videos

3/cate6/Vector

Recent post

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah


Cilegon, TF.com || 
Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT. Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah 2 bulan jalan ditempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada hari Rabu (13 Mei 2026) di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh : Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor/ korban yaitu Andry Setiadi (mewakili PT. Pancapuri Indoperkasa) dan didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum).

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/ atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT. Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah.

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT. Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah yaitu Ujang Suherman dkk, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik.

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT. Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan, padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT. Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama 4 tahun oleh tersangka Ismatullah.

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi, menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT. Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi

Sumber: Legal PT. Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

(Jawir)

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas


Cilegon, TF.com || 
Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa oknum pedagang sate yang berlokasi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 

Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Hzkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal. 

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku", kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).

“Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini.”

"Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi ",ujarnya.

"Sebagai Advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku",ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.

"Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.

Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.(*/red)

#Hukum

Diskusi Soal Kamtibmas, Kapolsek Cikande Targetkan Cikande Aman Cikande Bahagia


Serang, TF.com ||
 Polsek Cikande mengadakan temu sapa bersama insan pers dalam rangka serap aspirasi dan memperkuat komunikasi terkait persoalan keamanan serta sosial di wilayah hukum Cikande, Senin malam (18/5/2026), pukul 20.30 WIB.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, jajaran Polsek Cikande membahas sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat. 


Pembahasan dimulai dari maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), praktik mucikari atau prostitusi, dugaan pungutan liar (pungli) masuk perusahaan, kasus pembunuhan, hingga persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memaparkan program unggulannya yang diberi tajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia” sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Indikator Cikande aman salah satunya respons cepat. Tandak tegas, Kemudian ada program Ngariung Iman, Ngariung Aman sesuai instruksi Polda,” ujar Fredo di hadapan wartawan.


Tak hanya fokus pada pendekatan keamanan, Fredo juga menyampaikan upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui cara yang lebih kreatif. 

Bahkan, pihaknya membuat lagu bertajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia”, yang menggambarkan dinamika kawasan industri di Tanah Jawara sekaligus pesan menjaga keamanan bersama.

Menurutnya, kepolisian harus hadir dengan pendekatan pelayanan publik yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap bisa berdampak dan bermanfaat di wilayah hukum Polsek Cikande. Pada dasarnya, kita ini sifatnya pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Polsek Cikande juga berupaya menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya untuk pembangunan rumah tidak layak huni.

“Kita cari dana CSR untuk satu rumah RTLH masyarakat Cikande,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Serang Raya (JSR), mengatakan, kegiatan temu silaturahmi dengan Kapolsek Cikande beserta jajanan tentunya untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan Insan Pers. 

Tujuan utamanya, kata Ansori, pertemuan dengan Kapolsek Cikande dan jajaran bukan hanya ngopi santai semata, tetapi berdiskusi dan membahas persoalan kamtibmas, sekaligus memberikan saran dan masukkan yang bersifat edukatif. 

"Saya mewakili rekan-rekan menyambut baik acara diskusi antara Pers dan Kepolisian yang digagas Kapolsek Cikande. Pastinya peran Kepolisian dan Pers tidak bisa dipisahkan sebagai mitra strategis, dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," katanya.

(TF)

Razia Pekat Polsek Cikande: Tanggapi Keluhan Masyarakat, Puluhan Minuman Beralkohol Diamankan


Serang, TF.com || 
Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang melalui Polsek cikande melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 WIB,Langkah tegas ini diambil demi menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan Razia Pekat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K, Sasaran utama Razia ini adalah lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan warga sebagai tempat peredaran minuman keras.


Hasil penertiban di dua titik utama memberikan hasil yang signifikan. Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan seorang warga bernama RS (21 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 dus minuman bermerek Rajawali, serta sejumlah botol berisi minuman jenis Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker. 

Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA(30 tahun),Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat usaha tersebut meliputi 1 dus Anggur Rajawali, 2 botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland.


Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon nyata kepolisian atas aspirasi yang disampaikan warga. 

"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujarnya.

Kegiatan Razia berakhir sekitar pukul 22.40 WIB dengan keadaan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kapolsek berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak guna memastikan peredaran barang terlarang dapat ditekan.

(Kun)

Sat Reskrim Polres Serang tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM


Serang, TF.com ||
Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku yakni AA, 30 tahun, dan HE, 42 tahun, warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS, 32 tahun, warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya.

Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu.

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan.

Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang.

Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.

(TF)

Wilayah Hukum Polsek Cikande Marak Warung Penjual Miras APH Diduga Tutup Mata


Serang, TF.com || 
Warung penjual minuman keras marak di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang, gembar gembor soal pemberantas penyakit masyarakat terkesan mustahil pasalnya, tidak jauh dari Mako Polsek Cikande banyak ditemukan warung jamu penjual minuman keras berbagai merek hal itu mencerminkan bahwa aparat penegak hukum APH khususnya Polsek Cikande, Polres Serang diduga tutup mata. Kamis, 14/05/2026.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, berbagai macam merek minuman keras sangat mudah didapat, mulai dari kawa kawa, anggur kolesom, bir dan lain lain diperjualbelikan secara bebas di wilayah Cikande hingga Kecamatan Kibin.

Salah satu toko penjual minuman keras berada di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Mirisnya, lokasi toko penjual miras itu tidak jauh dari beberapa pondok pesantren salafi.

“Saya beli dari toko penjual miras di Cikande ada juga yang di tambak, di Gorda, berbagai macam merek ada disitu seperti kawa kawa, anggur kolesom, bir dan lain lain," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Perlu diketahui bahwa, peredaran miras di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini telah berlangsung lamanya. Adapun beberapa toko miras yang sempat dirazia. Namun setelah itu beroperasi kembali sampai saat ini.

“Yaa gitu, setelah dirazia dan sempat tutup. Tapi karena aturannya cuma tindak pidana ringan (tipiring), tidak ada efek jera,” kata Salah satu warga Kecamatan Cikande yang meminta namanya disamarkan.

“Saya berharap kepada APH, khususnya, Polsek Cikande, Polres Serang, agar segera menindaklanjuti terkait miras di wilayah kami ini,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

(KUN)

Respon Aduan Masyarakat Via Layanan Polisi 110, Polsek Walantaka Amankan 17 Derigen Tuak dan 63 Botol Miras


Kota Serang, TF.com || 
Merespon laporan dan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, selanjutnya Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan razia minuman beralkohol pada Selasa (12 Mei 2026), sekitar pukul 20:45 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Walantaka AKP Dulhak bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan dari Polresta Serang Kota.

Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan, bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” kata Dulhak.


Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak, diantaranya:

1) Lapo tuak labas milik J.S., diamankan tuak sebanyak 1 dirigen, miras merk Guinness sebanyak 7 botol.

2) Lapo tuak milik L.T., diamankan tuak sebanyak 2 dirigen, miras merk Angker sebanyak 30 botol, miras merk Guinness sebanyak 20 botol.

3) Warung Mael milik M.G., diamankan tuak sebanyak 1 dirigen, miras merk Guinness sebanyak 6 botol.

4) Lapo tuak milik K.L., diamankan, tuak sebanyak 14 dirigen.

Selanjutnya petugas gabungan kembali melakukan penyisiran ke sejumlah titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.

Polsek Walantaka menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

(Jawir)

Terjadi Lagi, Asep Saepulloh Soroti Keterlambatan Upah Karyawan di PT. Lung Cheong Brothers di Kragilan


Serang, TF.com || 
Keterlambatan pembayaran upah karyawan di PT. Lung Cheong Brothers Industrial (PT. LCB) di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang, hal tersebut mendapat sorotan dari Asep Saepulloh (Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh/ ASPSB Kabupaten Serang).

Upah adalah sumber kehidupan buruh dan keluarganya. Ketika perusahaan menunda pembayaran gaji, maka yang tertunda bukan hanya angka di rekening, tetapi kebutuhan makan, biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kesehatan keluarga pekerja.

PT. LCB wajib membayar upah tepat waktu sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Jika keterlambatan terus berulang, maka hal itu menunjukkan lemahnya tanggung jawab manajemen terhadap kesejahteraan pekerja.

“Buruh bukan mesin produksi yang bisa diperas tenaganya lalu diabaikan haknya. Keterlambatan upah adalah bentuk ketidakadilan industrial. Pemerintah Kabupaten Serang dan pengawas ketenagakerjaan harus hadir memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menjadikan buruh sebagai penanggung krisis perusahaan," tutur Asep, kepada awak media, Selasa (12 Mei 2026).

