Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Satreskrim Polres Serang tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas KLHK di halaman PT GRS Jawilan


Serang, TF.com || 
Penyidik Satreskrim Polres menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli, 31 tahun, (anggota ormas) dan BM alias Bongkol, 25 tahun, yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan.

"Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

Acara konferensi press juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.

Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. "Sedangkan tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan," jelas Kapolres.


Terkait oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto mengatakan sudah ditangani Bidang Propam. Didik memastikan Bidpropam akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai," tambah Didik.

Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan oleh petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.

Kapolres mengatakan, kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS dalam rangka melakukan upaya penutupan operasional karena pihak perusahaan telah melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH. 

"Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.

"Pada Pebruari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi," jelasnya.

Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.

"Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis. 

Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(TF)

Penetapan Tersangka HB Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur


Serang, TF.com ||
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB (58) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (26 Juli 2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan, bahwa pihaknya sangat konsen atas kasus ini pada tanggal 25 Juli 2025, korban dan orang tua melaporkan kasus melalui Laporan Polisi nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Pada hari Jumat (25 Juli 2025), sekitar pukul 14:20 WIB, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal tersangka.

Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke ruang pemeriksaan Unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan.

Alat bukti terkumpul Surat Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, satu pasang pakaian anak korban baju biru motif garis bergambar frozen dan celana pendek putih merah muda bergambar kartun gajah.

Modus operandi tersangka, memanfaatkan kerentanan korban (anak dibawah umur) dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti kekejian tersebut.

Motif tersangka diduga karena tergiur melihat korban sehingga melakukan tindakan cabul.

Tersangka HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Ancaman pidananya antara lain hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, menegaskan, penyidikan berlangsung profesional demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor.

(Jawir)

Korban KU Dipukul Pakai Kunci Motor, Tersangka DYP Ditangkap Reskrim Polsek Taktakan


Serang, TF.com || 
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Taktakan telah melakukan penangkapan kepada seorang pria terkait dugaan tindak penganiayaan, Sabtu (26 Juli 2025).

Widodo Endri juga menambahkan, bahwa korban mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan kunci motor, sehingga kejadian dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.

Berdasarkan LP/B/17/VII/2025/SPKT/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal laporan 24 Juli 2025. Pelapor KU (58) dan tersangka DYP (27).

Kronologi kejadian pada Kamis (24 Juli 2025), sekitar pukul 00:30 WIB, korban dan tersangka bekerja di tempat yang sama, terjadi perselisihan dan sepakat menyelesaikan di Lapangan Kalang Burung Dara (Lingkungan Ranca Sawah, Drangong, Taktakan). 

Di lokasi tersebut, tersangka memukul korban tiga kali dengan kunci motor yang disimpan di saku jaket, menyebabkan luka sobek pada punggung, luka tusuk di kepala serta di belakang telinga kiri. Akibatnya korban mengalami luka berat.

Barang bukti yang diamankan 1 kunci motor merk Honda, 1 kaos hitam bernoda darah, 1 celana panjang abu-abu bernoda darah.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Berdasarkan ketentuan :

Ayat (1): Penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500), Ayat (2): Jika luka berat pidana penjara sampai 5 tahun, Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian pidana penjara sampai 7 tahun. Dalam kasus ini luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, sehingga hukumannya sesuai dengan ayat (2).

Menurut Widodo Endri, tindakan ini ditangani secara profesional dan transparan. Penyelidikan sudah mencukupi unsur dua alat bukti sebagaimana syarat KUHAP. Unit Reskrim Polsek Taktakan akan terus berkoordinasi dengan saksi untuk memperkuat berkas perkara serta menjamin kepastian hukum.

(Jawir)

Empat Penipu Mengaku Karyawan Penagihan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Reskrim Polsek Taktakan


Serang, TF.com || 
Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serang Kota telah mengamankan empat orang tersangka yang mengaku sebagai mata elang (matel) atau debt collector dan secara ilegal mengambil sepeda motor milik korban dengan modus curang, Minggu (27 Juli 2025).

