Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Kapolres dan Bupati Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja


Serang, TF.com ||
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.

Pernyataan Kapolres tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pemberantasan Pungutan Liar Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Serang yang digelar di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa, 10 Juni 2025.

“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat,” kata Condro Sasongko.

Selanjutnya, Kapolres menuturkan dibutuhkan transparansi pihak managemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan sehingga masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.

Langkah selanjutnya, kata Kapolres, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau LSM dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.

“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.


Kapolres juga menyatakan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Ia pun menyarankan agar Balai Latihan Kerja (BLK) dihidupkan kembali dan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans harus dilakukan.

“Perlu adanya transparansi dari pihak perusahaan serta perekrutan tenaga kerja harus satu pintu tanpa melibatkan pihak lain sehingga mudah diawasi dan dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan bahwa deklarasi pemberantasan pungutan liar ketenagakerjaan dilakukan sebagai respons banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri.

“Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ucapnya.

Bupati mengatakan bahwa Pemkab Serang akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara deklarasi, Wakil Ketua DPRD, Plh Sekda, Asda III, Kepala Disnakertrans dan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Serang, Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Serang, Camat Kibin, Kapolsek dan Danramil Cikande Kepala Desa, perwakilan perusahaan serta lainnya.

(TF)

Diduga Pihak Kemenag Kabupaten Tangerang Tidak Tegas: Perihal Dugaan Persekusi Terhadap 2 Wartawan di Yayasan Hidayatul Ummah


Tangerang, TF.com || 
Ramainya pemberitaan yang beredar luas tayang terkait Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah yang akan study tour keluar provinsi dan di duga mengintimidasi wartawan beberapa hari lalu. (Jum'at 06/06/2025).

‎Awak Media mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Rabu 04 Juni 2026.

‎Di sana hanya ada staf biasa , dan tidak bisa memberikan lebih jauh terkait pemberitaan yang ada.

‎Hanya saja sedikit menginformasikan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Yayasan tersebut.

‎Ketika awak Media menanyakan pada staf lainnya mengenai Kasie Pontren (Pondok Pesantren) yang membidangi Madrasah /Yayasan tersebut. Sayangnya orang penting tersebut di Kemenag sedang tidak masuk kantor, dan pihak penerima buku tamu menyarankan agar janjian terlebih dahulu jika memang ingin jumpa dengan Kasi Pontren tersebut.

‎Setelah mendapatkan nomor Handphone Kasi Pontren tersebut atas nama Joni akhirnya tersambung komunikasi via percakapan WhatsApp.

‎Awak Media menanyakan sejauh mana langkah dan sikap pihak Kemenag terhadap Yayasan yang akan melakukan study tour keluar wilayah provinsi ?

‎Jawaban Joni selaku Kasi Pontren "Pihak yayasan sudah dipanggil pak, dan kegiatan studi tour atau ziarah ga jadi pak" Jawabnya singkat.

‎Awak Media menyinggung sanksi apa yang diberikan terhadap yayasan Hidayatul Ummah yang diduga tidak mematuhi aturan yang ada ?

‎Dan sikap apa yang diambil pihak Kemenag Kabupaten Tangerang terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, yang tidak terima kegiatan study tournya di beritakan ?

‎Apakah ada bentuk klarifikasi yang di lakukan oleh pihak Yayasan Hidayatul Ummah dan kemenag yang di hadiri oleh awak Media ?

‎Namun hingga 1x 24 jam pertanyaan tersebut belum dijawab. Diduga Kasi Pontren /Kemenag Kabupaten Tangerang tidak tegas dalam menyikapi persoalan yang ada.

‎Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi Kemenag Provinsi Banten untuk mengadukan permasalah yang ada.

‎Agar harapan Insan Pers yang telah ternoda dan di Intimidasi serta di olok-olok di depan umum oleh oknum pemilik Yayasan Hidayatul Ummah bisa segera terselesaikan dengan segera dan baik.

‎Harapan dan tuntutan wartawan :

‎1. Diberikan sanksi sesuai yang berlaku terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang akan melakukan study tour walau di batalkan.

‎2. Melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terhadap seluruh wartawan yang di saksikan oleh pihak Kemenag Kabupaten Tangerang.

‎3. Tidak mengulangi kembali perbuatan yang menghalang-halangi /Intimidasi tugas wartawan apalagi sampai mematahkan karya jurnalis nya. 

(MH)

Staff Media Pribadi Presiden Prabowo Kena Love Scamming, Polda Banten Diminta Usut Tuntas


Banten, TF.com ||
Staff Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto Kani Dwi, sekaligus Influencer Tiktok @kanikatoo yang juga mantan Reporter tvOne ini viral ketika mengunggah konten penelusurannya menguak fakta adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh terduga pelaku akun @febrianalydrss_ dan @mfthsy__ ke Polda Banten, Jawa Barat, Rabu (4/6).

Dalam unggahan di akun sosial media Instagram @kanidwi dan akun Tiktok @kanikatoo dirinya mengungkap bahwa akun yang dimiliki oleh @febrianalydrss_ diduga merupakan akun fake. 

Febrian dalam akun tersebut berkomunikasi dengan Kani mengaku sebagai ex-Pilot Garuda Indonesia yang kini telah berpindah ke maskapai Emirates di United Emirates Arab.

Kani menuturkan bahwa akun milik @febrianalydrss_ ditemukan fakta mencatut sejumlah foto-foto kegiatan saat Kani berdinas di lingkungan Istana Kepresidenan dan diunggah kembali oleh akun @febrianalydrss_ seolah-olah Febrian turut bekerja di lingkungan Istana.

