Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci


Serang, TF.com ||
Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon, mengaku telah ditipu dengan kedok ibadah umroh melalui jasa travel umroh Restu Tiga Ibu. Tercatat ada sekitar 50 orang yang mengaku menjadi korban penipuan.

Mereka mengaku telah ditipu oleh RF alias Abah, 47 tahun, warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan LI, 51 tahun, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan oleh 28 korban, satu diantaranya Achmad Sanusi, 44 tahun, warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan RF alias Abah, dan LI di lokasi berbeda pada Jumat (25/4) dan Minggu (27/4) kemarin.

“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4).

Kapolres menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini berawal dari laporan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF alias Abah. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa (4/3), korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke tanah suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.

“Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro didampingi Kapolsek AKP Tatang, Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian dan Panit 2 Ipda Reza Herdiansyah.

Atas keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF. Dipimpin langsung AKP Tatang, tim reskrim berhasil mengamankan tersangka RF Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (25/4) dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikande.

Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Minggu (27/4).

“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.

Dikatakannya, petugas Unit Reskrim  telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.

(MG)

Tindak Tegas Aksi Premanisme Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang


Serang, TF.com ||
Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme diwilayah hukum Polda Banten.

Dalam hal ini Polda Banten berhasil menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)

Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu : 

AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme. “Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Didik pada Selasa (29/04).

Didik juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penekanan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Arip Seto. "Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten," tambah Didik.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Didik.

Tindak lanjut yang dilakukan Polda Banten dan Polresta Serang Kota adalah melakukan pendataan dan pembinaan. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.

Didik berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme z “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” 

Terakhir Didik menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum. “Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didik.

(YL)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penganiayaan


Serang, TF.com ||
Mengaku kesal lantaran saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS, 17 tahun, secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan golok.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu (20/4) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tirtayasa.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan sebelumnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh dari tempat keributan langsung mengeluarkan golok.

“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).

Akibat amukan yang membabi buta mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad, 26 tahun, Ibrahim, 19 tahun, serta Nasrudin, 23, yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.

“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.

Personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.

“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 atau sekitar 2 jam setelah menerima laporan,” kata Andi.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.

“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

(TF)

Dua Tersangka Ditetapkan Tersangka, Kejadian Penganiayaan Menimbulkan Kematian FA (29) di Depan Kantor Bank Banten Kota Serang


Serang, TF.com || 
Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia, Senin (21/04/2025)

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, tempat kejadian perkara di depan kantor Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolresta, awalnya diduga didasari kesalahpahaman antara tersangka dan korban, saat berkendara bermula dari arah lampu merah perempatan Pisang Mas menuju Bank Jabar Banten (BJB). Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yang dikendarai oleh para tersangka korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.

"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran yang di akibatkan pengaruh dari minuman keras berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para tersangka, terkait kasus tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka," jelas Yudha Satria.

Selanjutnya dapat dijelaskan tentang kondisi korban saat itu. "Pada saat kejadian di TKP, korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan dirujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Yudha Satria.

Korban dinyatakan meninggal dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, tanggal 18 April 2025, pukul 07:00 WIB. Jenazah FA kemudian dimakamkan pada pukul 11:00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Yudha 

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) warga Kecamatan Cipare dan JH (34) warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Ditambahkan keteter dari Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, bahwa anggotanya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) warga Desa Pelawad Ciruas, AK (27) warga Kelurahan Kasemen dan HS (26) warga Desa Kragilan," katanya.

Pihak Polresta Serkot menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ucap Yudha Satria.

Kapolresta menghimbau kepada pemilik usaha kios / warung minuman keras, baik di tempat hiburan malam atau di warung jamu, kami akan gencarkan melakukan patroli dan merazia peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota.

(Jawir)

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Tersangka Mutilasi, Korban SA (19) di Kecamatan Gunungsari


Serang, TF.com || 
Konferensi Pers ungkap kasus Polresta Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi korban SA (19), Senin (21/04/2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menuturkan, diketahui jenazah korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

"Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Yudha Satria.

