Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster


Jakarta, TF.com ||
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.

(Humas)

Polda Banten Bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus serta Amankan Para Pelaku Pembunuhan Anak


Cilegon, TF.com ||
Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil ungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) dan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 tersangka yaitu SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

1. Laporan Kehilangan Anak Perempuan, pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di dirumah kontrakan Jl. kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 kel.ciwedus kec.cilegon,

2. Temu Mayat Pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak Prov. Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 tersangka,” katanya.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. “Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).

Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38). “Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas. 

“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.


Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut. “Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat tlp dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”

“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan mendudukin kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kab. Lebak, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam nopol : A 4700 YA mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai cihara Kab. Lebak Dan membakar tas Gunung warna biru (tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.

Kemas menjelaskan motif dari para pelaku. “Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH antara lain atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 

- Pakaian dan perhiasan yang digunakan korban

- Lakban yang terpasang pada wajah korban

- 1 buah dus HP ibu korban 

- 1 buah Gunting

- 1 buah shock breaker motor

- 1 unit SPM merk Yamaha Jupiter MX Nopol B-4563-VSM

- 1 unit SPM merk Honda Beat pop Nopol A-4700-YA

- 1 unit SPM merk Honda Beat Nopol A-2824-DE

- 6 unit Hand Phone

- 1 buah kunci kamar kontrakan

Terakhir Kemas mengatakan atas perbuatannya para tersangka mendapat hukuman pidana. “Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.

(Humas)

Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten membenarkan kejadian pembunuhan


Cilegon, TF.com || 
Tim gabungan Resmob Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Resmob Polres Lebak  Polda Banten telah menangkap 5 (lima) orang pelaku pembunuhan anak.minggu,22/9/24.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Medikson  Menjelaskan Terkait dengan penemuan mayat anak perempuan yang di lakban di pantai muara Cihara desa Cihara Kecamatan. Penggarengan Kabupaten Lebak Prov. Banten.

kami membenarkan bahwa sampai saat ini sampai tadi malam kita sudah mengamankan 5 orang tersangka, baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak, ada tiga perempuan dan dua laki-laki untuk lebih jelasnya kronologis dan lain sebagainya nanti kita akan jelaskan besok pada saat rilis besok pagi"tutupnya.

(Humas)

kepergok saat hendak mencuri uang kotak amal, Babak belur dihakimi massa


Serang, TF.com || 
Warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, ADS (24), kepergok saat hendak mencuri uang kotak amal. Lantas dia pun babak belur dihakimi massa.

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi di Masjid Baitu Solihin, Kampung Kubang Waru, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 19.30.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid membenarkan, Begini kronologinya : peristiwa ini bermula ketika dua warga sedang ngobrol tidak jauh dari masjid. Kemudian ADS datang dengan motor yang diparkir di halaman masjid.

Yang membuat warga curiga, usai memarkirkan motor, tersangka mondar-mandir seperti memantau situasi.

Dikira tidak ada yang melihat, tersangka ADS mengangkat kotak amal yang berada di pintu masuk, lalu membawanya ke dalam masjid. Saat di dalam masjid, tersangka berusaha menjebol gembok tapi tidak berhasil.

"Karena gembok tidak dapat dibuka, tersangka kemudian pergi keluar untuk mengambil palu yang telah disiapkan dalam bagasi motor. Ketika ADS mengambil palu, warga yang sedari awal sudah mengintai itu mendatangi dan mendekati tersangka untuk memastikan. Namun ketika ditegur, tersangka berkelit saat disebut akan mencuri uang dalam kotak amal.

"Tersangka berkelit disebut akan mencuri sehingga terjadi perdebatan hingga mengundang warga lainnya berdatangan," kata Kapolsek.

Karena terus berkelit, warga kemudian membawa ADS masuk ke dalam masjid. Begitu ditunjukkan kondisi gembok kotak amal yang rusak, tersangka akhirnya mengakui ingin mencuri uang yang ada dalam kotak amal.

