videos

3/cate6/Vector

Recent post

Respons Cepat Polsek Cikande Tangani Kebakaran Sampah di Depan Pasar Banjar, Arus Lalu Lintas Kembali Normal


Serang, TF.com || 
Personel Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat menangani kebakaran sampah yang terjadi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan Pasar Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (30/7/2026).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menimbulkan kepulan asap tebal hingga mengganggu aktivitas masyarakat serta pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Cikande langsung melaksanakan **Pergelaran Cepat Kepolisian (Pecak)** guna melakukan penanganan awal dan mengamankan situasi.

Personel yang diterjunkan dalam penanganan kejadian dipimpin oleh IPDA Edi selaku Panit 1 Samapta Polsek Cikande bersama IPDA Epri (Panit 1 Reskrim), AIPDA Marhedi, AIPDA Irfan, BRIPKA Suardi, BRIPKA Dedi, dan BRIPKA Budi.

Pada pukul 11.20 WIB, Pawas bersama anggota piket siaga Polsek Cikande tiba di lokasi dan segera melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia serta memanfaatkan pasokan air dari PT Colorindo guna mencegah api semakin meluas.

Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB, satu unit pemadam kebakaran dari Kabupaten Serang tiba di lokasi dan melakukan pemadaman secara menyeluruh terhadap kobaran api yang membakar tumpukan sampah serta kabel di sekitar lokasi hingga api berhasil dipadamkan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh tumpukan sampah kering yang mudah terbakar akibat kondisi musim kemarau. Api kemudian merambat dan menghasilkan asap tebal yang sempat menutup jarak pandang pengguna Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Cikande dalam merespons kejadian sehingga dampak kebakaran dapat diminimalisir dan situasi kembali aman serta kondusif.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah sembarangan, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Selain itu, diharapkan pemerintah kecamatan bersama pihak terkait dapat terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(TF)

Ketum LSM BMPP Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon, dari AKBP Martua Silitonga Kepada AKBP Bobby


Cilegon, TF.com || 
Pergantian pucuk pimpinan di Polres Cilegon yaitu dari AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga kepada AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, bertempat di halaman Mako Polres Cilegon, Rabu (29 Juli 2026).

Ketua Umum LSM BMPP H. Deni Juweni, mengatakan, kepada AKBP Martua Silitonga, kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat Kapolres Cilegon, dan semoga SUKSES dijabatan yang baru Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kepada AKBP Bobby, kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas memimpin Polres Cilegon, kolaborasi positif dan sinergitas untuk kedepannya dengan LSM BMPP kami tunggu," ucap Juweni yang akrab disapa Kang Njen.

(Jawir)

Bantu Warga Sulit Air Saat Kemarau, Polsek Cikande Salurkan Bantuan Air Bersih


Serang, TF.com || 
Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak musim kemarau dan krisis air bersih, Polsek Cikande jajaran Polres Serang menggelar bakti sosial (baksos) penyaluran air bersih di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H. Dalam aksi sosial ini, sebanyak 24.000 liter air bersih disalurkan secara merata ke tiga titik pemukiman warga yang terdampak kekeringan.


Mewakili Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa aksi cepat tanggap ini merupakan bentuk kepedulian dan wujud hadirnya Polri di tengah kesulitan masyarakat, khususnya saat puncak musim kemarau.

"Atas arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Serang, kami jajaran Polsek Cikande menggelar bakti sosial penyaluran air bersih ini. Air bersih merupakan kebutuhan pokok harian yang sangat krusial, dan kami berharap bantuan sebesar 24.000 liter ini dapat membantu meringankan beban warga di Desa Nambo Ilir serta Desa Leuwilimus yang mengalami kesulitan air akibat kekeringan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.

Adapun rincian tiga lokasi pendistribusian air bersih tersebut meliputi:

Kp. Panebong Masjid, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin: 8.000 liter

Kp. Panebong Cikokak, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin: 8.000 liter

Kp. Curug Dulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande: 8.000 liter

Kegiatan baksos ini turut dihadiri oleh jajaran Polsek Cikande—seperti Kanit Intelkam, Ps. Kanit Provos, Bhabinkamtibmas, dan anggota Polsek Cikande—serta didampingi oleh Sekretaris Desa setempat dan warga penerima manfaat.

