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 5 Desember 2025. 

SA yang diketahui berstatus duda dua anak diduga mengakhiri hidupnya akibat persoalan asmara dengan kekasihnya yang bekerja di Timur Tengah.


Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nakijah, yang pulang ke rumah setelah menjemput cucunya, anak dari SA. Saat membuka pintu rumah, ia menemukan putranya sudah dalam kondisi menggantung.

"Jasad SA ditemukan ibu korban menggantung di kusen pintu. Ia langsung ke dapur mengambil pisau dan memotong kain yang menjerat leher anaknya," terang Kapolsek.

Personel Polsek Cikande yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga.

Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan emosional terkait hubungan asmaranya. 

“Dari keterangan keluarga dan riwayat komunikasi korban, diduga ada masalah kecemburuan dengan kekasihnya yang bekerja di luar negeri,” ujar Tatang.

Ia menambahkan bahwa korban diketahui beberapa kali terlibat cekcok melalui pesan singkat dengan pasangannya. Perselisihan tersebut diduga memicu stres dan tekanan psikologis yang mempengaruhi kondisi emosional korban. 

"Selama beberapa hari terakhir, kondisi psikis korban diduga sedang tidak stabil,” lanjut Kapolsek.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan kepada kepolisian bahwa korban sebelumnya pernah mencoba menyakiti diri sendiri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menarik kesimpulan sementara terkait penyebab kematian.

“Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi menolak visum et repertum dan autopsi. Mereka menerima kematian korban sebagai takdir,” kata Tatang.

(TF)

Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Perkara PMH Saat Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Serang


Serang, TF.com || 
Sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai itikad baik dihadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berkaitan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (04 Desember 2025).

Dikatakan penasehat hukum penggugat yaitu Advokat Suganda S.H., M.H., pada hari ini Kamis tanggal 4 Desember 2025, memasuki sidang kedua pada perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg. Dapat saya jelaskan sebagai berikut:

- Tergugat I yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, pada sidang pertama hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP Pengadilan Negeri Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP Pengadilan Negeri Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.

- Pada sidang kedua, hari Kamis tanggal 4 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

- Tergugat II yaitu PT. Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

- Tergugat III yaitu PT. Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

- Kemudian Turut Tergugat yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga majelis hakim menunda dan akan memanggil kembali dipersidangan selanjutnya di tanggal 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025," ucap Suganda, didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi , SH.

(Jawir)

DAW (24) pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com || 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas “nitik” atau menyimpan sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 27 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Kapolres, Kamis (4/12/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.


Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah. 

Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. 

"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," tegasnya.

(TF)

6 Pelaku Ditahan Ditreskrimsus Polda Banten, Praktek Ilegal Pemindahan Isi Tabung Gas Subsidi Ke Non Subsidi


Serang, TF.com ||
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Banten melakukan ungkap kasus suntikan ilegal tabung gas bersubsidi ke non subsidi, lokasi tempat kejadian perkara di Pangakalan LPG 12 kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (1 Desember 2025).

Kegiatan ilegal pemindahan isi tabung gas (suntikan isi gas) ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi), kegiatan ilegal itu sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 sekarang ini. Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi) membeli tabung gas 3 kg subsidi dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah). Harga jual tabung gas 5,5 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Harga jual tabung gas 12 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) s/d Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);


Tabung gas 3 kg subsidi didapat dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi pangkalan Cahaya Abadi untuk menjual tabung gas 3 kg. Tabung gas 12 kg non subsidi dijual ke warung warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tersangka yang sudah diamankan berjumlah 6 (enam) orang, yaitu Ansori (penyuntik gas), Yanto (penyuntik gas), Nuni (sopir), Nurjani (kenek), Sulaiman (kenek), dan Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi).

Barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mapolda Banten, yaitu:

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC.

- 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak/ alat suntikan regulator untuk pemindahan isi gas LPG.

- 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech.

- 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung gas 12 kg.

- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas 3 kg (isi).

- 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas 3 kg (kosong).

- ⁠60 (enam puluh) buah tabung gas 5,5 kg (kosong).

- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas 12 kg (isi).

- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas 12 kg (kosong).

"Para pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," jelas Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, kepada awak media.

Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/ atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Jawir)

Donor Darah Kemanusiaan Oleh Yayasan Serenity Recovery Center


Tangerang, TF.com || 
Yayasan Serenity Recovery Center menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI), kegiatan cek kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia, Senin (1 Desember 2025).

