Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap


Palu, TF.com || 
Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.


"20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. 

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

(Kun)

Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).

Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.

Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.

“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

(YL/KN)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Serang, TF.com || 
Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, nekad berjualan sabu.

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka AS diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

AKP Bondan mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

“Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

Kastresnarkoba menjelaskan pada saat melakukan penggerebekan, tersangka di ketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bondan menambahkan tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi itu diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka AS mendapatkan sabu tersebut dari Saudara ER alias Tama di wilayah Palembang. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

(YL)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu dan Satu Pengedar Obat Terlarang


Serang, TF.com ||
Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang, bertempat di Aula Osvia Polresta Serkot, Kamis (20/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, membenarkan personel Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang.

Saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba dipinggir jalan depan warung, tepatnya di wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial EW (24) dan inisial FM(24), berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 50,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 5,05 gram.


Dengan total jumlah 55,43 gram. EW dan FM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang DPO inisal YG dengan tujuan untuk di buat 1 paket, kemudian akan diedarkan di daerah Kota Serang dan Cilegon. 

Yudha juga menambahkan, seorang berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serkot atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer.

"Terbongkarnya peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkoba. Dari informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah Kota Serang," katanya.

Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil menangkap tersangka TE bersamaan barang bukti 2.751 butir Hexymer, Tramadol, dan obat daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.

"Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir Tramadol, 1.037 butir warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka TE mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga 30 ribu rupiah. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga 140 ribu rupiah untuk 1 boks atau 10 lempeng.

"Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar," terangnya.

Yudha menegaskan tersangka TE dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Dan tersangka dalam perkara narkoba golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serkot," tegas Yudha.

(redaksi)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu


Serang, TF.com ||
 Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP, 35 tahun, warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekad menjadi pengedar sabu.

Belum sebulan melakukan bisnis haram haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02) sore.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/02/2025).


Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

"Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(Humas)

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg


Serang, TF.com ||
Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Barang Bukti : 

• 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan: 

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram 

• 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.

• 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207

Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.

Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.

Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa 

(Sueb/Kun).

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa


Bandung, TF.com || 
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.

"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.

"Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.

Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.

Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya.

(**)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Tembakau Gorila


Serang, TF.com || 
Dua tersangka pengedar tembako gorila atau sinte lintas kabupaten dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang di 2 lokasi rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (5/12) subuh.

Tersangka FE, 25 tahun, warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00. 

Sedangkan tersangka AM alias Hadi, 26 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Minggu (8/12).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," terang Kapolres.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.

Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," tambahnya.

(TF)

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Serang, TF.com ||
Sedang nunggu pemesan di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena mengedarkan sabu.

Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba ," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media , Kamis 11 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.

"Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Humas)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu


Serang, TF.com ||
Berdalih mendapat keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.

Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara. 

Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.


Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu. 

Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah," kata Kasatresnarkoba.

Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Humas)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis


Serang, TF.com || 
Dua pengedar tembako sintetis atau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) diringkus personil Satreskoba Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024 subuh.

Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00. 

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket besar tembako gorila seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual narkoba. 


Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00. Barang bukti 4 paket tembako gorila ditemukan di rak sepatu," ujar Kapolres Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada Poskota, Jumat 1 Nopember 2024.

Dalam pemeriksaan, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.

"Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih," kata Condro Sasongko.

Tanpa buang waktu, Tim Satresnarkoba segera memburu tersangka RI dan berhasil menangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1 paket sedang tembako gorila yang disembunyikan dalam tas.

"Tersangka RI mengakui jika paket tembako gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH. Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

(Humas)

7 Pengedar dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
 Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis daftar G dan berhasil menyinta ribuan pil berbagi jenis.

Dari penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah, merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. 

"Alhamdulilah, dalam kurun waktu satu Minggu, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis," kata Bondan, Selasa (29/10). 


Pada kesempatan itu, Bondan juga menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi bapak Kapolda Banten dan Bapak Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa. 

"Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang," tandasnya. 

Lanjut Bondan, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti, 3000 butir pil Heximer, 2000 butir pil Tramadol, jenis yerindo 800 butir. 

"Untuk para tersangka sendiri, terancam 12 tahun penjara," tukasnya.

(Humas)

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Serang, TF.com || 
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil meringkus dua pengedar sabu di lokasi berbeda di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Kedua pengedar sabu yang diamankan RP (42) warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan TAS (22) warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada 21 dan 23 Oktober kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada media, Senin 28 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini hasil dari pengembangan 3 wanita pengedar yang ditangkap sebelumnya pada Agustus kemarin. Dari ketiga wanita pengedar ini, sabu yang diamankan didapat dari tersangka RP.

