videos

3/cate6/Vector

Recent post

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain


Serang, TF.com || 
Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (12 Desember 2025), menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya. YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan. 

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap Pengadilan Negeri Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang. 

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun.

(Jawir)

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat PMH Oleh Advokat Basuki Atas Nama Kliennya


Jakarta Selatan, TF.com || 
Proses sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan PT. Versakom Indonesia sebagai Tergugat II, terhadap 

Utami Mandira Atmadja sebagai Penggugat II. Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 345 Guntur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10 Desember 2025).

Saksi fakta dan ahli yang menerangkan ihwal penggunaan sertipikat milik Penggugat II secara sepihak (unilateral) untuk dijadikan objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor: 105 pada 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Penggugat II.

Dikatakan, Penasehat Hukum Penggugat II yaitu Advokat Basuki SH MH MM, bahwa kliennya tidak pernah memberikan persetujuan, hadir dan menandatangani akta tersebut.

“Hingga saat ini, Tergugat I masih menguasai sertipikat tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, karena tidak pernah dilakukan akta pemberian hak tanggungan atas nama Penggugat II,” jelasnya.

Lanjut Basuki, pihak penggugat juga bukan debitur, bukan penjamin dan bukan pihak dalam perjanjian kredit tersebut.

“Tidak terdapat hubungan yang sah antara klien ķami dan Tergugat I, sehingga penguasaan sertipikat oleh Tergugat I merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateril terhadap klien kami,” katanya.

Perkara gugatan PMH ini berawal, ketika Tergugat II kekurangan agunan, mengajukan pinjaman modal ke Bank BRI KC Cut Mutiah. Tergugat II meminta agar sertipikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam dan dijadikan jaminan utang.

Namun, Rudi tidak pernah sepakat untuk meminjamkan sertipikat maupun menandatangani dokumen perjanjian. Meski begitu, sertipikat mereka kini berada dalam penguasaan pihak Bank BRI KC Cut Mutiah.

“Salah satu bukti yang kami ajukan adalah perikatan perjanjian antara Bank BRI KC Cut Mutiah dan PT. Versakom Indonesia. Dokumen itu mencantumkan seolah-olah klien kami hadir pada saat penandatanganan. Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” ungkapnya.

Basuki menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hutang melekat pada pihak yang membuat perjanjian, yakni PT. Versakom Indonesia sebagai penerima pinjaman. Oleh sebab itu, Basuki meminta agar Bank BRI KC Cut Mutiah mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.

“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertipikat itu harus dikembalikan kepada penggugat. Kami berharap proses hukum terus berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. Yang hak adalah hak. Yang bukan hak wajib dikembalikan,” tutupnya.

(Jawir)

Tim Satresnarkoba polres serang berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum satpam rumah sakit


Serang, TF.com || 
Peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satpam rumah sakit di Kota Serang berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam pengungkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi berbeda. Dari keduanya pelaku petugas mengamankan barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu DYW, 32 tahun, warga Kelurahan/ Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dan AC, 39 tahun, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah Selasa, 9 Desember 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC. Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC. Pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.


Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang. Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, Dani mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram, sesuai arahan dari R.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan berbisnis narkoba,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, AC mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah.

“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sementara Bondan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

(TF)

Motif asmara, SA 38 tahun ditemukan tewas gantung diri, Unit Reskrim Polsek Cikande gerak cepat mendatangi lokasi


Serang, TF.com || 
Personil Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi lokasi menyusul adanya pria berinisial SA, 38 tahun, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 5 Desember 2025. 

SA yang diketahui berstatus duda dua anak diduga mengakhiri hidupnya akibat persoalan asmara dengan kekasihnya yang bekerja di Timur Tengah.


Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nakijah, yang pulang ke rumah setelah menjemput cucunya, anak dari SA. Saat membuka pintu rumah, ia menemukan putranya sudah dalam kondisi menggantung.

"Jasad SA ditemukan ibu korban menggantung di kusen pintu. Ia langsung ke dapur mengambil pisau dan memotong kain yang menjerat leher anaknya," terang Kapolsek.

Personel Polsek Cikande yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga.

Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan emosional terkait hubungan asmaranya. 

“Dari keterangan keluarga dan riwayat komunikasi korban, diduga ada masalah kecemburuan dengan kekasihnya yang bekerja di luar negeri,” ujar Tatang.