(Jawir)

Seharusnya Bermanfaat KSP MPJ Malah Memanfaatkan Data Anggota


Serang, TF.com || 
Keberadaan koperasi seharusnya memberikan banyak manfaat bagi anggota atau nasabahnya. Namun ada juga koperasi yang bermasalah dan menimbulkan kerugian terhadap anggotanya (nasabah), seperti yang dirasakan Bunga Nama samaran diketahui ia sebagai nasabah atau anggota KSP MPJ (Marison Pasi Jaya), yang beralamat di Jl Raya Lanud Gorda, Desa Julang, Kecamatan Cikande, dan berkantor pusat di Jalan Raya Serang KM.35 Kelurahan/Desa Talaga Sari Kecamatan Cikupa Kabupaten Kab. Tangerang Provinsi Banten.

Bunga (Nama samaran) seorang karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan alas kaki kenamaan di Kabupaten Serang, dirinya mengatakan bahwa pinjaman di KSP MPJ sudah lunas akan tetapi hasil slik di tempat pembiayaan lain menyatakan masih terdapat pinjaman di KSP MPJ yang belum lunas.

Koprasi simpan pinjam yang seharusnya menyalurkan pendanaan KTA kredit tanpa agunan terhadap karyawan swasta, ternyata sudah cukup banyak menelan korban oleh lintah darat berseragam koperasi.

Bunga (Nama samaran) telah menjadi anggota KSP MPJ, dia mendapat limit pinjaman 10 juta rupiah. Namun ternyata yang tercatat di slik itu 20 juta.

”Kenapa masih ada pinjaman padahal saya sudah lunas, kenapa limit pinjaman saya menjadi 20 juta sedangkan saya hanya menerima 10 juta, kalo begini caranya saya mau buat laporan kepolisian saja," ujar Bunga (Nama samaran). 

Usut punya usut ternyata pinjman tersebut di danai oleh pihak mekar investama yang bekerjasama dengan pihak KSP MPJ. Namun ada kejanggalan dalam penyaluran limit kredit tersebut antara limit pencairan dengan limit kredit yang diberikan kepada anggota (nasabah). 

Setelah di telusuri ternyata bukan hanya 1 orang saja dan masih ada beberapa orang yang mengalami hal seperti itu, tercatat di slik 20 jt namun pinjaman yang di terima hanya 2jt, 3jt , 5jt , 10 jt tidak sesuai dengan nominal pencairan dari pihak mekar yang bekerjasama dengan KSP MPJ.

Modus Operandi: Koperasi menawarkan pinjaman namun antara angka pencairan dari pihak pendana dengan limit kredit yang diberikan oleh pihak Koperasi kepada nasabah tidak sesuai. Ada juga yang mengajukan pinjaman namun dana tidak di salurkan kepada anggota (nasabah).

Dampak Korban: Beberapa nasabah mengalami kerugian dari segi Penggunaan/Penyalahgunaan Data pribadi, khususnya para karyawan pabrik yang menjadi nasabah bagaimana kalau ternyata sisa pinjaman tersebut tidak dibayarkan ? maka secara moril nasabah akan mengalami kerugian blacklist nama baik di OJK.

Hal tersebut membuat semakin rumit dan rancu karena sejatinya koperasi itu seharusnya mengayomi para anggotanya bukan malah memanfaatkan anggotanya untuk kepetningan pribadi atau kepentingan koperasi itu sendiri.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Koprasi Simpan Pinjam Marison Pasi Jaya belum terkonfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. 

(TF)

Gerak Cepat tim Resmob Satreskrim Polres Serang, mengungkap dugaan kasus penculikan Balita lintas Provinsi


Serang, TF.com ||
Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap dugaan kasus penculikan balita lintas provinsi. Hanya dalam waktu sekitar 6 jam setelah menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GH, 52 tahun, di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu, 6 Mei 2026.

GH yang diketahui berprofesi sebagai baby sitter diamankan saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Wanita asal Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung itu diduga membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tuanya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya menerima informasi dari Polres Tulung Agung pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB terkait dugaan penculikan balita yang dibawa ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus PO Handoyo.

“Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 7 Mei 2026.


Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatera.

