videos

3/cate6/Vector

Recent post

Kapolres Serang Bersama PJU Takziah ke Rumah Duka Orang Tua Kapolsek Jawilan


Serang, TF.com || 
Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres dan Pejabat Utama (PJU) Polres Serang, melaksanakan takziah ke kediaman almarhumah Nur Nengsih, orang tua Kapolsek Jawilan, di Kampung/Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga besar Polres Serang terhadap anggota yang sedang berduka. Dalam kesempatan itu, Kapolres Serang beserta rombongan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhumah serta memberikan dukungan moril agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat jenazah di Masjid Nurul Hidayah, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan. Setelah itu, Kapolres Serang bersama PJU turut mengantarkan jenazah almarhumah yang rencananya dimakamkan di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kehadiran Kapolres Serang beserta jajaran menjadi wujud nyata kebersamaan, kepedulian, dan kekeluargaan di lingkungan Polres Serang, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang tengah mengalami musibah kehilangan orang tercinta.

Seluruh rangkaian kegiatan takziah berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

(TF)

‎Polres Serang Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja ‎


Serang, TF.com || 
Sedikitnya 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Pelaku berinisial AS, 37 tahun, seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Sabtu, 10 Oktober 2026.

‎Janda warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, tersebut diamankan setelah dilaporkan para korban lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Akibat dugaan penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp223 juta.‎

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Lilis Sulasih, 52 tahun, mendapat informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut-sebut bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.

‎“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Kapolres, Senin, 12 Oktober 2026.

‎


Menindaklanjuti permintaan tersebut, Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS guna mengetahui mekanisme penerimaan karyawan. Para korban akhirnya tertarik setelah tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.‎

‎Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical. Para pencari kerja yang percaya dengan perkataan tersebut kemudian bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.

‎“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas Kapolres.

‎Uang tersebut diserahkan oleh para korban di rumah korban yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Tersangka semula menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.

‎Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. AS kemudian diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

‎Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasat mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. 

‎"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa," tandasnya.

(TF)

Polres Serang Terima Laporan Dugaan Penipuan Calo Kerja, Kasat Reskrim Pastikan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur


Serang, TF.com || 
Polres Serang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan penerimaan tenaga kerja tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, Satreskrim Polres Serang akan melakukan langkah-langkah penanganan dengan mengumpulkan keterangan serta melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang disampaikan oleh pelapor.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, terutama apabila tidak melalui mekanisme rekrutmen resmi perusahaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Pastikan setiap informasi lowongan pekerjaan berasal dari sumber resmi perusahaan," tambahnya.

AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa Polres Serang terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat serta berkomitmen memberikan penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditangani sesuai prosedur. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum diperoleh fakta yang jelas," pungkasnya.

(TF)

Respon Cepat Call Center 110 Polsek Cikande dan Sat Lantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Simpang Asem


Serang, TF.com ||
Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, jajaran Polsek Cikande bergerak cepat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang (Simpang Asem), Kp. Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 08.10 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A-6850-IH) dan kendaraan berat TCM Forklift (Nopol B-9918-SE).

Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi di lokasi, musibah terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mukri dengan membonceng Ima—keduanya warga Kp. Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande—melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang. Saat sepeda motor berbelok ke kanan di Simpang Asem, dari arah Serang menuju Tangerang melaju kendaraan TCM Forklift yang dikemudikan oleh Sabam Gultom. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tabrak depan-samping tidak terhindarkan.

Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor (Mukri) dan penumpangnya (Ima) meninggal dunia. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sementara itu, sopir kendaraan forklift telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menegaskan langkah cepat penanganan yang diambil Kepolisian.

"Kami keluarga besar Polsek Cikande menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja untuk mengawal serta memastikan pengurusan dan pemenuhan hak-hak asuransi korban berjalan lancar," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.

Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan dan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

(TF)

PIJAR Sampaikan Ucapan HUT Hantaru ke-66 untuk Kanwil ATR/BPN Kabupaten Serang


Serang, TF.com ||
Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR) menyampaikan ucapan selamat Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Hantaru ke-66 yang diperingati setiap 24 September. 

Ucapan tersebut disampaikan Ketua PIJAR, Shauth Maressha M Munthe yang akrab disapa Josh Munthe, kepada jajaran ATR/BPN Kabupaten Serang.

“Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, serta HUT Hantaru ke-66. Semoga ATR/BPN terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat Transformasi Melayani Lebih Pasti,” ujar Josh Munthe.

Ia juga berharap momentum Hantaru ke-66 dapat semakin memperkuat komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, transparan, serta terpercaya kepada masyarakat.