Ia menambahkan bahwa korban diketahui beberapa kali terlibat cekcok melalui pesan singkat dengan pasangannya. Perselisihan tersebut diduga memicu stres dan tekanan psikologis yang mempengaruhi kondisi emosional korban. 

"Selama beberapa hari terakhir, kondisi psikis korban diduga sedang tidak stabil,” lanjut Kapolsek.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan kepada kepolisian bahwa korban sebelumnya pernah mencoba menyakiti diri sendiri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menarik kesimpulan sementara terkait penyebab kematian.

“Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi menolak visum et repertum dan autopsi. Mereka menerima kematian korban sebagai takdir,” kata Tatang.

(TF)

Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Perkara PMH Saat Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Serang


Serang, TF.com || 
Sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai itikad baik dihadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berkaitan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (04 Desember 2025).

Dikatakan penasehat hukum penggugat yaitu Advokat Suganda S.H., M.H., pada hari ini Kamis tanggal 4 Desember 2025, memasuki sidang kedua pada perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg. Dapat saya jelaskan sebagai berikut:

- Tergugat I yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, pada sidang pertama hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP Pengadilan Negeri Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP Pengadilan Negeri Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.

- Pada sidang kedua, hari Kamis tanggal 4 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

- Tergugat II yaitu PT. Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

- Tergugat III yaitu PT. Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

- Kemudian Turut Tergugat yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga majelis hakim menunda dan akan memanggil kembali dipersidangan selanjutnya di tanggal 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025," ucap Suganda, didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi , SH.

(Jawir)

DAW (24) pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com || 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas “nitik” atau menyimpan sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 27 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Kapolres, Kamis (4/12/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.


Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah. 

Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. 

"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," tegasnya.

(TF)

6 Pelaku Ditahan Ditreskrimsus Polda Banten, Praktek Ilegal Pemindahan Isi Tabung Gas Subsidi Ke Non Subsidi


Serang, TF.com ||
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Banten melakukan ungkap kasus suntikan ilegal tabung gas bersubsidi ke non subsidi, lokasi tempat kejadian perkara di Pangakalan LPG 12 kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (1 Desember 2025).

Kegiatan ilegal pemindahan isi tabung gas (suntikan isi gas) ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi), kegiatan ilegal itu sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 sekarang ini. Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi) membeli tabung gas 3 kg subsidi dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah). Harga jual tabung gas 5,5 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Harga jual tabung gas 12 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) s/d Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);


Tabung gas 3 kg subsidi didapat dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi pangkalan Cahaya Abadi untuk menjual tabung gas 3 kg. Tabung gas 12 kg non subsidi dijual ke warung warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tersangka yang sudah diamankan berjumlah 6 (enam) orang, yaitu Ansori (penyuntik gas), Yanto (penyuntik gas), Nuni (sopir), Nurjani (kenek), Sulaiman (kenek), dan Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi).

Barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mapolda Banten, yaitu:

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA.

- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC.

- 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak/ alat suntikan regulator untuk pemindahan isi gas LPG.

- 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech.

- 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung gas 12 kg.

- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas 3 kg (isi).

- 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas 3 kg (kosong).

- ⁠60 (enam puluh) buah tabung gas 5,5 kg (kosong).

- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas 12 kg (isi).

- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas 12 kg (kosong).

"Para pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," jelas Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, kepada awak media.

Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/ atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Jawir)

Donor Darah Kemanusiaan Oleh Yayasan Serenity Recovery Center


Tangerang, TF.com || 
Yayasan Serenity Recovery Center menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI), kegiatan cek kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia, Senin (1 Desember 2025).

Diperingati setiap tanggal 1 Desember, dunia memperingati Hari AIDS Sedunia (HAS) sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat komitmen nasional - global dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Kegiatan ini semakin lengkap dengan hadirnya perwakilan Puskesmas Jalan Kutai, BNN Kota Tangerang Selatan, serta masyarakat sekitar yang turut memberi dukungan moral. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi pengingat bahwa isu AIDS dan HIV bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga tentang kepedulian sosial dan keberanian masyarakat untuk saling menjaga.

Melalui agenda sederhana namun penuh makna ini, Yayasan Serenity Recovery Center menegaskan komitmen mereka dalam edukasi kesehatan, pencegahan AIDS dan HIV, pentingnya deteksi dini.