Setelah mengakui akan mencuri uang, tersangka selanjutnya dibawa keluar masjid.

Di luar masjid, tanpa ada yang memberikan komando, warga langsung menghajar tersangka hingga babak belur. Personel Polsek Kragilan yang menerima informasi segera datang ke lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolsek. "Tersangka sudah diamankan di mapolsek dan masih menjalani pemeriksaan," terangnya.

(TF)

Polisi Buru Komplotan Pencopet Dalam Angkot di Serpong


Tangerang Selatan, TF.com ||
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong Polres Tangerang Selatan bakal menindak tegas para pelaku kejahatan dengan modus pura pura muntah hingga terjadi keributan dalam angkutan umum/kota (Angkot). Modus kejahatan ini menjadi momok yang menakutkan bagi para pengguna jasa angkutan umum.

Diketahui, beberapa waktu lalu, ibu dan anak berinisial MI dan PTA, warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten menjadi korban para pelaku kejahatan tersebut dengan modus pura pura muntah dalam angkot untuk mengalihkan perhatian penumpang, dan pelaku lainnya pura-pura marah hingga terjadi percekcokan sampai terjadi dorong-dorongan badan.

Alhasil, komplotan pencopet dalam angkot jurusan Serpong - Kalideres kendaraan roda niaga B 07 itu berhasil menggasak dua unit handphone merek Samsung dan iPhone senilai 25 juta rupiah milik MI dan PTA.

Dalam keterangan korban, komplotan pelaku tindak kriminal itu beraksi di depan SPBU Pertamina jalan pahlawan Seribu nomor 54 Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Jumat malam (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Atas peristiwa korban pun telah melaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan : LP/794/K/IX/2024/SEK.SRP, perkara pencurian pasal 362 KUHP.

Sementara itu Kapolsek Serpong Polres Kota Tangerang Selatan AKP M. Soleh mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim.

"Saya akan koordinasi dengan Unit Reskrim," singkat Kapolsek Serpong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 17.06 WIB.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kata dia, sejak menerima laporan tersebut jajarannya langsung bergerak cepat.

"Sejak menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/9/2024).

Ia bilang, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan termasuk melakukan BAP terhadap korban.

"Kita upayakan pelaku akan segera kita tangkap, kita akan ungkap tuntas agar masyarakat sebagai pengguna transportasi umum merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Kendati demikian ia meminta waktu kepada korban untuk beberapa hari kedepan untuk mengungkap kasus ini.

Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu MI dan PTA dari stasiun kereta Serpong hendak menuju Mall Tangsity, sesampai nya di TKP, 3 orang komplotan pencopet itu kabur usai menggasak handphone miliknya.

Namun nahas nya, sang sopir angkot roda niaga B 07 itu tidak langsung berhenti meskipun korban teriak meminta untuk berhenti. 

(MH/*)

Pelaku Fornografi Yang Sempat Viral Dimedsos Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com ||
Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.

MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024. 

"Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024.

Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet. 

"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

"Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," teriak NR. 

Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

(Humas)

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Kambing


Serang, TF.com ||
 Gegara kunci T yang ditemukan di saku celana, kasus pencurian 4 ekor kambing milik Abdullah (55) di Kampung Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berhasil diungkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Kedua pelaku SA alias Sadrun (40) dan OP (30) keduanya warga Kecamatan Kragilan diamankan Tim Resmob usai menjual kambing kambing hasil curian. BA (39) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang membeli kambing curian juga turut diamankan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00, saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

"Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat membawa bronjong," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis 29 Agustus 2024.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.

"Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta," terang Kapolres.

Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan kedua pelaku diduga melakukan pencurian beberapa jam sebelum ditangkap. Modus operandinya dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.

"Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok karena pintu kandang dalam posisi terkunci," kata Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi Kurniady, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.

"Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 4 ekor kambing, 1 buah bronjong, 2 kunci T, 1 senter, tang serta motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan.

