videos

3/cate6/Vector

Recent post

Idul Adha di UNMA, Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, Perkuat Nilai Kepedulian dan Kebersamaan Sivitas Akademika


Pandeglang, TF.com || 
 Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkungan kampus, Jumat (29 Mei 2026). Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin tahunan tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan dengan melibatkan seluruh unsur sivitas akademika, mulai dari pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Pada pelaksanaan kurban tahun ini, Kampus UNMA menyembelih dua ekor sapi dan tiga ekor kambing yang berasal dari partisipasi keluarga besar kampus. Selain itu, UNMA juga menerima bantuan sebanyak 70 kilogram daging sapi dari Masjid Istiqlal Jakarta yang selanjutnya akan didistribusikan kepada sivitas akademika serta masyarakat yang berhak menerima di sekitar lingkungan kampus.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban dipusatkan di area kampus dan dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Prof. Dr. Andriansyah, M.Si., para Wakil Rektor, dekan dan wakil dekan fakultas, kepala lembaga, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan organisasi dan lembaga kemahasiswaan. Kehadiran berbagai unsur kampus tersebut menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan gotong royong yang terus dipelihara dalam kehidupan akademik UNMA.

Rektor UNMA Banten, Prof. Dr. Andriansyah, M.Si., mengatakan bahwa Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah kurban semata, tetapi juga menjadi momentum refleksi untuk memperkuat nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah kurban memiliki relevansi yang sangat kuat dengan misi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas generasi muda.

"Idul Adha mengajarkan kepada kita makna pengorbanan, keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tugas perguruan tinggi dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab kemanusiaan," ujar Prof. Andriansyah.

Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada mahasiswa. Karena itu, kegiatan kurban tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga sebagai media pendidikan karakter yang mampu menumbuhkan empati, solidaritas, dan kesadaran sosial.

"Kami berharap momentum Idul Adha ini semakin mempererat hubungan antara kampus dan masyarakat. Kampus harus hadir bukan hanya sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial yang memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor II UNMA Banten, Nur Aziz Hakim, S.H., M.M., M.Kn., menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban tahun ini merupakan wujud nyata semangat kebersamaan seluruh keluarga besar UNMA dalam membangun budaya berbagi dan kepedulian sosial.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak yang secara sukarela memberikan dukungan, baik dalam bentuk hewan kurban maupun keterlibatan langsung dalam proses penyelenggaraan kegiatan.

"Alhamdulillah, pelaksanaan kurban tahun ini berjalan dengan lancar dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa nilai gotong royong masih tumbuh kuat di lingkungan UNMA. Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kurban, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat," ujar Nur Aziz Hakim.

Ia menegaskan bahwa semangat kurban harus dimaknai sebagai upaya membangun kepedulian kolektif terhadap sesama, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, distribusi daging kurban dilakukan secara tertib dan merata agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Di sisi lain, panitia pelaksana menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan memperhatikan aspek kebersihan serta kesehatan. Daging kurban akan disalurkan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, petugas kampus, serta masyarakat sekitar yang telah terdata sebagai penerima manfaat.

Bagi keluarga besar UNMA, kegiatan kurban bukan hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga bagian dari implementasi nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya berbagi, peduli, dan memperkuat solidaritas sosial. Melalui kegiatan tersebut, kampus berupaya membangun hubungan yang semakin erat antara dunia akademik dan masyarakat.

Pelaksanaan kurban tahun ini juga menjadi bukti komitmen Universitas Mathla’ul Anwar Banten dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan pengabdian sosial ke dalam kehidupan kampus. Semangat itu sejalan dengan peran perguruan tinggi sebagai institusi yang tidak hanya mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga melahirkan generasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.

Melalui momentum Idul Adha 1447 Hijriah, UNMA berharap semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian yang terkandung dalam ibadah kurban dapat terus tumbuh dan menjadi budaya bersama, baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.

(Jawir)

Memperingati Idul Adha 1447 H Perusahaan PT Angels Products Bagikan Belasan Hewan Qurban


Serang, TF.com ||
Di tengah semangat momentum memperingati hari raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada hari rabu 27 mei 2026 PT Angels Products 

Bagikan Belasan Hewan Qurban.

Hal ini menunjukkan bahwa makna pengorbanan tak hanya milik individu, tapi juga bisa menjadi sikap kolektif sebuah institusi dalam hal ini perusahaan PT Angels Products sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Bojonegara ini kembali menyalurkan belasan hewan kurban yang rutin kepada masyarakat sekitar.


Melalui aksi nyata yang tak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga tentang kemanusiaan dan kebersamaan. Langkah sosial ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satu Kepala Desa Bojonegara dan Kepala Desa Margagiri. 