“Selamat dan sukses untuk ATR/BPN Kabupaten Serang. Semoga terus memberikan pelayanan terbaik dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Anak Seorang Wartawan, Hizkia Raymond Sinaga S.H Gelar Pengambilan Sumpah Advokat


Serang, TF.com ||
Badia Sinaga seorang profesi wartawan di Kota Cilegon Provinsi Banten dan juga sebagai C.E.O LUGAS TV ini merasa bersyukur dimana anak pertama Hizkia Raymond Sinaga S. H melaksanakan pengambilan sumpah Advokat di PT(Pengadilan Tinggi) Provinsi Banten ruang sidang utama pengadilan tinggi Banten. Kamis 23/09/2026.

"Sebagai orangtua tentunya pertama tama saya bersyukur kepada Tuhan YME dimana anak pertama saya hari ini (kamis) gelar pengambilan sumpah calon Advokat ",kata Badia kepada awak media.

"Harapan saya kedepan ini untuk anak kami utamanya menegakkan keadilan dan kebenaran seperti memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara seimbang, jujur, dan adil (fair trial) bagi siapa pun yang mencari keadilan", ujarnya.

"Tentunya membela kepentingan klien dan melindungi hak-hak hukum klien baik di dalam maupun di luar pengadilan agar tidak dilanggar atau ditekan oleh pihak mana pun" tutur Badia Sinaga. 

"Saya meninta kepada anak saya (Hizkia Raymond S.H) harus memberikan Bantuan Hukum membantu masyarakat, termasuk pihak yang tidak mampu secara ekonomi, agar tetap mendapatkan akses dan layanan hukum yang layak.",pungkasnya. 

Untuk diketahui pengadilan tinggi Banten menggelar *Pengambilan Sumpah/Janji Advokat * gelombang 2 dengan nomor 2118/PAN.PT.W29-U/HM2.1/IX/2026.

Adapun kegiatan Pengambilan Sumpah Advokat digelar di Gedung Utama Pengadilan tinggi Banten langsung di sumpah ketua pengadilan tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M. dengan jumlah peserta 117 orang dengan berbagai organisasi Advokat.

(TF)

PHK Sepihak, karyawan PT FBS minta pendampingan LMP MACAB Kabupaten Serang


Serang, TF.com || 
Tujuh (7) orang karyawan PT Frans Brothers Sejati yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten, PHK sepihak oleh perusahaan.

‎Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT FBS dianggap merugikan sejumlah karyawan, pasalnya dari surat perjanjian yang dibuat pihak manajemen PT FBS untuk membayar pesangon dengan cara dicicil selama 3 bulan, 

‎Tujuh (7) orang karyawan PT FBS Mendatangi Markas cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Serang memohon bantuan untuk mencari keadilan.

‎Agus Subrata Kamacab LMP Kabupaten Serang membenarkan bahwa ada beberapa karyawan PT FBS yang mendatangi kantor kami,untuk meminta bantuan terkait permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS.

‎Tentunya ini sangat merugikan dimana PHK sepihak dilarang dan tidak diperbolehkan, 

‎Tertuang dalam Pasal 151 UU 13/2003 jo UU 6/2023, PHK harus jadi jalan terakhir. Kalau perusahaan masih butuh orang untuk posisi itu, artinya perusahaan *TIDAK RUGI dan TIDAK EFISIENSI*.

‎Pasal 151 Ayat 1 & 2 UU Ketenagakerjaan:* Pengusaha wajib mengupayakan jangan terjadi PHK

‎*Pasal 151 Ayat 3 jo Putusan MK No.168/2023:*

‎Pasal 36 PP 35/2021:* Efisiensi baru boleh PHK kalau perusahaan tutup sebagian / rugi. Bukan PHK satu orang lalu ganti satu orang.

‎Kalaupun sudah terjadinya PHK perusahaan wajib membayarkan hak hak karyawan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja - Pasal 156*

‎Ini pasal induknya. Intinya:

‎"Jika terjadi PHK, pengusaha WAJIB membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak." jelas Agus Subrata.

‎Dalam waktu dekat kami Laskar Merah Putih (LMP) Markas cabang kabupaten Serang akan melayangkan surat klarifikasi terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS, "tambah Agus Subrata".

‎

‎

Polres Serang Pastikan Laporan Dugaan Pencabulan Anak Terus Diproses, Sejumlah Saksi Telah Diklarifikasi


Serang, TF.com || 
Menanggapi pemberitaan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Satreskrim Polres Serang memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H. menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026.

“Perkara ini tetap kami proses. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi,” ujar Henry.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak lainnya yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara semakin terang.

