Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Gubernur Banten: MBG siswa SKh harus dengan perhatian khusus


Serang, TF.com || 
Gubernur Banten Andra Soni meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerjasama Yayasan Pelita Bangsa dengan Grab-OVO di Sekolah Khusus (SKh) 1 Kota Tangerang Selatan, Senin (28/4/2025). Dalam kesempatan tersebut Andra Soni mengapresiasi kepada Yayasan Inklusi Pelita Bangsa bersama dengan Grab-OVO yang turut serta melaksanakan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa-siswi Sekolah Kebutuhan Khusus (SKh) di wilayah Tangerang Raya. Uji coba tersebut akan menyasar pada 11 SKh.

"Tadi kita menyaksikan peluncuran uji coba program MBG untuk SKh yang ada di Tangerang Raya, ada 11 SKh dengan sasaran hampir 1.500 siswa dan guru," ungkap Andra Soni di halaman SKh Negeri 01 Kota Tangerang Selatan Jl. Pondok Kacang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (28/4/2025).

Selanjutnya, Andra Soni menyampaikan selama ini uji coba program MBG belum menyasar kepada para siswa yang ada di SKh. Lantaran terdapat kesulitan tersendiri, yakni harus memperhatikan dan menyesuaikan kebutuhan para siswa.

Dikatakannya, di Provinsi Banten ini peserta didik di SKh terdapat sekitar enam ribu pelajar. "Alhamdulillah Grab dan OVO secara mandiri melakukan kegiatan ini dengan menggunakan teknologi yang dimiliki. Ini juga menggerakkan ekonomi di kelompok UMKM yang dibeberapa waktu terakhir mengalami pelemahan," katanya.

Andra Soni juga berharap dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk pihak swasta dapat mendukung program MBG, agar seluruh pelajar di Provinsi Banten bisa mendapatkan MBG.

"Ini kuncinya bekerja sama dan alhamdulillah saat ini pihak swasta sudah sama-sama membantu. Di Provinsi Banten ini banyak perusahaan yang ingin berkontribusi dan contoh hari ini yang kita lihat bisa ditiru dan akan kita koordinasikan dengan Badan Gizi Nasional," imbuhnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Inklusi Pelita Bangsa Cahaya Manthovani berharap kedepannya, akan lebih banyak lagi pelaksanaan MBG di sekolah kebutuhan khusus.

"Mungkin ini baru kita saja yang mulai dan diharapkan dengan ini masyarakat lebih terbuka untuk melihat atas pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang," ujarnya.

Cahaya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu pelaksanaan uji coba program MBG untuk para pelajar di SKh yang ada di wilayah Tangerang Raya.

"Kami dari Yayasan Inklusi Pelita Bangsa sangat mengapresiasi semua pihak yang telah membantu dan alhamdulillah kita semua beri hal positif," katanya.


Ditempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang juga tokoh penggerak disabilitas Reda Manthovani, menuturkan, MBG bagi siswa disabilitas harus tepat sasaran, baik dari menu hingga kandungan yang ada didalam makanannya tersebut.

"Kalau ini memang harus lebih khusus, harus ada komunikasi. Minimal harus ada komunikasi dengan pihak sekolah agar UMKM yang menyajikan itu benar-benar tepat sasaran, tepat gizinya," ujarnya

Lebih lanjut, Reda berharap peluncuran ini mampu menjadi pemicu kegiatan yang serupa di daerah lainnya. 

"Memang kami akan mengarah ke sana untuk bisa menularkan daerah lainya, kami mengharapkan daerah lainnya yang bergerak, kami hanya trigger (pemicu, red)," pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Kejati Provinsi Banten Siswanto, unsur Forkopimda Provinsi Banten lainnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Forkopimda Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Perwakilan Grab-OVO dan tamu undangan yang lainnya.

(YL)

Pemprov Banten dorong percepatan pembangunan


Serang, TF.com || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusuma mendorong seluruh stakeholder untuk melakukan percepatan pembangunan dalam berbagai bidang. 

"Namun tentu percepatan itu harus tetap terukur dan terencana dengan baik," ungkap Dimyati Natakusumah seusai memberikan arahan pada kegiatan Pra Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten tahun 2026 di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (28/4/2025).

Oleh karena itu, Dimyati berharap apa yang dibahas dalam tahapan RKPD ini harus selaras dengan RPJMD untuk agenda program lima tahun kedepan serta sejalan dengan RPJPD untuk 20 tahun kedepan. 

“Jadi semuanya harus selaras. Kalau sudah begitu, maka kita enak menjalankannya. Karena semuanya berkesinambungan dari pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat desa,” kata Dimyati.

Untuk mempercepat kemajuan Provinsi Banten itu, kata Dimyati, harus dimulai dari tahapan perencanaan yang benar-benar matang dengan melibatkan seluruh unsur dari mulai asosiasi, akademisi, pemuda, pengusaha, BUMN dan BUMD, Ormas serta lembaga keagamaan yang ada di Banten.  

“Di Pra Musrembang ini, para peserta akan membuat kerangka guiden tematik Pembangunan untuk dibawa pada saat Musrembang nanti yang insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 jadwalnya,” ucapnya.


Dimyati juga menegaskan jika dalam kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wgub Dimyati tidak boleh lagi ada yang bermain-main, termasuk mencoba bermain pada program. Semua harus sesuai dari usulan Musrembang atau Button Up, tidak boleh ada pesanan.

“Kalau ada pasti akan kami tindak tegas. Semuanya harus terbuka dan transparan. Silahkan masyarakat juga boleh mengawasi,” pungkasnya.

Sebagian rangkaian proses perencanaan Pembangunan tahunan, agenda Pra Musrembang itu meliputi penyampaian teknis kegiatan disertai kerangka penyusunan RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja, arahan Wakil Gubernur Banten kemudian dilanjutkan dengan pembahasan masing-masing desk.  

Kepala Bidang Perencanaan, Data dan Sistem Informasi Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin mengatakan, agenda Pra Musrembang dilaksanakan sejak pagi, dengan terlebih dahulu penyampaian materi kepada para peserta terkait dengan konsepsi dan teknis kegiatan.

