Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Diduga melakukan pemerasan, Unit Jatanras Polres Serang Mengamankan AJ


Serang, TF.com || Personil Unit Jatanras Polres Serang mengamankan AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat nongkrong di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 13 April 2025.

Tersangka AJ ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (14/5/2025).

Condro menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus ini bermula ketika Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex," terangnya.

Condro menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka. 

"Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," terangnya.

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.

Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

"Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun," terangnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

(Kun)

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang


Jakarta, TF.com ||
Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang). Hal tersebut menjadi bukti serius penindakan premanisme di wilayah Bogor Raya.

Konferensi pers digelar di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025). Barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin. Serta hadir Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono.


Puluhan sepeda motor yang menjadi barang bukti ditampilkan. Selain itu, sebuah mobil pikap juga ditampilkan. Sepeda motor rampasan debt collector tersebut mayoritas berjenis transmisi otomatis.

Terbaru, kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 83 motor berhasil diamankan.

Puluhan motor tersebut merupakan hasil rampasan mata elang. Polisi mengamankan puluhan motor tersebut pada Rabu (7/5).

Sebanyak lima mata elang diamankan dalam pengungkapan itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Sementara di Kota Bogor, pengungkapan premanisme terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/5) kemarin.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapan itu. Pihak Polresta Bogor Kota juga masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

(TF)

Nanang CS Ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Sopir Truk Pancatama Cikande Ucap Terimakasih dan Bersyukur Tak Ada Lagi Pungli


Serang, TF.com ||
Hari ini Polda Banten melakukan konferensi pers terkait Hasil Operasi Pekat Maung 2025 (Polda Banten dan Jajaran Periode 1-10 Mei 2025). Salah satunya ungkap kasus pungutan liar di area Kawasan Pancatama Cikande. Bertempat di Aula Polda Banten, Jumat (09/05/2025).

Tersangka Nanang dan 6 orang lainnya dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.


Salah satu sopir truk yang sering beroperasi di Kawasan Pancatama Cikande mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Banten, terutama Jantaras Ditreskrimum Polda Banten yang telah mengamankan Nanang dan kawan kawannya yang meresahkan para sopir truk.

"Saya ucap Alhamdulillah dan terima kasih kepada Pak Polisi yang telah mengamankan para tersangka pungutan liar di Kawasan Pancatama. Saat ini tidak ada lagi pungutan liar, lumayan untuk saya, bisa untuk tambahan beli nasi dan beli kopi," ujar salah satu sopir truk di area Pancatama Cikande.

Tambahan informasi saat konferensi pers, yaitu jumlah LP = 21, pelaku proses sidik = 63, pelaku pembinaan = 129. Total pelaku sidik + bina = 492.

(Kun)

Oknum Ormas nyalo tenaga kerja dicokok personil Polsek Cikande


Serang, TF.com || 
TP alias Ateng, oknum organisasi masyarakat (Ormas) nyalo tenaga kerja dicokok personil petugas Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang nongkrong bersama teman-temannya tidak jauh dari rumahnya.

Warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini diamankan setelah diketahui melakukan dugaan penipuan sejumlah pencari kerja yang dijanjikan dipekerjakan di perusahaan pabrik sepatu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan penangkapan oknum ormas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande. Dalam laporannya, korban diiming-imingi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.

“Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp. 23 juta,” kata Kapolsek, Jumat, 9 Mei 2025.

Sekitar 3 bulan tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun sulit dihubungi. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025.

“Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 6 Mei kemarin,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban penipuan, tapi ada 4 korban lainnya dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Bahkan ada yang menyerahkan uang hingga Rp. 39 juta.

“Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.

Modus operandinya, kata Tatang, oknum ormas ini mengaku dekat dengan orang perusahaan, itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya. “Kenal dekat dengan orang dalam perusahaan menjadi senjata untuk mengelabui korban agar mudah percaya,” tandasnya.

Menyikapi kasus ini, Tatang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” tandasnya.

(TF)

Tersangka NN (47) dan 6 Lainnya Terlibat Pungli di Kawasan Pancatama Cikande Ditangkap Tim Jatanras Polda Banten


Serang, TF.com || 
Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh tersangka pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama Cikande.

Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, bahwa benar, petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Pancatama Cikande, menindaklanjuti Laporan itu, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, petugas Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.," jelas Dian Setyawan.

Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, petugas Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44).

Dian menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka tersangka tersebut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka 7 tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tambah Dian. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :

• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-

• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-

• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-

• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-

• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-

Diakhir, Direktir Reskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya," tutup Dian Setyawan.

