videos

3/cate6/Vector

Recent post

‎Perkawinan Kontrak : Antara Kebutuhan Dan Etika

 ‎


Oleh: Ira Rahayu - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang,

TF.com || Perkawinan kontrak telah menjadi topik perdebatan yang hangat di masyarakat kita. Di satu sisi lain perkawinan kontrak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, disisi lain, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas.

‎Perkawinan kontrak adalah perjanjian antara dua orang untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan selama jangka waktu tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seperti untuk mendapatkan visa, mengakses hak hak sosial, atau memperoleh keuntungan finansial.‎

‎Namun, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas. Apakah perkawinan kontrak tidak melanggar prinsip prinsip moralitas dan etika yang telah kita junjung tinggi? Apakah perkawinan kontrak tidak merendahkan nilai nilai perkawinan yang seharusnya dibangun atas cinta, komitmen, dan kesetiaan.

‎Disisi lain, perkawinan kontrak juga dapat memenuhi kebutuhan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Perkawinan kontrak dapat memberikan kesempatan bagi pasangan untuk hidup bersama, membangun keluarga, dan memperoleh hak hak sosial yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi.

‎Oleh karena itu, perkawinan kontrak harus dipandang sebagai pilihan yang sah dan tidak boleh dihakimi secara moralitas. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.

‎Dalam kesimpulan, perkawinan kontrak adalah pilihan yang sah dan harus dipandang sebagai alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.

‎Semoga tulisan ini dapat memberikan perspektif yang berbeda tentang perkawinan kontrak dan dapat memicu perdebatan yang konstruktif tentang topik ini.

‎(YL)

Peredaran Obat Tramadol Hexymer di Kecamatan Kemiri dan Mauk Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Satresnarkoba Polres Tangerang di Uji


Kabupaten Tangerang, TF.com || 
Peredaran obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer kian bebas bertransaksi dan seolah tidak tersentuh hukum sama sekali.

Pasalnya di beberapa lokasi yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kemiri dan Mauk Kabupaten Tangerang-Banten para penjual obat keras tersebut melenggang bebas bertransaksi jual beli. 

Di Lokasi ini termasuk Jalan Mauk-Kronjo samping jalan dengan cara numpang di saung milik petani yang masuk wilayah Kemiri.

Selanjutnya depan SPBU Mauk arah Rajeg, dan lokasi berikutnya sebelum SPBU arah Mauk-Sukadiri yang menyewa ditukang tambal ban.

Selanjutnya depan TPA Jatiwaringin, dan Perapatan Sukadiri tidak jauh dari perapatan arah Kecamatan Sukadiri.


Penuturan penjaga toko asal Aceh, mereka menyebutkan bahwa toko tersebut yang mengkoordinir adalah Gesti. Senin (21 April 2025).

Tentunya ini sebuah tanda besar, kemana pihak terkait mengapa tidak menyikapi, demikian tanggapan yang dilontarkan Ahmadaji salah satu pegiat anti narkotika dan obat obatan di Tangerang , 

Sangat miris dan heran, biasanya pihak APH sering mengendus para pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang.

Kali ini justru penjual terang-terangan membuka usahanya seolah santai dan nyaman.

Jika dibiarkan maka untuk harapan Tangerang Gemilang akan sirna, karena pantauan awak Media dilokasi terlihat anak dibawah umur memakai sarung sedang membeli obat Tramadol.

Lantas siapa yang berhak atau berwenang menangani masalah yang ada?

Akan kah peredaran ini terus dibiarkan?

Atau masyarakat langsung yang mesti terjun ke lokasi? tegas Dhaji. 

"Mereka diduga telah melanggar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pengganti dari UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

Saatnya masyarakat bergerak dan melaporkan peredaran obat tersebut, agar masyarakat Kabupaten Tangerang terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Yang bisa saja efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat tersebut berupa kecanduan, dan memutus urat saraf sehat manusia," sambungnya. 