“Karena kegaitan ini cukup padat. Tidak hanya sampai arahan pak Wagub, tapi setelah itu ada pelaksanaan empat desk tematik. Di situ dibahas secara matang terkait penyelarasan tematik Pembangunan sehingga terbangun sinergi antar perangkat daerah berdasarkan urusannya secara tematik holistic integrative dan spasial sampai ke kerangka program, kegiatan dan pendanaannya,” jelas Zaenal.

Penyampaian teknis kegiatan itu, lanjut Zaenal, perlu dilakukan agar apa yang dibahas di masing-masing desk nanti sejalan dan mendukung terhadap trisula Pembangunan presiden Prabowo Subianto serta Visi Misi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. 

“Termasuk juga berkenaan dengan reformasi birokrasi sebagai fondasi pelaksanaannya,” pungkasnya. 

 Zaenal menambahkan, Pembagian masing-masing desk tematik itu meliputi desk pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pembangunan SDM serta reformasi birokrasi..

(YL)

Mapala MAHARAJA Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan MANGROVE CAMP II di Kabupaten Pandeglang


Pandeglang, TF.com ||
26 April 2025 Dalam upaya pelestarian lingkungan dan mempererat jaringan antar pecinta alam, Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) MAHARAJA Unpam Kampus Serang turut serta dalam kegiatan MANGROVE CAMP II yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam) se-Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025, di Desa Bungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. 26 April 2025.

MANGROVE CAMP II merupakan kegiatan tahunan yang difokuskan pada pelestarian ekosistem pesisir melalui penanaman pohon mangrove. Dalam kegiatan ini, sebanyak 5.000 bibit mangrove disiapkan oleh panitia untuk ditanam di area pesisir. Aksi ini bertujuan untuk memulihkan dan menjaga ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menahan abrasi pantai, menjaga kualitas air, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut.

Mapala MAHARAJA hadir sebagai salah satu peserta aktif dalam kegiatan ini.

Perwakilan dari Mapala MAHARAJA, yang akrab disapa Ikbal "BOBI" menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu lingkungan yang kian mendesak untuk ditangani bersama. “(PKD) menyiapkan 5.000 bibit mangrove untuk ditanam, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar Mapala, Sispala, dan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam,”ujar IKbal "BOBI".

Lebih lanjut, Ikbal "BOBI" menambahkan bahwa keterlibatan Mapala MAHARAJA dalam kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen kami terhadap prinsip cinta alam, kepedulian sosial, serta semangat kolaborasi yang tinggi. Dengan terlibat dalam kegiatan ini, Mapala MAHARAJA tidak hanya memperluas jejaring komunikasi dan koordinasi dengan sesama Mapala dan Sispala se-Banten, tetapi juga memperkuat peran mahasiswa dalam advokasi dan aksi nyata di bidang lingkungan hidup. Juga saya ucapkan terima kasih kepada Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mapala se-Provinsi Banten yang telah menggelar kegiaatan ini.

Kegiatan MANGROVE CAMP II juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen, tanpa memandang latar belakang usia maupun profesi.

Mapala MAHARAJA berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh baik dan memicu lebih banyak aksi serupa di berbagai wilayah lainnya, khususnya di Provinsi Banten. Penanaman pohon mangrove bukan hanya simbolis, tetapi menjadi langkah strategis untuk menjaga bumi agar tetap lestari bagi generasi mendatang.

(YL)

Provinsi Banten raih 17 medali di ajang Kejurnas Cabor Yongmood


Cilegon, TF.com || 
Atlet dari Provinsi Banten meraih 17 medali dari Cabang Olahraga Yongmoodo pada ajang kejuaraan nasional (Kejurnas) Tahun 2025 yang digelar di GOR Pertamina Simprug Jakarta.

"Alhamdulillah sebanyak 17 medali dibawa pulang ke tanah jawara (Banten), yang terdiri dari 4 emas, 6 Perak dan 7 perunggu," kata Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti daam keterangannya diterima di Cilegon, Minggu.

Pipin mengucapkan rasa syukur atas pencapaian atlet-atlet yang dapat meraih banyak medali di ajang Kejurnas ini, sehingga dapat mengharumkan nama Banten di kancah nasional. 

“Usaha tidak membohongi hasil, kerja keras kami selama ini membuahkan hasil yang sangat membanggakan,” imbuhnya.

Namun, lanjut Pipin, pihaknya tidak berpuas diri sampai disini saja, tapi akan terus dan tidak bosan untuk meraih prestasi selanjutnya.

“Semoga dengan raihan ini, pemerintah Provinsi Banten dapat memperhatikan atlet Yongmoodo Banten agar terus berprestasi,” harapnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang atlet dari cabang olahraga (Cabor) Yongmoodo Banten mengikuti kejuaraan nasional (Kejuarnas) Tahun 2025.

“Target kita adalah membawa medali emas sebanyak-banyaknya dan bisa jadi juara umum,” kata Pipin.

Dirinya mengungkapkan para atlet yang mengikuti Kejurnas sudah berlatih keras dengan konsisten dan disiplin.

“Kita sudah berlatih keras di pemusatan latihan di Sasana Yugo Sport Combat,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Pelatih Yongmoodo Verry Yugangga juga menyampaikan akan selalu menjaga dan mengawasi stamina dan kesehatan para atlet, agar mereka dapat maksimal dalam pertandingan, dan mereka tidak perlu khawatir karena semua atlet dan team official yoongmodo banten sudah mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan .

“Semoga para atlit bisa bertanding degan maksimal dan hasil yang memuaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nama dan kategori kelas para atlet tersebut diantaranya dari Perwakilan Kota serang, Jay Bria (48 kilogram junior), Ade putra (51 kilogram junior), Tb Sakana (54 kilogram junior), Bima Bagaswara (66 kilogram senior), M Ridho (48 kilogram Kadet) dan Raissa di kelas (75 kilogram junior putri).