Para Kepala Desa menilai bahwa aksi PT Angels Products adalah contoh nyata tanggung jawab sosial yang membumi, merekapun(Kepdes) menyampaikan apresiasi dan harapan perusahaan tetap sukses dan berkah.

“Kami mengapresiasi Perusahaan PT Angels Products dimana di tengah dinamika sosial dan ekonomi, perusahaan ini selalu berkontribusi dan tentunya tetap hadir dan peduli terhadap masyarakat sekitar, terutama menjelang momen Idul Adha 1447 H yang penuh makna”.Ungkap Kepala Desa H. Ruhul Amin, ST kepada awak media.

“Penyerahan ini bukan sekadar seremonial. itu adalah bentuk kehadiran perusahaan dalam kehidupan sosial warga. Itulah makna kurban yang sesungguhnya adalah berbagi, membangun solidaritas, dan memperkuat jalinan sosial,” ujarnya.

H. Ruhul Amin, ST menambahkan, di tengah berbagai isu yang kerap menghantui relasi antara industri dan masyarakat, langkah seperti ini menjadi hal positif yang perlu diperkuat dan ditingkatkan. Ia juga berharap agar sinergi semacam ini bisa ditiru oleh perusahaan lain.

"Perusahaan ini(PT.Angel Products)

sebagai contoh konkret agar masyarakat dan perusahaan saling senergi dan harapan saya perusahaan sebagai contoh kepada perusahaan yang ada di wilayah Desa sekitarnya ",pungkasnya.

Sementara salah satu jurnalis senior Andre mengapresiasi kegiatan perusahaan PT.Angel Products yang membagikan belasan hewan qurban dalam momentum hari raya Idul Adha 1447 H.

"Luar biasa saya sebagai wartawan notabene bertugas sebagai kontrol sosial tentunya Salut dan empati perusahaan PT.Angel Products berbagi di Idul Adha 1447 H , dimana wartawan pun punya tugas mengangkat sisi-sisi kebaikan seperti ini agar jadi inspirasi publik.",ungkap Andre 

"Masyarakat perlu tahu bahwa masih banyak perusahaan yang mengedepankan hati dan empati dalam aktivitasnya,” Tutup Andree sebagai Ketua PWI Kabupaten Serang.

Pantauan awak media penyaluran hewan kurban dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan kepada tokoh-tokoh masyarakat dari Desa Bojonegara, Desa Margagiri, hingga para karyawan dan tenaga pendukung internal. 

Tidak ada panggung besar atau publisitas berlebihan, yang ada adalah kepedulian yang diam-diam menyentuh.

(TF)

Unit Reskrim Polsek Jawilan Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan


Serang, TF.com || 
Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik Pt Pasifik Cahaya Asia di Kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, kecamatan Jawilan diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan polres Serang. 2 Pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga desa Mander, kecamatan Bandung, kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua Pelaku merupakan Karyawan harian di Perusahaan tersebut.

"Pada hari Rabu tgl 27 Mei 2026 jam 14.00 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai, melakukan Penyelidikan di TKP dan Darkum Serang lainnya, kemudian dari hasil Penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk bahwa yang diduga sebagai Pelaku Pencurian berjumlah 2 (dua) orang hal tersebut diperkuat adanya rekaman cctv perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek.

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri.

"Kemudian Team langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap Kedua Pelaku selanjutnya keduanya berhasil ditangkap di kediamannya masing masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Kedua Pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya.

Kepada polisi pelaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, Potongan kabel, dan pisau Carter, atas perbuatannya pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum 4 tahun penjara.

(TF)

Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Gelam Cipocok


Kota Serang, TF.com || 
Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHPidana, konferensi pers bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Senin (25 Mei 2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor:

LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan, korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), yang juga merupakan warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun identitas pelaku yakni AS (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya tambah Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, menambahkan Peristiwa bermula saat masyarakat menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat kebun, tepatnya di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17:00 WIB. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada kepolisian.

Setelah menerima informasi terkait dugaan penemuan mayat tersebut, personel gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota langsung mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah kontrakan milik saudaranya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22 Mei 2026), sekitar pukul 01:15 WIB dini hari, Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku AS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma memimpin penangkapan bersama tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merek OPPO A51, 1 (satu) buah gamis warna hitam milik korban, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam, 2 (dua) buah tali tambang warna hijau.

"Diketahui motif tersangka yaitu karena sakit hati diejek oleh Korban ketika korban meminjam sejumlah uang," tutup Yudha.

(TF)

Jauhi, Lawan, dan Perangi Narkotika, Denpom III/4 Serang Gandeng BNN Kota Cilegon


Serang, TF.com || 
Denpom III/4 Serang berkolaborasi dengan BNN Kota Cilegon melaksanakan pemeriksaan tes urine untuk memastikan anggota Denpom III/4 Serang bersih dari narkotika dan siap untuk berperang melawan narkotika, bertempat di Aula Mako Denpom III/4 Serang, Senin (25 Mei 2026).


Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Cilegon, seluruh anggota Denpom III/4 Serang dinyatakan negatif narkotika.

"Bersama sama jauhi dan perangi narkotika, jangan pernah mencoba. Lawan narkotika," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Kota Cilegon R. Bogie Setia Prawira Nusa dan jajaran BNN Kota Cilegon.

(Jawir)

Spesialis Pembobol Rumah Warga Dibekuk, Polisi Amankan Motor dan 4 Handphone


Serang, TF.com || 
Aksi spesialis pembobol rumah warga yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus di sebuah rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL) Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, milik salah seorang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TPP, 28 tahun, dan ABD, 46 tahun, keduanya warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, serta MK, 22 tahun, warga Dusun Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Ketiganya diduga merupakan spesialis pembobol rumah warga yang telah beberapa kali beraksi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan para pelaku di salah satu rumah di kawasan Perumahan BNL.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, ketiga pelaku diamankan di rumah ABD, salah satu pelaku, tepatnya Senin, 18 Mei kemarin,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 25 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu rumah milik korban bernama Sinta, 26 tahun, yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari Blok L16 No 26 dibobol pelaku ketika korban sedang tertidur.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 bernomor polisi A 5677 BO serta satu unit telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam rumah dalam kondisi pintu rumah terkunci.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolres.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta empat unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku.

“Modus operandi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. Dari pemeriksaan juga diketahui ketiganya merupakan spesialis bobol rumah dan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali,” jelas alumnus Akpol 2006.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku.

(TF)

Korban Dijanjikan Kerja di PT Lemonilo, Uang Jutaan Raib Diduga Digelapkan Calo Loker


Tangerang, TF.com || 
Dugaan praktik penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sejumlah pencari kerja mengaku menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan di perusahaan makanan ternama, namun hingga berbulan-bulan tak kunjung bekerja meski sudah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pihak yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja.

Kasus ini bermula ketika korban melihat informasi lowongan kerja melalui akun TikTok bernama “Loker Tangerang” yang aktif memposting berbagai lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan.


Dari akun tersebut, calon pelamar diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp 0857-7324-3784.

Salah satu korban, Nuvi, mengaku awalnya tertarik dengan lowongan kerja di PT Lemonilo. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, dirinya diminta membayar uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan biaya member atau pendaftaran yayasan.

“Awalnya saya lihat lowongan di TikTok akun Loker Tangerang.

Saya tertarik karena ada info penerimaan kerja di PT Lemonilo. Setelah chat WhatsApp, saya diminta bayar uang member Rp300 ribu,” ujar Nuvi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).


Keesokan harinya, Nuvi diarahkan datang ke sebuah yayasan bernama PT Damai Putih Abadi yang beralamat di Jalan Raya Bumi Indah Blok RA Nomor 4 Tahap 1, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia diminta datang mengenakan pakaian putih dan sepatu formal.

Di lokasi tersebut, Nuvi bertemu dengan korban lain bernama Rika yang juga dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Keduanya kemudian bertemu seseorang bernama Doni yang memeriksa berkas lamaran dan menjelaskan proses pekerjaan.

Setelah itu, mereka diarahkan ke yayasan lain yang disebut masih berhubungan atau “gabungan” dengan PT Lemonilo, yakni Yayasan Sukses Persada Mandiri (SPM), untuk mengikuti tes seleksi dan pendataan.

Namun setelah proses tersebut selesai, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp. 700 ribu dengan alasan biaya administrasi dan penempatan kerja.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian korban kembali dihubungi dan dijanjikan akan langsung masuk kerja di PT Lemonilo. Akan tetapi, korban kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 2,5 juta.

Karena percaya proses tersebut resmi, korban akhirnya mentransfer uang yang diminta. Namun saat datang ke lokasi perusahaan sesuai arahan terduga pelaku, korban justru dibuat menunggu tanpa kepastian.

“Saya sudah datang ke PT Lemonilo sesuai arahan. Tapi saya tunggu lama sekali, telepon dan WhatsApp saya tidak direspons. Bahkan saat saya tanya ke pihak perusahaan, mereka bilang tidak ada penerimaan kerja seperti itu,” ungkap Nuvi.

Korban menduga akun TikTok “Loker Tangerang” digunakan sebagai modus untuk mencari calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan, korban diarahkan datang ke yayasan, diminta membayar uang member, administrasi, hingga biaya penempatan kerja dengan iming-iming langsung diterima bekerja.

Dalam perkara ini, nama yang disebut oleh para korban adalah seseorang yang dikenal dengan nama “Reska”. Namun berdasarkan informasi transfer dan penelusuran nomor rekening maupun aplikasi Get Contact, identitas tersebut diduga mengarah kepada nama Tirta Hariyadi dan juga muncul nama Ahmad Zaini.