Sampai berita ini tayang, atas nama Gesti belum bisa memberikan keterangan / jawaban mengenai kegiatan usahanya.(TW)

Pembongkaran Lapak di Ciherang Cikande, Syahroni Sebut Nama Badak Oknum Peminta Uang 3 Hingga 6 Juta ke Pedagang


Serang, TF.com ||
Syahroni (38) pedagang ikan asin baru sebulan berdagang harus menelan pil pahit, pasalnya ia diminta uang Lapak sebesar 6 juta, diduga oleh salah satu oknum warga setempat, Jum'at (26/4/2025).

Bukan saja Syahroni, puluhan pedagang lainnya juga ikut manjadi korban aksi pungli yang dilakukan oknum tersebut.

Syahroni menyebutkan, oknum tersebut bernama Badak diduga warga setempat, dirinya bersama puluhan pedagang lainya menjadi korban pungutan liar, besarnya variatif mulai dari 3 juta hingga 6 juta tergantung berapa lapak yang diinginkan pedagang.

Satu Lapak berukuran sekitar 2 meter di pinta 3 juta oleh oknum tersebut, Syahroni mengambil 2 lapak dengan harga 6 juta , uang nya sudah diambil oknum tersebut namun sayang, lapak tempatnya berdagang di bongkar Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Serang lantaran berdagang dibadan jalan yang notabene bukan peruntukan untuk berjualan.

"Saya sudah bayar pak sama Badak, saya diminta 6 Juta baru bulan kemaren bayar, bukan saya saja pedagang lainnya juga sama, ada yang di minta 3 Juta ada yang 6 juta, tergantung ukur lapaknya pak" ucap Syahroni saat di temui wartawan dilokasi pembongkaran.


Lebih lanjut, meski Puluhan pedagang sudah membayar, namun oknum yang meminta uang lapak tersebut tidak hadir saat pembongkaran oleh tim gabungan Satpol PP, Disperindagkop, muspika, TNI dan Polisi.

"Lapak kami dibongkar tapi si Badak (Oknum) tidak bertanggung jawab sekarang orang nya tidak hadir, katanya aman pak, dia pemegang SK dan tidak mungkin dibongkar pak tapi ini malah dibongkar pak, kami minta pertanggungjawaban si Badak," ucap Syahroni kembali.

Sementara itu, saat disinggung adanya oknum yang melindungi, kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Yagi susilo mengatakan tidak tahu siapa oknum tersebut.

"Menurut informasi ada oknum pak, tapi saya tidak tahu siapa oknumnya," ucap Yagi saat di temui sejumlah awak media.

"Untuk masalah adanya pungli oleh oknum, ada aparat penegak hukum yang bekerja kami tugasnya menegakkan Perda saja," tandasnya.

Diketahui ada puluhan pedagang yang berdagang di bahu jalan sepanjang jalan situ Ciherang, Desa Cikande Kecanatan Cikande Kabupaten Serang, dan pembongkaran ini kali ketiga, kerap dimanfaatkan oleh oknum yang meminta sejumlah uang. 

Pantauan awak media yang di dapat dari para pedagang, untuk 1 lapak berukuran sekitar 2 meter diminta 3 Juta pertahunnya, kalau untuk bulanan sebesar 300 ribu, itu semua belum termasuk salaran kebersihan.

(TF)

Polresta Serang Kota Berikan Disiplin Iman dan Taqwa Kepada Pelajar Aksi Tawuran


Serang, TF.com ||
Polresta Serang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kota Serang, Rabu (23/04/2025)

Dalam pencegahan tersebut, personel Polresta Serang Kota mengamankan total 29 pelajar yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran, serta menyita 21 senjata tajam dari dua lokasi berbeda.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, menuturkan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tawuran yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. “Personel kami mengamankan puluhan pelajar yang diduga hendak tawuran. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban serta menyelamatkan generasi muda dari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Temuan senjata tajam di dua lokasi mencakup, wilayah Kecamatan Baros ditemukan celurit 12 bilah, stick golf 2 batang, pedang 1 bilah. Kemudian, Wilayah Ciceri ditemukan celurit 5 bilah, golok kecil 1 bilah.