Kemudian, Perwakilan dari Kota cilegon, Makky Ilham (63 kilogram senior).

Dari Perwakilan Kabupaten Serang M Yunus (45 kilogram Kadet), Bintang (51 kilogram Kadet), M Basit (57 kilogram junior), Ahmad Nurdiansyah (60 kilogram junior), Wahid ( 60 kg senior), Arif (71 kilogram senior), Hani (48 kilogram junior putri) Raissa (60 kilogram putri junior) dan Yogi (54 kilogram kadet).

(YL)

Mangrove Camp 2: gerak nyata hadapi perubahan iklim dan abrasi


Pandeglang, TF.com || Dalam upaya memperkuat ketahanan lingkungan pesisir, Pusat Koordinasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) Se-Banten sukses menggelar kegiatan Mangrove Camp 2 di Kampung Cibungur Pamagar Sari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi-Pandeglang, pada Sabtu 26/04/2025) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari Siswa Pencinta Alam dan Mahasiswa Pencinta Alam dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Mangrove Camp 2 bertujuan untuk membangun kesadaran generasi muda tentang pentingnya hutan mangrove sebagai benteng alami dalam menghadapi perubahan iklim, menjaga garis pantai dari abrasi, dan melestarikan ekosistem pesisir.

Salah satu rangkaian kegiatan Mangrove Camp 2 adalah diskusi tematik bertajuk "Peranan Penting Mangrove dalam Ekosistem Pesisir". 

Diskusi ini mengupas peran strategis mangrove dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon, melindungi daratan dari abrasi, serta menjaga keanekaragaman hayati pesisir.

Salah satu rangkaian kegiatan Mangrove Camp 2 adalah diskusi tematik bertajuk "Peranan Penting Mangrove dalam Ekosistem Pesisir". 

Diskusi ini mengupas peran strategis mangrove dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon, melindungi daratan dari abrasi, serta menjaga keanekaragaman hayati pesisir.

Sebagai bentuk aksi nyata, dilakukan juga penanaman 5.000 bibit mangrove di sepanjang aliran Sungai Ciliman. Penanaman ini diharapkan dapat membantu memperkuat kawasan pesisir yang rentan terhadap dampak kenaikan permukaan air laut dan cuaca ekstrem akibat perubahan iklim.

Selain itu, kegiatan Halal Bihalal Organisasi Pencinta Alam Se-Banten turut menjadi bagian penting dari Mangrove Camp 2. 

Melalui Halal Bihalal ini, seluruh peserta mempererat tali silaturahmi dan memperkuat kolaborasi antar komunitas pencinta alam untuk terus bergerak bersama dalam upaya konservasi lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah "Tamol", selaku Koordinator PKD MAPALA Banten, menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen generasi muda Banten dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Melalui penanaman mangrove, kita tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga mengamankan masa depan pesisir dari ancaman abrasi dan bencana lingkungan lainnya. Kami berharap gerakan ini terus meluas dan mendapat dukungan dari berbagai pihak," ujar Nasrullah.

Salah satu peserta, Siti Nuraeni dari SISPALA Giri Raksa MAN 4 Pandeglang juga ikut menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut tidak hanya berhenti di Mangrove Camp 2.

"Saya sangat bersyukur bisa mengikuti Mangrove Camp 2 ini. Kegiatan ini memberikan saya banyak ilmu baru tentang pentingnya menjaga mangrove untuk masa depan lingkungan. Menanam langsung bibit mangrove membuat saya merasa lebih dekat dan bertanggung jawab terhadap alam. Semoga acara seperti ini terus diadakan dan lebih banyak generasi muda yang terlibat," ungkap Siti.

Pusat Koordinasi Mahasiswa Pencinta Alam Se-Banten menegaskan bahwa kegiatan seperti Mangrove Camp 2 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, guna memperkuat aksi konservasi lingkungan dan memperkokoh jaringan kolaborasi dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pusat Koordinasi Mahasiswa Pencinta Alam Se-Banten. Melalui platform Instagram @pkd_mapalabanten, atau melalui WhatsApp 08888459310 (Nasrullah "Tamol").

(YL)

MTQ XXII tingkat Provinsi Banten di buka Wamenag


Tangerang, TF.com ||
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i membuka acara Musabaqoh Tilawatil Al Qur'an ata MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten di Lapangan Utama Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu malam (26/4). 

Wamenag Romo menyatakan mengapresiasi pelaksanaan MTQ di Provinsi Banten ini cukup meriah dan penampilan defile dari seluruh pemerintah kabupaten/kota sangat berkesan.

"Mereka menunjukkan semangat yang luar biasa dengan satu tekad yang sama menjadi juara. Tapi bukan untuk membanggakan diri atau sekedar untuk membuktikan bahwa daerahnya masih mencintai Al-Qur'an," katanya. 

Tapi lebih dari itu, menurutnya, bahwa diselenggarakannya MTQ setiap tahun dari ruang lingkup terkecil sampai nasional, itu membuktikan jika semua ummat selalu menjaga kesucian dan keutuhan Alquran. 

"Apalagi tadi ada penampilan dari cerita sosok Arya Wangsakara. Saya bahkan baru menyaksikan dengan langsung begitu indah dan perkasanya Putra Banten. Tidak hanya menjadi pengawal Banten dan pengawal agama Islam, tapi menjadi benteng tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. 


Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan MTQ sebagai sarana membumikan Al-Qur'an. Sebagaimana diungkapkan sahabat Ummar bin Khatab, 'tak pernah satupun ayat yang sahabat pelajari langsung dari Rasulullah kecuali telah mereka praktekkan'.

Ia mengatakan mudah-mudahan dengan antusiasme yang tinggi itu, rangkaian kegiatan MTQ ini berjalan sukses sampai akhir. Selain itu, mampu menggali generasi Qur'ani. 

"Yang paling penting juga, selain sebagai syiar momen MTQ ini juga sebagai penggalian bakat anak-anak para calon generasi Qurani," kata Andra. 