(TF).

Parah..!!! Biaya Parkir di KAWASAN PANCATAMA di Patok Rp.10,000 hingga 25000 Sekali Jalan


Serang, TF.com ||
Sejumlah Supir yang melakukan pengiriman barang ke Kawasan Pancatama, Cikande Serang Banten mengeluhkan tarif parkir yang dirasa sangat tinggi (mahal_red), oleh sekelompok orang yang mengaku petugas penjaga lahan Kawasan Industri.

Salah satunya dikeluhkan supir berinisial FR asal Serang, Ia merasa keberatan dengan biaya parkiran di area Kawasan Pancatama yang berada di perbatasan antara Desa Nambo Ilir dan Desa Lewilimus.

" Secara jujur saya sangat terbebani dengan tarif parkir yang mahal dan fantatis di Kawasan Pancatama itu, Saya cuma sopir hanya dikasih uang makan, untuk urusan biaya parkir itu tidak ditanggung dan Perusahaan tempat sya kerja tidak mau ganti, jadi terpaksa saya merogoh dari uang makan saya," ungkap FR dengan kesal, Rabu (7/5/2025). 

Sementara saat dikonfirmasi kepada salah satu Pemuda yang berada di Pos tempat parkir Kawasan Pancatama mengatakan bahwa penentuan tarif tersebut adalah kebijakan pengelola, dan telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Saya hanya kerja pak jaga parkiran saja kalau nominal parkir sudah ada yang nentuin dari karcis tersebut ia itu pengelola dan kami juga sudah ada kordinasi kepada Polda, Polres juga Polsek," ujarnya yang mengaku sebagai Penjaga parkiran. 

Bahkan Pemuda penjaga parkir sesumbar mengatakan bahwa 4 rekannya sesama penjaga parkir telah ditangkap kepolisian. 

" Baru baru ini juga ada kawan saya empat orang yang lagi jaga di tangkap pak, tapi saya ngga tau yang nangkap itu dari Polres apa Polda, padahal kita sudah ada kordinasi ko bisa di tangkap ya," katanya. 

Dari penelusuran, parkiran tersebut bermodalkan 3 jenis karcis dengan warna berbeda, pertama karcis berwarna pink untuk kendaraan mobil truk dengan tarif Rp 10.000 sekali jalan, kedua berwarna kuning untuk kendaraan mobil truk tarif, Rp15.000 sekali jalan, jenis ketiga berwarna biru untuk kendaraan Kontainer/Fuso dengan tarifl Rp 25.000 sekali jalan, pungutan tarif dengan memperlihatkan karcis tersebut mengatasnamakan dari pemilik lahan Kawasan Industri Pancatama. 

Hingga berita dimuat, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak pengelola parkiran, dan Kepolisian baik Polda, Polres, Polsek. 

(Kun)

Dua Preman Meresahkan di Terminal Pakupatan Ditangkap Petugas Polresta Serang Kota


Serang, TF.com || 
Demi menjaga situasi kamtibmas yang aman untuk masyarakat, personel Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran premanisme, yang dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin 1185/IV/OPS 1.3/2025, tertanggal 1 Mei 2025, dan mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabag Ops Polresta Serkot Kompol. Lis Handaya, menuturkan, kegiatan operasi tersebut berlangsung pada Selasa, tanggal 6 Mei 2025, dengan lokasi utama di Terminal Pakupatan Kota Serang dan lingkungan Tugu Patung Penancangan Kota Serang. 

Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari berbagai satuan, termasuk Resmob, Intel, dan gabungan personel Polsek jajaran, dengan Kaposko Ipda Moh. Eko Purwanto dan Satgas Preemtif dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.

Lis juga menambahkan dalam operasi tersebut, kami berhasil amankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme diduga melakukan pungutan liar. Yaitu tersangka AU (46) warga Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tersangka SU (41) warga Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.

"Mereka berdua diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena meresahkan masyarakat dan jika kedapatan berulang kami Polresta Serkot akan tindak egas," ucap Lis Handaya.

Lis Handaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar.

(Jawir)

Kapolres Kembalikan Motor Yang Dicuri Badut Pada Pemiliknya


Serang, TF.com || Zakaria Batubara, 62 tahun, korban pencurian sumringah setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengembalikan motor Honda Vario miliknya yang dibawa kabur pelaku curanmor mengenakan kostum badut.