Diperingati setiap tanggal 1 Desember, dunia memperingati Hari AIDS Sedunia (HAS) sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat komitmen nasional - global dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Kegiatan ini semakin lengkap dengan hadirnya perwakilan Puskesmas Jalan Kutai, BNN Kota Tangerang Selatan, serta masyarakat sekitar yang turut memberi dukungan moral. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi pengingat bahwa isu AIDS dan HIV bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga tentang kepedulian sosial dan keberanian masyarakat untuk saling menjaga.

Melalui agenda sederhana namun penuh makna ini, Yayasan Serenity Recovery Center menegaskan komitmen mereka dalam edukasi kesehatan, pencegahan AIDS dan HIV, pentingnya deteksi dini.

Dikatakan Eko Budi Sukoyo selaku Pimpinan Yayasan Serenity Recovery Center, bahwa dia sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Terima kasih kepada seluruh peserta, relawan, dan instansi yang telah mendukung. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut.

(Jawir)

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolahan bantuan CSR Sembako & Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia oleh Kejaroan/RW


Tangerang, TF.com || 
Puluhan warga dari Lima RT di Kampung Sumur Bandung menggelar musyawarah sebagai bentuk penolakan terhadap pengelolahan CSR Sembako dan tata kelolah lingkungan yang berasal dari PT. New Hope Indonesia kepada pihak kejaroan/RW. 

Musyawarah tersebut dilaksanakan di Kampung Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, (28/11/2025).


Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari PT. New Hope Indonesia, yaitu HRD Dede Indah Sari, Ketua BPD Desa Sumur Bandung Debi Yusuf Ardabily, Ketua LPM Desa Sumur Bandung Hendra, serta sejumlah perwakilan dari lima RT. Dari undangan yang disebarkan kepada enam RT, perwakilan RT 6 tidak hadir. Pihak Jaro/RW 01 yang telah diundang secara resmi juga tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Musyawarah diawali dengan penyampaian aspirasi warga dari lima RT yang hadir.

Perwakilan RT 1 menyampaikan,

"Kami berharap warga setempat dapat lebih diperhatikan dalam hal kesempatan kerja. Terkait CSR dan pengelolahan lingkungan, kami tetap menghendaki agar dikelola oleh warga, bukan oleh pihak jaro."

Perwakilan RT 2 menegaskan,

"Kami menolak jika pengelolahan lingkungan atau CSR perusahaan diserahkan kepada kejaroan/RW."

Perwakilan RT 3 menambahkan,

"Kami tidak ingin ada perubahan terhadap sistem yang selama ini sudah berjalan. Pembagian CSR dan pengelolahan lingkungan tetap harus dikelolah warga, bukan oleh kejaroan."

Perwakilan RT 4 menyampaikan,

"Kami menginginkan mekanisme lama tetap dipertahankan. Pembagian CSR dan pengelolaan lingkungan cukup dikelolah oleh warga sebagaimana yang sudah berjalan selama ini."

Perwakilan RT 5 menambahkan,

"Kami tidak ingin ada perubahan sistem yang berjalan. Pembagian CSR dan pengelolahan lingkungan tetap harus dikelolah warga, bukan oleh kejaroan."

*Sambutan Pihak Perusahaan*

Dede Indah Sari, selaku HRD PT New Hope Indonesia, memberikan penjelasan kepada warga.

"Terima kasih atas kehadiran seluruh warga dalam musyawarah ini. Terkait isu debu yang sempat menjadi perhatian, perusahaan telah melakukan perbaikan karena permasalahan tersebut berasal dari kerusakan cerobong. Perbaikan juga telah dilakukan terkait bau dan kebisingan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar." ujarnya.

*Tanggapan Pemerintah Desa*

Ketua BPD Desa Sumur Bandung, Yusuf Ardabily, menyampaikan apresiasi atas dialog yang berjalan.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Selama ini perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan CSR kepada lingkungan yang terdampak. Mari kita jaga keberadaan perusahaan ini, karena jika mereka tidak lagi merasa nyaman dan memutuskan untuk pindah, angka pengangguran di desa kita akan meningkat. Apabila warga ingin melakukan pergantian RW atau jaro, dipersilakan menyampaikan laporan resmi ke desa." ungkapnya.

Ketua LPM Desa Sumur Bandung, Hendra turut memberikan sambutan.

"Alhamdulillah, untuk kesekian kalinya PT. New Hope Indonesia menunjukkan kepeduliannya kepada lingkungan sekitar. Saya mengapresiasi tinggi kegiatan musyawarah ini. Perusahaan juga telah merespons keluhan terkait debu, bau, dan kebisingan dengan melakukan perbaikan dan pengendalian yang optimal,

Terima kasih atas kontribusi perusahaan yang tidak penah putus selama ini diberikan kepada warga terdampak." tuturnya.

