videos

3/cate6/Vector

Recent post

AOPGI Pandeglang Sukses Menggelar Upgrading dengan Tema "Recharge, Reconnect, Rise!"


Pandeglang, TF.com ||
 14 Juni 2026 – Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia (AOPGI) Pengurus Cabang Kabupaten Pandeglang sukses menggelar kegiatan Upgrading pengurus yang mengusung tema "Recharge, Reconnect, Rise!". Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026 ini bertempat di Rumah Kemasan, Cipacung, Pandeglang, Banten. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka penguatan internal organisasi dan penyamaan visi strategis ke depan.

Ketua Umum AOPGI Pandeglang, Pirman Hidayatullah, menjelaskan bahwa tema yang diambil memiliki makna mendalam untuk memicu kembali semangat roda organisasi.

"Setelah melewati berbagai dinamika, melalui 'Recharge' kita mengisi kembali energi dan motivasi pengurus. 'Reconnect' menjadi momen mempererat tali silaturahmi serta menyatukan frekuensi, dan 'Rise' adalah tekad kita bersama untuk bangkit membawa AOPGI Pandeglang ke tingkat yang lebih tinggi, khususnya dalam mencetak prestasi," ujar Pirman.

Rangkaian acara upgrading ini diisi dengan berbagai agenda penting, mulai dari penguatan soft skill dan hard skill, pemantapan manajemen organisasi, pembahasan program kerja, hingga diskusi mengenai pengembangan olahraga alam bebas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) AOPGI Pandeglang, Afrizal, menambahkan bahwa selain penguatan internal, fokus utama dalam upgrading kali ini adalah mematangkan persiapan teknis terkait program kerja strategis terdekat. Salah satunya adalah penjaringan dan pembinaan intensif bagi para atlet muda Kabupaten Pandeglang. Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan kontingen dalam menghadapi ajang bergengsi Kejuaraan Lintas Alam AOPGI Banten yang akan datang.

Melalui momentum ini, AOPGI Pandeglang berkomitmen untuk terus konsisten melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya tangguh secara fisik dan mental di alam bebas, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, serta kepedulian yang tinggi terhadap konservasi lingkungan.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, seluruh jajaran pengurus AOPGI Pandeglang menyatakan siap bergerak bersama, bersinergi dengan berbagai komunitas pecinta alam, dan membawa nama baik Kabupaten Pandeglang di kancah olahraga alam bebas tingkat provinsi maupun nasional.

(YL)

Grup 1 Kopassus Gelar Sosialisasi Eco-Office dan Pengelolaan Sampah


Kota Serang, TF.com || 
Grup 1 Kopassus menggelar Sosialisasi Eco-Office, Manajemen Pengolahan Sampah, dan Inovasi Pengembangan Lingkungan Hidup, sebagai wujud komitmen mendukung pelestarian lingkungan dan membangun budaya hidup bersih, bertempat di Aula Wahyu Prabowo Grup 1 Kopassus, Jumat (12 Juni 2026), 

Kegiatan yang diikuti 155 peserta tersebut melibatkan prajurit Grup 1 Kopassus, anggota Persit KCK, perwakilan warga desa binaan, Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan se-Banten (Satu Banten), serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Acara diawali sambutan Komandan Batalyon 14 Grup 1 Kopassus Letkol Inf Tomy Hakim Gunawan, mengatakan, menekankan pentingnya kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mengapresiasi inisiatif Grup 1 Kopassus dalam mendorong gerakan pelestarian lingkungan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Pada sesi utama, Dr. Taufik Supriadi, menyampaikan materi tentang penerapan konsep Eko office pengelolaan sampah yang efektif serta inovasi ramah lingkungan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkungan kerja 

Tomy Hakim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya peduli lingkungan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan ramah lingkungan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan foto bersama, melalui kolaborasi TNI, pemerintah daerah, masyarakat dan generasi muda, kegiatan yang diharapkan dapat memperkuat kesadaran lingkungan serta mendukung pengelolaan sampah dan inovasi kerja yang berkelanjutan.

(Jawir)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Tramadol 102 Butir dan Hexymer 281 Butir


Serang, TF.com ||
 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Minggu (14 Juni 2026).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 12 Juni 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kota Serang.