Melalui acara MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten tersebut Andra Soni mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa membumikan nilai-nilai Alquran dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang pernah diucapkan sahabat nabi Umar bin Khattab. 

"Semoga para kafilah yang mengikuti MTQ, bisa menjadikan momentum ini untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan pengamalan isi kandungan Alquran," ucap Andra.


Adapun cabang yang dilombakan dalam MTQ XXII tersebut sebanyak 14 Cabang yang meliputi Cabang Seni Baca Al Qur'an/Dewasa, Cabang Qira'at Al Qur'an/Qira'at Sab'ah Mujawwad Dewasa.

Kemudian Cabang Seni Baca Alquran/Tartil Quran, Seni Baca Alquran/Disabilitas Netra. Cabang Seni Baca Alquran/Remaja, Seni Baca Alquran/Anak-anak. 

Cabang Qira'at Alquran/Qira'at Sab'ah Murottal Dewasa, Cabang Qira'at Sab'ah Murottal Remaja. Lalu Cabang Hafalan Alquran Satu Juz dan Tilawah, Cabang Hafalan Alquran/Lima Juz dan Tilawah.

Cabang Hafalan Alquran/10 Juz, Cabang Hafalan Alquran/20 Juz, Cabang Tafsir Alquran/Bahasa Arab, Cabang Hafalan Alquran/30 Juz. 

Selanjutnya, Cabang Tafsir Alquran/Tafsir Bahasa Inggris, Cabang Tafsir Alquran/Bahasa Indonesia. Lalu Syarh Alquran, Cabang Fahm Alquran, Cabang Seni Kaligrafi Alquran/Naskah, Cabang Seni Kaligrafi Alquran/Mushaf, Cabang Seni Kaligrafi Alquran/Dekorasi, Seni Kaligrafi Alquran/Kontemporer.

Lalu Cabang Karya Tulis Ilmiah Alquran, Cabang Hafalan Hadits/100 Hadits dengan Sanad. Lalu Cabang Hafalan Hadits/500 Hadits tanpa Sanad, Cabang Qira'at Al Qutub/Ula, Cabang Qira'at Al Qutub/Wustho, Cabang Qira'at Al Qutub/'Ulya.

(YL)

Pemkab Pandeglang Gelar Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Kartini


Pandeglang, TF.com || Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperingati hari Otonomi Daerah ke -29 dan hari Kartini dengan menggelar upacara di Alun - alun Pandeglang, Jumat (25/4/2025).

Peringatan hari Otonomi Daerah mengusung tema "Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045".

Upacara peringatan hari Otonomi Daerah dan hari Kartini tingkat Kabupaten Pandeglang dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani selaku pembina upacara.

Dalam sambutanya, Bupati Dewi Setiani menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat merupakan kunci dalam mewujudkan Indonesia maju, daerah maju, mandiri dan berdaulat.


Menurutnya, sejak diberlakukanya otonomi daerah, kita menyadari bahwa kemajuan bangsa tidak bisa dibangun oleh Pemerintah Pusat saja, karena daerah merupakan ujung tombak pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, "katanya.

Ia menegaskan Pemerintah daerah tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga mitra aktif dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan potensi lokal, oleh karena itu, peningkatan kapasitas daerah menjadi prioritas mencakup penguatan sumber daya manusia, optimalisasi keuangan daerah dan perbaikan tata kelola Pemerintahan,"tegasnya.

Terkait hari Kartini, Dewi menuturkan, Kartini adalah simbol keberanian, pendidikan, dan cita - cita tentang kesetaraan dan keadilan, Namun perjuangan Kartini belum selesai, hingga saat ini masih banyak perempuan Indonesia menghadapi tantangan dalam hal akses pendidikan, ekonomi, perlindungan hukum dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, "tuturnya.

Ia berharap peringatan hari Otonomi Daerah dan hari Kartini sebagai momentum untuk membangun sinergi antara Pusat dan daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan inklusif serta mensoring pemberdayaan perempuan dalam semua lini pembangunan.

(YL)

Pemkab Pandeglang luncurkan layanan mobil keliling Adminduk


Pandeglang, TF.com ||
Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi meluncurkan layanan mobil keliling administrasi kependudukan di Kecamatan Munjul.

Launching layanan mobil keliling Disdukcapil diluncurkan secara simbolis oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan milik warga di Kantor Kecamatan Munjul, Jumat (25/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan peluncuran layanan mobil keliling administrasi kependudukan di Kecamatan Munjul merupakan upaya Pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan dekat dengan masyarakat, "kata Dewi.

"Mobil layanan adminduk di Kecamatan Munjul sebagai langkah maju untuk memudahkan masyarakat munjul dan sekitarnya dalam mengurus dokumen kependudukan, "ujarnya.


Ia mengungkapkan kehadiran layanan mobil adminduk ini mempermudah akses layanan publik terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses Kantor Adminduk karena jarak atau keterbatasan waktu, "ungkapnya.

Sementara itu Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan layanan mobil administrasi kependudukan ini melayani masyarakat sebanyak 2 kali dalam satu minggu, "ucapnya.

"Layanan mobil keliling adminduk ini mencakup wilayah Munjul, Sindangresmi, Cikeusik, Picung, dan Kecamatan Bojong semua bisa dilakukan disini (Kecamatan Munjul -red), "terangnya.

"Mulai hari ini masyarakat Munjul dan sekitarnya tidak perlu jauh - jauh datang ke Kantor Disdukcapil Pandeglang, semua layanan kependudukan bisa diurus disini melalui layanan mobil keliling administrasi kependudukan, "pungkasnya.

(YL)

Minimnya Pengawasan Dan Tidak Terpasangnya Papan Informasi Publik, Proyek Pemasangan paving block Di Kampung Lembur Gede Desa Carenang, Menua Kritik Aktivis


Tangerang, TF.com || 
Kegiatan proyek pemasangan paving block di Kampung Lembur Gede, Rt.003 Rw.00,1 Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang-Banten. Menuai kritikan Aktivis. Sabtu. (26/04/2025).

