Tersangka Januri Dalam Kasus Pembacokan, Kini Perkara Ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota Untuk Tindaklanjut
Serang, TF.com || Peristiwa pembacokan dan atau penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Januri (47 th) terhadap korban bernama Usep (44 th), penanganan perkara dari Polsek Padarincang dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada tanggal 9 April 2026.
Tanggal kejadian perkara pada hari Minggu (18 Maret 2026), lokasi kejadian perkara itu terjadi di Kampung Sabrang, RT 028/RW 005, Desa Cibojong. Perkara nomor LP: LP/B/1/III/2026/SPKT/POLSEK PADARINCANG/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, terkait perkara penganiayaan berat dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan, bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima pelimpahan perkara penganiayaan berat dengan senjata tajam dari Polsek Padarincang. "Berkas pemeriksaan pelaku belum P21 dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, penangananya di limpahkan ke Polresta Serang Kota untuk segera ditindak lanjuti," katanya.
Satreskrim Polresta Serang Kota terus mengejar keberadaan tersangka Januri, sejak dilimpahkan perkara tersebut, tim sedang bergerak untuk mengejar dan menangkap tersangka.
Alfano, menghimbau, kepada keluarga korban agar bersabar dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang, karena perkembangan dan update akan kami sampaikan melalui penyidik.
(Jawir)