Seluruh rangkaian penyaluran air bersih berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga usai pada pukul 11.30 WIB.

(TF)

Turnamen Sepak Bola ''Kedung Wungu Cup'' Resmi Dibuka, Meriahkan HUT RI Ke-81


Serang, TF.com || 
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT), Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 warga Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang-Banten, menggelar turnamen sepak bola bergengsi antar-RT bertajuk ''Kedung Wungu Cup''. Kompetisi yang mempertemukan tim-tim terbaik dari setiap Rukun Tetangga (RT) ini resmi bergulir dengan penuh antusiasme dari masyarakat setempat. Minggu (26/7/2026).

Ketua panitia pelaksana Mukri menyampaikan bahwa turnamen ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga, menumbuhkan semangat sportivitas, sekaligus menyaring bakat-bakat sepak bola lokal yang ada di Kampung Kedung Wungu. Selain tropi bergilir dan merebutkan hadiah uang 500,000, dan seekor Soang cup.


Kemeriahan ajang tahunan ini tidak lepas dari dukungan para mitra. Turnamen Kedung Wungu Cup tahun ini sukses terselenggara berkat sponsor utama dari. 

1.(TIMAS.NET) Internet tanpa kuota) 

2. (KW SERANG) Kedung Wungu Serang) 

3.(AAN.PRINT) Percetakan foto copy dan Sablon kaos) 

4.(WOLF.NET) 

5.(BSTravel) Haji Umroh Internasional) 

6.(MEKAR JAYA) Toko Matrial) 

7.(MONEY CHANGER) Buni Valasindo) 

8.(SMT-Motor). 

Yang ikut berkontribusi dalam menyediakan fasilitas pertandingan dan hadiah bagi para juara.

Pertandingan pembuka yang mempertemukan tim SEPUTU FC Rt 02 Melawan tim MERNIEM FC Rt 01 berlangsung sengit dan dipadati oleh ratusan penonton yang memadati lapangan, turnamen ini direncanakan akan berlangsung hingga babak final yang dijadwalkan tepat pada perayaan Agustus nanti.

(Sueb)

Tim Owod FC Dan Tim MBS FC Siap Hadir Di Rapat Pengoclokan Turnamen Sepak Bola Kedung Wungu Cup


Serang, TF.com || 
Antusiasme menyambut turnamen sepak bola bergengsi Kedung Wungu Cup semakin memanas. Dua tim unggulan, Tim OWOD FC dan Tim MBS FC, secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menghadiri rapat penting pengoclokan (drawing) turnamen.

Rapat krusial yang akan menentukan peta persaingan ini dijadwalkan berlangsung di kediaman pengurus kepemudaan setempat, yang berlokasi di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang-Banten. Rabu (25/07/226)

Pertemuan ini menjadi momen paling di nantikan oleh para menejer, pemain, dan juga pecinta sepak bola lokal untuk melihat pembagian grup dan lawan yang akan saling berhadapan 

Perwakilan dari kedua tim sekaligus menejer tim Owod Fc dan MBS Fc Haji Abdul Azis menyatakan bahwa mereka tidak hanya siap hadir untuk mengikuti prosedur pengocokan, tetapi juga membawa misi besar untuk memberikan performa terbaik dalam turnamen Kedung Wungu Cup kali ini, kehadiran Tim OWOd FC dan Tim MBS FC diprediksi akan menambah tensi persaingan menjadi semakin ketat dan menarik ditonton.

Pihak pengurus kepemudaan Kampung Kedung Wungu selaku panitia Turnamen sepak bola Kedung Wungu Cup mukri memastikan bahwa seluruh persiapan teknis untuk menyambut perwakilan tim dalam rapat drawing ini sudah matang. Saya berharap turnamen ini dapat menjadi wadah silaturahmi sekaligus panggung unjuk bakat bagi pemuda setempat dengan menjunjung tinggi sportivitas.

