videos

3/cate6/Vector

Recent post

Polsek Kramatwatu Ungkap Kasus Tersangka Curat Serta Ditemukan Sabu 20 Gram Milik Tersangka, Enam DPO Diburu Polisi


Serang, TF.com || 
Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (02 Maret 2026).

Dikatakan Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma'mun, bahwa personel Polsek Kramatwatu berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andri Setiawan bersama personel Reskrim berhasil mengungkap serta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN/ pada tanggal 13 Februari 2026.

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu yang dipimpin Ipda Andri Setiawan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R.R (20), berada di sekitar Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.R., saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai milik tersangka RR.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FR (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 (enam belas) tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (19 Juli 2025) sekitar pukul 18:00 WIB, dirumah korban yang beralamat di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu. Saat itu korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor di halaman belakang rumah dan masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat Magrib. Namun, ketika korban kembali keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Bai Ma'mun menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 (dua) unit sepeda motor (1 milik korban dan milik pelaku 1 digunakan sebagai sarana melakukan pencurian),

1 (satu) buah kunci “T” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta Narkotika jenis sabu seberat 20 gram, diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses perkara narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


(Jawir)

ADD 22 Banten Peduli Kasih Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan 1447 H


Serang, TF.com || 
Bulan penuh berkah dan manfaat saat bulan suci Ramadan 1447 H, dilakukan ADD angkatan 22 Banten dalam rangka buka puasa bersama anak yatim-piatu dan Anniversary 13 tahun pengabdian, Jumat (27 Februari 2026).

Dikatakan Ketua Pelaksana Riswana Indra, alhamdulillah bertepatan saat puasa Ramadan dan pas juga dihari Jumat, bisa dibilang Jumat berkah. Kami semua dapat melakukan kegiatan positif ini, terimakasih atas dukungan teman teman angkatan lainnya.

"Sekitar 22 anak yatim yang hadir, kami ajak terbuka puasa dan seikhlasnya kami berikan uang kerohiman, serta untuk sembako diberikan ibu ibu yang hadir. Semoga menjadi ladang pahala kita semua yang peduli anak yatim," ucap Riswana.

(Jawir)

BNNP Papua Barat Lakukan Informasi Edukasi Media Elektronik Program SPADA RRI Manokwari


Manokwari, TF.com ||
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Reeza Herasbudi diwakili Bidang P2M melaksanakan informasi edukasi melalui pemanfaatan media elektronik radio. Melalui program Selamat Pagi Teman Pro 2 (SPADA) RRI Manokwari hadir sebagai narasumber dr. Aling Yudha Prasta (Dokter Ahli Pertama) menjelaskan peran penting rehabilitasi penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan pecandu dari belenggu narkotika, Kamis (26 Februari 2026).

Dalam kesempatan tersebut, dr. Aling Yudha Prasta juga menyampaikan Agar para pecandu bisa terlepas dari narkoba dan tidak mengalami gejala putus obat yang parah, rehabilitasi narkoba harus dijalani sesuai aturan dan harus dari keinginan sendiri.

"Ada tahapan rehabilitasi narkoba di BNN, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan pasca rehab dimana penyalahgunaan mendapat pelayanan rehabilitasi secara gratis," ucap Aling Yudha.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat 

(Jawir)

PECAK Banten Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Bandung, Korban Dirawat di RS Hermina Ciruas


Serang, TF.com || 
Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian Polda Banten (Pecak Banten) dari Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/02/2026) sekira pukul 16.40 WIB di Kampung Paku Saji RT 04 RW 03 Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung. Korban diketahui bernama Aris Munandar, warga Kampung Kayu Areng, Kecamatan Cikande.


Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban mendatangi terduga pelaku berinisial ZN untuk menagih pembayaran hutang tabung gas. Terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan tabung gas LPG 3 Kg hingga korban tersungkur dan mengalami luka-luka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami:

Luka pada tulang hidung sepanjang ±1 cm

Luka sobek di kepala sebanyak 4 titik

Luka pada jari telunjuk tangan kiri

Korban selanjutnya dibawa oleh personel kepolisian ke IGD Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasi humas Serang Akp Edison, S.I.P. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek kondisi korban, mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pamarayan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Kasi humas.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan tindakan anarkis.

Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang secara umum dalam keadaan aman dan kondusif.