“Iya betul, saya menemukan sejumlah foto-foto milik saya di Instagram ketika mengikuti giat Pak Presiden Prabowo, diunggah kembali oleh akun milik Febrian Alaydrus namun di Close Friend sehingga seolah-olah ia turut serta mengaku kepada netizen lainnya sebagai Staff di Istana Kepresidenan,” tutur Kani.

Kani turut menjelaskan bahwa ia merasa dirugikan secara materi tatkala Febrian meminjam sejumlah uang kepada Kani yang akan digunakan untuk keperluan masuk kerja Sepupunya atas nama Miftahul Syifa/Cipa pemilik akun @mfthsy__ dan keperluan administrasi Emirates.

“Iya, awalnya pinjam 13 juta rupiah tanggal 1 Maret 2025 katanya untuk keperluan masuk kerja sepupunya si Cipa. Lalu, 27 April 2025 sejumlah 35 juta rupiah untuk Febrian keperluan administrasi masuk ke Maskapai Emirates,” ungkap Kani.

Kani menyadari ada hal yang aneh ketika Febrian mengunggah foto dan video bersama para Crew Emirates namun terlihat seperti editan. Tanpa sengaja, Kani yang juga aktif di sosial media Tiktok itu menemukan dokumentasi asli video milik orang lain yang diakuisisi oleh Febrian.

“Ya saya kaget dong, kok Febrian comot foto/video milik orang lain? Lalu saya konfirmasi tanyakan langsung ke Febrian melalui pesan WhatsApp secara baik-baik, Febrian menyatakan bahwa foto/video yang diposting itu berbeda,” cerita Kani.

Pada saat itu, Kani hanya mengiyakan dan mencoba menelaah kembali temuan fakta lainnya yang ia telusuri pribadi dengan menanyakan ke salah satu Crew Emirates dan mengkonfirmasi bahwa tidak ada Pilot baru yang terdaftar di Emirates atas nama Febrian Alaydrus.

Berbekal rasa penasaran, Kani meminta tolong kepada rekan sejawatnya yang kebetulan berdinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menelisik posisi Febrian melalui nomor handphone-nya.

Dari tiga polisi rekan sejawat yang dikenal oleh Kani, menunjukkan posisi Febrian sama sekali tidak berada di Dubai melainkan berada di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jawa Barat.

“Iya, saya lebih shock ketika cek posisi via temen saya yang juga anggota kepolisian, lah kok Febrian ada di Rangkas bukan di Dubai? Akhirnya, untuk menjawab keraguan dan rasa penasaran saya, saya memutuskan untuk investigasi mandiri ke lokasi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan Febrian ataupun sepupunya Cipa,” lanjut Kani.

Pada 12-13 Mei 2025 ketika Kani libur bekerja ia melakukan aksi penelusurannya berbekal pengalamannya sebagai Reporter Investigasi di Program Jejak Kasus tvOne kala itu.

Tempat pertama yang Kani kunjungi adalah titik lokasi berdasarkan hasil cek posisi kepolisian yang mana berada di Kampung Sengkol, Rangkasbitung. Kani menanyakan kepada warga sekitar sembari menunjukkan foto Febrian yang pernah diberikannya. Hasilnya nihil, warga sekitar tidak mengetahuinya.

Kemudian, Kani menuju ke lokasi Rumah di Sumurbuang yang berada di pinggir jalan yang acapkali sering diberi tahu oleh Febrian maupun Cipa sepupunya bahwa itu adalah rumah milik Ayah Zafwan Ahmad dan Mamah Elis Sriwedari (Orang Tua Febrian).

“Ya, saya nunggu di sebrang warung makan padang sampai kebetulan ART di dalam rumah tersebut keluar naik motor berdua dan bawa anak kecil, lalu saya menyebrang dan saya berhentikan kemudian menanyakan apakah betul rumah ini milik Febrian Alaydrus Pilot Garuda Indonesia? Surprisingly, jawaban mereka bukan, ini milik Pak Romi pemilik Toko Emas H.Juli di Pasar Rangkas,” cerita Kani menggebu-gebu.

Hari mulai gelap pada 12 Mei 2025, Kani memutuskan untuk beristirahat dan menginap di hotel untuk melanjutkan investigasi mandiri pada keesokan harinya menuju Toko Emas H. Juli di Pasar Rangkas dan menuju kediaman alamat rumah H. Atiah yang merupakan alamat ketika Kani pernah mengirimkan bouquet bunga untuk Mamah Elis Sriwedari (Mamah Febrian) saat Febrian berulang tahun pada 27 Februari 2025.

Sesampainya di Pasar Rangkas, Kani menuju Toko Emas H. Juli dan bertemu langsung dengan Pak Romi dan menanyakan apakah pernah ada sesosok Febrian Alaydrus itu tinggal di rumah Sumurbuang tersebut. Pak Romi dengan lantang menjawab tidak pernah. Bahkan, Pak Romi melihat sekali lagi untuk memastikan foto yang diunjukkan oleh Kani, jawaban Pak Romi tetap sama bahwa sama sekali tidak pernah ada Febrian Alaydrus tinggal di kediamannya.

Kani melanjutnya investigasi menuju kediaman H. Atiah tempat ia pernah mengirimkan bouquet bunga untuk Mamah Elis Sriwedari. Sesampainya di lokasi, Kani menanyakan apakah pernah kenal dengan atas nama Miftahul Syifa/Cipa kepada Bapak dan Ibu-Ibu yang sedang ramai di sekitar rumah berwarna cat oranye itu.

“Saya shock lagi, ternyata nama asli Cipa itu Marpuah ketika saya unjukkan fotonya, di awal saja ia berbohong sama saya, sebelumnya saya tanya ia dimana melalui pesan WA, katanya pergi kerja kelompok, gataunya ada di kamar rumah tersebut dan dibikin kaget lagi ternyata bunga dari saya justru masih ada di rumah si Marpuah ini bukan diterima oleh Mamah Elis,” jelas Kani.