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban (pacarnya).

"Tersangka sudah berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban, yang kemudian korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terang Yudha Satria.


Tersangka MY kesehariannya bekerja di kandang ayam, sekaligus tukang potong ayam (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, Polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi korban.

"Tetap akan kami lakukan uji psikologis, walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar," tutur Yudha Satria.

Tersangka MY juga mengaku kepada petugas Polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka MY mengaku kepada petugas Polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelas Yudha Satria.

(Jawir)

Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor


Serang, TF.com || 
Kesal lantaran kelompoknya banyak ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, kawanan curanmor nekad menggasak motor dinas jenis Kawasaki KLX yang digunakan personil Bhabinkamtibmas Polsek Cikande.

Aksi pencurian motor ini dilakukan di parkiran Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat personil Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan shalat Subuh keliling.

"Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3) ketika anggota Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan shalat Subuh keliling," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolsek Cikande, Rabu (9/4/2025).


Kapolres menjelaskan dua pelaku curanmor serta satu penadah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (3/4) dini hari.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap yaitu Ilyas alias Ace, 20 tahun, dan Saeful alias Upang, 28 tahun, serta Teguh, 32 tahun, pelaku penadah. Ketiganya merupakan warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas.

"Pelaku ditangkap 3 hari setelah mencuri motor bhabinkamtibmas. Dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, ketiganya melakukan perlawanan. Karena dinilai membahayakan, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang dan Panit Reskrim Ipda Marcel Febrian.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku curanmor dan penadah barang hasil kejahatan ini diketahui sebagai residivis yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan Lebak dalam kasus yang sama. 

"Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ace dan Upang, Kapolres menjelaskan bahwa motif pencurian motor dinas kepolisian ini adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.

"Motifnya terbilang unik, pelaku nekad mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," kata Kapolres.

Lantaran diselimuti dendam, pelaku kemudian mengalihkan sasaran pencurian ke kendaraan dinas Polres Serang yang sedang digunakan anggota untuk kegiatan shalat subuh keliling. Motor dinas bhabinkamtibmas tersebut selanjutnya dijual kepada Teguh seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

(TF)

Quick Respons Personil Polres Serang, Pelaku Penculikan Dua Bocah Diringkus 3 Jam Setelah Menerima Laporan


Serang, TF.com || 
Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, jadi korban penculikan dan asusila setelah dibawa kabur tersangka dengan modus Game Online Free Fire.

Korban  berhasil diselamatkan personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3), 3 jam setelah petugas menerima laporan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT, bocah perempuan berusia 12 tahun, dan saudara sepupunya DM, 10 tahun, pada Senin (24/3) pagi.

“Korban dijemput oleh tersangka SH, 20 tahun, menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Kami menerima laporan dari pihak keluarga saat melapor ke Polsek Kragilan tadi pagi (Senin-red) sekitar pukul 09.00,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan tanpa kesulitan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.

“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya.

Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan kendaraan travel jenis Avanza. Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.

“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.

Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Condro menegaskan jika terbukti SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan dijerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Mutilasi di Pasar Kemis, Diamankan Tersangka MR (24)


Serang, TF.com ||
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Tersangka MR diamankan petugas pada tanggal 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, sekira pukul 05:00 WIB.  

Kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025), sekira pukul 21:00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara hendak mencari dan menangkap korban JR atas laporan perkara penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai. 

"Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat konferensi pers, Jumat (21 Maret 2025). 

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban. 

"Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti," kata Baktiar. 

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka MR dan korban JR merupakan sepupu. Sekira mulai Februari 2022 tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang. 


Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban. 

"Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka," ucap Baktiar.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya. 

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur. 

"Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian," jelas Baktiar.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh korban dan dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. 

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin," kata Baktiar. 

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis. 