Pasalnya dalam kegiatan pemasangan paving block tersebut tidak terpasangnya papan informasi publik dan kurangnya pengawasan.

Seharusnya pemasangan papan informasi proyek adalah implementasi transparansi, sehingga masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan.


Saat dikonfirmasi awak media salah satu pekerja sekaligus Rt 003 Rw 001 roni menjawab pertanyaan media, '' pelaksana dan mandornya tidak tau, kalau papan informasi tadi udah di pasang tapi di copot lagi, ucapnya

Masih dengan roni, kalau masalah panjang dan lebarnya kurang tau. Kalau masalah pembayaran kita borongan, masalah pembayaran juga kurang tau kita di suruh luar keja aja. Imbuhnya jumat (25/04/2025).

Menanggapi Hal tersebut Andreyadi selaku ketua DPD LSM PENJARA Kabupaten Tanggerang, saat di mita tanggapan oleh awak media mengatakan,'' seharusnya pekerjaan itu ada papan informasinya agar masyarakat mengetahui itu anggaran dari mananya, dan berapa panjang dan lebarnya serta nilai anggarannya berapa dan dari mana asal proyek itu.'' Terangnya.

Seharusnya kegiatan tersebut ada pengawasan dari pihak dinas terkait, sebelum di laksanakan pekerjaan seharusnya di pasang papan informasi publik, serta harus ada pemadatan agar tidak amblas. Tegasnya.

''saya berharap kepada pengawas dinas terkait agar turun ke lokasi atau lapangan, agar tau proyek itu bagus atau tidaknya, harus memasang papan informasi proyek agar terlihat jelas itu proyek dari mananya dan jangan sampai di bilang proyek siluman" tegasnya.

Sampai berita ini d terbitkan pihak terkait belum bisa d konfirmasi.

(Sueb)

‎Perkawinan Kontrak : Antara Kebutuhan Dan Etika

 ‎


Oleh: Ira Rahayu - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang,

TF.com || Perkawinan kontrak telah menjadi topik perdebatan yang hangat di masyarakat kita. Di satu sisi lain perkawinan kontrak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, disisi lain, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas.

‎Perkawinan kontrak adalah perjanjian antara dua orang untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan selama jangka waktu tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seperti untuk mendapatkan visa, mengakses hak hak sosial, atau memperoleh keuntungan finansial.‎

‎Namun, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas. Apakah perkawinan kontrak tidak melanggar prinsip prinsip moralitas dan etika yang telah kita junjung tinggi? Apakah perkawinan kontrak tidak merendahkan nilai nilai perkawinan yang seharusnya dibangun atas cinta, komitmen, dan kesetiaan.

‎Disisi lain, perkawinan kontrak juga dapat memenuhi kebutuhan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Perkawinan kontrak dapat memberikan kesempatan bagi pasangan untuk hidup bersama, membangun keluarga, dan memperoleh hak hak sosial yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi.

‎Oleh karena itu, perkawinan kontrak harus dipandang sebagai pilihan yang sah dan tidak boleh dihakimi secara moralitas. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.

‎Dalam kesimpulan, perkawinan kontrak adalah pilihan yang sah dan harus dipandang sebagai alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.

‎Semoga tulisan ini dapat memberikan perspektif yang berbeda tentang perkawinan kontrak dan dapat memicu perdebatan yang konstruktif tentang topik ini.

‎(YL)

Pembongkaran Lapak di Ciherang Cikande, Syahroni Sebut Nama Badak Oknum Peminta Uang 3 Hingga 6 Juta ke Pedagang


Serang, TF.com ||
Syahroni (38) pedagang ikan asin baru sebulan berdagang harus menelan pil pahit, pasalnya ia diminta uang Lapak sebesar 6 juta, diduga oleh salah satu oknum warga setempat, Jum'at (26/4/2025).

Bukan saja Syahroni, puluhan pedagang lainnya juga ikut manjadi korban aksi pungli yang dilakukan oknum tersebut.

Syahroni menyebutkan, oknum tersebut bernama Badak diduga warga setempat, dirinya bersama puluhan pedagang lainya menjadi korban pungutan liar, besarnya variatif mulai dari 3 juta hingga 6 juta tergantung berapa lapak yang diinginkan pedagang.

Satu Lapak berukuran sekitar 2 meter di pinta 3 juta oleh oknum tersebut, Syahroni mengambil 2 lapak dengan harga 6 juta , uang nya sudah diambil oknum tersebut namun sayang, lapak tempatnya berdagang di bongkar Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Serang lantaran berdagang dibadan jalan yang notabene bukan peruntukan untuk berjualan.

"Saya sudah bayar pak sama Badak, saya diminta 6 Juta baru bulan kemaren bayar, bukan saya saja pedagang lainnya juga sama, ada yang di minta 3 Juta ada yang 6 juta, tergantung ukur lapaknya pak" ucap Syahroni saat di temui wartawan dilokasi pembongkaran.


Lebih lanjut, meski Puluhan pedagang sudah membayar, namun oknum yang meminta uang lapak tersebut tidak hadir saat pembongkaran oleh tim gabungan Satpol PP, Disperindagkop, muspika, TNI dan Polisi.

"Lapak kami dibongkar tapi si Badak (Oknum) tidak bertanggung jawab sekarang orang nya tidak hadir, katanya aman pak, dia pemegang SK dan tidak mungkin dibongkar pak tapi ini malah dibongkar pak, kami minta pertanggungjawaban si Badak," ucap Syahroni kembali.

Sementara itu, saat disinggung adanya oknum yang melindungi, kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Yagi susilo mengatakan tidak tahu siapa oknum tersebut.

"Menurut informasi ada oknum pak, tapi saya tidak tahu siapa oknumnya," ucap Yagi saat di temui sejumlah awak media.

"Untuk masalah adanya pungli oleh oknum, ada aparat penegak hukum yang bekerja kami tugasnya menegakkan Perda saja," tandasnya.

