Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan

Ungkap Kasus Asusila di Polresta Serkot, Tersangka Mengaku Dukun Menipu Korban Dengan Modus Bisa Pengobatan Non Medis


Serang, TF.com || 
Satreskrim Polresta Serkot melaksanakan konferensi pers kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka mengaku dukun pengobatan non medis, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis, Kamis (12 Juni 2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode diluar medis 

inisial tersangka DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor.

Tersangka DAS berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus, 

Kapolresta Serkot pun menambahkan bahwa tersangka bertemu dengan korban dan suami di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Pada pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. "Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu," ucap Yudha Satria.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada tanggal 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Yudha Satria.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Pengakuan dari korban, merasa bahwa dia telah di rudapaksa oleh tersangka Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan. 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025. "Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka," kata Yudha Satria.

Tersangka dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Yudha Satria.

(Jawir)

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


Serang, TF.com || 
Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang ayah berinisial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak perempuan tirinya yang saat ini berusia 17 tahun, sejak tahun 2022 lalu. Perbuatan bejad itu dilakukan berulang-ulang disaat mereka berdua berada di rumah.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya kemarin," kata Kasatreskrim kepada media , Selasa 2 Juli 2024.

Andi menambahkan penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," tambahnya.

Andi menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," terangnya.

Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.

"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.

"Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," tambahnya.

Andi menegaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.

"Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," katanya.

(Humas)

Anak SD di Carenang Kabupaten Serang Mengalami Pelecehan Seksual


Serang, TF.com || Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa Bunga (nama samaran-red) seorang siswi kelas 6 SD (Sekolah Dasar ) Negeri di Kecamatan Carenang, kabupaten Serang-Banten.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari orang tua Bunga, pelecehan seksual yang dialami anaknya Diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah, berinisial AS diruang kerjanya sekira akhir bulan September 2023.

Dengan modus memberikan tes matematika perkalian dari 1 sampai 100 ,AS mengundang Bunga untuk masuk ke ruangannya.Alih-alih memberikan test,AS melakukan pelukan dari belakang dan memegang payudaranya Bunga.

Dikatakan oleh orang tua Bunga, pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS bukan hanya dialami oleh anaknya,beberapa siswi lainnya juga menjadi korban dari AS,dengan modus dan ruangan yang sama, siswi-siswi dipanggil satu per satu pada hari yang berbeda.

"Satu minggu setelah peristiwa itu, anak saya dan siswi yang lain dikumpulkan dalam satu ruangan ,mendapatkan arahan dari guru untuk tidak menceritakannya kepada orang tua masing-masing,dengan janji nanti pihak sekolah yang akan menyelesaikannya',Tutur ibu dari Bunga,Selasa 10/10/23.

"Tidak seperti biasanya,anak saya dalam beberapa hari terlihat murung dan hilang keceriaannya,malam Senin (08/10) saya baru tahu penyebabnya setelah Bunga menceritakan semuanya kepada saya", Ungkap orang tua Bunga.

"Semalam (Senin 09/10) sekira pukul 22.30 ,AS bersama E rekan seprofesinya datang ke rumah saya untuk meminta maaf dan berdalih apa yang dia lakukan terhadap Bunga hanya candaan dan tidak ada maksud apapun", Jelasnya.

"Melalui media ini saya meminta kepada KPAI (komisi perlindungan anak indonesia) kabupaten Serang dan provinsi Banten untuk turun tangan dan membantu kami.Saya berharap mendapatkan keadilan bagi Bunga dan teman-temannya", Ungkapnya.

*Oknum kepala sekolah yang telah melakukan pelecehan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku", Pinta ibu dari Bunga.

Sudah 2 hari Bunga tidak masuk sekolah, untuk kenyamanan putrinya, ibu Bunga berencana memindahkannya ke sekolah lain.

(TF002/Yanto)