Warga Perum Ciujung Damai Blok G/01, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tak bisa menyembunyikan kegembiraannya lantaran dalam sesingkat itu motor kesayangan bisa ditemukan dan dalam kondisi yang masih bagus.

“Terima kasih pa Kapolres. Alhamdulillah saya tidak percaya jika motor yang dicuri badut bisa ditemukan begitu cepat dan pelakunya juga ditangkap,” ungkap Zakaria tersenyum.

Dalam kesempatan itu, Zakaria juga menyampaikan terima kasih kepada Kasatreskrim dan Tim Resmob serta personil Unit Reskrim Polsek Kragilan yang telah berhasil mengungkap dan menemukan kembali motor miliknya.

“Saya sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap. Dan saya langsung lapor ke Polsek Kragilan dengan harapan bisa menangkap pelaku. Alhamdulillah polisi gerak cepat dan di hari yang sama pelaku bisa ditangkap,” ucapnya.

“Tidak ada yang dapat saya berikan, kecuali ucapan terima kasih kepada bapak Kapolres dan jajaran. Saya mendoakan semoga diberikan pahala yang setimpal, sehat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Kapolres AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa kecepatan dalam mengungkap kasus curanmor ini merupakan pelayanan prima yang diberikan pihak kepolisian, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Ini sebagai wujud pelayanan prima yang dilakukan Polres Serang dalam melayani masyarakat, serta berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Condro.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada lagi saat meninggalkan atau memarkirkan motor meski hanya sesaat, apalagi ditinggal pergi dalam posisi kunci masih menggantung di motor.

“Saya hanya bisa mengimbau agar masyarakat lebih waspada pada. Sebab para pelaku kejahatan hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja untuk membawa kabur motor. Apalagi kalo kunci kontak masih menggantung di motor,” tandasnya.

(TF)

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten


Serang, TF.com ||
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. 

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban," ungkap Dirreskrimum. 

Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," ucap Dirreskrimum. 

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :

• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat

• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix

• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. 

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutupnya.

(YL)

Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja


Serang, TF.com ||
Sebanyak 3 calo tenaga kerja dengan korban lebih dari 100 orang diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung 2025 dengan sasaran premanisme dan pungli.

Ketiga calo tenaga kerja tersebut diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin. Mereka adalah LM, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, GCP, 27 tahun, warga Kecamatan Cikeusal dan AM, 38 tahun, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalan konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.


Kapolres menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga pelaku, korban dari ketiga calo tenaga kerja berjumlah lebih dari 100 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lebak.

Modus operandi yang dilakukan, lanjutnya, pelaku mengaku sebagai HRD atau personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas tertentu dan bisa memperkerjakan di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang.

“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta,” jelasnya.

Condro menjelaskan bahwa aksi premanisme itu bukan hanya berupa kekerasan maupun mengancam kekerasan di jalanan, tapi saat ini sudah berubah yaitu membujuk masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan.

“Untuk memuluskan aksi jahatnya, para pelaku ini mengaku sebagai orang dalam perusahaan,” kata Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh orang yang baru dikenalnya dengan mengaku bisa membantu memberikan pekerjaan dengan imbalan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Para pekerja semestinya datang ke instansi terkait menanyakan perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan,” tandasnya.

Salah seorang korban Heru Rizal, 28 tahun, warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Santang yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande oleh tersangka GCP. Heru mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka GCP sebesar Rp12 juta.

“Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin,” kata Heru.

Sementara tersangka GCP mengaku jumlah korban yang ditipunya sebanyak 38 orang yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal. Para korban sebagian besar dijanjikan akan dipekerjakan di PT Santang dan dimintai uang hingga Rp12 juta.

“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

(TF)

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Curannor Bermodus Jadi Badut


Serang, TF.com || Melihat kunci kontak masih menggantung di motor, MA, 22 tahun, pengamen berpakaian badut nekad menggasak Honda Vario A 6229 GL milik Zakaria Batubara, 62 tahun, saat ditinggal mengambil kacamata di rumahnya.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini diringkus Tim Resmob Polres Serang saat nongkrong akan menjual motor curian di Pertigaan Parung, Kota Serang, Sabtu (3/5) malam atau sekitar 12 jam setelah pencurian.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu sekitar pukul 09.00 di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan,  Kabupaten Serang.

“Korban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor di parkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung ,” terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (5/5/2025).


Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario miliknya sudah dibawa pelaku. Korban sempat mengejar dengan berlari namun tidak terkejar dan pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang setelah berbelok. Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno akhirnya diterjunkan untuk membantu mengungkap kasus pencurian. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah pria berpakaian badut yang biasa ngamen keliling perumahan.