Dikatakan Eko Budi Sukoyo selaku Pimpinan Yayasan Serenity Recovery Center, bahwa dia sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Terima kasih kepada seluruh peserta, relawan, dan instansi yang telah mendukung. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut.

(Jawir)

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolahan bantuan CSR Sembako & Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia oleh Kejaroan/RW


Tangerang, TF.com || 
Puluhan warga dari Lima RT di Kampung Sumur Bandung menggelar musyawarah sebagai bentuk penolakan terhadap pengelolahan CSR Sembako dan tata kelolah lingkungan yang berasal dari PT. New Hope Indonesia kepada pihak kejaroan/RW. 

Musyawarah tersebut dilaksanakan di Kampung Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, (28/11/2025).


Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari PT. New Hope Indonesia, yaitu HRD Dede Indah Sari, Ketua BPD Desa Sumur Bandung Debi Yusuf Ardabily, Ketua LPM Desa Sumur Bandung Hendra, serta sejumlah perwakilan dari lima RT. Dari undangan yang disebarkan kepada enam RT, perwakilan RT 6 tidak hadir. Pihak Jaro/RW 01 yang telah diundang secara resmi juga tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Musyawarah diawali dengan penyampaian aspirasi warga dari lima RT yang hadir.

Perwakilan RT 1 menyampaikan,

"Kami berharap warga setempat dapat lebih diperhatikan dalam hal kesempatan kerja. Terkait CSR dan pengelolahan lingkungan, kami tetap menghendaki agar dikelola oleh warga, bukan oleh pihak jaro."

Perwakilan RT 2 menegaskan,

"Kami menolak jika pengelolahan lingkungan atau CSR perusahaan diserahkan kepada kejaroan/RW."

Perwakilan RT 3 menambahkan,

"Kami tidak ingin ada perubahan terhadap sistem yang selama ini sudah berjalan. Pembagian CSR dan pengelolahan lingkungan tetap harus dikelolah warga, bukan oleh kejaroan."

Perwakilan RT 4 menyampaikan,

"Kami menginginkan mekanisme lama tetap dipertahankan. Pembagian CSR dan pengelolaan lingkungan cukup dikelolah oleh warga sebagaimana yang sudah berjalan selama ini."

Perwakilan RT 5 menambahkan,

"Kami tidak ingin ada perubahan sistem yang berjalan. Pembagian CSR dan pengelolahan lingkungan tetap harus dikelolah warga, bukan oleh kejaroan."

*Sambutan Pihak Perusahaan*

Dede Indah Sari, selaku HRD PT New Hope Indonesia, memberikan penjelasan kepada warga.

"Terima kasih atas kehadiran seluruh warga dalam musyawarah ini. Terkait isu debu yang sempat menjadi perhatian, perusahaan telah melakukan perbaikan karena permasalahan tersebut berasal dari kerusakan cerobong. Perbaikan juga telah dilakukan terkait bau dan kebisingan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar." ujarnya.

*Tanggapan Pemerintah Desa*

Ketua BPD Desa Sumur Bandung, Yusuf Ardabily, menyampaikan apresiasi atas dialog yang berjalan.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Selama ini perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan CSR kepada lingkungan yang terdampak. Mari kita jaga keberadaan perusahaan ini, karena jika mereka tidak lagi merasa nyaman dan memutuskan untuk pindah, angka pengangguran di desa kita akan meningkat. Apabila warga ingin melakukan pergantian RW atau jaro, dipersilakan menyampaikan laporan resmi ke desa." ungkapnya.

Ketua LPM Desa Sumur Bandung, Hendra turut memberikan sambutan.

"Alhamdulillah, untuk kesekian kalinya PT. New Hope Indonesia menunjukkan kepeduliannya kepada lingkungan sekitar. Saya mengapresiasi tinggi kegiatan musyawarah ini. Perusahaan juga telah merespons keluhan terkait debu, bau, dan kebisingan dengan melakukan perbaikan dan pengendalian yang optimal,

Terima kasih atas kontribusi perusahaan yang tidak penah putus selama ini diberikan kepada warga terdampak." tuturnya.

*Sikap Warga dan Tanggapan RW 01*

Sejumlah warga kembali menegaskan bahwa mereka menolak apabila pengelolahan CSR maupun tata kelolah lingkungan dari PT New Hope Indonesia diserahkan kepada Jaro/RW 01. Warga menyampaikan bahwa selama ini Jaro/RW 01 dinilai jarang melakukan sosialisasi atau turun langsung ke masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam musyawarah dan sikap warga, RW 01 menyampaikan bahwa ketidakhadirannya disebabkan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Ia menjelaskan, "Bukan tidak hadir, tetapi saya memang ada kegiatan lain yang tidak bisa saya tinggalkan. Selain itu, tidak ada konfirmasi lanjutan dari surat sebelumnya dari pihak RT. 

