Polsek Cikande Sigap Tangani Kebakaran di Area Gedung KJM PT Kingland, Tidak Ada Korban Jiwa
Serang, TF.com || Personel Polsek Cikande bergerak cepat merespons laporan kebakaran yang terjadi di area Gedung KJM, tepatnya di bagian mesin Mixer Powder PT Kingland yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Serang Km 68, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (13/7/2026).
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, personel Polsek Cikande segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu proses pemadaman, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran PT. Nikomas Gemilang, Babinsa, dan BPBD Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan saksi, kepulan asap pertama kali terlihat sekitar pukul 09.30 WIB dari area lantai 4 Gedung KJM. Sebelum kejadian, diketahui sedang berlangsung pekerjaan pengelasan cerobong oleh tiga pekerja di lantai 3 gedung tersebut. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan dua unit mobil pemadam kebakaran.
Kapolsek Cikande KOMPOL Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa personelnya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak perusahaan.
"Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel Polsek Cikande langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu proses pemadaman bersama petugas terkait, serta melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Alhamdulillah, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa," ujar KOMPOL Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan dan penyebab pasti kebakaran masih didalami oleh petugas.
Personel Polsek Cikande telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi-saksi, membantu proses pemadaman, pemasangan garis polisi (police line), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Polres Serang mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku industri agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan kerja, khususnya saat melaksanakan aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api, sehingga risiko terjadinya kebakaran dapat diminimalisasi
(TF)



