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang ketika sedang mencari pembeli motor,” jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor hasil curian disembunyikan di rumah kontrakannya masih di wilayah Kecamatan Kragilan. Selain mengamankan motor Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Condro.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa tersangka MA diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian. Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.

“Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.

(TF)

Polres Pandeglang amankan sebanyak 20 orang aksi Premanisme


Pandeglang, TF.com ||
Personel gabungan piket fungsi Polres Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pandeglang Kompol Asep Jamaludin berhasil mengungkap aksi premanisme di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 orang, terdiri dari 11 orang pengamen jalanan dan 9 orang juru parkir liar yang beroperasi di beberapa titik wilayah Kota Pandeglang.

Para pelaku selanjutnya dibawa ke lobby Mapolres Pandeglang, di mana Wakapolres secara langsung memberikan pembinaan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan pungli dalam bentuk apapun. Kepada para pengamen dan juru parkir, kami ingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Asep Jamaludin.


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme.

Polres Pandeglang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan sekitarnya.

(YL)

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci


Serang, TF.com ||
Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon, mengaku telah ditipu dengan kedok ibadah umroh melalui jasa travel umroh Restu Tiga Ibu. Tercatat ada sekitar 50 orang yang mengaku menjadi korban penipuan.

Mereka mengaku telah ditipu oleh RF alias Abah, 47 tahun, warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan LI, 51 tahun, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan oleh 28 korban, satu diantaranya Achmad Sanusi, 44 tahun, warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan RF alias Abah, dan LI di lokasi berbeda pada Jumat (25/4) dan Minggu (27/4) kemarin.

“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4).

Kapolres menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini berawal dari laporan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF alias Abah. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa (4/3), korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke tanah suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.

“Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro didampingi Kapolsek AKP Tatang, Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian dan Panit 2 Ipda Reza Herdiansyah.

Atas keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF. Dipimpin langsung AKP Tatang, tim reskrim berhasil mengamankan tersangka RF Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (25/4) dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikande.

Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Minggu (27/4).

“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.

Dikatakannya, petugas Unit Reskrim  telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.

(MG)

Tindak Tegas Aksi Premanisme Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang


Serang, TF.com ||
Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme diwilayah hukum Polda Banten.

Dalam hal ini Polda Banten berhasil menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)

Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu : 

AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme. “Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Didik pada Selasa (29/04).

Didik juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penekanan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Arip Seto. "Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten," tambah Didik.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Didik.

Tindak lanjut yang dilakukan Polda Banten dan Polresta Serang Kota adalah melakukan pendataan dan pembinaan. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.

Didik berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme z “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” 

Terakhir Didik menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum. “Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didik.

(YL)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penganiayaan


Serang, TF.com ||
Mengaku kesal lantaran saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS, 17 tahun, secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan golok.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu (20/4) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tirtayasa.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan sebelumnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh dari tempat keributan langsung mengeluarkan golok.

“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).

Akibat amukan yang membabi buta mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad, 26 tahun, Ibrahim, 19 tahun, serta Nasrudin, 23, yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.

“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.

Personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.

“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 atau sekitar 2 jam setelah menerima laporan,” kata Andi.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.

“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

(TF)

Dua Tersangka Ditetapkan Tersangka, Kejadian Penganiayaan Menimbulkan Kematian FA (29) di Depan Kantor Bank Banten Kota Serang


Serang, TF.com || 
Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia, Senin (21/04/2025)

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, tempat kejadian perkara di depan kantor Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolresta, awalnya diduga didasari kesalahpahaman antara tersangka dan korban, saat berkendara bermula dari arah lampu merah perempatan Pisang Mas menuju Bank Jabar Banten (BJB). Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yang dikendarai oleh para tersangka korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.

"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran yang di akibatkan pengaruh dari minuman keras berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para tersangka, terkait kasus tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka," jelas Yudha Satria.

Selanjutnya dapat dijelaskan tentang kondisi korban saat itu. "Pada saat kejadian di TKP, korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan dirujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Yudha Satria.

Korban dinyatakan meninggal dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, tanggal 18 April 2025, pukul 07:00 WIB. Jenazah FA kemudian dimakamkan pada pukul 11:00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Yudha 

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) warga Kecamatan Cipare dan JH (34) warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Ditambahkan keteter dari Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, bahwa anggotanya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) warga Desa Pelawad Ciruas, AK (27) warga Kelurahan Kasemen dan HS (26) warga Desa Kragilan," katanya.

