videos

3/cate6/Vector

Recent post

Kompolnas sesalkan tersangka inisial AG kasus pembunuhan anak kandung, yg kabur dari Rutan Polresta Serang Kota


Jakarta, TF.com || 
Terkait kasus kaburnya tersangka pembunuh anak kandung yang ditahan di Polres Serang Kota, Kompolnas menyesalkan hal tsb dan mendorong Polres Serang Kota untuk dapat segera menangkap tersangka. Jakarta (27/07/24).

Kompolnas menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan. Kepolisian harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk menguatkannya.

Pertama, pimpinan dan seluruh petugas jaga tahanan harus melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk diantaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan mereka disiplin, siaga selama bertugas, tidak melakukan penyelewengan selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang2 yang dibawa pembezoek atau barang2 yang dibeli tahanan, melakukan razia barang2 tahanan untuk mengontrol tidak ada barang2 berbahaya yang diselundupkan, dsb. 

Kedua, Polri harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan, dsb. 

Ketiga, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak over capacity yang dapat berpotensi memunculkan masalah, misalnya gesekan antar sesama tahanan atau tahanan kabur, dsb. Pimpinan satwil bertanggung jawab memastikan semuanya terlaksana dengan baik. 

Terkait pemeriksaan kepada anggota, perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau hal ini merupakan kelalaian? Misalnya lalai tidak memeriksa dengan teliti barang bawaan pembezoek untuk tahanan sehingga ada alat bantu yang memungkinkan tahanan lari. Atau semua sibuk sehingga abai ada tahanan berhasil melarikan diri? Jika hal tsb merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak2 yang melakukan tindakan menghalang2i proses hukum sehingga ybs juga harus diproses hukum.

Intinya harus dicek, kok bisa tahanan kabur? Kapolres, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa. Diutamakan juga untuk mengejar di mana keberadaan tersangka. Segera buat DPO dan sketsa wajah untuk disebarkan agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi. Perlu kerjasama dengan Polda dan Polres-Polres sekitar untuk melakukan pencarian dan pengajaran. 

Tersangka diduga orang yang berbahaya, sehingga jangan sampai ketika kabur melukai orang lain. Keterbukaan dalam kasus ini justru akan menjadikan masyarakat aware dan ikut menjaga keselamatan mereka sendiri. Bahkan turut membantu jika mengetahui keberadaan tersangka. Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk menanyakan kasus kaburnya tersangka. Terima kasih.

(**)

Ketua Presidium MBB Bawa Cangkul dan Palu Saat Unjuk Rasa di PT Nikomas Gemilang, Cangkul dan Palu Bukan Alat Peraga Unjuk Rasa


Serang, TF.com ||
 Aksi jilid V Presedium MBB pada Kamis (25/7) di depan PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sedikit mematik reaksi aparat Kepolisian. 

Hal itu berdasarkan, video yang beredar, bahwa aksi jilid V yang dilakukan oleh MBB bakal ada pertumpahan darah, dimana hal tersebut dilontarkan Romeo sang Ketua Presedium MBB, akan membawa golok. 

Hasil pantauan Redaksi dilokasi aksi, nampak kedatangan Rome dengan mengendong sebuah tas hitam dengan memperlihatkan sebuah gagang kayu yang di diduga sejenis senjata tajam. 

Namun saat digeledah Polisi, barang yang bawa Romeo adalah Cangkul dan satu buah Palu (martil). 

"Cangkul kan multi fungsi, ya bisa buat apa, buat nyangkul sawah," kata Romeo. 

Jenis Demonstrasi yang Dilarang,

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012. Beberapa di antaranya yaitu:

Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan

Dilarang melakukan demo dengan cara:

Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan golongan rakyat Indonesia. 

lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan. 

Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

(red)

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Lapak Liar PKL di Dekat Situ Ciherang Cikande


Serang, TF.com || 
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang di bersama unsur muspika Kecamatan Cikande dan TNI Polri membongkar lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di sisi jalan dekat Situ Ciherang, kampung Kamansari desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (23/7/2024). 

Sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) lapak pedagang yang biasa digunakan berjualan tersebut dibongkar karena pedagang berjualan diatas badan jalan, hingga kerap menimbulkan kemacetan di sekitar situ Ciherang. 


Kabid ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Pol PP Kabupaten Serang Yagi menjelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan puluhan lapak liar yang ada di dekat situ Ciherang. 

" Tertanggal 23 Juli 2024, dari Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama dari unsur muspika dari pihak kecamatan Cikande ada pun kita melibatkan dari Denpom untuk melaksanakan penertiban lintas pasar di situ Ciherang desa Cikande, Kecamatan Cikande, alhamdulillah penertiban berjalan lancar," Ucap Yagi. 

Yagi menegaskan, Satpol PP Kabupaten sebelum menertibkan terlebih dahulu memberikan surat peringatan ke pedagang. 

"Sebelumnya kita menyampaikan surat dulu ke para pedagang, sebelum melaksanakan penertiban, didalam surat tersebut agar si pedagang membongkar sendiri apa mau di bongkar satpol PP Kabupaten Serang, ada beberapa yang dibongkar sendiri, adapun kita ke lapangan ada juga yang dibongkar satpol PP Kabupaten Serang," ucapnya. 

Sementara itu, Budi (46) hanya bisa pasrah melihat lapaknya di bongkar Satpol PP.

"Ya pak, saya pasrah lapak saya dibongkar satpol PP, Saya akui berdagang di atas jalan yang menganggu Ketertiban umum, saya berharap di relokasi pak, biar saya bisa berjualan lagi," ucap Budi yang keseharian berjualan ikan. 

Penertiban berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para pedagang, namun nantinya Satpol PP Kabupaten Serang melalui Pol PP Kecamatan Cikande akan melakukan patroli di bekas pasar liar Situ Ciherang agar nantinya tidak kembali berdiri.

(**)

Warga di Desa Nanggung Kecamatan Kopo Keluhkan Bau Kotoran dari Peternakan Bebek


Serang, TF.com || 
Warga di desa nanggung kecamatan kopo, Kabupaten Serang, keluhkan bau kotoran dari peternakan bebek. Senin (22/7/2024). 

Bau menyengat ini lama dialami warga sejak satu tahun setengah, menyebar ke permukiman dan juga pondok pesantren yang ada disekitar peternakan. 

Menurut warga Dawil (46) kandang bebek jenis peking ini jaraknya dekat dengan permukiman, hingga menyebabkan bau yang sangat menyengat. 

" Ya pak, disini ada 4 peternakan bebek, kotorannya bau pak, tahun lalu pernah warga mengeluh bau sama banyak lalat, tapi sekarang baunya masih, kalau lalat sih mendingan pak sudah berangsur-angsur kurang, tapi kalau bau masih pak, apalagi kalau pagi dan malam Pak, baunya menyengat sekali pak, " Keluhnya. 

Bahkan tak sedikit warga mengalami sesak nafas hingga hingga harus memeriksakan kesehatannya ke klinik terdekat. 

Sementara itu, penjabat (PJ) kepala desa nanggung Asep Durmawil Aji engakui peternakan bebek yang dipermasalahkan warga nya ini tak memiliki izin dari desa setempat. 

" Peternakan bebek di kampung pabuaran desa nanggung belum ada izin dari pemerintah Desa, saya menyayangkan bila ada peternakan bebek mengganggu warga," ujar Asep. 

"Keluhan warga adalah bau yang menyengat dari kotoran Bebek, kami meminta kepada pemilik peternakan untuk mengikuti aturan dari dinas Peternakan, agar nantinya tidak merugikan warga sekitar peternakan, " Tutupnya. 

Tercatat ada 4 kandang Peternakan bebek aktif di desa tersebut, hingga saat ini belum ada upaya dari pemilik peternakan bebek untuk menghilangkan bau dari kotoran dari kandang bebek meski tahun lalu pernah di keluhkan warga. 