(TF)

Denpom III/ 4 Serang Silaturahmi dan Berbagi di Panti Asuhan Baiturrahman Kasemen, Indahnya Bulan Ramadan 1447 H


Serang, TF.com ||
Kedatangan personel Denpom III/ 4 Serang dengan senyum hangat disambut antusias anak anak panti asuhan di Yayasan Baiturrahman Kasemen, Kota Serang, Selasa (24 Februari 2026).

Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro, mengatakan, selayaknya orang tua yang peduli dengan kasih sayang kepada anaknya, personel Denpom III/ 4 Serang selain melakukan kunjungan silaturahmi juga memberikan bantuan 100 box nasi untuk berbuka puasa, pada hari yang sama juga melakukan pembagian 100 box nasi kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Denpom III/ 4 Serang.

"Alhamdulillah, Denpom III/ 4 Serang dapat melakukan kegiatan yang bertujuan kepedulian sosial masyarakat dan silaturahmi bersama anak panti asuhan Baiturahman Kasemen. Apalagi banyak faedah melakukan kebaikan di bulan Ramadan sangat dianjurkan," ucap Dadang Dwi.

(Jawir)

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob


Jakarta, TF.com || 
Ketua Umum LBH-Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada keluarga korban terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob yang menyebabkan meninggalnya saudara Arianto Tawakal (15) di Kota Tual, Maluku.

"Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin atau etik internal Kepolisian. Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja atau karena penyalahgunaan kewenangan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku." kata Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H saat di wawancara awak media pada Senin, (23/2/2026) di Jakarta. 

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan Negara, melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi. 

"Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata, tetapi harus dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum." tegas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia. 

Kami mendesak agar:

1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen.

2. Oknum yang terlibat segera dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung.

3. Proses hukum dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

4. Hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peristiwa ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum." imbuhnya. 

"Tanpa pembenahan struktural dan penguatan pengawasan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat."ungkapnya.

"Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu adalah fondasi negara hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi dan melindungi hak asasi manusia." pungkas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia. (Tim/Sueb). 

Sumber: LBH-Kasihhati Justicia

BNNP Papua Barat Koordinasi Tindak Lanjut Ceramah Keagamaan Bersama MUI Papua Barat


Manokwari, TF.com || 
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Reeza Herasbudi diwakili drg. Indah Perwitasari, S.Kg (Penyuluh Madya) dan tim melaksanakan koordinasi informasi edukasi bahaya narkoba bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan Papua Barat, Selasa (24 Februari 2026).

Koordinasi diterima oleh Dr. Ir. Mulyadi Djaya selaku Ketua MUI Papua Barat didampingi, Naharuddin selaku Sekretaris Umum. Koordinasi membahas kegiatan informasi edukasi bahaya narkoba dalam ceramah keagamaan pada masjid/ musala dan mesukan pesan pencegahan bahaya narkoba pada khotbah dan kajian selama bulan Ramadan 1447 H.

Dalam kesempatan tersebut, Indah Perwitasari, menyampaikan, dukungan MUI Papua Barat dalam mensosialisasikan bahaya narkoba, serta mendukung generasi muda yang bersih dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya, Mulyadi Djaya, menyampaikan, dukungan dalam program pencegahan narkoba dimana MUI Papua Barat sebagai wadah musyawarah ulama dan cendekiawan muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam khususnya di Papua Barat.

"Pesan anti narkoba sangat penting disampaikan agar umat dan generasi muda dapat mengetahui bahaya dan ancaman narkoba," ucap Mulyadi.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat 

(Jawir)

BNNP Papua Barat Lakukan Informasi dan Edukasi Bahaya Narkoba di Pasar Sanggeng Manokwari


Manokwari, TF.com || 
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Reeza Herasbudi diwakili drg. Indah Perwitasari, S.Kg (Penyuluh Madya) dan tim melaksanakan sosialisasi keliling di area publik, bertempat di Pasar Sanggeng Manokwari, Jumat (20 Februari 2026).

Kepada masyarakat, Indah Perwitasari menyampaikan, dukungan dalam program Aksi Nasional Anti Narkotika dimulai dari Anak (ANANDA) Bersinar dimana keluarga menjadi benteng dalam melindungi anak dari bahaya Penyalahgunaan narkoba. 