Diketahui ada puluhan pedagang yang berdagang di bahu jalan sepanjang jalan situ Ciherang, Desa Cikande Kecanatan Cikande Kabupaten Serang, dan pembongkaran ini kali ketiga, kerap dimanfaatkan oleh oknum yang meminta sejumlah uang. 

Pantauan awak media yang di dapat dari para pedagang, untuk 1 lapak berukuran sekitar 2 meter diminta 3 Juta pertahunnya, kalau untuk bulanan sebesar 300 ribu, itu semua belum termasuk salaran kebersihan.

(TF)

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Situ Ciherang, Temukan Adanya Pungli


Serang, TF.com || 
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 35 orang pedagang yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penertiban dilakukan lantaran Satpol PP mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan sebelum melakukan penertiban, telah memberikan surat teguran satu sampai tiga kepada para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Pedagang juga diminta untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

"Namun masih ada yang belum dibongkar,nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang," katanya saat ditemui usai pembongkaran, Kamis 24 April 2025.


Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan di situ ciherang bukan yang kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya mereka juga pernah melakuka penertiban, namun para pedagang justru kembali berjualan di lokasi tersebut.

Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan.

"Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag Kabupaten Serang agar bisa merelokasi para pedagang sehingga mereka tidak kembali berjualan di sana. Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya," ujarnya.

Dari keterangan pedagang, pihaknya mendapati adanya informasi terkait pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyewakan bahu jalan kepada para pedagang. Bahkan, ada pedagang yang sudah mengeluarkan Rp6,5 juga untuk menyewa lapak selama satu tahun.

"Ada yang sewa satubulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapanya. Dari keterangan pedagang satu tahun mereka menyewa Rp6,5 juta. Nanti kita akan koordinasi ke kepolisian terkait pungli yang terjadi," pungkasnya.

(TF)

LMP Macab Serang, Berkirim Surat Permohonan Audiensi Ke PT. Trimitra Mebelindo, Sikapi Dugaan Tidak Memiliki SIPA


Serang, TF.com || 
Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial terkait dugaan adanya pelanggaran aturan perizinan oleh PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo.

Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang dengan Kamacab Iyan Baduy, Kamada Rudi Ongky, Serta Ketum HM. Arsyad Channu, berkirim surat permohonan audiensi.

Menurut Iyan pada awak media mengatakan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.


"Terkait dugaan PT. Trimitra Mebelindo tidak memiliki SIPA, LMP sudah coba menghubungi Agung yang merupakan HRD diperusahaan tersebut melalui whatApp tetapi tidak ada respon, kemudian yang kedua berkirim surat minta klarifikasi itu pun tidak direspon juga setelah di tunggu beberapa Minggu, maka akhirnya LMP berkirim surat permohonan audiensi. " Jelas Iyan.

"Apabila surat permohonan audiensi ini pun tidak direspon lagi, maka LMP akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, dan apabila terbukti dugaan pelanggaran SIPA, maka LMP akan menempuh upaya Hukum dengan membuat Lapdu ke Polda Banten. " Tegas Iyan.

Kata Iyan, dalam menyikapi dugaan tidak memiliki SIPA ini, sebenarnya pihak perusahaan tidak usah kaku dengan tidak merespon surat dari LMP yang menjalankan fungsinya.

Kalau benar perusahaan tidak melakukan pelanggaran perizinan SIPA kenapa harus takut dengan diam dan tidak respon sama sekali, kata Iyan, hal ini kan berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa sumber yang menyampaikan hal itu pada LMP.

Kalau benar perusahaan belum memiliki SIPA, hal ini sangat disayangkan karena perusahaan sudah beroperasi cukup lama tetapi masih ada aturan yang masih di langgar.

" Kami bisa saja menyimpulkan jangan-jangan terkait aturan lain pun diduga masih ada yang di langgar, oleh karena itu LMP akan coba telusuri terkait ketentuan aturan lainnya apakah sudah di patuhi semua, " pungkas Iyan.

(TF)

Tim Gakkumdu Tangkap 7 Terduga Pelaku dari 6 TKP Berbeda Terkait Dugaan Politik Uang


Serang, TF.com || 
Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap sejumlah orang terkait dugaan politik uang pada Jumat (18/4/2025) malam menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Total terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari TKP yang berbeda hendak membagi-bagikan uang yang diduga serangan fajar untuk kepentingan kemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Penangkapan yang pertama terkait politik uang terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu Gabungan menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu.

"Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto. 

Endang mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk 'serangan fajar' dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.

"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," katanya.

Kemudian Pelaku lainnya berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Dengan barang bukti uang sebesar Rp. 450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 25.000.

Tim juga menangkap seorang perempuan inisial AR di Kp. Cileget RT. 03 Ds. Nyompok Kab. Serang Prov. Banten dengan barang bukti sebanyak 45 Amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000 peramplop. 

Selanjutnya Tim Gakkumdu kembali menangkap seorang perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid Desa Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang yang telah mendistribusikan uang kepada hak pemilih dengan besaran Rp. 25.000 kepada 43 orang. 

Diwaktu yang sama Tim Gakkumdu juga berhasil menangkap pria berinisial WS dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog Rt. 01 Rw. 01 Desa Julang Kec. Cikande, WS mendapatkan uang tersebut dari Sdr. NS selaku Staff Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang sebesar Rp. 2.500.000.- 

Sedangkan Sdr. NS ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog, Desa Julang Kec. Cikande, mengaku mendapatkan uang dari Sdr. AM selaku Staff Desa Julang sebesar Rp. 60.000.000, Uang yang sudah di berikan kepada Koordinator Masyarakat oleh Sdr. NS sebesar Rp. 57.700.000, dan sisa uang yang ditemukan di rumah Sdr. NS sebesar Rp. 2.300.000 dengan pecahan Rp. 50.000.

"Saat ini Total terduga pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS mereka ditangkap di TKP yang berbeda, 2 orang diantaranya merupakan perempuan dengan inisial AR dan MT, sedangkan 1 orang diantaranya yakni NS merupakan staff Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang," ungkap Endang. 

Para pelaku melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana".