Warga berharap ada solusi yang baik, agar permasalahan ini tidak kembali muncul, dan pihak dinas Peternakan kabupaten Serang, agar dapat meninjau ke lokasi yang berada di Kampung Pabuaran, Desa Nangung, kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

(**)

Satgas P4GN TNI AU Sosialisasi Anti Narkoba di Lanud Husein Sastranegara Bandung


Bandung, TF.com || 
Tim Satgas P4GN TNI AU melaksanakan sosialisasi Anti Narkoba di Gedung Graha Antariksa Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (18/07). Tim P4GN TNI AU diterima Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., sementara pemeriksaan urin seluruh anggota Lanud Husein Sastranegara dilaksanakan pada gedung yang sama.

Dalam sambutannya, Kolonel Pnb Alfian, mendukung cita cita Kasau agar setiap anggota TNI AU menjadi Ampuh, yakni Adaptif, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis. "Melalui kegiatan ini dapat dicegah tindakan yang merusak. Paling tidak, anggota kembali diingatkan untuk tetap menjaga sikap dan perilaku nya. Hindari bahaya narkoba!", ujarnya.


Danpuspomau Marsma TNI Pipik Krispiarto selaku Dansatgas P4GN TNI AU dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Tim Satgas Kolonel Pom Moendi Noegroho, S.H., M.Sc., psc., menekankan bahwa Satgas P4GN TNI AU merupakan satuan tugas bentukan Mabesau yang bertanggungjawab kepada Kasau.

"Kami ke Bandung bertujuan mensukseskan Program Rencana Aksi Nasional yang dicanangkan pemerintah bagi seluruh instansi di Indonesia. Kami melaksanakan tindakan pre-emptive dan preventif serta represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan TNI AU. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terciptanya kondisi TNI AU yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika", ujar Kolonel Pom Moendi.

Personel militer dan PNS Lanud Husein Sastranegara Bandung melaksanakan pemeriksaan urin sebagai bentuk deteksi dini, di awal hari setelah apel pagi. Penyerahan rompi P4GN TNI AU kepada Danlanud Husein sebagai tanda komitmen P4GN. Pembagian booklet, pamflet judul Hidup Bebas Tanpa Narkoba serta stiker tentang narkoba. Seluruh anggota Lanud Husein Sastranegara menerima pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak buruknya serta cara-cara untuk mengantisipasinya.

Sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba oleh Satgas P4GN TNI AU, dari bidang hukum, dan kesehatan. Kali ini dipaparkan oleh Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H., dari Dinas Hukum TNI AU. Diingatkan kembali tentang Amanat Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Inilah latar belakang hukum adanya sosialisasi Anti Narkoba. 

Bidang Kes oleh Letkol Kes Jamas Rahadi, S.Kep., M.M., dari Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa dr. Saryanto Jakarta. 

Kegiatan ceramah dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang ditanggapi oleh Letkol Sus Jhoni Tarigan., A.Md., dari Disbintalidau. Serta Letkol Sus Michiko Moningkey, S.Sos., M.Han., dari Dispenau. Sebagai anggota Tim Satgas P4GN TNI AU di Lanud Husein Sastranegara Bandung.**** 

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari


Serang, TF.com ||
Wanita cantik berinisial DP (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di jalan raya serang tangerang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7), karena diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).

Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel. 

Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(Humas)

Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com || 
Tiga pelaku kejahatan jalanan spesialis bongkar toko kelontongan dan kios beras diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku diringkus usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu ES (45) dan MU (26) keduanya warga Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, serta SL (44) warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tiga pelaku spesialis pencurian di toko kelontongan dan kios beras berawal dari kecurigaan Tim Resmob yang dipimpin Katim Bripka Sutrisno saat melakukan patroli rutin pada Minggu (30/6) sekitar pukul 03.40.

"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob membuntuti mobil pelaku yang mengangkut tumpukan karung berisi beras. Tepat berada di gerbang Tol Cikande, mobil pelaku langsung diberhentikan," terang Kapolres kepada media di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.