*Sikap Warga dan Tanggapan RW 01*

Sejumlah warga kembali menegaskan bahwa mereka menolak apabila pengelolahan CSR maupun tata kelolah lingkungan dari PT New Hope Indonesia diserahkan kepada Jaro/RW 01. Warga menyampaikan bahwa selama ini Jaro/RW 01 dinilai jarang melakukan sosialisasi atau turun langsung ke masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam musyawarah dan sikap warga, RW 01 menyampaikan bahwa ketidakhadirannya disebabkan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Ia menjelaskan, "Bukan tidak hadir, tetapi saya memang ada kegiatan lain yang tidak bisa saya tinggalkan. Selain itu, tidak ada konfirmasi lanjutan dari surat sebelumnya dari pihak RT. 

Terkait pembagian sembako atau CSR, saya tidak mengubah mekanisme yang ada. Hanya saja saya berharap pembagian CSR dapat dialokasikan ke seluruh RT sebagaimana sempat disepakati dengan RT 03. Namun selama ini perusahaan selalu berkomunikasi kepada pengurus RT 03 yang di tunjuk langsung oleh warga sebagai penerimaan dan pengurus dalam pendistribusian CSR sembako tersebut, meskipun radius terdampaknya cukup luas."

Ia menambahkan, "Terkait anggapan bahwa saya tidak pernah turun ke warga, saya dapat menyampaikan program serta dokumentasi kegiatan yang sudah berjalan." ujarnya.

*Penyaluran CSR*

Acara dilanjutkan dengan serah terima CSR berupa paket sembako dari PT. New Hope Indonesia kepada warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini rutin setiap bulan dilaksanakan. [MH]

Sikapi Truk Parkir Liar Yang Semakin Marak di Jl. Raya Cirabit, LMP Akan Turun Kejalan Bersama Masyarakat


Serang, TF.com || 
Dalam upaya mengawal Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Aturan pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Banten.

Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, mengajak masyarakat yang berdomisili di sepanjang Jl. Raya Cikande Rangkasbitung dan Jl. Raya Serang- Balaraja.

Untuk ikut turun kejalan menertibkan truk pengangkut tanah yang parkir liar di badan jalan mulai dari Citeras sampai Jembatan Cidurian.

Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi Wijaya yang akrab di sapa Iyan Baduy pada media Teropong fakta, di Markas LMP Macab Serang, Jumat (28/11/25).


Menurut iyan "Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan sudah diatur jam operasionalnya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 28 Oktober 2025".

Selain pembatasan waktu, aturan ini juga menentukan jalur lalu lintas khusus untuk truk tambang agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

Lanjut Iyan, Mirisnya sudah satu bulan sejak diberlakukannya peraturan tersebut tetapi tidak menjadi perhatian para sopir truk bahkan terkesan seolah tidak peduli.

Hal ini dapat dilihat dari deretan truk pengangkut tanah yang setiap hari semakin banyak yang parkir di badan jalan, yang tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk yang parkir semakin menjadi dari empat ruas jalan yang ada, dua ruas sebelah kiri dan kanan di penuhi truk pengangkut tanah yang sengaja parkir.

"Aturan sudah ada tapi tidak di patuhi malah sengaja di langgar, sementara saat ini terkesan ada pembiaran juga baik dari Dishub maupun Satlantas, ucap Iyan.

Karena hal ini maka LMP sebagai kontrol sosial, akan turun bersama masyarakat untuk turun kejalan menertibkan keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan.

Ditambahkan Iyan di keluarkannya Keputusan Gubernur tersebut bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan yang ada di berbagai kabupaten/kota dan mengintegrasikan kebijakan tersebut ke tingkat provinsi, sehingga tidak ada perbedaan penerapan di lapangan.

Keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan seakan masalah lama yang tak kunjung ada solusinya, entah kenapa, kata Iyan.

Sudah banyak memakan korban jiwa akibat truk tanah yang parkir liar, tetapi ini tidak dijadikan permasalahan yang serius dan segera ada tindakan tegas. 

"Insha Allah saat ini LMP sedang melakukan komunikasi dan perencanaan dengan beberapa tokoh masyarakat di sepanjang jalan Cirabit, untuk melakukan aksi menertibkan truk tanah tersebut".

Terakhir Iyan katakan, "sudah ada aturan saja dan sanksi bagi pelanggaran akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tetapi masih saja tidak di patuhi, kata Iyan, oleh karenanya tidak ada jalan lain masyarakat lah yang harus bergerak, pungkasnya. 