(TF)

Harapan Warga Kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Jalan Situ Ciherang Cikande Bebas Dari Pedagang Liar Yang Kerap Menimbulkan Kemacetan


Serang, TF.com || 
Sejumlah warga Kabupaten Serang, Banten, menyampaikan banyak harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang yang terpilih. Minggu (20/4/2025).

Usai menggunakan hak pilihnya, sejumlah warga pada Sabtu (19/4), berharap siapa pun Bupati dan W,"akil Bupati yang terpilih nanti dapat membawa perubahan, Salah satunya Pedagang liar yang berada di sepanjang jalan Situ Ciherang Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Pasalnya jalan umum seyogyanya untuk pengendara roda dua dan empat bebas dari kemacetan, namun kini semakin semrawut, hak Pengendara sebagai pengguna jalan dijarah, akibatnya kemacetan pun tak bisa dihindari.

Anak anak sekolah SD Negeri 2 Cikande tak sedikit yang telat bila masuk sekolah, ditambah bau tak sedap mengganggu belajar siswa.


Hal tersebut dikarenakan begitu menjamurnya berbagai pedagang kaki lima yang menjual barang dagangannya, lebih miris puluhan bangunan milik pedagang liar dipermanen hingga memakan badan jalan , dampaknya mobil nyaris tak bisa lewat, motor pun harus bersabar.

Achmad (46) salah pengguna jalan meminta kepada satpol PP kabupaten Serang tegas dengan kondisi pedagang liar yang kini menjamur yang menggangu ketertiban umum.

"Kepada Satpol PP kabupaten serang, harus tegas menertibkan dan membongkar para pedagang liar yang nyaris menutupi jalan," ujar Achmad.

"Satpol PP masih adakah di kabupaten serang, membiarkan pedagang liar menjamur menggunakan badan jalan yang kasat mata jelas melanggar ketertiban umum," ujar kembali.

Asep yang setiap harinya melintas di jalan situ Ciherang tersebut meminta kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk meninjau langsung kondisi jalan situ Ciherang yang sudah terkepung pedagang liar.

"Kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih versi hitung cepat Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, untuk lihat langsung kondisinya, hak pengguna jalan dan pejalan kaki di jarah , kembalikan ke aslinya bebas dari pedagang, " Harapnya.

Keberadaan mereka (Pedagang liar) di sepanjang jalan situ Ciherang diduga menjadi ajang oknum yang bermain.

"Tak mungkin kalau tidak ada uang sewa, Jumlahnya puluhan lapak, Instansi terkait harus turun menerima laporan warga, dan menindak oknum bermain yang menghalalkan jalan di pakai untuk berjualan," pungkasnya Achmad.

Sebagai catatan pedagang liar sepanjang situ Ciherang sudah sempat di bongkar pada bulan Agustus 2022 dan Juli 2024, meski pernah dibongkar pedagang tetap membangun kembali lapak dagangannya bahkan usai lebaran 2025 tampak pedagang baru semakin bermunculan, hingga menambah kesemrawutan.

(**)

Banten Dapat Kuota 100 Rumah Subsidi, Ketua PWI Pusat Ch Bangun Tinjau Perumahan Strategis di Kota Serang


Serang, TF.com ||
Dalam rangka menindaklanjuti program kerjasama rumah bersubsidi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan PWI, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun meninjau Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Sabtu 19 April 2025.

Dalam peninjauan ini, Hendry CH Bangun menilai perumahan yang terletak di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok jaya itu sangat representatif dan strategis. 

"Kami melihat kondisinya bagus ya, representatif. Kalau saya lihat rumah contohnya, ini bagus dan lokasinya strategis (dekat pusat pemerintahan-red)," ujarnya. 


Hendry mengatakan, untuk tahap awal, Pemerintah Pusat memberikan 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan. Dari 1.000 unit itu, Provinsi Banten mendapat kouta 100 unit rumah. 

"Nanti mungkin Banten bisa dapat 200," katanya didampingi Ketua PWI Banten Mashudi, rombongan PWI Pusat, pengembang perumahan dan perwakilan Bank BTN Pusat. 

Menurut Hendry, program rumah subsidi ini sangat baik untuk wartawan. Sebab, saat ini ada 30 ribu wartawan yang terdata di PWI. Dari ribuan wartawan tersebut, masih banyak yang belum mempunyai rumah dan tinggal mengontrak. "Daripada mengontrak lebih baik ambil rumah, nanti rumahnya bisa milik sendiri," kata pria asal Medan, Sumatera Utara ini. 

Hendry mengungkapkan, program rumah subsidi untuk wartawan dinilai sangat menguntungkan. Sebab, selain mendapat uang muka kecil, cicilannya juga flat. "Begitu nanti terima kunci, cicilan enggak membengkak," ungkapnya. 

Hendry menjelaskan, pada tahap pertama ini, proses penyerahan kunci akan dilaksanakan pada Mei 2025. Dengan waktu yang tak lama lagi, ia meminta para wartawan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti media tempat bekerja dan rekening koran ganji. "Harapannya agar disiapkan dari sekarang, karena rumah ini banyak peminatnya," ujar pria berkaca mata ini. 

Hendry juga mengatakan, selain Kota Serang, rumah subsidi yang disiapkan untuk wartawan di Banten ada di Tigaraksa, Tangerang. Dilokasi tersebut, ia bersama rombongan telah melakukan peninjauan. 

Ia menambahkan, program rumah subsidi untuk wartawan mendapat respons dari para pengurus PWI di daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Yogyakarta dan Jawa Barat. Mereka berharap mendapat kuota rumah bersubsidi. "Mudah-mudahan nanti pemerintah menambahnya (tidak 1000 unit rumah-red)," tuturnya

(Jawir)

Pastikan Pendistribusian Logistik PSU aman, Kapolsek Jawilan Tinjau Ke TPS -TPS


Serang, TF.com || 
Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda meninjau langsung TPS yang ada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Jumat (18/4/2025).

Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda menjelaskan tujuan pengecekan untuk memastikan keamanan dan kelancaran distribusi logistik ke seluruh TPS.