Perbuatan empat tersangka tersebut, disangka memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko, menuturkan, kronologi singkatnya, pelapor/ korban SU (34), pada hari kejadian Senin (21 Juli 2025), sekitar pukul 13:50 WIB di parkiran Klinik Fatimah Baby Spa, Jl. Raya Serang‑Cilegon Km. 4, Drangong, Taktakan, korban sedang berada di warung madura Cipocok Jaya ketika didatangi dua atau lebih orang tidak dikenal yang mengaku dari matel perusahaan pembiayaan. Korban melapor dengan no LP/16/VII/2025/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 Juli 2025.

Mereka para tersangka meminta STNK dan BPKB, lalu menghubungi pihak keluarga korban bernama Jamaludin dan mengatakan motor bermasalah, mengajak korban ke kantor polisi. Motor dibawa dan korban dibonceng menuju lokasi parkiran depan klinik Fatimah Baby Spa, lalu diberikan Berita Acara Serah Terima palsu, kendaraan R2 ditinggalkan korban, selanjutnya kendaraan R2 dibawa para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

Kemudian pada hari Kamis (24 Juli 2025), sekitar pukul 16:00 WIB, di Kantor FIF Finance, Unit Reskrim Polsek Taktakan melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka penipuan dan membawanya ke Polsek Taktakan. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu BU (49), RS (27), ABTA (31), SA (30).

Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK Honda Beat, warna hitam, Nopol A 6747 CC, nomor rangka MH1JFD212DK678978, nomor mesin JFD2E1673980, 

1 lembar BPKB Honda Beat warna hitam (dengan identitas yang sama STNK tersebut), 1 lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan R2 palsu.

Modus penyerahan kendaraan palsu dan penguasaan tanpa hak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan terutama karena korban tidak menjaminkan motor melalui kredit dan tidak ada dasar hukum atas penahanan motor SIP Law Firm.

"Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serkot akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Widodo Endri.

(Jawir)

Miris, Gadis 15 tahun digilir empat remaja, pelaku di bekuk Polres Serang


Serang, TF.com ||
Miris, gadis berusia 15 tahun digilir empat remaja usai dicekoki minuman keras. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berkat kecepatan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menindaklanjuti laporan, keempat pelaku berhasil diringkus di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025.

Keempat pelaku yang diamankan, PA, 16 tahun, ASS, 15 tahun, TA, 21 tahun, dan DH, 24 tahun, keempatnya warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Saat ini para tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang.

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (20/7/2025).

Kapolres menjelaskan sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.

“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.

Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.

(TF)

Pakai dana desa untuk main judol, staf desa sukamaju di amankan satreskrim polres Serang


Serang, TF.com ||
Ngarep kaya raya berujung masuk penjara, itulah yang dialami MY, 33 tahun, Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Pelaku warga Desa Sukamaju ini nekad menggunakan Dana Desa Anggaran 2024 sebanyak Rp 127.155.500, untuk bermain judi online (judol) dan trading. Atas perbuatannya itu, oknum perangkat desa ini ditahan di Mapolres Serang.

"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana desa untuk bermain judol yaitu dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Condro Sasongko.

Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

"Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," jelasnya.

Kemudian uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai judi online dan trading forex. 

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa," ujarnya.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

"Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," terangnya.

Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500.

"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500," kata Kasatreskrim Andi Kurniady menambahkan. 

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.

(TF)

Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Petir


Serang, TF.com ||
Ubaidi, 70 tahun, warga Kampung Tanah Beurem, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dilarikan ke RSUD Banten usai kepalanya dicangkul SA , 50 tahun, tetangganya.