Dari tangan tersangka AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 102 butir obat jenis Tramadol, 281 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe, menjelaskan, bahwa tersangka diamankan pada Jumat (12 Juni 2026), sekitar pukul 00:05 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Ki Jaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol dan Hexymer yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Tersangka membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 butir dengan harga Rp240.000 dan Hexsimer sebanyak 300 butir dengan harga Rp300.000. Selanjutnya obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual Tramadol dengan harga Rp70.000 per lempeng isi 10 butir atau Rp35.000 untuk 5 butir. Sementara Hexymer dikemas dalam paket berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp10.000 per paket.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah melakukan penjualan obat keras tersebut sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta berkonsekuensi hukum yang berat. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.

(TF)

Bangunan Liar Ditertibkan, Satu Lapak Besi Tua Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Keadilan


Serang, TF.com ||
Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (11/6/2026), menuai sorotan warga.

Pasalnya, dari sejumlah kios dan lapak yang dibongkar oleh petugas, terdapat satu lapak besi tua yang diduga tidak ikut ditertibkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelaksanaan penertiban. 

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya disamarkan, alat berat sempat diarahkan untuk membongkar lapak besi tua tersebut. Namun, saat proses akan dilakukan, alat berat justru dihentikan dan diarahkan ke bangunan lain yang berada di sebelahnya.

"Kami melihat alat berat sempat bergerak ke arah lapak besi tua itu. Tetapi tiba-tiba dihentikan dan pembongkaran dialihkan ke kios sebelah. Padahal bangunan lain di kanan dan kirinya dibongkar semua," ungkap salah seorang warga.


Hal senada disampaikan Bejo (bukan nama sebenarnya), pemilik salah satu bangunan yang turut dibongkar dalam penertiban tersebut.

"Kalau memang penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan yang melanggar aturan, seharusnya semua dibongkar tanpa terkecuali. Jangan sampai ada kesan bangunan tertentu mendapat perlakuan khusus," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan satu lapak besi tua yang masih berdiri di tengah bangunan lain yang telah diratakan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Kanan kirinya dibongkar semua, tapi lapak itu masih utuh. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut," tambahnya. 

Warga berharap Pemerintah Kecamatan Kibin dan Satpol PP Kabupaten Serang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan tidak dibongkarnya lapak tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

Selain itu, masyarakat meminta agar penertiban bangunan liar dilakukan secara transparan dan konsisten terhadap seluruh bangunan yang dianggap melanggar tanpa membedakan pemilik maupun latar belakang usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pemerintah Desa Kibin terkait alasan belum dibongkarnya lapak besi tua yang menjadi sorotan warga tersebut.

(Tim Investigasi)

Telat Registrasi Pra-SPMB, Lulusan SMP di Cikande Tak Bisa Ikut Seleksi SMK Negeri

Foto ilustrasi 

Serang, TF.com || 
Seorang calon siswa asal Kecamatan Cikande terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri setelah tidak dapat mengikuti proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penyebabnya, calon siswa tersebut terlambat melakukan pendaftaran akun Pra-SPMB yang telah ditutup pada 31 Mei 2026.

Sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), lulusan SMP Negeri 1 Cikande, mengaku telah berencana melanjutkan pendidikan ke SMKN 1 Cikande. Namun, keinginannya kandas setelah mengetahui dirinya tidak lagi dapat membuat akun Pra-SPMB yang menjadi syarat mengikuti tahapan pendaftaran SPMB.

"Saya memang berniat daftar ke SMKN 1 Cikande, tapi terlambat membuat akun Pra-SPMB. Setelah ditutup, saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kekecewaan serupa disampaikan orang tua calon siswa tersebut. Menurutnya, saat mendatangi panitia penerimaan murid baru, dirinya mendapat penjelasan bahwa pendaftaran SPMB memang akan dibuka pada 16 Juni 2026. Namun, calon murid yang tidak mengikuti tahapan Pra-SPMB tidak dapat mengikuti proses pendaftaran.

"Kami datang untuk menanyakan pendaftaran anak, tetapi dijelaskan bahwa karena tidak mengikuti Pra-SPMB, anak kami tidak bisa mengikuti pendaftaran SPMB," ungkapnya.

Media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada petugas layanan bantuan (help desk) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Adang, selaku petugas help desk, menjelaskan bahwa pendaftaran akun Pra-SPMB memang telah ditutup pada 31 Mei 2026 sesuai ketentuan yang mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten, tahapan Pra-SPMB berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Setelah tahapan tersebut berakhir, calon murid yang belum memiliki akun tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran pada tahap berikutnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat dan orang tua murid terkait kesesuaian kebijakan tersebut dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang diatur dalam regulasi nasional.