Lebih lanjut, Kani mengintrogasi Cipa/Marpuah untuk mengaku jujur siapa dibalik akun @febrianalydrss_ apakah itu Galan Febriansyah mantan Staff Cargo yang juga pernah mengaku-ngaku sebagai Pilot Garuda Indonesia.

“Ya saya introgasi Cipa, siapa sebenarnya dibalik akun Febrian Alaydrus ini, karena sejauh ini saya hanya dipertemukan sama Cipa, Febrian setiap diajak ketemu selalu ada aja halangannya, saya ajak vcall pun gapernah mau, sementara saya tiba-tiba menemukan fakta kalau foto yang selama ini dia pasang adalah milik orang Thailand dengan akun Instagram @tm_toomme, disitulah saya betul-betul tersadarkan 100% saya ditipu,” jelas Kani.

Adapun, setelah peristiwa investigasi pribadi yang dilakukan mandiri oleh Kani, ia mengaku sempat berdebat panjang dengan Febrian melalui pesan WhatsApp hingga pada akhirnya Febrian meminta nomor rekening Kani untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar 20 juta rupiah.

Lebih lanjut, setelah diselidiki oleh Kani sumber uangnya yang dipinjam oleh Febrian mengalir ke nomor Gopay Febrian dan ke nomor Dana atas nama Marpuah/Cipa. Serta, pengembalian dana sejumlah 20 juta rupiah itu yang ditransfer ke Kani melalui rekening M. Arifin yang ujungnya bersumber dari rekening atas nama Marpuah.

Kani kemudian melaporkan kepada Siber Polda Banten beserta membawa bukti-bukti berupa foto, video dan dokumen percakapan di social media dengan saksi-saksi korban lainnya atas perkara dugaan tindakan penipuan Love Scamming dan ITE per tanggal 27 Mei 2025, yang hingga kini juga masih menunggu pihak kepolisian Polda Banten untuk mengusut tuntas.

“Banyak kejanggalan yang ada di dalam diri Cipa/Siti Marpuah yang patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian, begitu pun Febrian yang sampai sekarang juga tidak pernah berani muncul menunjukkan wajah aslinya, untuk itu saya lapor ke Polda Banten untuk diusut tuntas agar tidak ada korban lainnya lagi ke depan yang dirugikan,” tutup Kani. (Hari Setiawan).

(TF)

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Membuat Pernyataan Salah atas Karyanya


Kabupaten Tangerang, TF.com ||
Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews71 diduga mengalami tindakan intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai mempublikasikan berita terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jurnalis SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan. Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.

Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lingkungan yayasan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/6), akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.

Tidak berhenti sampai di situ, SN juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh pihak yayasan.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan wartawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

"Ini bukan hanya soal SN dan TS, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mengecam keras tindakan intimidatif tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban," tegas Bob Heri. Rabu (3/6/2025).

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

"Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan di pojok ruangan dengan surat dan kamera," tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut.(*)

Bangunan Kosong Kios Pasar Buah Mandala Dijadikan Tempat Transaksi Obat Golongan G, Terkesan Ada Pembiaran

Bangunan kios kosong di pasar buah Mandala (pintu terbuka) yang dijadikan tempat transaksi obat terlarang, diduga motor salah satu pembeli

Lebak, TF.com || 
Salah satu bangunan kios kosong di pasar buah Mandala Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten di jadikan tempat transaksi penjualan obat excimer dan tramadol.

Diketahui bangunan kios tersebut merupakan lahan milik Pemkab Lebak yang di kelola Disperindag Kabupaten Lebak, yang saat ini kiosnya banyak yang kosong.

Berdasarkan pantauan dan keterangan yang didapat dilapangan, transaksi di tempat ini berjalan sudah lama bahkan sudah tahunan, dalam transaksinya pun terang-terangan di tempat terbuka.

Bahkan yang akan membeli barang haram tersebut pun terkesan tidak ada rasa takut ketahuan aparat dan berurusan dengan hukum.

Mirisnya pembeli dari obat haram tersebut mayoritas anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah mereka datang tidak sendiri selalu membawa teman.

Sangat disayangkan aparat penegakan hukum dalam hal ini kepolisian terkesan tutup mata, padahal lokasi tersebut ada di dalam kota Rangkasbitung serta akses yang mudah dipantau dan dijangkau, entah ada apa dibalik semua ini.

Menurut salah satu warga disekitar lokasi yang tidak bersedia identitasnya di publikasikan pada awak media mengatakan, hampir setiap hari anak remaja, bahkan ada juga remaja perempuan datang ke tempat itu.

Para pembeli datang dengan waktu yang singkat hanya itungan menit mereka setelah mendapat barang langsung berangkat lagi.

" Yang menjual barang tersebut ya orang sudah lama, anehnya walau sudah beberapa kali kena tangkap polisi tapi tidak pernah kapok, bahkan semakin menjadi, buktinya sekarang malah tambah banyak yang ngumpul di tempat itu, begitu juga yang belinya " pungkasnya.

(TF)

Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Kragilan, Mengucapakan Selamat Atas Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Periode 2025-2030


Serang, TF.com || 
Kelurga besar Pemuda Pancasila (PP) Kragilan, mengucapkan selamat dan sukses atas di lantiknya Ratu Rachmatu Zakiyah, dan Muhamad Najib Hamas, sebagai Bupati dan wakil Kabupaten Serang-Banten, masa jabatan 2025/2030.


Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kragilan, Bani, mengatakan prosesi pelantikan menjadi momen bersejarah untuk seluruh Kabupaten Serang.