Berkat kecepatan dalam menindaklanjuti laporan, pelaku yang diduga mengidap gangguan kejiwaan ini berhasil diringkus personil Polsek Petir dalam waktu kurang dari satu jam tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku SA diamankan di Mapolsek Petir.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa yang sempat membuat geger warga ini terjadi sekitar pukul 14.30. Sebelum kejadian, korban duduk di bangku bersama rekan tetangganya.

“Pada saat korban ngobrol dengan tetangganya, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa cangkul,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Petir Iptu Furqon Saibatin.

Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku kemudian mencangkul bagian kepala korban. Mendapat serangan yang tidak diduga korban tidak bisa lagi menghindar sehingga serangan pacul itu melukai bagian kepala dan telinga.

“Usai menganiaya korban, pelaku ngeloyor pergi. Sementara korban yang mengalami luka berat dilarikan warga ke puskesmas setempat. Sedangkan warga lainnya menghubungi petugas Polsek,” terang Condro.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Petir langsung bergerak ke lokasi kejadian dan puskesmas untuk melihat kondisi korban. Melihat kondisinya yang terluka parah, korban segera dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih baik.

Setelah memperoleh identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian. Berkat kecepatan petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam masih di sekitar Kampung Tanah Beureum.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pacul yang digunakan memukul korban. Untuk menghindari peristiwa tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku ke mapolsek,” tandasnya.

Dari keterangan warga, kata Kapolres, pelaku SA memang menderita gangguan kejiwaan sejak lama. Keberadaan SA ini dinilai warga sangat meresahkan masyarakat Kampung Tanah Beureum.

(MG)

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT


Cilegon, TF.com || 
Polres Cilegon, Banten, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam kasus ini, kedua pelaku adalah N dan SK.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25).

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

(YL)

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling


Jakarta, TF.com ||
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).


Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

(Kun)

Diduga Cabuli bocah 9 tahun, FK diamankan unit PPA Polres Serang


Serang, TF.com ||
FK (36) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit PPA Polres Serang dan Polsek Cikande karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan. Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke saung lalu dicabuli dengan cara meraba-raba tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan oleh Unit PPA Polsek Cikande pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. Saat ini pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

"Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA," katanya, Rabu (7/6/2025).

Menurut Kasatreskrim dari hasil keterangan diperoleh penyidik, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu bermula, saat korban bertemu kembali dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.

"Disana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak," ujarnya.

Andi menerangkan setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis memberitahu orangtuanya. Korban ketakutan saat bertemu pelaku di warung soto, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.

"Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya di saung. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku," terangnya.

Kasat mengungkapkan setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih ada di lokasi. Dengan meminta batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.

"Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande untuk mengamankan FK. Setelah diamankan di rumah Ketua RT, petugas membawa pelaku ke Polsek Cikande dan selanjutnya membawa ke Unit PPA Polres Serang untuk diproses lebih lanjut.

(TF)

Satreskŕim Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan seorang anak disabilitas


Serang, TF.com || 
Seorang ayah tiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara). Aksi bejat US (45), ini terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya setelah dicabuli.

Dalam waktu sekitar 4 jam setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Serang, US berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu, 29 Mei 2025.

"Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis, 29 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00. Sebelum kejadian, korban sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone. Pada saat itu hanya ada korban dan bapak tirinya di rumah.

"Pada saat korban sedang duduk di ruang , tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya," ujar Condro.

Setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok. Setelah itu, tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalam korban dan menggerayangi bagian-bagian tubuh lainnya.

"Modus operandinya, mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal sekampung. Mendengar pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban dan malam itu juga melapor ke Mapolres Serang.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus. Motif tersangka melakukan pencabulan karena tidak kuat menahan nafsu birahi karena anak tirinya memiliki wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahinya.

"Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Kun)

Lakukan tipu gelap wakil presidium KKPMP tingkat pusat ditangkap satreskrim Polres Cilegon


Cilegon, TF.com || 
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan Pengukapan kasus tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku HAH selaku wakil presidum KKPMP (kesatuan komando pembela merah putih) tingkat pusat Senin,26/5/25.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP hardi mardikson Membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan berinisial HAH selaku wakil presidum KKPMP (kesatuan komando pembela merah putih) tingkat pusat.