Petugas menyisir satu per satu bus yang masuk ke areal pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan keberadaan pelaku beserta korban balita yang dilaporkan dibawa kabur.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” ujar Kapolres.

Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan pelabuhan. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan GH tanpa perlawanan.

Saat diamankan, korban balita berusia 17 bulan ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat. Petugas kemudian membawa pelaku beserta korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui telah membawa pergi balita tersebut tanpa seizin orang tuanya. Pelaku juga mengaku berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” terang alumnus Akpol 2006.

Kapolres menegaskan bahwa untuk kronologi lengkap dugaan penculikan tidak dapat dijelaskan secara rinci karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Jawa Timur.

Meski demikian, Polres Serang memastikan proses penanganan dilakukan secara cepat sebagai bentuk sinergitas antar kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.

“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat,” tutup Kapolres.

(TF)

Asep Saepulloh: Stop Normalisasi Fleksibilitas Kerja Terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026


Serang, TF.com ||
 Asep Saepulloh yang merupakan Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, berpendapat berkaitan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada dasarnya hadir dalam situasi ekonomi dengan penuh tekanan dan intervensi Geopolitik global, ancaman PHK massal, efisiensi industri, relokasi pabrik, dan kompetisi investasi global menggiring pekerja dalam ketidak pastian.

Namun, kata Asep, persoalannya bukan sekadar “menciptakan fleksibilitas”, melainkan apakah regulasi ini memperkuat perlindungan pekerja atau justru memperluas normalisasi kerja tidak tetap.

Harapan pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security) semoga tidak hanya isapan dan jargon saat kampanye, karena cita-cita mulia ini sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dari sudut perspektif pekerja, menurut Asep, bahwa buruh fleksibilitas sering diterjemahkan sebagai, 

kerja pendek dan tidak ada kepastian, upah murah, bahkan jauh dibawah rata-rata UMK, minim jenjang karier,

mudah diputus hubungan kerja, lemahnya posisi tawar pekerja.

Secara historis, sistem alih daya (outsourcing) awalnya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang seperti:

keamanan, kebersihan, katering, transportasi. Namun dalam praktik industrial modern, alih daya berkembang menjadi,

operator produksi, gudang, logistik, quality control, bahkan pekerjaan inti perusahaan.

Permenaker 07/2026 berpotensi memperkuat:

fleksibilitas tenaga kerja,

efisiensi biaya perusahaan,

pengurangan tanggung jawab langsung pemberi kerja, akibatnya hubungan kerja menjadi semakin tidak pasti.

Narasi resmi pemerintah biasanya beralasan

menjaga investasi,

menjaga cashflow perusahaan, mencegah PHK,

meningkatkan daya saing industri. Padahal dibalik itu semua pemerintah sedang berperan melegalisasi perbudakan gaya baru dengan nama fleksibilitas (outsourcing).

Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa fleksibilitas tanpa perlindungan sosial akan menghasilkan:

ketimpangan, ketidak amanan dan ketidak nyamanan kerja,

fragmentasi serikat pekerja,

dan melemahnya solidaritas pekerja/ buruh.

Bagi gerakan SP/SB, regulasi ini memiliki dampak strategis:

a. Fragmentasi Organisasi buruh/ pekerja outsourcing:

sering berpindah vendor,

status kerja tidak stabil,

sulit membangun serikat jangka panjang.

Akibatnya, dapat terjadi union busting menjadi lebih mudah,

konsolidasi perjuangan melemah. Dualisme pekerja dalam satu pabrik muncul:

pekerja tetap, PKWT, outsourcing, vendor harian. Padahal pekerjaan yang sama, yang akhirnya menciptakan

kecemburuan sosial,

ketimpangan upah,

konflik internal pekerja.

Jika kondisi ini dibiarkan, sistem alih daya terus diperluas tanpa pembatasan kuat, Indonesia berisiko menghadapi resiko tidak ada kepastian kerja, kepastian penghasilan dan kepastian Jaminan Sosial.

Dengan kondisi riil di Kabupaten Serang, Asep menyampaikan, segera wujudkan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang yang ramah terhadap tenaga kerja lokal, memberi kepastian kerja, kepastian upah dan kepastian Jaminan Sosial dan terhindar dari praktek kotor yang mengatasnamakan fleksibilitas kerja.

Hidup buruh, hidup buruh, hidup buruh.

(Jawir)