"Kami keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kragilan, mengucapkan selamat dan sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Serang-Banten yang baru saja resmi dilantik, semoga amanah," Ucap Bani kepada awak media.Selasa(27/05/2025).

Lanjut Bani berharap dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang baru semoga membawa Kabupaten Serang lebih maju serta bermartabat,

"Kami atas nama keluarga besar PAC pemuda Pancasila Kecamatan Kragilan, berharap Kabupaten Serang, kedepannya mandiri secara Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat memperkuat daya saing dengan Daerah lainnya," Pungkasnya.

‎Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Pemuda Pancasila(PP) berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah yang lebih baik.

‎Dengan semangat gotong royong dan kerja sama, diharapkan Kabupaten Serang dapat terus berkembang dan menjadi daerah yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

‎Dengan penuh optimisme, seluruh jajaran PAC, dan ranting Pemuda Pancasila(PP) menyambut kepemimpinan Bupati Ibu Hj Ratu Rachmatu zakiyah dan Wakil Bupati H. Muhammad Najib hamas dengan harapan besar akan terciptanya pemerintahan yang inovatif, berpihak kepada rakyat, serta mampu membawa Kabupaten Serang bahagia dan masa depan yang lebih gemilang. Tutupnya.

(Kholil)

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka WN dan MJ Diterima Pengadilan Negeri Serang, Kapolri Sebagai Termohon I


Serang, TF.com || 
Para penasehat hukum mewakili Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, tersebut dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

Indri Agustiani dan Fitri mereka berdua bernaung di Kantor Hukum UJK dan partners. Salah satu Penasehat Hukum yaitu Yusuf Saefulah SH, mengatakan, alhamdulillah permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

"Kami tim penasehat hukum sudah siap menghadapi sidang pertama, kemungkinan 14 hari kerja kedepan di Pengadilan Negeri Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan juga klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri," jelas Yusuf, kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26 Mei 2025).

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten resmi di Praperadilankan oleh istri tersangka WN dan MJ melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners yang ditunjuk oleh keluarga tersangka.

Dari pantauan media di PTSP Pengadilan Negeri Serang, Yusuf Saefullah SH sedang mendaftarkan surat kuasa dan surat permohonan Praperadilan di loket 3 PTSP Pengadilan Negeri Serang. Yusuf memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang sedang di jalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah, karena kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan diantara keduanya, maka dapat di selesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

Masih dalam keterangan Yusuf, untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut, sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan, istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten.

Selanjutnya istri tersangka WN yaitu Indri, dia kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.

Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan, "Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal," kata Indri.

Masih dalam keterangan Indri, saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan.

(Jawir)

Istri Tersangka WN dan MJ, Berkirim Surat Terbuka kepada Kapolri, Ini Isinya


Serang, TF.com || 
Salah satu bentuk aduan masyarakat yang dilakukan dari istri tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 22 Mei 2025 kemarin, Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Indri Agustiani dan Fitri berharap surat terbuka untuk Kapolri, memohon agar Kapolri memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Demi terciptanya keadilan bagi suami mereka, para pengadu dan demi menjaga marwah institusi Polri.

Salah satu isi dari surat terbuka tersebut, sebagai berikut:

Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas kesewenang - wenangannya dalam menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk

mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo. Adanya

prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi; 

a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i.

penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalam hal ini (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

(Jawir)

Kepsek SMKN 7 Pandeglang: PKM FH Unpam jadikan motivasi siswa lanjut kuliah


Pandeglang, TF.com ||
Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 7 Pandeglang, Ujang Suryana mengatakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pamulang atau Unpam serang harus mejadi motivasi bagi siswa dan siswi di sekolah itu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan dengan adanya PKM mahasiswa Unpam Serang dapat memberikan motivasi kepada siswa dan siswi," katanya dalam sambutan pembukaan PKM FH Unpam Serang di Pandeglang, Jumat (23/5).

Ia menyampaikan harapannya agar kehadiran mahasiswa Unpam Serang membawa dampak positif bagi para pelajar di sekolah tersebut.

"Ini hal yang kami harapkan. Karena bukan rahasia umum lagi, Unpam merupakan kampus dengan biaya termurah," katanya.

Ujang juga mengatakan kegiatan PKM FH Unpam Serang diharapkan mampu memperkenalkan dunia perkuliahan serta membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan perguruan tinggi di kalangan siswa. Selain itu, kata dia, interaksi langsung antara mahasiswa dan pelajar diyakini bisa menumbuhkan inspirasi dan semangat belajar yang lebih tinggi.

"Mudah-mudahan Siswa-siswi semuanya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, apalagi dengan adaya Unpam yang biayanya sangat terjangkau (murah)," ujar Kepsek Ujang.

Sementara itu, Dosen Pembimbing PKM Fakultas Hukum Unpam Serang, Dede Firdaus mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan motivasi dan inspirasi kepada siswa-siswi agar tertarik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Program PKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para siswa mengenai dunia perkuliahan dan pentingnya pendidikan tinggi," ucapnya.

Drinya berharap kegiatan itu bisa membuka wawasan mereka tentang kesempatan belajar di universitas, khususnya di Unpam yang memiliki biaya pendidikan yang terjangkau.

"Melalui ini, kami ingin memberikan dampak positif dan mendorong semangat siswa untuk memikirkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dan kami percaya setiap siswa berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka di perguruan tinggi," katanya.

Dede juga mengapresiasi antusiasme siswa SMKN 7 Pandeglang, yang sangat terbuka dalam menerima informasi dan berbagi pengalaman dengan para mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Serang selama pelaksanaan PKM.

"Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, semakin banyak siswa yang termotivasi untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang perguruan tinggi (Unpam Serang) dan mewujudkan cita-cita mereka," tutupnya.

