Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu Banten


Banten, 30/10/2024 - Keterlibatan kepala desa dalam mendukung calon gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati kembali terjadi lagi, bentuk dukungan tersebut berbentuk rekaman suara Tumpang Sugian Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang tersebar di beberapa grup WhatsApp, rekaman suara tumpang tersebut menyatakan dukungannya untuk Calon Gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyati.


Adapun isi dari rekaman suara tersebut, antara lain “ Saya baru hari ini dinas lagi.pak Ketua sekjen, saya gak apa-apalah menyebutkan nama, Saya kades Wanakerta Ketua Apdesi Kecamatan Sindang Jaya, siap mendukung Calon Bupati Haji Mochamad Maesyal Rasid dan Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati Kabupaten Tangerang dan saya juga siap mendukung andra soni dan dimyati natakusuma sebagai Gubernur

Periode 2024-2029 …..saya juga balas budi untuk Andra soni mah yah gak untuk pak sekjen…saya juga kalau gak ada gerindra mah gak ada yang ngeluarin dan partai yang saya ikutin mana..ngehabisin.duit saya doang..

Gak ada sama sekali toleransinya…


Akibat rekaman suara tersebut Tumpang yang juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang akhirnya dilaporkan secara resmi oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten Saepudin, SH ke Bawaslu Banten, menurutnya Tumpang Sugian sebagai Kepala Desa dilarang mengkampanyekan calon Gubernur Banten dan menguntungkan calon Gubernur.


“Kades jelas - jelas dilarang berkampanye untuk menguntungkan salah satu calon Gubernur, makanya kita laporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Banten guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”katanya


Ketika disinggung pasal apa yang dilanggar oleh tumpang, Saepudin menjelaskan bahwa kades Wanakerta tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2014.


“Oleh karena yang bersangkutan telah melanggar aturan, maka hari ini (30/10/2024) resmi kita laporkan ke Bawaslu Banten” pungkasnya.


(*/Redakasi)

Andra - Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu


Serang, 08/10/2024 - Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa Wibowo Sangakala 08/10/2024 Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa

Tim hukum Airin-Ade, Astiruddin melaporkan Andra Soni


TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Andra Soni-Dimyati, ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran politik uang.


Andra-Dimyati dilaporkan karena diduga melakukan praktik politik uang saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di wilayah Anyer. 


Menurut tim kuasa hukum Airin-Ade, Andra dan Dimyati hadir dalam kegiatan tersebut untuk melakukan kampanye dan mengajak masyarakat memenangkan mereka di Pilkada Banten 2024. 


Dalam kampanyenya, Andra-Dimyati diduga menjanjikan uang kepada para kepala desa serta memberikan uang sebesar Rp2 juta setelah kegiatan selesai.


Laporan ini disertai bukti berupa video dan rekaman audio yang berisi dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap Bawaslu Banten dapat memproses laporannya.


"Kami menyampaikan bukti-bukti berupa video yang juga sempat viral. Beberapa infromasi sudah kami dengar sebelumnya dan baru ini ada video yang secara terang benderang," kata tim hukum Airin-Ade, Astiruddin, Selasa (8/10).


Selain Andra-Dimyati, tim kuasa hukum Airin-Ade juga melaporkan calon Bupati Serang nomor urut dua, Ratu Zakiya, dan suaminya Yandri Susanto, yang merupakan bagian dari tim pemenangan. (*/Red)