videos

3/cate6/Vector

Recent post

Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya


Kota Serang, TF.com || 
Publik mempertanyakan izin dalam pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf yang diduga hanya dipungut biaya parkir tidak ada karcis untuk transaksi jasa keamanan kendaraan, Kota Serang, Selasa (7 April 2026).

‎Sudah 2 kali kejadian yang diduga bersifat kebrutalan dilakukan oleh yang mengaku sebagai pengurus lahan parkir dan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Dan pelakunya diduga orang yang sama dengan inisial R.

Informasi yang diterima redaksi, inisial ‎AJ seorang mahasiswa hukum di salah satu kampus di Serang Kota, dia mengaku pernah mengunjungi lokasi kuliner jajanan di dalam Stadion Maulana Yusuf, pengelolaan parkir hingga kios pedagang yang sudah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan.

‎"Dulu kejadian pertama yaitu dugaan penganiayaan hingga perusakan fasilitas pedagang oleh Inisial R, namun publik dibohongi dengan pemberhentian terhadap Inisial R," ucapnya, sambil melihatkan tayangan berita di handphonenya.

‎Kini yang kedua kali, dugaan pemukulan dengan laporan di Kepolisian Kota Serang, hingga mata korban cidera dilakukan oleh R, ko bisa ya, penjelasan dari beberapa pihak atas kejadian pertama akan menghentikan si R, nah sekarang inisial R lagi, ini seperti ada permainan dari pihak terkait, sindirnya.

"‎Dan untuk pengelolaan lahan parkir kendaraan di stadion Maulana Yusuf yang jelas punya pemerintah tidak dilengkapi dengan standar kelayakan jasa penitipan kendaraan, tidak ada karcis hanya bayar uang kas saja, ini kan patuh dipertanyakan," ungkapnya.

‎Masih AJ, dasar hukumnya dari Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan pengelola bertanggung jawab atas barang yang berada di bawah pengawasannya.

‎UU Perlindungan Konsumen menjelaskan di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab, sehingga pengelola tetap bertanggung jawab.

‎Sedangkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Harapan AJ, jadi pengelolaan parkir dan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf harus diadakan rapat oleh pemerintah daerah biar dikelola dengan baik, dan jauh dari aksi premanisme, serta pungutan liar, agar menimbulkan rasa aman dan nyaman di lokasi Stadion Maulana Yusuf.

(Jawir)

Lahan Seluas 2 Hektar Milik Dina Ronauli Sinaga Dijual, Berminat Hubungi WhatsApp 081210278866


Serang, TF.com ||
Info market seluas kurang lebih 2 hektar menawarkan 2 titik objek sebidang tanah yang berlokasi di pinggir jalan yang mana kondisi tanah datar dan lokasi cukup strategis. 

Adapun lokasi spesifik objek tanah yang akan dijual berada di Desa Lebakwana terletak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. 

Dina Ronauli Sinaga dan Marihot Nainggolan pemilik lahan tanah yang mana akan dijual tersebut ditemui awak media dilokasi menyampaikan bahwa dua lokasi tanah persis disisi pinggir jalan yang menghubungkan beberapa wilayah strategis seperti wilayah Serdang dan Kramatwatu bahkan akses ke Kota Serang.


Dalam kesempatan itu Dina memaparkan harga permeter di harga 400 ribu, Adapun luas tanah di titik pertama kurang lebih 4000 M2 dan dititik kedua kurang lebih 2 hektar atau 20.000 M2 kedua lokasi ini memiliki surat AJB(Akta Jual Beli) dengan nomor 19 Tahun 2014 untuk luas tanah 4000 Meter Persegi,sementara yang luas tanah 2 hektar denga nomor AJB nomor 217 Tahun 2015.

"Saya ingin menjual tanah di lokasi desa Lebakwana ada 2 titik lokasi, jika ada yang berminat silakan hubungi whatshap 081210278866 dengan saya sendiri Dina Ronauli Sinaga",kata Ibu Sinaga Rabu 01 /04/2026 dilokasi.

"Perihal harga saya jual dengan harga 400 ribu permeter bisa nego dikit dikitlah",ujar Dina Ronauli pemilik Gedung Serbaguna "Grand RONAULI"

Pantauan langsung media di lokasi objek tanah milik pasangan suami istri Marihot Nainggolan dan Dina Ronauli Sinaga yang dijual dimana lokasinya cukup strategis dipinggir jalan penghubung beberapa wilayah seperti Serdang,Kramatwatu, Kota Serang.

