Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Penindakan Tegas
Tangerang Selatan, TF.com || Peredaran obat-obatan keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik pada pertengahan bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul Fitri. Aktivis dan masyarakat menilai praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan terkesan kebal terhadap penegakan hukum.
Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter yang diduga dijual bebas di sejumlah wilayah Tangerang Selatan.
Peredaran tersebut diduga terjadi di beberapa titik wilayah seperti Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang di Kota Tangerang Selatan.
Fenomena ini kembali menjadi perhatian publik pada pertengahan bulan Ramadhan 2026 menjelang Hari Raya Idhul Fitri, ketika aktivitas masyarakat meningkat dan pengawasan diharapkan lebih diperketat.
Sejumlah aktivis, masyarakat, serta organisasi sosial turut menyoroti persoalan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Franky S. Manuputty selaku Ketua DPC Akrindo Provinsi Banten.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan masyarakat yang tidak memahami dampak kesehatan dari penggunaan obat tanpa resep dokter.
“Obat keras itu seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Tapi faktanya di lapangan masih banyak yang menjual bebas. Ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak generasi muda,” ujar Franky kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Selain aktivis, warga setempat juga menyuarakan kekhawatiran. Salah satunya disampaikan oleh seorang warga bernama Ibu Lisa yang berharap aparat bertindak tegas.
“Masyarakat berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Tangerang Raya bersama aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal dalam menindak peredaran obat ilegal di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, obat keras tersebut diduga dijual bebas melalui toko obat tertentu atau oknum penjual tanpa pengawasan tenaga medis serta tanpa resep dokter, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum.
Secara hukum, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
1. Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) terkait produksi, penyimpanan, dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan resep, kadar, dan dosis yang ditentukan.
2. Penyalahgunaan kewenangan tenaga medis atau pihak yang bukan profesinya menjual obat-obatan tertentu.
Selain itu, pengawasan distribusi obat juga merupakan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih intensif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum serta BPOM wilayah Tangerang Raya untuk segera melakukan operasi penertiban secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat golongan G yang marak di Tangerang Selatan.
Warga menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat serta masa depan generasi muda di Tangerang Selatan.
(TF)