Pada saat kendaraan dihentikan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus. Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan gunting raja dalam mobilnya. Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolres Serang.

"Dalam pemeriksaan sempat berkelit namun ketiga pelaku akhirnya mengaku setelah petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian beras di kios milik Arsudin di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam pemeriksaan juga diakui, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.

"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya membawa ketiga pelaku ke daerah Pamulang untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Namun dalam perjalanan ketiganya melakukan perlawanan.

"Karena aksinya membahayakan petugas, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam penggeledahan di lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan di Pamulang, petugas mengamankan 10 karung beras, puluhan susu bubuk kaleng berbagai merk, serta puluhan kaleng susu kental manis berbagai dan puluhan dot bayi. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membongkar gembok rolling door menggunakan gunting raja. Kemudian menguras isi toko dan membawanya menggunakan kendaraan carry losbak," jelasnya.

(Humas)

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Maung 2024


Serang, TF.com ||
Sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024.

Dari ke 16 pelaku kejahatan yang ditangkap di beberapa lokasi ini, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas.

Ke 16 pelaku tersebut ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.

MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

"Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan juga diakui, kata Kapolres, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.

"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005. 

Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas yaitu satu diantaranya, pelaku spesialis curanmor serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan.

(Humas)

Riza Apriadi Ketua Terpilih Komunitas Para Pencari Keberkahan (KPPK) Peduli Guru Ngaji


Serang, TF.com ||
Komunitas Para Pencari Keberkahan (KPPK) Peduli Guru Ngaji adalah sebuah komunitas yang terbentuk dari sebuah pengajian rutin yang di selenggarakan oleh PT CBA yang berlokasi di kecamatan Jawilan, Serang Banten. Yang Di inisiasi oleh Guru pengajian Ustadz Endin Saprudin yang pemilihan Ketua nya di selenggarakan Kamis, 11/07/2024.

Beberapa orang yang terlibat dalam pengajian tersebut yaitu Ustadz Samudi, Alex Asmel, Slamet, Nur serta para jama’at pengajian sehingga terbentuklah Komunitas tersebut. 

Maksud dan tujuan dari komunitas ini adalah sebagai syiar serta wadah bagi umat untuk peduli kepada para Guru ngaji, 

Komunitas ini terbentuk pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 dan Alhamdulillah pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 dapat melaksanakan program perdana “Peduli Guru Ngaji” yaitu mengunjungi saudara kita Ustad Damanhuri yang berlokasi di Kampung Pasir Asem Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten serang.

Ketua Terpilih Riza Apriadi mengatakan beliau berharap dengan terbentuk nya Komunitas para Pencari keberkahan, (KPPK) akan semakin istiqomah dalam syiar islam, 

" Kami berharap Komunitas ini bisa istiqomah sehingga dapat terus melakukan syiar sebagaimana dengan slogan komunitas ini yaitu “Berkah, Bermanfaat,” tutur ketua KPPK Riza Apriadi.

(TF)

Satlantas Polres Cilegon gelar Operasi Patuh Maung 2024


Cilegon, TF.com ||
 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Patuh maung 2024 

Yang dilaksanakan di bundaran Lendmark simpang tiga Cilegon dengan kekuatan personil gabungan dari Polres Cilegon  Polda Banten.

Operasi Patuh maung yang dimulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,

Dalam Operasi Patuh maung 2024 terdapat 14 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan," kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto.

Pertama adalah melawan arus, kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (hp) saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar marka jalan.

Lalu memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dan penertiban parkir liar.

AKP Mulya"Operasi Patuh maung 2024 bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujarnya.

sosialisasi itu juga dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personil yang terlibat oprasi patuh maung 2024 mengenai mekanisme pelaksanaan operasi serta target-target yang akan menjadi fokus penindakan.

"Dengan pemahaman yang baik diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan efektif." ujarnya.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua,

AKP Mulya" juga mengajak masyarakat kota Cilegon untuk mendukung Operasi Patuh maung 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas."tutupnya.

(Humas)