Sekali lagi masyarakat yang berminat menghubungi pihak pemilik tanah Dina Ronauli Sinaga dengan aplikasi WhatsApp 081210278866."(TF)

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Polsek Cikande Limpahkan Perkara Curanmor Dua Lokasi ke Jaksa


Serang, TF.com ||
Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tersangka berinisial US (36), yang merupakan warga Cikupa, Tangerang, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cikande pada awal Februari lalu.

Kapolres Serang melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

"Benar, hari ini personel Reskrim Polsek Cikande telah menyerahkan tersangka berinisial US beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka merupakan pria berusia 36 tahun asal Cikupa. Langkah ini adalah tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan," ujar AKP Tatang.


Lebih lanjut, AKP Tatang merinci bahwa aksi tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, di dua titik di Kampung Kadinding, Desa Tambak. Lokasi pertama di depan sebuah kontrakan sekira pukul 16.00 WIB (Suzuki Satria FU 150), dan lokasi kedua di depan rumah warga sekira pukul 05.30 WIB (Yamaha Fino).

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke pihak Kejaksaan meliputi:

1 unit Suzuki FU 150 warna hitam tahun 2016, No.Pol: A-5000-TR.

1 unit Yamaha Fino warna biru tahun 2015, No.Pol: A-6703-HM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Jo 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande," pungkas AKP Tatang.

(TF)

‎Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi


Cilegon, TF.com || 
Persoalan sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kian memanas. Kondisi ini berdampak pada warga yang pernah tinggal di lokasi tersebut, yang kini mengaku kesulitan mendapatkan legalitas administrasi kependudukan di kota mereka sendiri.

‎Salah satu kisah pilu datang dari Anwar, ahli waris keluarga almarhum Mursan yang sebelumnya bermukim di Lapak Periuk. Ia mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen penting berupa akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

‎“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ungkap Anwar kepada awak media, Senin (30/3/2026).

‎Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dinilai memberatkan dan tidak mudah dipenuhi, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa.

‎Menanggapi hal tersebut, pihak Disdukcapil Kota Cilegon melalui perwakilannya, Robi, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk.

‎“Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk, terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujar Robi.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.

‎Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap warga negara memiliki identitas diri berupa Kartu Identitas (KTP) atau dokumen identitas lainnya. 

(Sueb)

Polresta Tangerang Respon Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Pulo Cangkir Saat Pasca Lebaran 2026


Kabupaten Tangerang, TF.com || 
Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata.

Penertiban dilakukan pada Senin (23 Maret 2026) terhadap empat pemuda yang diduga melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar, yakni 20 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat dan 10 ribu rupiah untuk roda dua.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, tindakan yang dilakukan merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat. Sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Dia menjelaskan, keempat pemuda tersebut telah dilakukan pemeriksaan guna mencari solusi terhadap permasalahan dengan mengedepankan proses yang bermanfaat bagi masyarakat setempat. 

Pasca penertiban, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menjelaskan, pengelolaan retribusi masuk wisata diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023.


Diketahui pula, hasil retribusi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa.

Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25 Maret 2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.

Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang ditugaskan juga diwajibkan memiliki identitas resmi.

Indra Waspada menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Langkah yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tegas serta terukur.

"Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik.

(Jawir)

Maraknya Peredaran Rokok Non Cukai di Kabupaten Serang, Kantor Wilayah DJBC Banten (Kantor Bea Cukai Banten) Tertidur Pulas Dan Di Duga Mandul


Serang, TF.com || 
Dampak Aksi dan Reaksi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten serang dari kantor cukai yang berlokasi di wilayah kabupaten serang ini belum sempat dirasakan manfaatnya sampai detik ini khususnya oleh masyarakat kabupaten serang utara.

Diketahui KanWil DJBC Banten yang bertanggung jawab atas pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di 4 kota dan 4 kabupaten di provinsi banten. Kanwil ini juga memfasilitasi ekspor UMKM, Mengawasi peredaran rokok ilegal tapi di nilai mandul dan tutup mata oleh pegiat lingkungan di kabupaten serang utara.

Pasalnya, Terpantau dilapangan menunjukan rokok tanpa cukai dengan berbagai merk seperti Just, Bonte, Marbol dan sebagainya. mayoritas pedagang di sepanjang jalan pantura kabupaten serang utara (Pontang, Tirtayasa, Tanara) produk-produk tersebut terpajang bebas, seolah tanpa rasa takut akan penindakan, Selasa (24/03/26)

Selisih harga yang jauh dari pasar sangat diminati konsumen, akan tetapi disisi lain jelas peredaran rokok non cukai bisa berdampak merugikan negara serta mencederai keadilan usaha bagi pengusaha rokok yang taat aturan.

