Diduga Pembangunan Gedung BLK Disnaker Kab Lebak Dikerjakan Asal Jadi, Dpw Lsm Komppi Banten Resmi Laporkan Pemilik CV Putra Cikal Ke Kejati Banten
Lebak, TF.com || Dpw Lsm Komppi Banten Resmi Laporkan CV Putra Cikal ke Kejati Banten agar mengusut dugaan penyimpangan Anggaran APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 untuk pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD Disnaker Lebak Rabu 18/09/2024.
Panji mengatakan, laporan dan pengaduan tersebut telah dilayangkan oleh lembaganya kepada Kejati Banten, Rabu 18/09/24 kami berharap agar pihak Kejati Banten dapat bekerja profesional tanpa pandang bulu, karena dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkanya beberapa bulan lalu ke pihak Kajari Lebak namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan dan pemanggilan terhadap CV Putra Cikal"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, CV Putra Cikal yang beralamat di Kampung Cikomara Rt 01 Rw 02 Banjar Irigasi Lebak Gedong.”telah dilaporkan ke Kejari Lebak oleh Dpw Lsm Kompi Banten pada (26/6/2024), Dpw Lsm Komppi Banten melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan penyelewengan Anggaran APBD Untuk Kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Blk Dinas Tenaga kerja Lebak tahun anggaran 2023.
Kita melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan Anggaran APBD"terang Panji ketua DPW LSM KOMPPI kepada wartawan, Rabu (21/08/2024).
Hal senada dikatakan Dody Door Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Pengadaan Pembangunan Gedung BLK Dinas Tenaga kerja Lebak Tahun 2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran APBD pada alokasi kegiatan pengadaaan pembngunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar 2.480.393.800.00 yang diduga kuat tidak sesuai RAB hasil investigasi di lapangan kami menemukan bahwa bangunan yang baru di bangun kurang lebih satu tahun berdiri, sudah tampak rusak dan Amblas pada pondasi nya ujar Dodi.
Terakhir Dodi berharap laporan yang kami sampaikan pada Rabu kemarin bisa Segera di tangani dan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Ke Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,"tandasnya.
(TF)