Kegiatan PKM merupakan bagian dari upaya FH Unpam Serang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan SMK 7 Pandeglang.

Sebelumnya, Unpam Kampus Serang suda menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri 7 Pandeglang, melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (15/5) lalu. 

Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan dan penelitian.

Dengan terjalinnya MoA tersebut, Unpam Serang dan SMKN 7 Pandeglang berharap dapat saling bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

(YL)

Pengendara Motor Pakai Plat Nopol Palsu A PERS XPS Dimodifikasi, Terancam Pasal 263 KUHP


Serang, TF.com ||
Video pengendara motor dengan Nopol A PERS XPS terposting di akun instagram @infoserangtimur , ternyata sudah sering kali ditegur salah satu anggota Satlantas Polres Serang Bripka agar nomor plat tersebut diganti sesuai data kendaraan yang berlaku.

Oknum pengendara motor itu mengaku seorang wartawan dan sering melintas, bahkan sudah ditegur oleh petugas Satlantas Polres Serang agar menggantinya namun teguran tidak pernah diindahkan. 

"Sudah ditegur, pengendaranya ngaku wartawan," ujar Bripka Tubagus Yayan, seperti dikutip dari infoserangtimur, Jum'at (23/5). 

Sesuai aturan dan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker. Pelat nomor modifikasi tidak resmi alias ilegal.

Pengendara motor siapa pun di jalan raya yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu tentu saja akan mendapatkan penindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Pasalnya, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Tidak hanya mendapatkan sanksi tilang saja, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana yang besarannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, penggunaan nomor plat palsu yang dimodifikasi juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan atau membuat plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

(Jawir)

Ujang Kosasih SH Menanggapi Soal Penangkapan WN dan MJ, Segera Ajukan Praperadilan


Lebak, TF.com ||
Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ. Bertempat di Kantor Hukum UJK & Partners, Jumat (23 Mei 2025).

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:

1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.

2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.

3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.

4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

"Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka," ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri," jelas Ujang Kosasih.

(Jawir)

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara


Serang, TF.com || Jalan raya nasional Cikande Rangkasbitung (Cirabit) dipakai dua jalur oleh para pedagang liar pasar mambo banjar Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (22/5/2025).

Penggunaan jalan hingga dua jalur untuk para pedagang menimbulkan kemacetan, pasalnya jalur dari arah Rangkasbitung tidak bisa melintas karena di tutup oleh pedagang liar berjualan. 

Pengendara terpaksa lawan arah masuk ke bukan jalurnya, hingga kemacetan pun pecah, kedua arah saling bergantian atau buka tutup karena jalannya dipakai para pedagang liar.

"Saya mau berangkat kerja ke modern lewat depan pasar mambo tapi ga bisa lewat jalannya ditutup pedagang pak, terpaksa harus bersabar, lewat nya bergantian yang dari arah Cikande dan dari arah Rangkasbitung karena kemakan dua jalur," keluh Asep (30) pekerja di wilayah Modern Cikande.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Serang untuk memindahkan pedagang ke dalam, jangan pengendara yang jadi korban , jalan macet apalagi tidak ada petugas pengaturan lalulintas nya, kemacetan jadi panjang di jam jam pasar," ujar Asep kembali.

Diketahui, para pedagang berada di depan ruko mambo, atau biasa warga menyebutnya pasar mambo tak jauh dari pasar banjar, kerap menggunakan badan jalan dua jalur sekaligus hingga menimbulkan kemacetan yang luar biasa.

Pengendara meminta kepada Instansi terkait bertindak tegas untuk menertibkan para pedagang liar yang berjualan di jalan nasional hingga menutup dua jalur.

(Kun)

UNPAM Serang dan SMKN 7 Pandeglang jalin kerja sama pendidikan dan penelitian


Pandeglang, TF.com || 
Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri 7 Pandeglang melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (15/5). 

Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan dan penelitian.

Kepala SMKN 7 Pandeglang Ujang Suryana mengatakan menyambut baik inisiatif ini dan mengungkapkan harapannya agar kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di sekolahnya.

“Ini adalah peluang besar bagi kami untuk meningkatkan kapasitas guru dan siswa, serta memperluas wawasan di bidang keilmuan dan keterampilan,” katanya.

Dengan terjalinnya MoA ini, Unpam Serang dan SMKN 7 Pandeglang berharap dapat saling bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

Sementara itu, Dr. Imam Sofi’i menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Unpam dalam mendukung kemajuan pendidikan vokasi dan memperluas jejaring riset di tingkat sekolah menengah kejuruan.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas MoA di atas kertas, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan nyata, seperti pelatihan guru, pembinaan siswa, program magang, dan riset terapan bersama,” ujar Dr. Imam.

MoA tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Pandeglang Ujang Suryana dan Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Sofi’i.

(TF)

Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemprov Banten Jajaki Pelayanan Transportasi Massal


Serang, TF.com || 
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penjajakan informasi terkait pelayanan transportasi publik. Sebagai upaya membangun konektivitas transportasi publik bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Andra Soni usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam'un No.5, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

"Tadi kita membahas terkait layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Salah satunya mengenai transportasi publik atau massal," ungkap Andra Soni.


Andra Soni berharap dari pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti dinas terkait, sebagai upaya konektivitas pelayanan transportasi publik.

"Nanti akan kita tindaklanjuti hal-hal apa yang bisa kita kerjasama atau hal-hal apa yang bisa kita inisiasi sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni menuturkan, upaya konektivitas transportasi masal tersebut tidak jauh berbeda dengan bus rapid transit (BRT) yang telah diterapkan di sejumlah daerah. 