Berdasarkan penelusuran media terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan tahapan Pra-SPMB sebagai syarat mutlak untuk mengikuti pendaftaran SMA maupun SMK Negeri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Sejumlah pihak menilai kebijakan Pra-SPMB yang menjadi syarat wajib pendaftaran perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan administratif yang berpotensi mengurangi kesempatan calon murid mengikuti seleksi sekolah negeri. 

Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar pada laman informasi SPMB, jadwal pendaftaran utama masih berlangsung pada Juni 2026. Namun calon murid yang tidak sempat mengikuti tahapan Pra-SPMB sebelumnya tidak dapat mengakses proses pendaftaran tersebut.

Pengamat pendidikan menilai bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Namun kebijakan teknis tersebut seharusnya tetap selaras dengan tujuan utama sistem penerimaan murid baru, yaitu memperluas akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Atas kondisi tersebut, sejumlah orang tua berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat membuka mekanisme layanan khusus atau masa perbaikan bagi calon murid yang terlambat mengikuti Pra-SPMB sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai dasar pertimbangan penutupan akun Pra-SPMB sebelum seluruh tahapan pendaftaran SPMB selesai dilaksanakan.

(Tim Redaksi)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Tersangka ZU (25) Memiliki 1,86 Gram Sabu di Lopang Kota Serang


Serang Kota, TF.com ||
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Rabu (10 Juni 2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRE,STA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 05 Juni 2026, personel Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (05 Juni 2026), sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kebaharan, dekat Masjid Al-Manar, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ZU (29), yang beralamat di Lingkungan Kebaharan Masjid Al-Manar, Kelurahan Lopang, Kota Serang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa,

6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram;

1 (satu) buah timbangan digital;

1 (satu) buah gunting;

1 (satu) pack plastik klip bening;

1 (satu) buah solasi;

1 (satu) unit telepon genggam Android merek OPPO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ZU diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZU mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RM yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui perantara berinisial GS. Tersangka ZU mengaku awalnya menerima satu paket sabu dengan berat kurang lebih 100 gram yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan besar untuk diperjualbelikan.

Paket kecil atau yang dikenal dengan istilah "STNK" memiliki berat sekitar 0,22 gram, sedangkan paket besar terdiri dari ukuran 20 gram dan 50 gram. Penjualan dilakukan dengan sistem tempel (titik) maupun bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

(TF)

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Tersangka GS (25) Bawa 12,74 Gram Sabu


Kota Serang, TF.com || 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 05 Juni 2026, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial GS (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (05 Juni 2026), sekitar pukul 05:00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium yang berada di teras rumah. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan yang digunakan tersangka, dan menemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat di kamar mandi.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menyita 4 (empat) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,74 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:

1 (satu) timbangan digital;

2 (dua) pack plastik klip bening;

1 (satu) lakban warna hitam;

1 (satu) double tip;

1 (satu) dompet warna coklat;

1 (satu) unit handphone Oppo A3x dengan Nomor IMEI 865153073128853.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka GS, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari seseorang yang diperintahkan oleh tersangka RM (DPO). Tersangka GS mengaku menerima sabu tersebut untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil yang selanjutnya akan ditempel (sistem titik) dan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka GS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Jawir)

Peringatan HUT Pomad Ke-80, Ziarah Rombongan Personel Denpom III/4 Serang di Taman Makam Pahlawan Ciceri


Kota Serang, TF.com || 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) tahun 2026, Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro, melaksanakan kegiatan ziarah rombongan, bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ciceri - Kota Serang, Jum'at (05 Juni 2026).


Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Komandan Denpom III/4 Serang, serta diikuti oleh seluruh personel Denpom, PNS, dan segenap Pengurus Persit KCK Anak Ranting 4 Denpom III/4 Serang.

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, peletakan karangan bunga oleh Komandan Denpom III/4 Serang, dan diakhiri dengan prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan pejuang bangsa Indonesia.

Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan serta refleksi bagi prajurit Pomad, untuk meneruskan perjuangan para pahlawan pendahulu dengan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara Indonesia.

(Jawir)

Dua Kendaraan Dinas Jabatan di Denpom III/4 Serang, Diserahterimakan


Kota Serang, TF.com ||
Kegiatan serah terima dua kendaraan dinas jabatan, yaitu Toyota Hilux Double Cabin dan Toyota Innova, bertempat di Mako Denpom III/ 4 Serang, Senin (8 Juni 2026).

Dalam kegiatan tersebut, Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro menyerahkan satu unit kendaraan dinas jabatan berupa Toyota Hilux Double Cabin tahun 2011 kepada Wadan Denpom III/4 Serang Mayor Cpm Muhammad Sholahuddien Hidayat.