Korban juga menyebut adanya nomor DANA yang digunakan menerima transfer, yakni 0896-9746-4953.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rika mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 700 ribu, sementara Novi mengalami kerugian mencapai Rp. 3,5 juta.

Saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2026 lalu, terduga calo disebut sempat mengakui menerima uang dari kedua korban untuk proses pekerjaan di PT Lemonilo yang berada di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Bahkan, terduga pelaku sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban paling lambat Kamis, 21 Mei 2026. Namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.

“Intinya uang dua korban itu sekitar Rp. 4 juta yang harus dikembalikan. Tapi sampai sekarang hanya janji-janji saja,” kata korban.

Para korban kini berupaya membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang terkait dugaan penipuan lowongan kerja tersebut. Mereka juga tengah mencari korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Kami berharap polisi segera mengusut kasus ini. Kemungkinan masih banyak korban lain yang sudah menyerahkan uang tapi tidak pernah bekerja,” ujar Rika dan Nuvi.

Korban meminta aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan praktik penipuan lowongan kerja berkedok yayasan tersebut agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban, khususnya para pencari kerja yang sedang membutuhkan pekerjaan.

(TF)

Spesialis Hiburan Organ Tunggal, Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor Diciduk Tim Pidum Satreskrim


Serang, TF.com || 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.

Kedua pelaku yakni JM alias KM, 41 tahun, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI, 28 tahun, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Riwan, 37 tahun, warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA, 40 tahun, dan SU, 31 tahun, keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.

“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten.

Kapolres mengatakan para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan.

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006.

(TF)

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah


Cilegon, TF.com || 
Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT. Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah 2 bulan jalan ditempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada hari Rabu (13 Mei 2026) di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh : Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor/ korban yaitu Andry Setiadi (mewakili PT. Pancapuri Indoperkasa) dan didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum).

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/ atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT. Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah.

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT. Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah yaitu Ujang Suherman dkk, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik.

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT. Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan, padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT. Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama 4 tahun oleh tersangka Ismatullah.

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi, menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT. Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi

Sumber: Legal PT. Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

(Jawir)

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas


Cilegon, TF.com || 
Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa oknum pedagang sate yang berlokasi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 

Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Hzkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal. 

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku", kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).

“Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini.”

"Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi ",ujarnya.

"Sebagai Advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku",ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.

"Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.

Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.(*/red)

#Hukum

Diskusi Soal Kamtibmas, Kapolsek Cikande Targetkan Cikande Aman Cikande Bahagia


Serang, TF.com ||
 Polsek Cikande mengadakan temu sapa bersama insan pers dalam rangka serap aspirasi dan memperkuat komunikasi terkait persoalan keamanan serta sosial di wilayah hukum Cikande, Senin malam (18/5/2026), pukul 20.30 WIB.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, jajaran Polsek Cikande membahas sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat. 


Pembahasan dimulai dari maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), praktik mucikari atau prostitusi, dugaan pungutan liar (pungli) masuk perusahaan, kasus pembunuhan, hingga persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memaparkan program unggulannya yang diberi tajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia” sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Indikator Cikande aman salah satunya respons cepat. Tandak tegas, Kemudian ada program Ngariung Iman, Ngariung Aman sesuai instruksi Polda,” ujar Fredo di hadapan wartawan.


Tak hanya fokus pada pendekatan keamanan, Fredo juga menyampaikan upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui cara yang lebih kreatif. 

Bahkan, pihaknya membuat lagu bertajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia”, yang menggambarkan dinamika kawasan industri di Tanah Jawara sekaligus pesan menjaga keamanan bersama.

Menurutnya, kepolisian harus hadir dengan pendekatan pelayanan publik yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap bisa berdampak dan bermanfaat di wilayah hukum Polsek Cikande. Pada dasarnya, kita ini sifatnya pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Polsek Cikande juga berupaya menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya untuk pembangunan rumah tidak layak huni.

“Kita cari dana CSR untuk satu rumah RTLH masyarakat Cikande,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Serang Raya (JSR), mengatakan, kegiatan temu silaturahmi dengan Kapolsek Cikande beserta jajanan tentunya untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan Insan Pers. 

Tujuan utamanya, kata Ansori, pertemuan dengan Kapolsek Cikande dan jajaran bukan hanya ngopi santai semata, tetapi berdiskusi dan membahas persoalan kamtibmas, sekaligus memberikan saran dan masukkan yang bersifat edukatif. 

"Saya mewakili rekan-rekan menyambut baik acara diskusi antara Pers dan Kepolisian yang digagas Kapolsek Cikande. Pastinya peran Kepolisian dan Pers tidak bisa dipisahkan sebagai mitra strategis, dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," katanya.

(TF)