Pihak Polresta Serkot menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ucap Yudha Satria.

Kapolresta menghimbau kepada pemilik usaha kios / warung minuman keras, baik di tempat hiburan malam atau di warung jamu, kami akan gencarkan melakukan patroli dan merazia peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota.

(Jawir)

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Tersangka Mutilasi, Korban SA (19) di Kecamatan Gunungsari


Serang, TF.com || 
Konferensi Pers ungkap kasus Polresta Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi korban SA (19), Senin (21/04/2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menuturkan, diketahui jenazah korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

"Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Yudha Satria.

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban (pacarnya).

"Tersangka sudah berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban, yang kemudian korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terang Yudha Satria.


Tersangka MY kesehariannya bekerja di kandang ayam, sekaligus tukang potong ayam (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, Polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi korban.

"Tetap akan kami lakukan uji psikologis, walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar," tutur Yudha Satria.

Tersangka MY juga mengaku kepada petugas Polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka MY mengaku kepada petugas Polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelas Yudha Satria.

(Jawir)

Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor


Serang, TF.com || 
Kesal lantaran kelompoknya banyak ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, kawanan curanmor nekad menggasak motor dinas jenis Kawasaki KLX yang digunakan personil Bhabinkamtibmas Polsek Cikande.

Aksi pencurian motor ini dilakukan di parkiran Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat personil Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan shalat Subuh keliling.

"Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3) ketika anggota Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan shalat Subuh keliling," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolsek Cikande, Rabu (9/4/2025).


Kapolres menjelaskan dua pelaku curanmor serta satu penadah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (3/4) dini hari.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap yaitu Ilyas alias Ace, 20 tahun, dan Saeful alias Upang, 28 tahun, serta Teguh, 32 tahun, pelaku penadah. Ketiganya merupakan warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas.

"Pelaku ditangkap 3 hari setelah mencuri motor bhabinkamtibmas. Dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, ketiganya melakukan perlawanan. Karena dinilai membahayakan, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang dan Panit Reskrim Ipda Marcel Febrian.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku curanmor dan penadah barang hasil kejahatan ini diketahui sebagai residivis yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan Lebak dalam kasus yang sama. 

"Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ace dan Upang, Kapolres menjelaskan bahwa motif pencurian motor dinas kepolisian ini adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.

"Motifnya terbilang unik, pelaku nekad mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," kata Kapolres.

Lantaran diselimuti dendam, pelaku kemudian mengalihkan sasaran pencurian ke kendaraan dinas Polres Serang yang sedang digunakan anggota untuk kegiatan shalat subuh keliling. Motor dinas bhabinkamtibmas tersebut selanjutnya dijual kepada Teguh seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

(TF)

Quick Respons Personil Polres Serang, Pelaku Penculikan Dua Bocah Diringkus 3 Jam Setelah Menerima Laporan


Serang, TF.com || 
Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, jadi korban penculikan dan asusila setelah dibawa kabur tersangka dengan modus Game Online Free Fire.

Korban  berhasil diselamatkan personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3), 3 jam setelah petugas menerima laporan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT, bocah perempuan berusia 12 tahun, dan saudara sepupunya DM, 10 tahun, pada Senin (24/3) pagi.

“Korban dijemput oleh tersangka SH, 20 tahun, menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Kami menerima laporan dari pihak keluarga saat melapor ke Polsek Kragilan tadi pagi (Senin-red) sekitar pukul 09.00,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan tanpa kesulitan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.

“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya.

Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan kendaraan travel jenis Avanza. Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.

“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.

Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Condro menegaskan jika terbukti SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan dijerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Mutilasi di Pasar Kemis, Diamankan Tersangka MR (24)


Serang, TF.com ||
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Tersangka MR diamankan petugas pada tanggal 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, sekira pukul 05:00 WIB.  

Kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025), sekira pukul 21:00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara hendak mencari dan menangkap korban JR atas laporan perkara penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai. 

"Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat konferensi pers, Jumat (21 Maret 2025). 

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban. 

"Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti," kata Baktiar. 

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka MR dan korban JR merupakan sepupu. Sekira mulai Februari 2022 tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang. 


Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban. 

"Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka," ucap Baktiar.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya. 

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur. 

"Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian," jelas Baktiar.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh korban dan dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. 

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin," kata Baktiar. 

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis. 

Baktiar menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Baktiar.

(red/tim)