Baktiar menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Baktiar.

(red/tim)

Dalam Waktu 6 Jam, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande


Serang, TF.com || 
Tiara Putri Septiyani, 23 tahun, karyawati toko handphone dilarikan ke puskesmas dalam kondisi luka parah akibat tubuhnya dihujani bacokan, Minggu (16/3).

Pelaku diketahui bernama Hasanudin, 40, warga Kampung Gede, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berhasil diringkus 6 jam kemudian di wilayah Pandeglang setelah melarikan diri.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar pukul 09.00. Pada saat korban sedang menjaga toko yang berlokasi di simpang tiga Asem Cikande didatangi pelaku.

“Pelaku datang dengan alasan ingin membeli handphone. Tetapi pelaku beralasan tidak membawa uang dan minta diantarkan ke rumahnya di Kampung Gede,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Tidak curiga, korban kemudian mengantarkan pelaku menggunakan motor Scoopy sambil membawa 2 unit handphone merek Oppo yang diinginkan pelaku.

“Sesampai di rumah pelaku, korban masuk ke dalam rumah sambil membawa handphone yang dipesan dan duduk di ruang tamu,” terang Condro Sasongko .

Setelah itu korban langsung membuka segel dan menseting handphone tersebut. Ketika korban menseting handphone, pelaku kemudian pergi ke dapur dan kembali ke ruang tamu menenteng sebilah golok.

“Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku langsung membacok kepala korban dari belakang. Dalam keadaan terluka parah, korban berusaha bangun dan berteriak minta tolong. Namun pelaku kembali menghujani bacokan ke arah kepala.

“Dua jari tangan korban juga putus akibat mencoba menahan sabetan golok. Dalam posisi terluka berhasil membuka pintu dan kembali berteriak,” kata Kapolres.

Karena aksinya sudah diketahui warga, pelaku kemudian mengambil 2 handphone milik korban dan langsung melarikan diri menggunakan motor Scoopy. Sementara warga yang mengetahui kejadian itu, melakukan upaya pertolongan dengan membawa korban ke puskesmas.

Setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengetahui korban telah mendapatkan penanganan medis, tim reskrim yang dipimpin Ipda Marcel Febrian langsung mengejar dan berhasil meringkus pelaku di daerah Pandeglang.

“Pelaku telah diamankan berikut barang buktinya di Polsek Cikande dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Untuk motifnya masih didalami,” tandasnya.

(**)

Gadis Dibawah Umur Dicabuli,Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Serang


Serang, TF.com || 
Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun dicabuli empat rekannya di rumah salah seorang pelaku di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari empat yang diduga pelaku, satu diantaranya berinisial AMS, 17 tahun, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/02) malam,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (24/02).

Kapolres menjelaskan korban berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada Senin 10 Pebruari sekitar pukul 00.30 setelah dicekoki miras.

“Awalnya pada Sabtu (08/02), korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah dimarahi oleh orang tuanya,” Kapolres menceritakan.

Dalam perjalanan ke rumah temannya itu, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA. Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang tidak ditinggali.

“Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada 8 orang, 2 diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras,” kata Condro Sasongko.

Setelah mendapat minuman keras, MA bersama teman-temannya langsung pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah.

“Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, 4 remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” terang Kapolres.

Karena 4 hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban. Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang,” jelasnya.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(**)

Usai beroperasi di minimarket dua penguntil diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan


Serang, TF.com || 
Personil Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus dua pengutil usai beroperasi di mini market Alfamart di jalan raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku diringkus di sekitar jalan lingkar selatan Kota Cilegon yang diduga akan kabur ke kampung halamannya di Sumatera menggunakan kendaraan Inova BE 1824 ANP.

Kedua pelaku yang diringkus yaitu AD, 32 tahun, dan AF, 35 tahun, Keduanya warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan penangkapan dua pelaku spesialis pengutil barang kecantikan ini bermula dari tertangkapnya tersangka YO, 30 tahun, salah satu dari 4 pelaku.