"Kalau kita namanya Barata (Banten Rapid Transit). Jadi salah satu program yang saya tawarkan kepada masyarakat adalah kaitan dengan konektivitas masalah transportasi. Intinya segala daya dan upaya akan kita lakukan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin menyampaikan pihaknya akan membantu Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan fasilitas mobilitas masyarakat.

"Kami harus mendukung pergerakan ekonomi. Maka setiap daerah yang memiliki keinginan meninggikan aksesibilitas dan fasilitas mobilitas transportasi masyarakat, kami harus bantu dan dukung," ujarnya.

Selanjutnya, Milatia juga menyebutkan mobilitas masyarakat, baik dalam kota maupun mobilitas masyarakat dari Serang menuju Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi. Sehingga telah dibutuhkannya konektivitas transportasi publik.

"Tadi kita coba bahas bagaimana membuat interkonektivitas antara Serang dan sekitarnya serta dengan Jakarta. Sehingga mempermudah mobilitas masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan terdapat dua hal yang yang menjadi pembahasan antara Pemprov Banten bersama Perum DAMRI. Di antaranya layanan transportasi perkotaan di Kota Serang dan konektivitas transportasi menuju Jakarta.

"Konsepnya itu (seperti Tranas Banten, red) untuk di dalam perkotaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita siapkan pembahasan lanjutannya," pungkasnya.

(YL)

Warga Pandeglang perbaiki jalan rusak secara swadaya


Pandeglang, TF.com || 
Warga RW 02 Kelurahan Pagadungan Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, Banten secara swadaya melakukan perbaikan jalan rusak dan berlubang di wilayah tersebut.

Ketua RT 05 Ahmad Rojali mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Jalan Sukarehe-Sabi tepatnya di Kampung Sukasari, yang sudah lama mengalami rusa dan berlubang. Namun, kata dia, belum mendapat perhatian dari pemerintah.

"Kami inisiatif mengumpulkan dana dari warga untuk meratakan jalan yang berlubang dengan menggunakan batu dari sisa-sisa galian pasir. Soalnya sudah lama rusak dan belum ada perbaikan dari pemerintah," katanya saat ditemui di lokasi pengurugan jalan itu, Minggu (18/5).

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara manual karena warga sudah terlalu lama menunggu perbaikan yang tak kunjung datang dari pemerintah daerah maupun pusat. 

Meski perbaikan dilakukan secara sederhana, warga berharap jalan tersebut dapat kembali nyaman dan aman untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat.

"Sebanyak 4 mobil dump truk kami lakukan pengurugan jalan ini karena terlalu lama menunggu untuk diperbaiki oleh pemerintah daerah maupun pusat," ungkapnya.

Ahmad Rojali juga menyebutkan bahwa jalan tersebut sudah lebih dari 13 tahun belum pernah diperbaiki ataupun dibangun kembali oleh pihak berwenang. Sehingga di khawatirkan, kata dia, dengan kondisi jalan yang berlubang dan rusak itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan terutama saat musim hujan.

"Kami berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat agar segera diperbaiki kembali, mengingat kondisi jalan yang sudah rusak dan berlubang," ucapnya penuh harap.

Sementara itu, Camat Karang Tanjung Endin Haerudin mengatakan bahwa jalan Sukarehe-Sabi-Bagkonol telah masuk dalam daftar usulan peningkatan ruas jalan pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan tahun 2025.

"Kami sudah sering mengusulkan jalan K-1 itu (Sukarehe-Sabi-Bagkonol) agar segera ditingkatkan karena jalan ini menjadi akses penting penghubung antar kecamatan bahkan lintas kabupaten," jelas Endin.

Ia berharap agar usulan tersebut benar-benar dapat direalisasikan, mengingat pentingnya jalan tersebut bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat setempat.

(YL)

Gubernur Banten Digugat Warganya


Serang, TF.com ||
 13/05/2025, Gubernur Banten digugat warganya yaitu Para Ahli Waris dari Lim Teng Hin terkait tanah milik mereka yang diklaim sebagai Asset Daerah Pemerintah Provinsi Banten dan dimasukan dalam Kartu Inventaris Barang sebagai Situ Setingin tanpa didasari surat dan dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum, gugatan warga tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut disampaikan oleh Imam Fachrudin Kuasa Hukum dari Ahli Waris Lim Teng Hin pada hari Selasa, 13 Mei 2025 di kantornya di sepatan Tangerang.

Gugatan yang diajukan mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten melalui Badan pengelola Kekayaan dan Asset Daerah yang memasukan bidang tanah hak milik Ahli Waris Lim Teng Hin ke dalam Kartu Inventaris Barang Provinsi Banten sebagai Situ Setingin secara melawan hukum dan tanpa ada surat kepemilikan yang sah.


Salah satu kuasa hukum dari Ahli Waris Lim Teng Hin yaitu Imam Fachrudin yang juga Ketua Paseba Tangerang Utara menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Banten telah memasukan bidang tanah milik kliennya ke Kartu Inventaris Barang pada Tahun 2018 tanpa adanya surat kepemilikan yang sah sehingga merugikan kliennya Milyaran rupiah.

“Selama ini klien kami tidak pernah bisa memanfaatkan tanah tersebut karena diklaim sebagai Asset pemerintah banten, harusnya Gubernur banten melalui BPKAD melakukan verifikasi terhadap tanah tersebut, jika tidak ada dasar kepemilikannya ya seharusnya dihapus dari Kartu Inventaris Barang, jangan maen aku aja tanah orang” katanya. 

Imam juga menuturkan adanya potensi korupsi terhadap keuangan negara, salah satunya adalah biaya pemeliharaan Situ dari tahun 2018 sementara secara faktual tidak pernah ada pemeliharaan.