Menurut Henry, proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak benar apabila perkara ini disebut tidak ditangani. Prosesnya berjalan. Penyidik harus bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti. Terlebih perkara ini berkaitan dengan anak, sehingga penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

Selanjutnya, Unit PPA akan berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten terkait hasil Visum Et Repertum, melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Setelah rangkaian tersebut dilakukan dan bukti yang diperlukan telah terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan perkara selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Henry.

Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang terkait dalam perkara tersebut.

(TF)

Akun Tiktok @infopandeglang.drone Dilaporkan di Subdit Siber Polda Banten


Serang, TF.com ||
Perempuan bernama Denisa selaku pelapor, resmi melaporkan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone di Subdit Siber Reskrimsus Polda Banten, pada hari jumat tanggal 18 September 2026, pelapor Denisa didampingi pengacara dari Kantor Firma Hukum Ujang Kosasih S.H & Partners.

Denisa selesai membuat pengaduan menceritakan kronologi dan alasan membuat laporan tersebut. Pada tanggal 16 September 2026, muncul poto dirinya bersama suami serta anaknya di akun Tiktok @infopandeglang.drone dengan judul Lelang Arisan Bodong Penipuan mencapai 2,8 milyar.  

"Informasi itu sama sekali tidak benar alias hoax,

atas dasar itu, saya dan suami saya, yang didampingi penasehat hukum kami, mengadukan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, karena telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan serta melanggar hak privasi, dengan memposting anak dibawah umur," ucap Denisa.

Ditempat terpisah Advokat Suganda S.H, dan Advokat Supiani S.H, memberikan keterangan kepada awak media online, bahwa kliennya Denisa dan suaminya merasa dirugikan oleh akun Tiktok infopandeglang.drone, setelah kami pelajari, narasi dalam berita tersebut dan melihat fakta hukumnya serta bukti video, maka unsur pelanggaran UU ITE nya terpenuhi, oleh karena itu kami datang ke Subdit Siber Polda Banten untuk membuat pengaduan," jelas Suganda.

Masih dalam keterangan penasehat hukumnya Denisa, Supiani memberikan, pandangan hukumnya, bahwa siapa saja yang menyebarluaskan foto seseorang tanpa hak dan izin dapat dijerat UU ITE , berkaitan dengan perkara klien kami Denisa, kami telah menyampaikan pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, diantaranya padal 27A jo oasal 45 ayat (4) terhadap data pribadi yakni pasal 65 jo padal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Supiani.

(Jawir)

Paminal Polda: Sudah Dilimpahkan ke Polres Lebak, Namun Korban Belum Dapat Kepastian Apapun


Lebak, TF.com || 
Rajudin, warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini bertugas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000, namun persoalan ini belum menemukan titik terang padahal sudah berjalan hampir empat tahun.

Korban terus berupaya menuntut pertanggungjawaban agar seluruh uang yang diserahkan dikembalikan sepenuhnya. Pihak Pembinaan Profesi dan Disiplin (Paminal) Polda Banten telah memanggil oknum tersebut, namun proses terhenti dan belum membuahkan hasil nyata.

"Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang sebesar itu, nasib kasus terkatung-katung," ungkap pihak korban dengan kecewa.

Alur penanganan berkas pun tidak jelas. Saat dikonfirmasi, Paminal Polda menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan maupun pemanggilan dari pihak Polres Lebak.

Korban dan pendukungnya berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., turun tangan langsung. Mereka menuntut ketegasan institusi kepolisian: jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana, harus diambil langkah tegas dan dipublikasikan, agar korban yang telah menanti bertahun-tahun mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas pengembalian haknya. 

(TF/Rudini)

Sosok Kombes Pol Hamam Wahyudi Yang Kini Menjabat Karo SDM Polda Banten, Bukan Orang Asing di Jajaran Polda Banten


Serang, TF.com || 
Polda Banten melaksanakan upacara serah terima jabatan Irwasda Polda Banten, Karo SDM Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten Dirreskrimum Polda Banten, serta Kapolres Pandeglang Polda Banten bertempat di Lapangan Apel Polda Banten, Selasa (15 September 2026).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, serta Pejabat Utama Polda Banten.

Adapun Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, ST/1879/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Sertijab Karo SDM Polda Banten dari Kombes Pol Ari Wibowo kepada Kombes Pol Hamam Wahyudi. 

Sosok Kombes Pol Hamam Wahyudi tidak asing di jajaran Polda Banten, ia pernah menjabat Kapolres Pandeglang. Saat itu, AKBP Hamam Wahyudi diangkat dalam jabatan Blbaru sebagai Kapolres Pandeglang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2935/X/KEP./2020 tgl 13 Oktober 2020 menggantikan AKBP Sofwan Hermanto.

(Jawir)