"Tersangka YO ditangkap warga setelah dipergoki mencuri sejumlah kosmetik dan parfum oleh karyawan Alfamart, pada Rabu (05/02) malam. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan Inova," kata Kapolsek, Sabtu (15/2).

Petugas Unit Reskrim yang tiba di lokasi Alfamart untuk mengamankan tersangka YO memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku lainnya kabur ke arah Kota Cilegon. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan pelaku anpa buang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Setiba di wilayah Kota Cilegon, dua pelaku AR dan AF berhasil ditangkap yang diduga akan kabur ke Sumatera, sementara satu pelaku lainnya yaitu YA berhasil kabur. Dari dalam kendaraan ditemukan sejumlah barang kecantikan serta peralatan mandi," terang Kompol Entang.

Dari pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui merupakan spesialis pencurian alat kecantikan yang ada di mini market. Para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kibin dan Cikande, Kabupaten Serang.

"Modus operandinya, mereka masuk toko secara bersamaan berpura-pura belanja. Untuk mengalihkan perhatian karyawan, satu pelaku lainnya berpura-pura buang air kecil dan meminta karyawan menunjukkan toilet," jelasnya.

Di saat pelayan lengah, para pelaku kemudian mengambil barang-barang yang diinginkan dan memasukkan ke dalam jaket atau baju. Dari pengakuan pelaku barang hasil curian dijual.

"Barang hasil mencuri ini kemudian dijual secara ecer. Kasus ini masih kami dalami," tandasnya.

(**)

Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor


Serang, TF.com || 
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tujuh hari. 

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni SA, AG, BA, RM, AF, AF dan H. AB. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan 7 orang pelaku curanmor dan penadah ini sejak 31 Januari-05 Februari 2025.

"Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda selama 7 hari," kata Kapolres, Rabu (12/2). 

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini bagian dari penegakkan hukum jajaran Polres Serang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kami tidak mentolerir kepada pelaku kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, telebih terhadap para pelaku curanmor," tegas alumnus Akpol 2005 ini. 

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan miliknya. Dan bagi masyarakat yang meras kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang. 

"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat surat kendaraan," tutupnya.

(Humas)

Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap tiga Pelaku Curat


Serang, TF.com || 
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah toko waralaba pada Rabu (5/2) malam dalam kurun waktu tidak kurang dari 4 jam. 

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni YO, AD dan Af. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Provinsi Lampung. Ketiganya ditangkap selang 4 jam usia melakukan aksinya. 

"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Lampung. Petugas kami berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Kota Cilegon," kata AKBP Condro, Rabu (12/2). 

Dalam aksinya, kata Condro para pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko Alfamart. Saat pegawai toko lengah mereka mengutil barang barang milik toko. 

"Jadi ada salah satu pegawai toko yang memergoki aksi mereka dan sempat meneriaki maling. Dan dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Cilegon," tukasnya. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mobil Toyota Inova sebagai sarana dan sejumlah barang barang milik toko dari tangan pelaku.

(Humas)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pemerkosaan


Serang, TF.com || 
IS, 27 tahun, warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tega memperkosa wanita muda diduga korban kecelakaan lalulintas yang tergeletak di pinggir sawah.

Ironisnya, korban berusia 30 tahun warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini diperkosa dalam kondisi tidak sadarkan diri. Berkat gerak cepat polisi dibantu masyarakat, tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Carenang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka sudah diamankan. Dikatakan Condro Sasongko, peristiwa perkosaan itu terjadi di jalan Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang pada Kamis (06/02) sekitar pukul 20.30.

“Peristiwa dugaan perkosaan itu betul adanya dan tersangka kini ditahan di Mapolres Serang setelah sebelumnya diamankan Polsek Carenang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (08/02).