Semua senjata tajam tersebut ditemukan dalam posisi tersembunyi dan tidak langsung berada dalam penguasaan para siswa saat diamankan. Saat ini, para pelajar sedang didata dan dilakukan pembinaan disiplin iman dan taqwa, dari mulai shalat subuh berjamaah, mendengarkan tausiyah dari Ustad Rusdi dan membaca surat Yasin di Masjid Nurul Hukam Polresta Serkot, dilanjutkan latihan baris berbaris.

"Polresta Serkot menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas para siswa guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selanjutnya para siswa dikembalikan kepada orang tua masing-masing," kata Salahuddin.

(Jawir)

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Situ Ciherang, Temukan Adanya Pungli


Serang, TF.com || 
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 35 orang pedagang yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penertiban dilakukan lantaran Satpol PP mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan sebelum melakukan penertiban, telah memberikan surat teguran satu sampai tiga kepada para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Pedagang juga diminta untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

"Namun masih ada yang belum dibongkar,nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang," katanya saat ditemui usai pembongkaran, Kamis 24 April 2025.


Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan di situ ciherang bukan yang kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya mereka juga pernah melakuka penertiban, namun para pedagang justru kembali berjualan di lokasi tersebut.

Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan.

"Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag Kabupaten Serang agar bisa merelokasi para pedagang sehingga mereka tidak kembali berjualan di sana. Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya," ujarnya.

Dari keterangan pedagang, pihaknya mendapati adanya informasi terkait pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyewakan bahu jalan kepada para pedagang. Bahkan, ada pedagang yang sudah mengeluarkan Rp6,5 juga untuk menyewa lapak selama satu tahun.

"Ada yang sewa satubulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapanya. Dari keterangan pedagang satu tahun mereka menyewa Rp6,5 juta. Nanti kita akan koordinasi ke kepolisian terkait pungli yang terjadi," pungkasnya.

(TF)

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB


Teluk Bintuni, TF.com ||
 Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang hilang selama empat bulan saat operasi pengejaran KKB di Papua Barat.

Apel gelar pasukan Operasi Moskona AB 2025 digelar di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (22/4/2025), dipimpin Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia mengingatkan personel agar menjunjung tinggi Catur Prasetya Polri dan siap berkorban demi bangsa.

"Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kita harus bertanggung jawab, teguh pada prinsip, dan mengutamakan kepentingan negara," tegas Kapolda.


Pasukan terdiri dari Polri, TNI, Basarnas, dan instansi terkait, dilengkapi alat seperti spit, long boat, helikopter, drone, dan perlengkapan SAR. Warga setempat juga dilibatkan dalam pencarian.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, meminta masyarakat tenang dan menunggu informasi resmi. Ia menekankan pentingnya dukungan publik agar operasi berjalan lancar.

Usai apel, dilaksanakan Technical Floor Game (TFG) untuk mematangkan taktik dan koordinasi antarinstansi.

Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, 18 Desember 2024, saat memimpin operasi penangkapan KKB.

Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.

Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3), Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III.

(YL)

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap


Palu, TF.com || 
Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.


"20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. 

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

(Kun)

Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).

Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.

Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.

“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

(YL/KN)

LMP Macab Serang, Berkirim Surat Permohonan Audiensi Ke PT. Trimitra Mebelindo, Sikapi Dugaan Tidak Memiliki SIPA


Serang, TF.com || 
Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial terkait dugaan adanya pelanggaran aturan perizinan oleh PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo.

Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang dengan Kamacab Iyan Baduy, Kamada Rudi Ongky, Serta Ketum HM. Arsyad Channu, berkirim surat permohonan audiensi.