(Humas)

Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Meringkus Enam Pelaku Pencurian Ternak Lintas Provinsi


Serang, TF.com || 
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus enam pelaku spesialis pencurian hewan ternak lintas provinsi dengan dua puluh TKP di dua lokasi di wilayah Kabupaten Lebak dan Bogor, pada Selasa 14 Agustus 2024.

Dalam penyergapan itu, Tim Resmob terpaksa melumpuhkan 3 pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.

Keenam begundal itu, AH als Yadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DA (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, TO alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kemudian DS alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, YA (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, dan SU (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

"Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa 20 Agustus 2024.

Kapolres menjelaskan penangkapan kawanan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga petani ini berawal saat kawanan penjahat ini beraksi di kandang kerbau milik Murta (49) di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (9/8/2024) sekira jam 02.00 WIB.

"Korban yang tidur di samping kandang kerbau, disergap 4 pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangan korban mengunakan lakban. Begitupun mulut korban ikut ditutup lakban. Dalam posisi sudah tidak berdaya, para pelaku juga menganiaya korban," terang Kapolres.


Ketika para pelaku hendak membawa kerbau, korban berhasil melepas lakban yang menempel di mulut dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban berhasil di dengar Kamri dan Duri, tetangga yang juga sedang menjaga hewan ternaknya.

"Begitu mendengar teriakan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kerbau curiannya lantaran takut ditangkap warga dan korban ditolong oleh dua tetangganya," kata Kapolres.

Dibantu warga, korban yang menderita luka memar pada wajah, punggung dan kedua tangan serta luka lecet pada kaki selanjutnya melapor ke Mapolsek Jawilan. 

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob diterjunkan ke lokasi melakukan olah TKP," kata Kapolres.

Berbekal dari keterangan korban, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi. Lima pelaku yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Kampung Babakan Sinyar, Desa Citeras, berhasil diringkus pada Senin (13/8) malam.

"Dari pengembangan 5 pelaku ini, Tim Resmob berhasil meringkus satu pelaku lainnya di daerah Tajur halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor sekira pukul 03.30 WIB. Tim Resmob masih memburu dua pelaku lainnya," tandas mantan Kasatreskim Bogor ini.

Dalam pemeriksaan, keenam pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian kerbau puluhan kali, enam diantaranya di wilayah hukum Polres Serang dan 8 lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

"Diduga lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melapor," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantarannya, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry, korek gas model senjata api, 2 unit motor, 1 buah belati, golok, kampak, besi panjang, obeng dan tali tampar.

(Sueb)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan


Serang, TF.com || 
Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan anak dibawah umur, di sebuah gubug dalam kondisi mabuk usai dicekoki minuman keras. 

Ironisnya, korban masih dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan begitu saja dalam gubug. Peristiwa perbuatan cabul ini terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada akhir Mei 2024 kemarin.

Tersangka DI (20) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya di rumahnya di Desa Pagintungan pada Rabu 14 Agustus 2024 malam.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan korban dan tersangka yang tinggal di kecamatan yang sama berkenalan lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, tersangka DI mengajak korban jalan-jalan.

"Disaat dalam perjalanan DI mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu," terang Kasatreskim kepada media, Jumat 16 Agustus 2024.

Setelah melanjutkan perjalanan, tersangka DI menghentikan motornya di gubug yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, tersangka DI mengajak korban untuk menemani minum ciu.

"Korban menolak tapi tidak kuasa karena tersangka memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk," kata Andi Kurniady.

Setelah mengetahui teman wanitanya dalam keadaan setengah sadar, tersangka mulai melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka DI pergi meninggalkan korban.

"Tak berapa lama setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang," terang Andi.

Berbekal dari laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo kemudian bergerak mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

(Humas)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


Serang, TF.com || 
Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekad memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.

Akibat ulahnya ini, TF dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitaran Bulan Desember 2023. 

"Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari disaat Kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.

"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," kata Condro Sasongko. 

Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," tutur Kapolres.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," tandas Kapolres alumnus Akpol 2005.

(Humas)

Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari Gara Gara Sewakan Kios di Stadion Maulana Yusuf


Serang, TF.com || 
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024). Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan jika Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan stadion, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf," katanya kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan di sewakan kepada pedagang.

"Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata-red) itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," jelasnya.

Tulus mengungkapkan meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483,635.555.

"Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp. 483,635.555," ungkapnya.

(**)


Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari


Serang, TF.com ||
Wanita cantik berinisial DP (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di jalan raya serang tangerang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7), karena diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).

Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel. 

Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(Humas)

Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com || 
Tiga pelaku kejahatan jalanan spesialis bongkar toko kelontongan dan kios beras diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku diringkus usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu ES (45) dan MU (26) keduanya warga Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, serta SL (44) warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tiga pelaku spesialis pencurian di toko kelontongan dan kios beras berawal dari kecurigaan Tim Resmob yang dipimpin Katim Bripka Sutrisno saat melakukan patroli rutin pada Minggu (30/6) sekitar pukul 03.40.

"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob membuntuti mobil pelaku yang mengangkut tumpukan karung berisi beras. Tepat berada di gerbang Tol Cikande, mobil pelaku langsung diberhentikan," terang Kapolres kepada media di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.

Pada saat kendaraan dihentikan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus. Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan gunting raja dalam mobilnya. Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolres Serang.

"Dalam pemeriksaan sempat berkelit namun ketiga pelaku akhirnya mengaku setelah petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian beras di kios milik Arsudin di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam pemeriksaan juga diakui, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.

"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya membawa ketiga pelaku ke daerah Pamulang untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Namun dalam perjalanan ketiganya melakukan perlawanan.

"Karena aksinya membahayakan petugas, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam penggeledahan di lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan di Pamulang, petugas mengamankan 10 karung beras, puluhan susu bubuk kaleng berbagai merk, serta puluhan kaleng susu kental manis berbagai dan puluhan dot bayi. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membongkar gembok rolling door menggunakan gunting raja. Kemudian menguras isi toko dan membawanya menggunakan kendaraan carry losbak," jelasnya.

(Humas)

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Maung 2024


Serang, TF.com ||
Sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024.

Dari ke 16 pelaku kejahatan yang ditangkap di beberapa lokasi ini, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas.

Ke 16 pelaku tersebut ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.

MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

"Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan juga diakui, kata Kapolres, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.

"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005. 

Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas yaitu satu diantaranya, pelaku spesialis curanmor serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan.

(Humas)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan


Serang, TF.com ||
Satreskrim Polres Serang tangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta. 

Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.

"Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang, karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.

"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kapolres.

Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran .

'Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.

"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.

"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.

(Humas)

Satreskrim Polres Serang melimpahkan tersangka Curat berikut barang bukti ke Kejari


Serang, TF.com ||
Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas)

Apes pelaku Curanmor tertangkap oleh korbannya


Serang, TF.com ||
Apes FR Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tertangkap oleh korbannya di Kampung Curug Dulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Pada Minggu malam (07/07/24).

Pelaku berinisial FR berasal dari Kecamatan Jabung, Provinsi Lampung.

Korban menjelaskan pada awak media Tetopongfakta.com Kejadian Curanmor tersebut bermula saat korban yang menggunakan motor Scoopy sedang berkunjung ke rumah temannya di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Saat pelaku Melakukan tindak Curanmor diketahui oleh Korban bersama kedua temannya, dan Meraka langsung berteriak dan mengejar pelaku yang menggunakan motor Honda PCX, sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dan korban,

Hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh korban di Kampung Curug Dulang Desa Leuwilimus, kemudian pelaku meminta tolong kepada warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku.

Untuk menghindari amukan warga, Saat ini Pelaku (FR) Curanmor sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande beserta barang bukti.