Kapolres menjelaskan peristiwa perkosaan ini terjadi ketika tersangka melintas di jalan Kampung Salawe menggunakan motor Honda Beat. Setiba di lokasi kejadian, tersangka melihat ada motor Honda Beat dalam posisi nyungsep di pinggir jalan.

“Tersangka berhenti karena melihat ada motor yang mengalami kecelakaan. Tidak jauh dari motor, korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri,” terang Condro Sasongko.

Melihat korban dalam keadaan pingsan dan lokasi kecelakaan gelap gulita serta jauh dari perkampungan, timbul nafsu untuk menyetubuhi korban. Ketika pelaku sedang melampiaskan nafsu bejadnya, tiba-tiba ada pengendara lain melintas.

“Warga berhenti, kemudian melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan posisi di atas tubuh korban. Melihat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan memberitahu petugas Polsek Carenang,” jelasnya.

Setelah polisi tiba di lokasi, korban selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapat penanganan awal, korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan labih baik lagi.

“Saat ini korban mendapat perawatan di RS Bhayangkara. Dari hasil visum terdapat lecet pendarahan pada bibir kemaluan dan terdapat memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan memar pada bagian kepala belakang telinga,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa korban belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih tidak sadarkan diri. Kasus dugaan perkosaan ini ditangani Unit PPA Polres Serang dan masih didalami untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Untuk sementara kronologis kejadian seperti itu. Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih tak sadarkan diri. Penyidik Unit PPA akan mendalami untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,” tandas Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrumsus Polda Banten ini.

(Humas)

Polisi Gerak Cepat,Dua Pelaku Diringkus Setelah Keroyok dan Rampas Motor Warga Cikande


Serang, TF.com || 
Dua remaja asal Sukabumi, Jawa Barat, kelompok geng motor ditangkap personil Unit Polsek Cikande saat mencoba merampas sepeda motor di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di SPBU, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (03/02) dini hari.

Kedua remaja geng motor tersebut yaitu AR, 27 tahun, warga Kampung Kopeng, Desa Keramat, Kecamatan Gunung Putih, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dan IR, 27 tahun, warga Kampung Cisarua, Desa Salabintana, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan jika personil Unit Reskrim berhasil mengamankan dua dari 5 remaja yang diduga anggota geng motor, usai melakukan penganiayaan dan percobaan perampasan motor milik Muhammad Akbar Hakim, 21 tahun, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Para pelaku sempat kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas dan berhasil mengamankan 2 pelaku di dalam areal pabrik PT Broco Leuwilimus Cikande," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Tatang menjelaskan kasus penganiyaan dan perampasan motor itu bermula saat korban Muhammad Akbar Hakim menemani dua rekannya Anisa Safitri dan Piya hendak mengisi bahan bakar di SPBU Cikande.

"Saat itu korban sedang menemani dua temannya mengisi bahan bakar di SPBU Cikande," jelasnya.

Tatang menambahkan, disaat rekannya membeli bensin, korban turun dari sepeda motor karena akan menelpon temannya. Saat sedang menelepon tiba-tiba dihampiri dua orang yang tidak dikenal yaitu AR dan IR yang merupakan anggota geng motor.

"Tanpa berkata sepatah katapun, kedua pelaku langsung memukul korban dibagian muka, dan terjadi perkelahian," tambahnya.

Tatang menerangkan ketika terjadi perkelahian, kembali datang satu pelaku lainnya untuk mengeroyok warga Kecamatan Cikande tersebut. Bahkan salah seorang pelaku membawa celurit dan Keling atau alat pukul.

"Mereka menyerang korban secara membabi buta sehingga korban tidak berdaya dan mengalami sejumlah luka terbuka akibat senjata tajam," terangnya.

Lebih lanjut, Tatang mengatakan satu pelaku sempat berusaha membawa motor korban, namun berhasil digagalkan oleh warga yang berusaha menolong korban.