Pelaku HAH (50) Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota vios nopol B-1990-SEJ.

Kendaraan tersebut milik saudari hesty.

Pelaku HAH melakukan penipuan dan penggelapan pada bulan Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib di Lingkungan. Langon Indah Rt/Rw 005/006 Kel. Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon 

Tidak hanya itu pada saat pemeriksaan pelaku HAH (50) sikap yang bersangkutan dinilai tdk wajar, sehingga setelah selesai Pemeriksaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan sehat, untuk hasil test urine Positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine." Ujarnya.

Pelaku HAH (50) memberikan keterangan berubah ubah hingga kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan sebesar Rp 25.000.000,- kepada saudara G.

Pelaku HAH dilakukan penahanan di rutan Polres Cilegon Polda Banten pada hari sabtu,24 Mei 2025.,"tutup AKP Hardi Mardikson.

(Humas).

Tindak Tegas Premanisme: Polsek Cikande Amankan Juru Parkir Liar di Sejumlah Titik


Cikande, TF.com ||
Polsek Cikande Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Pada hari Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, jajaran Polsek Cikande di bawah pimpinan Kapolsek AKP Tatang S.H. sukses menggelar Operasi Pekat Premanisme Juru Parkir (Jukir) Liar.

Dalam operasi ini, petugas menyasar sejumlah titik parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat, antara lain parkiran Nice So Desa Tambak, Indomaret Tambak, SPBU Gorda Desa Nambo Ilir, Simpang Tambak, dan Simpang Selikur. Lokasi-lokasi ini dikenal sering menjadi sarang praktik pungutan parkir ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, petugas Polsek Cikande berhasil mengamankan enam (6) orang juru parkir liar beserta sejumlah uang hasil pungutan parkir ilegal. Mereka para juru parkir liar kemudian digiring ke Mapolsek Cikande untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP Tatang S.H. mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cikande untuk menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya dari premanisme. AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan praktik premanisme. "Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan premanisme, apalagi meresahkan masyarakat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau bentuk premanisme lainnya. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Cikande dapat terbebas dari praktik-praktik yang merugikan dan mengganggu kenyamanan. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polsek Cikande.

(Kun)

Unit Reskrim Polsek Ciruas ungkap sindikat pencurian spesialis ban serep libatkan oknum ormas


Serang, TF.com ||
Sindikat pencurian spesialis ban serep melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Satu pelaku berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas saat melakukan aksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara dua pelaku lainnya, satu diantaranya diketahui sebagai oknum anggota ormas masih dalam pengejaran.

Tersangka yang ditangkap, FAH (25), warga Kecamatan Padang Sidempuan, Medan. Sedangkan dua pelaku lainnya MA (35) dan DS (30), keduanya warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib menjelaskan peristiwa pencurian ban serep di jalur arteri tersebut terjadi, Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.30. Pelaku bersama 2 rekannya (DPO) dipergoki warga sedang mengambil ban serep kendaraan truk Mitsubishi.

“Saat mencuri ban serep, aksi pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dipergoki warga. Warga selanjutnya menginformasikan kepada kami,” terang Kapolsek, Jumat, 23 Mei 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono segera mendatangi lokasi. Kedatangan petugas sempat diketahui para pelaku dan berusaha melarikan diri.

“Saat petugas datang, pelaku berusaha kabur. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 2 pelaku lolos dari kejaran petugas,” kata Muhammad Cuaib.

Dalam pemeriksaan, tersangka FAH mengakui bersama 2 rekannya telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian ban serep di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Lebak.