“Saya pernah mendapatkan informasi dari warga maupun mantan kades di desa itu, ternyata selama ini gak ada itu pemeliharaan situ meskipun disinyalir adanya dana anggaran pemeliharaan, berarti kemungkinan ada potensi korupsi disitu, hal ini pun kita sudah laporkan ke Kejaksaan Agung RI, mudah - mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tindak lanjut dari kejaksaan” tuturnya.

Imam berharap Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Andra Soni agar segera meninjau ulang Aset - aset milik pemerintah Banten agar dapat sipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya berharap Gubernur Andra Soni meninjau ulang kepemilikan aset - aset yang diklaim oleh pemerintah Provinsi Banten agar tidak merugikan masyarakat dan negara” pungkasnya.

“Bukan hanya itu, gugatan klien kami juga ditujukan kepada pihak lain yang mengaku - ngaku sebagai Ahli Waris yang tidak memiliki dokumen dan akta otentik yang valid yang setelah kami selidiki ternyata hanya berdasar pengakuan saja dan tidak menutup kemungkinan kita akan laporkan pihak lain tersebut dengan pidana pemalsuan”. tutupnya.

(***)

OPINI PUBLIK “KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH SEBUAH BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT”


Serang, TF.com || Pemerintah harus lebih transparan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik, sehingga masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan yang efektif dan kebijakan pemerintah tentang ekonomi harus lebih fokus pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Harus lebih serius dalam menangani masalah korupsi, dengan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku korupsi. Dalam hal ini masyarakat dapat memberikan kritik dan masukan terhadap kebijakan pemerintah, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas kebijakan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan efisien.

Dalam menyampaikan kritik, masyarakat dapat menggunakan Media sosial, Diskusi publik atau forum, Menghubungi pejabat pemerintah langsung,serta dapat melakukan Pertemuan secara langsung dengan anggota DPR.

Untuk menyampaikan kritik dan masukan, masyarakat dapat berperan aktif dalam proses kebijakan dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, kritik masyarakat dapat membantu meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan efisien.

Penulis.

Jehan Ramadan

Angga Rosidin, S.IP., M.A.P.

Zakaria Habib Al-Razie, S.IP., M.Sos.

(Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang)

*Opini Publik* Bagaimana teori pilihan rasional (rational choice theory) mempengaruhi ilmu politik modern?

Laskar putra Sukmawijaya, Prodi Administrasi Negara

Serang, TF.com || "Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) telah menjadi salah satu pendekatan teoretis yang paling berpengaruh dalam ilmu politik modern. Dengan asumsi bahwa individu bertindak secara rasional untuk memaksimalkan kepentingan pribadi, teori ini memberikan kerangka analisis yang sistematis untuk memahami perilaku politik. Dalam konteks politik, teori ini membantu menjelaskan perilaku pemilih, dinamika partai politik, dan proses pembuatan kebijakan.

Dengan menggunakan teori ini, ilmuwan politik dapat memprediksi dan menjelaskan bagaimana individu membuat keputusan politik berdasarkan preferensi dan kepentingan mereka. Misalnya, dalam pemilihan umum, pemilih cenderung memilih partai atau kandidat yang paling sesuai dengan kepentingan mereka. Demikian pula, partai politik cenderung mengadopsi kebijakan yang paling populer untuk memenangkan dukungan pemilih.

Namun, kritik terhadap teori ini berpendapat bahwa asumsi rasionalitas individu seringkali tidak sepenuhnya akurat dalam konteks politik yang kompleks dan dinamis. Faktor-faktor seperti emosi, nilai-nilai, dan norma sosial juga dapat mempengaruhi perilaku politik individu.

Meskipun demikian, Rational Choice Theory tetap menjadi alat analisis yang kuat dalam ilmu politik, membantu kita memahami dinamika politik dengan lebih baik dan membuat prediksi yang lebih akurat tentang perilaku politik. Dengan demikian, teori ini dapat membantu meningkatkan kualitas kebijakan publik dan proses demokrasi."

*Referensi Jurnal:*

- "The Logic of Collective Action" oleh Mancur Olson (1965) - Jurnal ini membahas tentang teori pilihan rasional dalam konteks aksi kolektif.

- "Rational Choice Theory and Politics" oleh Jeffrey S. Banks (1991) - Artikel ini memberikan tinjauan tentang aplikasi teori pilihan rasional dalam ilmu politik.

- "An Economic Theory of Democracy" oleh Anthony Downs (1957) - Buku ini membahas tentang teori pilihan rasional dalam konteks perilaku pemilih dan partai politik.

*Link Jurnal:*

- Olson, M. (1965). The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups. Harvard University Press. (Tersedia di: JSTOR atau Google Scholar)

- Banks, J. S. (1991). Rational Choice Theory and Politics. Dalam G. M. Anderson & R. D. Tollison (Eds.), Political Economy and Public Policy (hal. 1-26). (Tersedia di: ResearchGate atau (tautan tidak tersedia))

- Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy. Harper & Row. (Tersedia di: Google Books atau Amazon)

Dengan menggunakan Teori Pilihan Rasional, ilmuwan politik dapat memahami perilaku politik dengan lebih baik dan membuat prediksi yang lebih akurat tentang dinamika politik.

Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia


Oleh Faiz Nur Fauzan

Serang, TF.com || Sistem pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan harus mempunyai pondasi yang kuat. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Indonesia saat ini menganut system pemerintahan presidensial, dimana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden. Namun, pada system pemerintahan presidensial ini pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. Ini menjadi sebuah problematika tersendiri karena akan memperlambat proses kinerja pemerintah.