"Kelima pelaku melarikan diri menggunakan dua motor dan warga langsung melaporkannya kepada kami," kata mantan Kasatintelkam Polres Serang ini.

Tatang menegaskan setelah mendapat laporan, anggota piket serta personil Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian. 

Setelah mengetahui arah dan identitas kendaraan pelaku, petugas yang dipimpin Ipda Marcel Febrian segera melakukan pengejaran. Dari pengejaran itu, dua dari lima pelaku berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Untuk tiga pelaku lainnya sudah kita dapatkan identitasnya dan dalam pencarian yang dibantu Tim Resmob Polres Serang. Barang bukti yang sudah kami amankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor F 2845 TW," tegasnya.

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Santriwati, Kapolres Serang Pimpin Langsung Amankan Pelaku


Serang, TF.com || 
Pondok Pesantren (Ponpes) atau Padepokan Bani Ma'mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang porak poranda diamuk warga, Minggu 1 Desember 2024. 

Tak hanya merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar 2 gazebo yang berdiri diantara kobong. Peristiwa perusakan diduga pimpinan ponpes melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Pimpinan Ponpes dan Padepokan berinisial KH berhasil diamankan oleh personil gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan terjadinya peristiwa perusakan bangunan ponpes oleh ratusan massa tersebut. Kapolres juga membenarkan peristiwa perusakan dipicu dari dugaan pimpinan ponpes berinisial KH telah melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.

"Benar telah telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes," terang Kapolres kepada media.

Kapolres mengatakan bahwa pimpinan ponpes berinisial KH telah berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga tidak jauh dari lokasi ponpes Bani Ma'mun Kobak.

"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. Saat ini KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.

Sementara itu, Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. Masyarakat mengamuk lantaran salah seorang santriwati diduga dicabuli oleh seorang ustadz yang merupakan pimpinan ponpes.

"Tempat duduk duduk (gazebo) anak santri saja dibakar. Tapi langsung dipadamkan, itu spontan saja oleh warga, banyaknya bukan warga kota, tapi warga luar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 15.00 WIB," ujar Arsyad kepada wartawan.

Arsyad mengatakan sekitar pukul 17.00, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang memimpin langsung penangkapan berhasil mengamankan terduga KH saat bersembunyi di rumah warga tidak jauh dari lokasi ponpes.

"Kejadian itu diduga terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dan sudah dilaporkan ke Polres Serang," tuturnya.

Arsyad mengungkapkan, KH pimpinan ponpes sendiri memang sangat tertutup, bahkan sama aparat desa setempat pun tidak kenal. Sehingga sampai saat ini pun pihaknya tidak tahu nama dari ponpes tersebut.

Arsyad mengatakan, hingga sore hari menjelang magrib warga masih berkumpul di pondok pesantren. Puluhan personil Polres Serang dan Polsek Cikande masih menjaga ponpes untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

(TF)

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor


Serang, TF.com ||
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus TS (29), SU (38) dan KA (49), pelaku spesialis pencurian motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.

Dua pelaku berinisial TS dan SU warga Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tersungkur terkena terjangan timah panas Tim Resmob karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. 

Selain tiga pelaku pencurian motor, Tim Resmob juga meringkus seorang penadah berinisial SA (45) warga Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

"Dari 3 pelaku yang diamankan, dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu 27 Nopember 2024.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dina (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang kehilangan motor Yamaha N Max A 6620 IA pada Senin (21/10) kemarin. 

"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban diketahui berada ditangan penadah berinisial SA dan berhasil mengamankan nya di sekitar Pasar Saketi pada awal Nopember ini," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka SA mengaku membeli motor dari tersangka TS dan SU. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Tersangka TS dan SU berhasil diringkus bersama KA yang masih kelompoknya di komplek perumahan di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Tersangka TS dan SU terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas," tegas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, Kapolres menambahkan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya bongkar kunci kontak menggunakan T.

"Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA. Ada 5 motor yang berhasil diamankan, 2 diantaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta kunci T. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang," tambahnya.

(Humas)

Tim Resmob Polres Serang Ciduk Pelaku Spesialis Bobol Toko Sembako


Serang, TF.com || 
Tiga pelaku spesialis pembobol toko sembako yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Cilegon, berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Ketiganya diringkus di sekitar simpang Pal Lima, Kota Serang usai membobol toko sembako di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

Ketiga bandit jalanan yang diringkus yaitu MU (35) warga Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, AI (32) warga Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, serta WA (38) Desa Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

"Para pelaku spesialis pembobol toko sembako ditangkap di sekitar simpang Pal Lima pada Rabu (20/11) dini hari, usai membobol toko sembako di daerah Anyer," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Selasa 26 Nopember 2024.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian spesialis bobol toko sembako lintas kabupaten ini bermula saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai kendaraan mini bus Daihatsu Grand Max B 1825 PIH yang mengangkut beras.

"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob mengikuti kendaraan pelaku yang diduga akan ke daerah Pandeglang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Mengetahui kendaraannya ada yang mengikuti pelaku mencoba tancap gas. Namun setiba di sekitaran perempatan Pal Lima mobil pelaku berhasil dihadang petugas. Empat pelaku yang ada dalam Grand Max berusaha melarikan diri, namun tiga diantaranya berhasil diringkus.

"Tiga dari 4 pelaku berhasil diamankan ketika berupaya melarikan diri. Dua pelaku berinisial MU dan WA dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kawanan penjahat spesialis pembobol toko sembako ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Tangerang.

"Untuk di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten ada 5 TKP di Kecamatan Kibin, Cikande, Ciruas dan Carenang. Saat ini Tim Resmob masih mengejar satu pelaku lainnya," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.

(Humas)

Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara


Serang, TF.com ||
 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 dengan terpidana atas nama H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH, Senin (18/11). 

Bahwa Terpidana dijemput dikediamannya yang beralamat di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024. 

Bahwa sebelumnya terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Serang dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk kemudian dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 menyatakan terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

Bahwa kejadaian Tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2018 H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH menyuruh Terpidana SEHKOLIB (dalam perkara terpisah/split) untuk dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara DURIAH dengan H. ABDUL dan juga Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara H. ABDUL dengan MADISA. Yang mana tanah tersebut terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. 

Bahwa Tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari Sdr. SUSILOWATI. 

Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH sebelumnya telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Sdr. Susilowati. Namun Terpidana H. ABDUL tetap membuat Surat Pernyataan Jual Beli Sementara untuk diperjualbelikan kepada orang lain. 

Dan pada proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH tidak bersalah dan membebaskan Terdakwa H. ABDUL dari tahanan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 27 Mei 2024.  

Dan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 yang diterima oleh Kejari Serang pada tanggal 15 November 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 

Sebelumnya pada proses Penyidikan dan Penuntutan Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

Setelah dilakukan penjemputan oleh Jaksa Eksekutor, terpidana segera diserahkan ke Lapas Klas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Dr. LULUS MUSTOFA, SH.MH) menyampaikan bahwa Pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan tetap oleh Jaksa Eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

#Berita ini adalah rilis resmi Kejaksaan Negeri Serang soal penjemputan terhadap terpidana pemalsuan Surat yang dilakukan Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (H. Abdul).

(TF)

Satgas Saber Pungli UPP Banten Ungkap Kasus Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Ini Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan


Serang, TF.com ||
Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten melaksanakan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Jumat (08/11/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.

Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, tanggal 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar konferensi pers ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kampung Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Desa Pangawinan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten, dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 512.000.000,- ,” jelas Hendra.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kecamatan Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten, media online https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000,- ,” kata Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim Pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,- dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000,-. Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Pangawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Terakhir, Fauzan menyampaikan pasal yang dikenakan kepada tersangka, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya.

(RED)