(Biing)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur


Serang, TF.com ||
Tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya.

Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kecamatan Walantaka pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

"Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 14 Juni 2024.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

"Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski dicabuli oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya," kata Andi Kurniady.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban.

"Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," terang Kasatreskim.

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapa tirinya.

"Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut," ujarnya.

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya.

"Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya," jelas Kasatreskrim.

(Humas)

Polsek Ciruas Polres Serang Gerebeg Lapak Judi Sabung Ayam


Serang, TF.com || 
Lapak judi sabung ayam di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Ciruas, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 15.00.

Puluhan penyabung ayam yang tengah asyik berjudi kocar-kacir menyelamatkan diri ke areal persawahan begitu mengetahui kedatangan petugas dengan meninggalkan ayam aduannya.

"Ada barang bukti yang diamankan diantaranya 3 ekor ayam aduan, 2 arena sabung ayam, 1 kurungan, 7 tempat ayam serta 13 sepeda motor," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin 3 Juni 2024.

Kapolres menjelaskan penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini dilakukan setelah petugas Polsek Ciruas memperoleh informasi dari masyarakat yang resah karena setiap akhir pekan kampung dijadikan arena sabung ayam.

"Warga resah karena sudah berulang kali diingatkan tapi tidak mau berhenti. Wargapun kemudian melapor ke mapolsek," tutur Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.

Atas keluhan masyarakat tersebut, personil Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Yogo Handono langsung melakukan penggerebekan. Dikarenakan lokasi sabung ayam berada di areal terbuka, kedatangan petugas diketahui para penyabung.

"Begitu melihat kedatangan petugas, para penyabung lari meninggalkan lokasi meninggalkan apa yang dibawa sebelumnya termasuk sepeda motor," terang Condro Sasongko.

Kapolres menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang ada di lokasi kemudian diamankan ke mapolsek, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi sebagai arena sabung ayam.

"Beberapa barang bukti dibawa ke mapolsek diantaranya ayam aduan serta belasan sepeda motor. Lainnya dimusnahkan di lokasi agar tidak lagi dijadikan arena sabung ayam," tandas alumnus Akpol 2005.

(Humas)

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu


Serang, TF.com || 
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. "Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab dilapangan," katanya.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. "Tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli yang diduga palsu dengan berbagai merk, Sdr. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 sdr. HW melakukan kerjasama dengan sdr. HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari," ucapnya.

"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M," tambahnya.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. "Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup, etelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus," terangnya.

"Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton," tambahnya.


Barang Bukti yang berhasil diamankan

• Lokasi Ruko Bizstreet

- 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol;

- 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;

- 2 dus oli gear merek ahm oil;

- 15 drum kosong ukuran 200 liter;

- 4 buah ember;

- 4 buah gayung;

- 3 buah corong;

- 2 buah pipa pengaduk;

- 2 buah suntikan;

- 3 buah lakban;

- 1 kaleng pewarna oli;

- 1 unit mesin print kode oli;

- 4 unit mesin press tutup botol;

- 1 unit mesin jetpump penyedot oli;

- 2 unit mesin ikat dus;

- 1 unit mesin forklif manual;

- 1 dus stiker oli merek mpx2;

- 1 dus stiker oli merek federal ultratec;

- 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol;

- 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol;

- 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna;

- 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs

- 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs

- 1 (satu) buah buku surat jalan

• Lokasi Ruko Picaso

- 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol;

- 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic;

- 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver;

- 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2;

- 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1;

- 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2;

- 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2;

- 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2;

- 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear;

- 1 karung tutup botol oli;

- 1 kardus foil tutup oli;

- 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube;

- 1 buah mesin pompa, 

- 1 buah alat press tutup botol;

- 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear;

- 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku. "Motifnya untuk untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil," jelasnya.

6. Pasal Yang Dilanggar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana. 

(Humas)