(Yan)

Diduga Lakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual, SB diringkus unit PPA satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com || 
Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025. 

SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 Nopember kemarin. 

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

"Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim, Kamis, 27 Nopember 2025.

Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.

Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. "Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.

Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.

Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegasnya.

(TF)

Ada mayat di kontrakan, Polsek Cikande dan Pamapta gerak cepat datangi TKP


Serang, TF.com ||
Petugas Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi rumah kontrakan Kampung Saga Masjid, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tempat ditemukannya mayat Benny Dwi Suprayoga, 35 tahun, Rabu, 26 Nopember 2025. 

Korban yang diketahui merupakan warga Kayu Besar RT 001/012, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk. Untuk penyelidikan lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke RS Bhayangkara.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan jasad korban ditemukan bermula ketika rekan kerja, Masno, 43 tahun, merasa curiga karena Benny sudah beberapa hari tidak masuk kerja dan tidak terlihat aktivitasnya seperti biasa. 

"Masno kemudian mendatangi rumah kontrakan Benny untuk memastikan kondisinya," terang Kapolsek.

Setibanya di lokasi, Masno bertemu pemilik kontrakan, Sanwani, dan keduanya mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam kamar kontrakan korban. Kecurigaan keduanya semakin kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

"Sanwani kemudian mengambil kunci serep kontrakan untuk membuka pintu. Namun, pintu tak bisa dibuka karena masih terdapat kunci menempel pada lubang pintu," terangnya.

Masno kemudian mencoba melihat ke bagian sisi pintu dan kusen yang memiliki celah. Saat mengintip ke dalam kamar, ia dikejutkan oleh pemandangan tubuh korban yang sudah dalam posisi terlentang serta kondisi fisik yang telah membusuk.


Melihat hal tersebut, Masno bergegas melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar serta pimpinan perusahaan, tempat ia dan korban bekerja. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak lama berselang, Unit Identifikasi Polres Serang bersama tim medis RS Bhayangkara tiba di lokasi. Atas izin pemilik kontrakan, petugas kemudian mendobrak pintu untuk melakukan proses identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan diduga sudah meninggal beberapa hari. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi kekerasan, namun kami tetap menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti kematian. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

(TF)

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas


Cilegon, TF.com ||
Proses hukum terkait laporan terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Cilegon.

Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum.


Diketahui, panggilan kedua yang tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

“Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan sakit. Sekarang panggilan kedua juga kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bentuk tidak menghormati proses hukum,” tegas Mulyadi.

Mulyadi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk opsi jemput paksa, apabila terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.

“Kami meminta penyidik, kasat reskrim, dan pihak Polres segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya jemput paksa. Hukum tidak boleh lemah di hadapan orang yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan adanya potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tindakan tegas tidak segera dilakukan.

“Jika dibiarkan, kami khawatir terlapor kabur. Karena itu, penyidik, kasat reskrim, ataupun Polres Cilegon harus bersikap profesional dan tidak ragu bertindak tegas,” lanjutnya.

Mulyadi menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan proses berjalan objektif dan tidak diskriminatif.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua.

(Sueb)

Beri Ucapan Raker PERWAST, Ketua PIJAR: Semoga Menghasilkan Program Kerja yang Solid dan Soliditas


Bogor, TF.com || 
Ketua Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR) Shauth Maressha M Munthe (Josh) memberi ucapan selamat atas penyelenggaraan Raker Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST (2025) yang dilaksanakan di Villa Bukit Mas Bogor, Jawa Barat, pada 26-27 November 2025.

"Saya ucapkan selamat atas penyelenggaraan Raker PERWAST tahun 2025 pada pimpinan dan dan anggota PERWAST," kata Josh Munthe. Rabu (26/11). 

Josh Munthe mendoakan agar Raker dapat berjalan sukses dan menghasilkan program kerja yang solid dan soliditas. 

"Semoga Raker PERWAST berjalan sukses, lancar, menghasilkan program program kerja yang solid dan semakin maju tentu untuk semakin memperkuat soliditas bagi para anggota dan lainnya," ucap Josh. 

Josh juga menyampaikan kegiatan Raker PERWAST menandakan bahwa organisasi Perkumpulan Media tersebut bukan sekedar Perkumpulan biasa, tetapi mempunyai tujuan yang positif bagi pemanfaatan dan pemantapan sumber daya manusia (SDM) para insan media dibidang Jurnalistik. 

"Sekali lagi Selamat menjalankan Raker untuk rekan rekan PERWAST semoga berjalan baik dan sukses," tutup Josh.(*)