"Dari pengakuan tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya. Meski demikian petugas terus mengawasi kediaman RP," kata Kapolres.

Berkat kesabaran Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 14.00, tersangka RP berhasil diringkus. Namun dalam penggeledahan, petugas hanya mengamankan 2 unit handphone.

"Dalam pemeriksaan, tersangka RP akhirnya mengakui memiliki sabu namun barang haram tersebut dititipkan pada tersangka TAS," ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersebut tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu TAS dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00. 

Dalam penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan 8 paket besar sabu seberat 572 gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

"Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama. RP juga mengatakan mendapatkan sabu dari PM (DPO) warga Jakarta Selatan yang tidak diketahui tempat tinggalnya," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Humas)

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS


Jakarta, TF.com || 
Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).  

Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi. 

"Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.

Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep.

Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.

(Humas)

BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC


Serang, TF.com ||
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.

Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, sebagai berikut :

Peralatan untuk Membuat Narkotika Golongan I Jenis PCC:

1. Empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.

2. Satu unit mesin pencampur/powder mixer.

3. Satu unit mixer (pengaduk) kecil.

4. Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.

5. Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.

Bahan-Bahan Kimia dan obat-obatan :

1. Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.

2. Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram

3. Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram

4. Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram

5. Methanol sebanyak 220.000 ml

6. Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram.

7. Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.

8. Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.

9. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.

10. Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram.

11. Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram.

Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (sebagai koki/pemasak sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir.

Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu juga ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp. 10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Adapun barang bukti obat-obatan diluar dari PCC (Narkotika Gol.I) yang ditemukan di lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.

Dengan pengungkapan kasus clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman. 

BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

(Humas dan Protokol)

(**)

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi,24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan


Serang, TF.com ||
 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.

"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.

Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.

"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Condro Sasongko. 

Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.

"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.

"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.

Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.

Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. "Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.

(Humas)

POLRI - BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Dari Thailand


Aceh, TF.com || 
Kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand berhasil disita oleh Tim Gabungan dari 6 (enam) orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (8/9). Aceh, 17 September 2024.

Penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Thailand ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia. Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil pendeteksian, pada Minggu (8/9), BNN kemudian bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal oskadon tersebut yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya. Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, di hari yang sama, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya.

Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah namun mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.

Dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

(**)

Warga Minta Kapolres Tindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G Di Kota Bandung


Bandung, TF.com || 
Peredaran obat keras daftar G di Kota Bandung sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K.,M.Si.,M.Han. pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.

Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam.

"Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kota Bandung sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Kapolrestabes Bandung bersama jajarannya. “Ujar warga berinisial 'Dk' kepada awak media.Sabtu (10/8/24).

DK juga menjelaskan bahwa pantauan di lapangan, puluhan toko di Kota Bandung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar tepatnya.

--Di Jl. Japati No.2a, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat.

--Di Jl. PPH, Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

--Di Jl. A. Yani No.858, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

--Di Jl. A.H. Nasution No.91, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

--Di Jl. A.H. Nasution No.15, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung.

--Di Jl. A.H. Nasution No.35, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

--Di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56, RT/RW 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

“Kalau kita lihat saat ini, semakin maraknya peredaran obat keras di Kota Bandung

Selain diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) juga ada dugaan adanya uang koordinasi yang diterima oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.” terang DK.

"Sekali lagi saya mewakili Masyarakat Bandung, kami minta kepada Kapolrestabes Bandung bersama jajarannya segera mengambil langkah-langkah tegas demi menyelamatkan generasi bangsa. tukasnya.

Untuk diketahui, Obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk = berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya dapat dibeli di apotek atau rumah sakit.

Obat-obatan Daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substance) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengkonsumsi Narkoba.

(*/Tim)

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis


Serang, TF.com || 
Kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan BD (20) penghuni kos dengan barang bukti yang diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00.

Ali Rahman menjelaskan pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Pada Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi," terang Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.


Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.

"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

(Humas)

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu


Serang, TF.com ||
Dua pengedar sabu berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Juli 2024.

Kedua pengedar yang ditangkap, SL (40) warga Kecamatan Binuang Kabupaten Serang dan SO (32) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.

"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok," terang Ali Rahman kepada Poskota, Minggu 29 Juli 2024.

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.

"Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang haram tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru 1 bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," ujar Wakapolres.

(Humas)