Menurutnya, dengan tekad yang kuat yang dimulai dari keluarga, komunitas dan masyarakat dapat melindungi masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Pentingnya orang tua melakukan pengawasan dimana saat ini banyak terjadi trend penyalahgunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung Narkotika. ia juga membagikan stiker/brosur sebagai media edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat," kata Indah.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat 

(Jawir)

Antusias Masyarakat Bersama Satlantas Polres Serang, Berbagi Takjil Ramadan 1447 H


Serang, TF.com || 
Kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447 H sebelum berbuka puasa, langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan personel Satlantas Polres Serang, bertempat di depan Kantor UPT Samsat Ciruas - Kabupaten Serang, Jumat (20 Februari 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama, bersama jajaran personel Satlantas. Ia mengatakan, bahwa kegiatan tersebut salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan 1447 H. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara R2, serta tidak terburu-buru saat mengejar waktu berbuka puasa. Jaga keselamatan diri sendiri saat berkendara," terang Fery.

(Jawir)

Denpom III/ 4 Serang Berbagi Takjil Kepada Masyarakat, Hari Pertama Ramadhan 1447 H


Serang, TF.com || 
Mengawali hari pertama puasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Denpom III/ 4 Serang melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Denpom III/ 4 Serang, Kamis (19 Februari 2026).


Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro, mengatakan, sekitar 100 box nasi dan kolak dibagikan sore hari sebelum buka puasa, "Semoga menjadi berkah dan manfaat untuk kita semua, semoga lancar melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H kepada masyarakat Kota Serang dan sekitarnya," ucap Dadang.

(Jawir)

Sekolah TK keluarkan Sanksi Keras dan Dianggap Merugikan, Dikeluhkan Orang Tua dan Wali Murid, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara


Serang, TF.com || 
Dugaan adanya tindakan sekolah yang dianggap sewenang-wenang terhadap anak didik di salah satu TK di Cikande.

Menjadi perbincangan hangat dan pertanyaan sejumlah orang tua dan wali murid.

Pasalnya aturan yang dikeluarkan sekolah TK tersebut aneh dan tidak mendasar serta terkesan memaksa.

Peristiwa bermula adanya kegiatan sekolah yang mewajibkan seluruh anak didik untuk ikut pawai dan partisipasi, berbuntut adanya sanksi keras yang di keluarkan pihak sekolah bagi anak yang tidak ikut dan berpartisipasi.

Yang mana sanksi tersebut melarang anak didik untuk masuk sekolah apabila tidak ikut pawai dan partisipasi dengan harus membayar Rp20 ribu.

Saat di konfirmasi kepala sekolah TK Darul Akhyar yang beralamat di perum Griya Desa Cikande, berinisial (AK) melalui pesan WhatsApp, membantah hal itu.

Pada awak media (AK) mengatakan tidak sanksi seperti itu, mungkin hanya rumor saja, tapi kalau ada orang tua murid yang aneh lebih baik anaknya sekolah di tempat lain saja. Ucap nya 

Dikatakannya memang ada sebagian wali murid dan anaknya tidak mengikuti kegiatan, padahal ada kewajiban orang tua juga untuk berpartisipasi, karena tanpa adanya dana tidak mungkin bisa berjalan.

Memang ada yang di sampaikan ke orang tua murid kalau tidak ikut kegiatan untuk membantu berpartisipasi sebesar Rp20 ribu.

Ditambahkan (AK) dalam hal ini diakui ada orang tua yang ngeyel dan arogan, semenjak anaknya bersekolah di TK, lebih baik tidak masuk dari pada bikin masalah, tegasnya.

Sementara aktivis Serang Timur yang juga pemerhati anak, Iyan Kusyandi saat di temui awak media terkait hal ini mengatakan.

Ini sebenarnya hanya kurangnya membangun komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid 

Seharusnya kalau benar ada partisipasi yang harus diberikan oleh para orang tua murid guna menunjang berjalannya kegiatan, baiknya disampaikan secara jelas.

Dan uang yang sudah terkumpul tersebut di jelaskan juga berapa yang ada, dipergunakan apa saja dirinci dengan sebenarnya.

Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ada dugaan pungutan liar di sekolah.

Begitu juga pihak sekolah jangan ada kesan memberikan sanksi terhadap anak didik yang pada akhirnya menimbulkan konflik antara sekolah dan orang tua wali murid.

Karena kalau benar ada sanksi yang di berikan pada anak tidak boleh sekolah, maka ini terjadi intimidasi, perampasan terhadap hak anak.

Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor : 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah dengan UU Nomor : 35 Tahun 2014 dan UU Nomor : 17 Tahun 2016, pungkas Iyan.

(TF)