“Tersangka FAH mengaku lebih dari 20 kali mencuri ban serep. Bahkan FAH juga menyebut salah satu rekannya yang kabur merupakan anggota ormas,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa anggotanya telah mendatangi rumah kontrakan, kedua pelaku di daerah Cibadak, Tangerang. Selain itu, rumah teman pelaku juga sudah didatangi namun belum berhasil ditemukan.

“Sejumlah lokasi tempat persembunyiannya dua pelaku sudah didatangi namun belum berhasil ditangkap. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa ditangkap,” tegasnya.

(TF)

Diduga melakukan pemerasan, Unit Jatanras Polres Serang Mengamankan AJ


Serang, TF.com || Personil Unit Jatanras Polres Serang mengamankan AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat nongkrong di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 13 April 2025.

Tersangka AJ ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (14/5/2025).

Condro menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus ini bermula ketika Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex," terangnya.

Condro menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka. 

"Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," terangnya.

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.

Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

"Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun," terangnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

(Kun)

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang


Jakarta, TF.com ||
Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang). Hal tersebut menjadi bukti serius penindakan premanisme di wilayah Bogor Raya.

Konferensi pers digelar di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025). Barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin. Serta hadir Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono.


Puluhan sepeda motor yang menjadi barang bukti ditampilkan. Selain itu, sebuah mobil pikap juga ditampilkan. Sepeda motor rampasan debt collector tersebut mayoritas berjenis transmisi otomatis.

Terbaru, kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 83 motor berhasil diamankan.

Puluhan motor tersebut merupakan hasil rampasan mata elang. Polisi mengamankan puluhan motor tersebut pada Rabu (7/5).

Sebanyak lima mata elang diamankan dalam pengungkapan itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Sementara di Kota Bogor, pengungkapan premanisme terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/5) kemarin.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapan itu. Pihak Polresta Bogor Kota juga masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

(TF)

Nanang CS Ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Sopir Truk Pancatama Cikande Ucap Terimakasih dan Bersyukur Tak Ada Lagi Pungli


Serang, TF.com ||
Hari ini Polda Banten melakukan konferensi pers terkait Hasil Operasi Pekat Maung 2025 (Polda Banten dan Jajaran Periode 1-10 Mei 2025). Salah satunya ungkap kasus pungutan liar di area Kawasan Pancatama Cikande. Bertempat di Aula Polda Banten, Jumat (09/05/2025).

Tersangka Nanang dan 6 orang lainnya dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.


Salah satu sopir truk yang sering beroperasi di Kawasan Pancatama Cikande mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Banten, terutama Jantaras Ditreskrimum Polda Banten yang telah mengamankan Nanang dan kawan kawannya yang meresahkan para sopir truk.

"Saya ucap Alhamdulillah dan terima kasih kepada Pak Polisi yang telah mengamankan para tersangka pungutan liar di Kawasan Pancatama. Saat ini tidak ada lagi pungutan liar, lumayan untuk saya, bisa untuk tambahan beli nasi dan beli kopi," ujar salah satu sopir truk di area Pancatama Cikande.

Tambahan informasi saat konferensi pers, yaitu jumlah LP = 21, pelaku proses sidik = 63, pelaku pembinaan = 129. Total pelaku sidik + bina = 492.

(Kun)

Oknum Ormas nyalo tenaga kerja dicokok personil Polsek Cikande


Serang, TF.com || 
TP alias Ateng, oknum organisasi masyarakat (Ormas) nyalo tenaga kerja dicokok personil petugas Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang nongkrong bersama teman-temannya tidak jauh dari rumahnya.

Warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini diamankan setelah diketahui melakukan dugaan penipuan sejumlah pencari kerja yang dijanjikan dipekerjakan di perusahaan pabrik sepatu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan penangkapan oknum ormas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande. Dalam laporannya, korban diiming-imingi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.

“Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp. 23 juta,” kata Kapolsek, Jumat, 9 Mei 2025.

Sekitar 3 bulan tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun sulit dihubungi. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025.

“Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 6 Mei kemarin,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban penipuan, tapi ada 4 korban lainnya dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Bahkan ada yang menyerahkan uang hingga Rp. 39 juta.

“Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.

Modus operandinya, kata Tatang, oknum ormas ini mengaku dekat dengan orang perusahaan, itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya. “Kenal dekat dengan orang dalam perusahaan menjadi senjata untuk mengelabui korban agar mudah percaya,” tandasnya.

Menyikapi kasus ini, Tatang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” tandasnya.

(TF)

Tersangka NN (47) dan 6 Lainnya Terlibat Pungli di Kawasan Pancatama Cikande Ditangkap Tim Jatanras Polda Banten


Serang, TF.com || 
Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh tersangka pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama Cikande.

Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, bahwa benar, petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Pancatama Cikande, menindaklanjuti Laporan itu, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, petugas Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.," jelas Dian Setyawan.

Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, petugas Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44).

Dian menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka tersangka tersebut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka 7 tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tambah Dian. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :

• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-

• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-

• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-

• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-

• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-

Diakhir, Direktir Reskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya," tutup Dian Setyawan.

(TF).

Parah..!!! Biaya Parkir di KAWASAN PANCATAMA di Patok Rp.10,000 hingga 25000 Sekali Jalan


Serang, TF.com ||
Sejumlah Supir yang melakukan pengiriman barang ke Kawasan Pancatama, Cikande Serang Banten mengeluhkan tarif parkir yang dirasa sangat tinggi (mahal_red), oleh sekelompok orang yang mengaku petugas penjaga lahan Kawasan Industri.

Salah satunya dikeluhkan supir berinisial FR asal Serang, Ia merasa keberatan dengan biaya parkiran di area Kawasan Pancatama yang berada di perbatasan antara Desa Nambo Ilir dan Desa Lewilimus.

" Secara jujur saya sangat terbebani dengan tarif parkir yang mahal dan fantatis di Kawasan Pancatama itu, Saya cuma sopir hanya dikasih uang makan, untuk urusan biaya parkir itu tidak ditanggung dan Perusahaan tempat sya kerja tidak mau ganti, jadi terpaksa saya merogoh dari uang makan saya," ungkap FR dengan kesal, Rabu (7/5/2025). 

Sementara saat dikonfirmasi kepada salah satu Pemuda yang berada di Pos tempat parkir Kawasan Pancatama mengatakan bahwa penentuan tarif tersebut adalah kebijakan pengelola, dan telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Saya hanya kerja pak jaga parkiran saja kalau nominal parkir sudah ada yang nentuin dari karcis tersebut ia itu pengelola dan kami juga sudah ada kordinasi kepada Polda, Polres juga Polsek," ujarnya yang mengaku sebagai Penjaga parkiran. 

Bahkan Pemuda penjaga parkir sesumbar mengatakan bahwa 4 rekannya sesama penjaga parkir telah ditangkap kepolisian. 

" Baru baru ini juga ada kawan saya empat orang yang lagi jaga di tangkap pak, tapi saya ngga tau yang nangkap itu dari Polres apa Polda, padahal kita sudah ada kordinasi ko bisa di tangkap ya," katanya. 

Dari penelusuran, parkiran tersebut bermodalkan 3 jenis karcis dengan warna berbeda, pertama karcis berwarna pink untuk kendaraan mobil truk dengan tarif Rp 10.000 sekali jalan, kedua berwarna kuning untuk kendaraan mobil truk tarif, Rp15.000 sekali jalan, jenis ketiga berwarna biru untuk kendaraan Kontainer/Fuso dengan tarifl Rp 25.000 sekali jalan, pungutan tarif dengan memperlihatkan karcis tersebut mengatasnamakan dari pemilik lahan Kawasan Industri Pancatama. 

Hingga berita dimuat, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak pengelola parkiran, dan Kepolisian baik Polda, Polres, Polsek. 

(Kun)