Ali soemarna selaku aktivis kabupaten serang utara mengungkapkan keprihatinannya, “Kami dari aktivis lembaga, ormas, dan padepokan yang tergabung di Koalisi Serang Utara (KOSERU) secepatnya akan menggeruduk kantor wilayah DJBC Bea cukai Banten agar melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang nakal khususnya di kabupaten serang utara serta menjalankan amanat dari undang-undang No. 39 tahun 2007 Tentang Cukai”. Ucapnya

“Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius, dalam pasal 54 ditegaskan bahwa, setiap orang yang menawarkan atau menjual barang tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dan Paling lama 5 tahun, Serta/atau dikenai denda hingga 10 Kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Artinya, bukan hanya distributor dan produsen yang berpotensi terjerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti kedapatan memperjual belikan rokok ilegal non cukai”. Tambahnya

Dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat luas, koalisi serang utara mendesak Bea Cukai, serta APH agar turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekedar formalitas.

Maraknya peredaran rokok non cukai di kabupaten serang utara bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik.

(Sueb)

Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Wisata Palima - Cinangka, Satlantas Polresta Serang Kota Siap Melayani Masyarakat


Serang, TF.com || 
Personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026 dan Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di jalur wisata dari Palima ke arah Cinangka dan sebaliknya, guna mengantisipasi kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata pantai Anyer, Senin (23 Maret 2026).

Disampaikan Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mengurai kemacetan di jalur wisata, khususnya pada ruas Palima hingga Cinangka menuju pantai Anyer dan sekitarnya.

“Dalam mengantisipasi kemacetan di jalur wisata Palima sampai Cinangka, Satlantas Polresta Serang Kota melakukan koordinasi dengan Polres Cilegon dan Pos pengamanan Ciomas serta Pos pengamanan Padarincang untuk mengurai kepadatan arus kendaraan wisatawan. Dengan langkah ini, meskipun arus lalu lintas padat, kendaraan masih dapat bergerak menuju kawasan pantai Anyer melalui akses Palima ke arah Cinangka," ucap Tiwi.

Lebih lanjut disampaikan, menyikapi tingginya volume kendaraan menuju tempat wisata pantai Anyer, pihak Kepolisian terus melakukan pengaturan arus lalu lintas secara intensif, termasuk penerapan sistem satu arah (one way) secara situasional, baik dari arah Palima maupun sebaliknya dari arah Cinangka.

“Kami terus berupaya melakukan pengaturan lalu lintas secara maksimal, termasuk penerapan sistem one way untuk menjaga kelancaran arus kendaraan,” tambahnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata agar tetap berhati-hati di jalan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berangkat.

“Apabila merasa lelah saat berkendara, kami sarankan untuk beristirahat sejenak di pos pengamanan, rest area, maupun fasilitas umum seperti SPBU demi keselamatan bersama,” kata Tiwi.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus kendaraan menuju kawasan wisata Anyer dan sekitarnya tetap lancar dan masyarakat dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

(Jawir)

Mempererat Tali Silaturahmi Dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Ketua Pemuda Kampung Kedung Wungu Mengadakan Berbagai Lomba


Serang, TF.com || 
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H, ketua pemuda Kampung Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang-Banten.

mengadakan berbagai lomba tradisional yang unik dan meriah. Acara yang berlangsung di lapangan ini diikuti oleh anak-anak hingga orang dewasa dengan penuh tawa. Minggu (22/03/2026)

Rangkaian acara dimulai sejak pagi pukul 08.00 WIB. Lomba yang paling menyedot perhatian adalah makan kerupuk, di mana para peserta harus menghabiskan kerupuk yang digantung setinggi mulut tanpa menggunakan tangan. Suasana semakin riuh saat balap karung dimulai, peserta berjuang menjaga keseimbangan sambil melompat mencapai garis finish. 


Ketua pemuda Kedung Wungu Mukri/Bojan/Alex, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana lebaran yang berbeda, tidak hanya saling berkunjung tetapi juga berbagi kebahagiaan melalui permainan.

"Kami ingin lebaran tahun ini lebih berkesan. Lomba makan kerupuk dan balap karung ini dipilih karena sederhana, tradisional, dan bisa diikuti siapa saja. Tujuannya murni untuk mempererat kekompakan warga," ujarnya. 

Warga terlihat antusias mendukung peserta lomba dengan sorak-sorai. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan setiap tahunnya untuk menjaga semangat persatuan di kalangan warga, khususnya pemuda.