Pada negara yang melakukan pemisahan kekuasaan (separation of powers) dengan bentuk negara Republik, maka sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan presidensil atau sistem pemerintahan semi. Dalam hal negara tersebut tidak melakukan pemisahan kekuasaan (separation of powers), walaupun berbentuk Republik, maka sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan parlementer. Jadi, inti sistem pemerintahan presidensil adalah pada pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Pada sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Dalam sistem pemerintahan presidensiil seorang Presiden bertanggung jawab kepada pemilihnya (kiescollege). Sehingga seorang presiden diberhentikan atas tuduhan House of Refreentattives setelah diputuskan oleh senat.

Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945-1949. Kemudian pada rentang waktu tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan Terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.

Penutup

Sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945 telah memberikan Kewenangan eksekutif kepada Presiden Bukan kepada parlemen Presiden Dalam UUD NRI 1945 tidak dapat di jatuhkan Secara politik oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ia juga tidak dapat di Membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Namun, Presiden dapat di mintai Pertanggung jawaban oleh Majelis Perwakilan Rakyat apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945. Dalam pemerintahan Indonesia, menteri-menteri adalah pembantu presiden dan di angkat oleh presiden. Oleh karena itu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan hanya presiden. Dari kriteriakriteria tersebut maka dapat kita ketahui secara jelas bahwa sistem pemerintahan yang di anut UUD 1945 adalah sitem pemerintahan Presidensial dan sistem yang cocok untuk indonesia saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial.

Oleh Faiz Nur Fauzan

Politik Anggaran dan Lembaga Eksekutif: Transparansi atau Sekadar Formalitas?


Serang, TF.com || Anggaran adalah jantung dari kebijakan publik. Dalam anggaran, tersembunyi arah pembangunan, prioritas negara, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Di Indonesia, lembaga eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi aktor dominan dalam merancang dan mengeksekusi anggaran. Namun pertanyaannya: sejauh mana proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel? Ataukah, proses penyusunan anggaran selama ini hanya menjadi formalitas birokratik yang miskin partisipasi dan penuh kepentingan.

Dalam sistem presidensial, kewenangan penyusunan anggaran ada di tangan Presiden melalui Kementerian Keuangan, yang kemudian dibahas dengan DPR. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa DPR sering kali hanya menjadi "stempel politik" dari apa yang telah dirancang eksekutif. Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan Global Corruption Barometer (2022) mencatat bahwa lebih dari 60% masyarakat tidak percaya bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara bersih dan jujur.

Situasi di daerah tidak kalah mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemantauan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), lebih dari 70% pemerintah daerah belum menyampaikan dokumen APBD secara lengkap di situs resminya, bertentangan dengan amanat UU KIP No. 14 Tahun 2008. Hal ini mengindikasikan lemahnya komitmen eksekutif dalam keterbukaan informasi publik.

Politik anggaran acap kali tidak mencerminkan kebutuhan rakyat. Alih-alih digunakan untuk layanan publik yang berkualitas, dana publik sering dialokasikan untuk proyek-proyek mercusuar yang sarat kepentingan politik. Kasus anggaran “lem Aibon” sebesar Rp. 82 miliar di DKI Jakarta tahun 2019 atau dugaan korupsi dana PEN yang disorot BPK senilai Rp2,94 triliun pada 2022 menjadi contoh nyata betapa proses anggaran bisa menjadi celah penyimpangan. Bahkan dalam laporan KPK tahun 2021, sektor pengadaan barang dan jasa—yang erat kaitannya dengan realisasi anggaran—menjadi sektor paling rawan korupsi.

Partisipasi publik dalam anggaran semestinya menjadi ruang dialog antara negara dan warganya. Namun kenyataan berkata lain. Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kerap berlangsung normatif, tidak berpengaruh signifikan terhadap dokumen akhir anggaran. Sebuah studi oleh LPEM UI (2023) menyatakan bahwa hanya 15-20% dari usulan masyarakat dalam Musrenbang yang benar-benar diakomodasi dalam RAPBD. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik belum berjalan secara substantif.

Ketika anggaran tidak disusun secara partisipatif dan akuntabel, dampak jangka panjangnya adalah hilangnya kepercayaan publik dan memburuknya ketimpangan sosial. World Bank mencatat bahwa indeks Gini Indonesia stagnan di angka 0,38—angka yang mengindikasikan ketimpangan tinggi. Ironisnya, belanja negara belum benar-benar difokuskan pada sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan yang pro rakyat miskin.

Untuk mengubah politik anggaran dari sekadar formalitas menjadi pilar demokrasi, beberapa langkah penting perlu ditempuh: Digitalisasi dan Open Budget: Pemerintah perlu mengoptimalkan portal seperti APBN Kita dan SIPD agar mudah diakses masyarakat, dengan format yang tidak hanya legalistik tapi juga informatif dan visual, Penguatan Fungsi Pengawasan: Peran BPK, KPK, dan masyarakat sipil perlu diperkuat dalam melakukan audit dan pemantauan secara independen dan responsif, Mekanisme E-Participatory Budgeting: Penerapan platform digital yang memungkinkan masyarakat memberi masukan langsung terhadap perencanaan anggaran perlu diperluas, seperti yang telah diterapkan di Surabaya dan Yogyakarta, Pendidikan Literasi Anggaran: Pemerintah perlu melibatkan perguruan tinggi, LSM, dan media untuk membangun kesadaran publik soal pentingnya transparansi anggaran.

Politik anggaran adalah cerminan kedewasaan demokrasi. Ketika lembaga eksekutif masih menjalankan proses ini secara tertutup dan prosedural, maka yang lahir bukanlah kebijakan pro-rakyat, melainkan kompromi elite yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Sudah saatnya kita menagih janji reformasi anggaran yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah, sejatinya adalah milik rakyat.

Penulis,

Bangbang Nugraha 

Angga Rosidin,S.I.P.,M.A.P

Zakaria Habib Al-Ra'zie, S.I.P.,M.Sos.