Terkait pembagian sembako atau CSR, saya tidak mengubah mekanisme yang ada. Hanya saja saya berharap pembagian CSR dapat dialokasikan ke seluruh RT sebagaimana sempat disepakati dengan RT 03. Namun selama ini perusahaan selalu berkomunikasi kepada pengurus RT 03 yang di tunjuk langsung oleh warga sebagai penerimaan dan pengurus dalam pendistribusian CSR sembako tersebut, meskipun radius terdampaknya cukup luas."

Ia menambahkan, "Terkait anggapan bahwa saya tidak pernah turun ke warga, saya dapat menyampaikan program serta dokumentasi kegiatan yang sudah berjalan." ujarnya.

*Penyaluran CSR*

Acara dilanjutkan dengan serah terima CSR berupa paket sembako dari PT. New Hope Indonesia kepada warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini rutin setiap bulan dilaksanakan. [MH]

Sikapi Truk Parkir Liar Yang Semakin Marak di Jl. Raya Cirabit, LMP Akan Turun Kejalan Bersama Masyarakat


Serang, TF.com || 
Dalam upaya mengawal Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Aturan pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Banten.

Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, mengajak masyarakat yang berdomisili di sepanjang Jl. Raya Cikande Rangkasbitung dan Jl. Raya Serang- Balaraja.

Untuk ikut turun kejalan menertibkan truk pengangkut tanah yang parkir liar di badan jalan mulai dari Citeras sampai Jembatan Cidurian.

Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi Wijaya yang akrab di sapa Iyan Baduy pada media Teropong fakta, di Markas LMP Macab Serang, Jumat (28/11/25).


Menurut iyan "Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan sudah diatur jam operasionalnya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 28 Oktober 2025".

Selain pembatasan waktu, aturan ini juga menentukan jalur lalu lintas khusus untuk truk tambang agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

Lanjut Iyan, Mirisnya sudah satu bulan sejak diberlakukannya peraturan tersebut tetapi tidak menjadi perhatian para sopir truk bahkan terkesan seolah tidak peduli.

Hal ini dapat dilihat dari deretan truk pengangkut tanah yang setiap hari semakin banyak yang parkir di badan jalan, yang tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk yang parkir semakin menjadi dari empat ruas jalan yang ada, dua ruas sebelah kiri dan kanan di penuhi truk pengangkut tanah yang sengaja parkir.

"Aturan sudah ada tapi tidak di patuhi malah sengaja di langgar, sementara saat ini terkesan ada pembiaran juga baik dari Dishub maupun Satlantas, ucap Iyan.

Karena hal ini maka LMP sebagai kontrol sosial, akan turun bersama masyarakat untuk turun kejalan menertibkan keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan.

Ditambahkan Iyan di keluarkannya Keputusan Gubernur tersebut bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan yang ada di berbagai kabupaten/kota dan mengintegrasikan kebijakan tersebut ke tingkat provinsi, sehingga tidak ada perbedaan penerapan di lapangan.

Keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan seakan masalah lama yang tak kunjung ada solusinya, entah kenapa, kata Iyan.

Sudah banyak memakan korban jiwa akibat truk tanah yang parkir liar, tetapi ini tidak dijadikan permasalahan yang serius dan segera ada tindakan tegas. 

"Insha Allah saat ini LMP sedang melakukan komunikasi dan perencanaan dengan beberapa tokoh masyarakat di sepanjang jalan Cirabit, untuk melakukan aksi menertibkan truk tanah tersebut".

Terakhir Iyan katakan, "sudah ada aturan saja dan sanksi bagi pelanggaran akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tetapi masih saja tidak di patuhi, kata Iyan, oleh karenanya tidak ada jalan lain masyarakat lah yang harus bergerak, pungkasnya. 

(Yan)

Diduga Lakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual, SB diringkus unit PPA satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com || 
Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025. 

SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 Nopember kemarin. 

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

"Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim, Kamis, 27 Nopember 2025.

Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.

Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. "Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.

Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.

Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegasnya.

(TF)