Acara ditutup dengan pembagian hadiah bagi para pemenang lomba makan kerupuk dan balap karung. Mukri berharap kegiatan ini dapat terus diadakan setiap tahunnya untuk mempererat tali silaturahmi dan kekompakan para pemuda dan warga Kedung Wungu.

(Sueb)

Miris! Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Masih Berkibar di halaman Kantor Desa Kedawung, Berpotensi Langgar UU


Serang, TF.com || 
Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, pudar, dan robek masih terlihat berkibar di halaman Kantor Desa Kedawung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tanggerang-Banten. Sabtu (21/03/2026).

Dari pantauan di lokasi, warna merah dan putih pada bendera tersebut tampak sudah memudar. Selain itu, bagian kain bendera juga terlihat robek sehingga tidak lagi layak untuk dikibarkan sebagai simbol Negara.

Ironisnya, bendera yang sudah tidak layak tersebut masih terpasang dan berkibar di lingkungan kantor pemerintah Desa. Sebagai lembaga pemerintahan yang menjadi representasi Negara di tingkat Desa, seharusnya ada kepekaan untuk menjaga kehormatan lambang Negara.

Menurut warga sekitar, kondisi bendera tersebut sudah cukup lama terlihat usang, namun hingga kini belum juga diganti oleh pihak terkait.

“Kami berharap bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek segera diganti. Setidaknya sebagai bentuk penghormatan kepada para Pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan,” ujar salah satu warga. 

Ia juga menambahkan bahwa generasi saat ini memiliki kewajiban untuk menghormati jasa para Pahlawan, salah satunya dengan menjaga dan memperlakukan bendera merah putih dengan layak karena merupakan lambang Negara. Tambahnya

Ketua DPD LSM Penjara  Provinsi Banten, Andreyadi angkat bicara bendera merah putih dalam kondisi robek, lusuh atau kusam yang tetap di kibarkan di depan kantor Desa merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran UU no.24 Tahun 2009. Tindakan ini tidak menghargai simbol Negara dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Kejadian ini menuntut tindakan tegas dari dinas terkait. 

Jika ketentuan tersebut diabaikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi bendera yang rusak dan tetap dikibarkan juga dapat menimbulkan citra kurang baik terhadap instansi pemerintah di mata masyarakat.

Diharapkan pihak terkait, baik pemerintah Desa maupun pemerintah Kecamatan, dapat segera melakukan evaluasi serta mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut. Langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tutupnya. 

(Umar)

‎Joko Santoso SE Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDIP, Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah


Serang, TF.com || 
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Joko Santoso SE, menyampaikan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Ia berharap momen Lebaran 2026 dapat mempererat kebersamaan bangsa, demi membangun Indonesia yang lebih baik. Sabtu (21/03/26).

‎“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ucap Joko Santoso SE.

‎Ia juga berharap agar semangat Idul Fitri dapat menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis, saling menghargai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Warga Gang Lele Rt 03 Kompak Pasang Lampu Hias Warna-warni


Serang, TF.com || 
Dalam rangka menyabut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, warga Gang Lele Rt 03/01, Kampung Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang-Banten. Menunjukan kekompakan dengan memasang belasan lampu hias warna-warni di sepanjang jalan lingkungan. Kamis (19/03/2026).

Kegiatan swadaya yang di lakukan secara gotong royong bertujuan untuk menyemarakan suasana malam takbiran dan menambah keindahan lingkungan Gang Lele saat Lebaran tiba, lampu hias kelap-kelip berbagai warna-warni di lilitkan pada bambu dan di pasang di gapura masuk sampai ujung gapura TPU menciptakan suasana meriah.


Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lebak Wangi, beliau juga sebagai penasehat kepemudaan Kampung Kedung Wungu, Khatib menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul keinginan warga untuk kembali menghidupkan tradisi menyambut Lebaran dengan nuansa ceria.

''Kami ingin Lingkungan Gang Lele Rt 03 terasa lebih hidup dan semarak saat warga berkumpul di malam takbiran. Dana dan pengerjaannya murni dari swadaya warga Rt 03". Ujarnya.

Wakil ketua pemuda Kampung Kedung Wungu marjuki menambahkan'' pemasangan lampu hias mendapat respon positif dari warga Gang Lele hingga Anak-anak. Selain memperindah lingkungan Rt 03 kegiatan ini juga mempererat tali silaturahmi antar warga menjelang Idul Fitri 1447 H''. Tutupnya. 

(Sueb)