(Sueb)

PT. LUGAS MULTIMEDIA NUSANTARA Mengembangkan Sayap UMKM Berharap Pemkot dan Industri Sekitar Berbagi CSR


Cilegon, TF.com || 
Ketahanan pangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto difokuskan pada pencapaian swasembada pangan nasional dan energi. Langkah strategis yang dijalankan mencakup perluasan lahan pertanian baru, kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI/Polri, serta pembangunan infrastruktur penyimpanan dan pendistribusian pangan di berbagai daerah.


Salah satu perusahaan media di Kota Cilegon dibawah perusahaan PT.LUGAS MULTIMEDIA NUSANTARA melakukan kegiatan ketahanan pangan seperti budidaya unggas dan ikan yang mana sudah berlangsung satu bulan dengan menggunakan lahan kurang lebih 300 m².

"Alhamdulillah saya melihat program pemerintahan presiden Prabowo Gibran sedang gencar gencar ketahanan pangan, ada anggaran perusahaan saya coba UMKM peternakan ini", kata Badia Sinaga Ceo LUGAS TV senin 20/07/2026.

"Untuk saat ini budidaya ayam kampung, rencana kedepan untuk membantu pemerintahan perihal ketahanan pangan mau melakukan beberapa budidaya jenis unggas dan ikan", papar Badia 

"Saya berharap pemerintah daerah Cilegon dan industri melalui CSR dapat membantu budidaya UMKM ini, dimana misi saya sebagian keuntungan hasil dari kegiatan akan saya berikan kepada masyarakat dibawah garis kemiskinan seperti orang tua jompo dan anak yatim piatu", ungkapnya.

Dimana CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal ini diwujudkan dengan meningkatkan kualitas hidup karyawan, masyarakat sekitar, dan lingkungan.

(TF)

DPC FPI Kecamatan Cikande laksanakan Muscab


Serang, TF.com || 
Cikande 18 juli 2026 M/ 8 Safar 1448 H, DPC Fron Persaudaraan Islam Kecamatan Cikande mengadakan musyawarah Cabang Kecamatan Cikande yg dilaksanakan pada hari Sabtu malam Ahad yg bertempat di Pondok Pesantren Nurul Iman (Pimpinan Kyai Dani Randhani) yg bertempat di Kampung Pabuaran Desa Cikande, Kecamatan Cikande, (18/07/26).

Dalam acara tersebut dihadir Sekretaris dan Bendahara DPW FPI Kab. Serang ( Ust. Ahmad Khotib dan Bpk. H. Bambang PS. 

Dalam MUSCAB dilaksanakan pemilihan Ketua DPC. Dan terpilih Ust. Roni dari Sukatani sebagai Ketua DPC FPI Cikande 2026 - 2029 menggantikan Ketua DPC FPI Cikande sebelumnya Ust. Supriyatna 

Dalam kesempatan tersebut sambutan dari ketua terpilih al ustad Roni mengajak seluruh anggota front Persaudaraan Islam DPC Kecamatan Cikande agar tetap Istiqomah menjalankan Amar Ma'ruf Nanti Munkar.

Sementara Ketua DPC FPI Cikande sebelumnya Ust. Supriyatna kepada semua anggota FPI agar tetap Istiqomah berjuang untuk Agama siapapun yang menjadi pimpinannya 

Acara di laksanakan dengan tertib dan penuh hikmat.

Dan di tutup dengan doa dan makan bersama. 

(TF)

Bea Cukai Bersama Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran Rokok Non Cukai di Maja Lebak, Potensi Kerugian Negara 3,5 Miliar Rupiah


Lebak, TF.com ||
Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam sebuah penindakan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (17/7/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.

Operasi yang berlangsung sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, S.Tr.(Han). Sinergi antarinstansi tersebut memastikan seluruh rangkaian penindakan berjalan aman, tertib, dan efektif.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi R 1615 PE turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pendataan awal, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa memenuhi kewajiban pelunasan cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas turut mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan berikut barang bukti kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal tersebut.

Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Denpom III/4 Serang menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

(Jawir)

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak


Serang, TF.com || 
Merespons cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang bergerak cepat melaksanakan penertiban, sosialisasi tertib berlalu lintas, sekaligus pemasangan spanduk imbauan tegas terhadap para pengemudi ojek dan angkutan umum di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum'at (17/7/2026).

Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah adanya laporan dari warganet melalui kolom komentar akun resmi Polsek Cikande. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan perilaku oknum pengemudi ojek pangkalan dan angkutan umum yang kerap mangkal (ngetem) serta menaik-turunkan penumpang sembarangan di badan jalan. Aksi tersebut memicu kemacetan parah serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.


Kawasan Jembatan Tambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat setiap paginya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat ratusan pengemudi ojek yang beroperasi mengangkut karyawan PT. Nikomas Gemilang. Para karyawan yang turun di sekitar Jembatan Tambak biasanya menggunakan jasa ojek tersebut untuk menuju ke Gerbang 2 PT. Nikomas Gemilang yang berada di Desa Cijeruk.

Sebagai bentuk tindak lanjut yang nyata dan bersifat permanen di lokasi, petugas memasang spanduk imbauan berukuran besar di pagar Jembatan Tambak. Spanduk tersebut bertuliskan: "OJEK DAN ANGKOT DILARANG KERAS! MANGKAL, MENAIKKAN, ATAU MENURUNKAN PENUMPANG DI SEPANJANG BADAN JALAN & SEKITAR JEMBATAN TAMBAK. PELANGGARAN DAPAT MENYEBABKAN KEMACETAN PARAH DAN KECELAKAAN LALU LINTAS!". Spanduk ini juga mencantumkan logo Polri serta penegasan bahwa aksi tersebut demi keselamatan bersama dari Unit Lantas Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta siap bergerak cepat atas setiap masukan dari masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami melalui media sosial. Menindaklanjuti aduan tersebut, hari ini Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan, memberikan edukasi secara humanis, sekaligus memasang spanduk larangan agar para pengemudi ojek dan angkot tidak lagi mangkal sembarangan di area ini," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.

Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan imbauan tegas agar para pengemudi lebih mengutamakan keselamatan bersama dan tidak egois saat mencari rezeki di jalan raya.

"Kami imbau para pengemudi ojek maupun angkot agar mematuhi aturan yang sudah jelas tertera di spanduk yang kami pasang. Jangan menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan, apalagi di tengah jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu utama kemacetan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban di jalan raya," tambahnya.

Melalui penertiban, edukasi langsung, dan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jembatan Tambak dan kawasan industri PT. Nikomas Gemilang dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi semua pihak. Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut agar kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga.

(TF)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap RS (18) Pengedar Tembakau Sintesis di Cigelam Ciruas


Kota Serang, TF.com ||
 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (14 Juli 2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (08 Juli 2026), sekitar pukul 00:30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kasampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, menuturkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (18), yang diketahui belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kampung Kasampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1(satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ±0,66 gram.

1 (satu) unit telepon genggam Oppo A3s dengan Nomor IMEI 862113045114359.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas awalnya menemukan satu unit telepon genggam milik tersangka. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dibungkus dalam plastik klip bening dan dilakban warna merah. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di pinggir jalan gang dan kemudian berhasil ditemukan oleh petugas berdasarkan pengakuan tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh bahan pembuat tembakau sintetis dengan cara membeli cairan melalui sebuah akun di media sosial Instagram, yang kemudian digunakan untuk membuat tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

(Jawir)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap MF (21) dan TM (19) Pengedar Tembakau Sintetis di Cigelam Ciruas


Kota Serang, TF.com || 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (13 Juli 2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe, menuturkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8 Juli 2026), sekitar pukul 00:30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF (21) dan TM (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis yang turut disita sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, di antaranya 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, 2 pack tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme, iPhone, dan Infinix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp. 50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp. 100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp.170.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

(Jawir)