Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap 9 Pengedar Narkoba per Mei 2025


Serang, TF.com ||
Konferensi pers yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota dengan hasil dapat membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot, Kamis (12 Juni 2025).

Pada kesempatan tersebut, disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa keberhasilan Satresnarkoba Polresta Serkot, dari hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di darkum Polresta Serkot.

"Selama bulan Mei 2025, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima diantaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu," kata Yudha Satria.

Kasus paling menonjol terjadi pada Senin (26 Mei 2025). Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

Menurut Yudha Satria, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa (15 April 2025) lalu. 

Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.

Para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga 400 - 450 ribu rupiah per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga 10 ribu - 30 ribu rupiah, Tramadol dilepas seharga 15 ribu rupiah per butir atau 50 ribu rupiah per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

"Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

*Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku*

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.

"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun.

(Jawir)

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Sedang istirahat di rumahnya, WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (1/6/2025).

Pria pengangguran ini diamankan karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari tersangka WF, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah mencurigai jika tersangka WF ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” ujar Bondan, Sabtu (7/6/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. “Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(TF)

Lagi Tidur Pulas, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MI, 29 tahun, warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten nekad melakukan bisnis menjual sabu.

Baru 2 bulan melakukan bisnisnya, pria pengangguran ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Kun)

Sebut Penyebab Kenakalan Remaja, Kapolres Serang Nyatakan Perang Terhadap Narkoba


Serang, TF.com ||
Empat pengedar diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.

Tersangka RO (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan SAM (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan di sekitar gerbang tol Serang Timur, Selasa (27/5) sore.

Kemudian MLA (28) warga Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap di pinggir jalan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ditangkap, Rabu (28/5) malam serta AS (26) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya, Selasa (27/5) malam.

Dari tersangka RO dan SAM diamankan barang bukti 240 butir tramadol dan 535 butir pil hexymer. Dari tersangka MLA diamankan barang bukti 248 butir heximer dan 150 butir tramadol. Kemudian dari tersangka AS disita 70 butir tramadol dan 176 obat hexymer.

“Keempat tersangka pengedar ini bukan merupakan satu jaringan, namun mereka mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Jakarta,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (31/5/2025).


Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan para pengedar obat keras merupakan informasi masyarakat yang diterima anggota satresnarkoba. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman informasi dan menangkap para pelaku.

“Penangkapan para pengedar ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berkomitmen sekecil apapun informasi masyarakat dipastikan ditindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa maraknya aksi tawuran dan kenakalan remaja yang terjadi beberapa waktu lalu, salah satu faktornya adalah penggunaan pil koplo. Ironisnya, obat keras yang semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas ini sudah merambah kepada kalangan pelajar SMP.

“Oleh karenanya, kami tidak akan kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras. Saya ingatkan kepada masyarakat jangan pernah menggunakan atau mengedarkan, sebab akan kami tindak tegas. Peringatan ini juga berlaku bagi anggota saya,” tegas alumnus Akpol 2005.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa perang terhadap peredaran narkoba sudah dibuktikan bersama jajarannya. Dimana sepanjang tahun 2025 ini pengguna, pengedar dan bandar sudah banyak yang dijebloskan ke penjara.

“Ini menunjukkan eksistensi kami terhadap penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat dengan tulus ikhlas serta tidak luput melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar dan pelaku-pelaku tidak pidana, termasuk narkoba.

“Saya juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Serang dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

(Kun)

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Pengedar pil koplo berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Sabtu, 30 Mei 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(YL)

POLISI BERHASIL TANGKAP ANGGOTA GRIB JAYA yang EDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU di BANDUNG BARAT


Bandung, TF.com || 
Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu,

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

"Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron.

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut. 

Bandung, 30 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Terendus di Kelapa Dua, Tangerang


Tangerang , TF.com || 
24 Mei 2025 – Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah toko berkedok toko kosmetik di Kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/5), penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa mereka hanya menjual obat jenis "kuning" (Eximer) dan Tramadol. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, penjaga toko menolak dengan alasan mengikuti instruksi dari pemilik toko yang disebut bernama Muklis.

“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan. Bos Muklis melarang menunjukkan ke siapa pun,” ujar penjaga toko tersebut kepada awak media.