Menurut Iyan pada awak media mengatakan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.


"Terkait dugaan PT. Trimitra Mebelindo tidak memiliki SIPA, LMP sudah coba menghubungi Agung yang merupakan HRD diperusahaan tersebut melalui whatApp tetapi tidak ada respon, kemudian yang kedua berkirim surat minta klarifikasi itu pun tidak direspon juga setelah di tunggu beberapa Minggu, maka akhirnya LMP berkirim surat permohonan audiensi. " Jelas Iyan.

"Apabila surat permohonan audiensi ini pun tidak direspon lagi, maka LMP akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, dan apabila terbukti dugaan pelanggaran SIPA, maka LMP akan menempuh upaya Hukum dengan membuat Lapdu ke Polda Banten. " Tegas Iyan.

Kata Iyan, dalam menyikapi dugaan tidak memiliki SIPA ini, sebenarnya pihak perusahaan tidak usah kaku dengan tidak merespon surat dari LMP yang menjalankan fungsinya.

Kalau benar perusahaan tidak melakukan pelanggaran perizinan SIPA kenapa harus takut dengan diam dan tidak respon sama sekali, kata Iyan, hal ini kan berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa sumber yang menyampaikan hal itu pada LMP.

Kalau benar perusahaan belum memiliki SIPA, hal ini sangat disayangkan karena perusahaan sudah beroperasi cukup lama tetapi masih ada aturan yang masih di langgar.

" Kami bisa saja menyimpulkan jangan-jangan terkait aturan lain pun diduga masih ada yang di langgar, oleh karena itu LMP akan coba telusuri terkait ketentuan aturan lainnya apakah sudah di patuhi semua, " pungkas Iyan.

(TF)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penganiayaan


Serang, TF.com ||
Mengaku kesal lantaran saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS, 17 tahun, secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan golok.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu (20/4) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tirtayasa.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan sebelumnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh dari tempat keributan langsung mengeluarkan golok.

“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).

Akibat amukan yang membabi buta mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad, 26 tahun, Ibrahim, 19 tahun, serta Nasrudin, 23, yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.

“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.

Personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.

“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 atau sekitar 2 jam setelah menerima laporan,” kata Andi.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.

“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

(TF)

Dua Tersangka Ditetapkan Tersangka, Kejadian Penganiayaan Menimbulkan Kematian FA (29) di Depan Kantor Bank Banten Kota Serang


Serang, TF.com || 
Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia, Senin (21/04/2025)

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, tempat kejadian perkara di depan kantor Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolresta, awalnya diduga didasari kesalahpahaman antara tersangka dan korban, saat berkendara bermula dari arah lampu merah perempatan Pisang Mas menuju Bank Jabar Banten (BJB). Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yang dikendarai oleh para tersangka korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.

"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran yang di akibatkan pengaruh dari minuman keras berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para tersangka, terkait kasus tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka," jelas Yudha Satria.

Selanjutnya dapat dijelaskan tentang kondisi korban saat itu. "Pada saat kejadian di TKP, korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan dirujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Yudha Satria.

Korban dinyatakan meninggal dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, tanggal 18 April 2025, pukul 07:00 WIB. Jenazah FA kemudian dimakamkan pada pukul 11:00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Yudha 

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) warga Kecamatan Cipare dan JH (34) warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Ditambahkan keteter dari Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, bahwa anggotanya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) warga Desa Pelawad Ciruas, AK (27) warga Kelurahan Kasemen dan HS (26) warga Desa Kragilan," katanya.

Pihak Polresta Serkot menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ucap Yudha Satria.

Kapolresta menghimbau kepada pemilik usaha kios / warung minuman keras, baik di tempat hiburan malam atau di warung jamu, kami akan gencarkan melakukan patroli dan merazia peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota.

(Jawir)