Selain itu juga dilaksanakan serah terima satu unit kendaraan dinas jabatan Toyota Innova tipe G 2.0 tahun 2005 dari Wadan Denpom III/4 Serang kepada Pasi Lidpam Letda Cpm Joescano R.A Pakpahan, sebagai kendaraan penunjang kegiatan kedinasan dan operasional di lingkungan kantor.

Muhammad Sholahuddien, menyampaikan, rasa syukur dan apresiasi atas penyerahan kendaraan dinas tersebut.

"Alhamdulillah kendaraan dinas jabatan ini telah kami serah terimakan dengan baik, semoga seluruh kendaraan yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan kedinasan, mobilitas, dan operasional di Denpom III/4 Serang," ucap Dadang Dwi Saputro.

Kegiatan serah terima berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Denpom III/ 4 Serang.

(Jawir)

Baksos Siswa DIKLAPA IF Gelombang I TA.2026 di Panti Asuhan PYI Pesantren Cikutra, Kasih Sayang Untuk Anak Panti


Cimahi, TF.com ||
Pendidikan Lanjutan Perwira Kecabangan Infanteri (DIKLAPA IF) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) di Panti Asuhan PYI Pesantren Cikutra sebagai wujud kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Panti Asuhan PYI Pesantren Cikutra tersebut dipimpin oleh Komandan Satuan Pendidikan DIKLAPA INF Letkol Inf Tiertona Arga, berserta seluruh siswa DIKLAPA IF Gelombang I TA. 2026 bersama pengurus panti dan anak-anak asuh. Dalam kegiatan tersebut, para siswa DIKLAPA IF menyerahkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok serta memberikan motivasi dan semangat kepada anak-anak panti.

Tiertona Arga menyampaikan, bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari pembinaan karakter kepemimpinan dan implementasi nilai-nilai kejuangan yang senantiasa ditanamkan selama mengikuti pendidikan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kepedulian kami kepada sesama. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta semakin mempererat hubungan antara TNI AD dengan masyarakat," ucapnya.


Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga diisi dengan silaturahmi, doa bersama, dan berbagai kegiatan kebersamaan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.

Sementara itu, pihak Panti Asuhan PYI Pesantren Cikutra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para siswa DIKLAPA IF Gelombang I TA. 2026 atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada anak-anak panti asuhan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Semoga seluruh perangkat DIKLAPA IF senantiasa diberikan kelancaran dalam pendidikan, menjadi perwira yang profesional, serta selalu diberikan keberhasilan dalam setiap penugasan," ungkap perwakilan pengurus panti.

Melalui kegiatan bakti sosial tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai salah satu wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.

(Jawir)

Jawir Law Community Mengutuk Keras Peristiwa Berdarah, Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok Kapak Oleh Matel Debt Kolektor Di Legok Kota Serang


Kota Serang, TF.com || 
Peristiwa sadis dan membuat ketakutan di masyarakat, 2 anggota Satbrimobda Banten mengalami kekerasan yaitu dikeroyok dan dibacok pakai Sajam kapak oleh sekelompok mata elang debt kolektor.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa (2 Juni 2026), sekitar pukul 22:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Serang - Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Jawir Law Community diwakili A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA mengutuk keras kejadian tersebut. Kehadiran penagih hutang yang mengaku ngaku utusan pihak kantor leasing yaitu mata elang debt kolektor sering membuat resah di masyarakat, membuat rasa ketakutan di masyarakat, karena memakai cara cara kekerasan aksi premanisme dengan pemaksaan.

"Padahal jelas, sengketa hutang piutang fidusia, ada jalurnya lewat gugatan perdata di pengadilan, setelah ada inkrah dari putusan hakim pengadilan, tugas juru sita pengadilan melakukan penyitaan unit mobil sengketa fidusia, apakah konsumen yang menang atau pihak leasing yang menang. UU Fidusia itu bukan asas Lex Generali tapi asas Lex Speciali," ucap Supriyono alias Jawir.

Asas lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex generalis). Asas ini digunakan untuk memecahkan konflik ketika dua peraturan yang setara mengatur hal yang sama.

Sebuah video viral yang diucapkan Brigjen Pol Hengki (Wakapolda Riau), bahwa kreditur tidak bisa serta merta melakukan perampasan objek jaminan fidusia dengan pemaksaan tanpa kerelaan pihak debitur/ konsumen. Hubungan keperdataan tidak bisa diambil secara paksa, itu pidana.

(**)