Selain nama Muklis, penjaga toko juga menyebut satu nama lain, yakni Bili, yang diduga turut terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

Pantauan di lokasi memperlihatkan bahwa toko tersebut dipenuhi kamera pengawas (CCTV) di berbagai sudut ruangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaan kamera bukan sekadar untuk keamanan, melainkan juga sebagai pengawas aktivitas yang mencurigakan di dalam toko.

Penjualan obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha kosmetik tersebut.

(**)

Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?


Tangerang Selatan, TF.com ||
Praktik penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko-toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres Tangerang Selatan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh beberapa jurnalis kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang sudah meresahkan banyak pihak tersebut.

"Ini sangat mencurigakan. Kalau aparat tutup mata begini, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan," ujar salah satu aktivis anti-narkoba yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di Tangerang Selatan tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Tangerang Selatan akan menjadi "ladang subur" penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.

(**)

Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB


Serang, TF.com || Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Dua pengedar sabu berinisial HD, 28 tahun, dan DR, 28 tahun, ini diamankan petugas di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.


Kapolres menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman 3 kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Dari keterangan tersangka RA, 43 tahun, yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya diakui didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DT disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.

“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.

Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram barang haram milik bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta/kilogram.

“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

(TF)

17 Tersangka Kasus Narkoba Sabu dan Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota


Serang, TF.com || Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 tersangka terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, terkait ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis sabu sudah kita ujikan di laboratorium.

"Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," ucap Yudha Satria, kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (02/05/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Dimas Arki Jatipratama, juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini.

"Selain itu wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ujar Yudha Satria.

Berikut inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar. "Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir," terang Yudha Satria.

Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

(KN)

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap


Palu, TF.com || 
Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.


"20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. 

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

(Kun)

Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).

Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.

Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.

“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

(YL/KN)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Serang, TF.com || 
Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, nekad berjualan sabu.

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka AS diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

AKP Bondan mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

“Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

Kastresnarkoba menjelaskan pada saat melakukan penggerebekan, tersangka di ketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bondan menambahkan tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi itu diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka AS mendapatkan sabu tersebut dari Saudara ER alias Tama di wilayah Palembang. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

(YL)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu dan Satu Pengedar Obat Terlarang


Serang, TF.com ||
Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang, bertempat di Aula Osvia Polresta Serkot, Kamis (20/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, membenarkan personel Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang.

Saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba dipinggir jalan depan warung, tepatnya di wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial EW (24) dan inisial FM(24), berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 50,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 5,05 gram.


Dengan total jumlah 55,43 gram. EW dan FM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang DPO inisal YG dengan tujuan untuk di buat 1 paket, kemudian akan diedarkan di daerah Kota Serang dan Cilegon. 

Yudha juga menambahkan, seorang berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serkot atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer.

"Terbongkarnya peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkoba. Dari informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah Kota Serang," katanya.

Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil menangkap tersangka TE bersamaan barang bukti 2.751 butir Hexymer, Tramadol, dan obat daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.

"Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir Tramadol, 1.037 butir warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka TE mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga 30 ribu rupiah. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga 140 ribu rupiah untuk 1 boks atau 10 lempeng.

"Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar," terangnya.

Yudha menegaskan tersangka TE dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Dan tersangka dalam perkara narkoba golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serkot," tegas Yudha.

(redaksi)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu


Serang, TF.com ||
 Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP, 35 tahun, warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekad menjadi pengedar sabu.

Belum sebulan melakukan bisnis haram haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02) sore.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/02/2025).


Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

"Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(Humas)

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg


Serang, TF.com ||
Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Barang Bukti : 

• 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan: 

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram 

• 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.

• 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207

Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.

Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.

Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa 

(Sueb/Kun).

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa


Bandung, TF.com || 
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.

"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.

"Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.

Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.

Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya.

(**)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Tembakau Gorila


Serang, TF.com || 
Dua tersangka pengedar tembako gorila atau sinte lintas kabupaten dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang di 2 lokasi rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (5/12) subuh.

Tersangka FE, 25 tahun, warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00. 

Sedangkan tersangka AM alias Hadi, 26 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Minggu (8/12).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," terang Kapolres.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.

Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," tambahnya.

(TF)

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Serang, TF.com ||
Sedang nunggu pemesan di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena mengedarkan sabu.

Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba ," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media , Kamis 11 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.

"Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Humas)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu


Serang, TF.com ||
Berdalih mendapat keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.

Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara. 

Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.


Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu. 

Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah," kata Kasatresnarkoba.

Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Humas)