“Kami memastikan bahwa keamanan semua logistik PSU ke TPS dalam kondisi aman," ujar Kapolsek saat meninjau TPS sekaligus mendampingi Pamatwil Polres Serang Kompol Supriatna.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan untuk mewujudkan pelaksanaan pengamanan pemungutan suara ulang berjalan aman, dan lancar perlu dukungan masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas di masing masing wilayah.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan tugas penting anggota kepolisian dalam pengamanan PSU, yaitu amankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), distribusi logistik dan kotak suara serta pastikan PSU berjalan dengan aman dan lancar.

“Jaga kesehatan dan melaksanakan tugas semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada kita semua,” pungkas Kapolsek Jawilan.

(Kunta)

PT. Trimitra Mebelindo Diduga Tidak Memiliki SIPA, LMP Macab Serang Sikapi Dengan Bersurat Permohonan Audiensi



Serang, TF.com || 
PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), LMP Macab Serang akan sikapi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi.

Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi selaku Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Serang kepada awak media melalui sambungan telpon seluler, pada Jumat (18/4/25).

Menurut Iyan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Ditegaskan Iyan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Iyan menambahkan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dan / atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

"Terkait PT. Trimitra Mebelindo yang diduga tidak memiliki SIPA, LMP Macab Serang akan segera berkirim surat permohonan audiensi untuk mengetahui kebenarannya, dan bila ternyata benar tidak memiliki SIPA, maka akan melaporkannya ke Polda Banten.

Terakhir Iyan katakan, perusahaan nakal yang melanggar aturan dan merugikan Negara serta masyarakat sekitar perusahaan Laskar Merah Putih akan kawal proses penanganan kasusnya sampai tuntas, karena hukum harus di tegakkan.

Dan apabila surat permohonan audiensi nanti tidak di respon maka sebelum membuat laporan LMP akan melakukan aksi turun kejalan dengan mengerahkan anggota melakukan unjuk rasa di depan perusahaan tersebut, pungkasnya.

(**)

Konsekuensi Perbuatan, Bukan Sekadar Niat: Kupas Tuntas Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata


Oleh: Agung Prayogi - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang,

 Di tengah kehidupan sosial yang makin dinamis, pergesekan antarindividu makin tak terelakkan. Ada yang saling sindir, saling tabrak hak, sampai merugikan secara nyata. Lalu pertanyaannya: apakah semua tindakan yang merugikan orang lain bisa ditindak? Dalam hukum perdata, jawabannya: bisa, lewat mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

PMH dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Pasal ini adalah “senjata” utama korban untuk menuntut ganti rugi terhadap pelaku yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, etika, atau norma kepatutan.

Empat Unsur Utama PMH:

1.Adanya perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian.

2.Adanya kesalahan dari pelaku.

3.Adanya kerugian yang dialami korban, baik materiil maupun immateriil.

4.Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.

Melanggar Hukum = Melanggar Undang-Undang? Tidak Selalu.

Banyak orang mengira “melanggar hukum” berarti melanggar undang-undang. Tapi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1720 K/Sip/1974 memperluas arti PMH. 

Perbuatan dianggap melawan hukum bukan hanya jika:

•Melanggar undang-undang,

tetapi juga bila:

•Melanggar hak subjektif orang lain,

•Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,

•Bertentangan dengan kesusilaan,

•Bertentangan dengan kepatutan, kepantasan, atau nilai-nilai sosial.

Contoh Kasus Nyata: PMH Antar Tetangga

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 215/Pdt.G/2020/PN Sby

Fakta:

Seorang warga menggugat tetangganya karena melakukan renovasi bangunan tanpa memperhatikan saluran air. Akibatnya, setiap hujan, air mengalir dan menggenangi rumah penggugat. Bukti yang diajukan termasuk foto-foto banjir, testimoni tetangga, hingga saksi ahli bangunan. 

Isi Putusan:

Hakim menyatakan tergugat telah melanggar norma kepatutan dan kewajiban hukum untuk tidak merugikan orang lain. Tindakan itu masuk dalam kategori PMH, dan tergugat dihukum untuk:

•Membayar ganti rugi materiil Rp17.500.000,

•Membayar ganti rugi immateriil Rp5.000.000,

•Mengubah saluran air agar tidak merugikan kembali.

Bentuk-Bentuk PMH yang Sering Terjadi (dan Sering Dianggap Biasa):

•Pencemaran nama baik di media sosial

•Membangun tanpa IMB dan merusak rumah tetangga

•Menyerobot tanah atau menggunakan tanah orang lain tanpa izin

•Menyebar informasi pribadi tanpa izin

•Tindakan aparatur negara yang melebihi kewenangannya (onrechtmatige overheidsdaad),

Apa yang Bisa Dilakukan Korban PMH?

1.Dokumentasikan kerugian (foto, video, surat, saksi, laporan, dsb.)

2.Upayakan jalur damai (negosiasi atau mediasi)

3.Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri

4.Tuntut ganti rugi baik materiil (uang, harta) maupun immateriil (rasa malu, stres, trauma)

5.Gunakan jasa advokat jika perlu

Penting: Jangan terlalu lama menunda. Menurut Pasal 1967 KUHPer, gugatan PMH hanya berlaku selama 5 tahun sejak kejadian.

(TF)

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri


Jakarta, TF.com ||
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum.

"Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malay-Indo. Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional," pungkas Rano, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, Rano menekankan bahwa pengungkapan kurir dan penyitaan barang bukti hanyalah permulaan. Ia terus mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

"Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada," ujar Rano.

Menurut Rano, penting juga untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta disertai penelusuran terhadap aset hasil kejahatan (asset tracing) guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba, sebagaimana dalam UU TPPU.

"Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan APH di Malaysia dan negara transit lain diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia. Ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas batas," jelas Rano.

Ia menilai pengungkapan kasus ini adalah prestasi, tapi sekaligus pengingat bahwa ancaman narkotika terhadap bangsa ini masih sangat nyata. Menurutnya, Komisi III DPR akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.

(TF)