Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

LMP MACAB Serang Berikan Apresiasi ke Polres Serang, Atas Undangan Hadir di HUT Bhayangkara ke 79 di Jakarta


Serang, TF.com || 
Laskar Merah Putih ucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang beserta jajaran, atas undangan untuk mengikuti puncak acara HUT Bhayangkara ke 79, pada 1 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, Iyan Baduy, usai mengikuti kegiatan upacara peringatan HUT Bhayangkara melalui sambungan telpon seluler.

Puncak acara HUT Bhayangkara ke 79 ini, di gelar di Tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta.


LMP Macab Serang pada kegiatan ini mengirimkan personil satu Bus, yang diikuti Kamacab beserta jajaran pengurus Macab Serang, Ketua MAC Cikande dan Ketua MAC Lebak Wangi beserta jajaran.

Menurut Iyan Baduy dirinya selaku pimpinan LMP di Kabupaten Serang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres beserta jajaran dan panitia pelaksana yang telah mengundang hadir dalam kegiatan ini.


Dalam kesempatan ini Iyan pun memberikan aspirasi kepada Kapolres Serang beserta jajaran atas semua sarana yang sudah disiapkan untuk menunjang acara ini.

" Undangan ini merupakan penghormatan serta kebanggaan bagi kami dimana acara puncak HUT Bhayangkara yang di hadiri Presiden RI, kami pun dapat mengikutinya langsung ".

Dalam kesempatan ini Iyan pun mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia yang ke 79, semoga Polri terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semoga tetap menjadi Polri yang selalu dicintai masyarakat, semakin profesional, jujur, dan berintegritas. Polri Presisi, Polri bersama masyarakat.

(TF)

‎Pptk persampahan Kecamatan Cikande bersama DLH dan PU Kabupaten Serang bersama poros AWN bersihkan sampah di pinggir jalan Cikande-Rangkas Bitung


Serang, TF.com ||
 Dalam rangka peningkatan K3 diwilayah kecamatan Cikande dan serta kegiatan yang ditingkatkan untuk mendukung 100 hari kerja bupati Kabupaten Serang, PPTK persampahan Kecamatan Cikande bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Serang bersama Poros Aksi Warga Nyata (AWN) Bersihkan sampah Liar di jalan raya Cikande-Rangkas Bitung, Senin (30/06/25).

‎Saat ditemui dilokasi Noeh Pptk persampahan Kecamatan Cikande, mengatakan, kami kecamatan Cikande bersama DLH dan PU kabupaten dan Poros AWN bersama sama membersihkan sampah liar di pinggir jalan raya Cikande-Rangkas Bitung, untuk mendukung penuh program 100 hari kerja bupati Serang,

‎" ini merupakan kegiatan K3 yang ditingkatkan serta untuk mendukung 100 hari kerja Bupati kabupaten Serang agar wilayah Kabupaten Serang khususnya Kecamatan Cikande menjadi wilayah yang bersih, sehat, aman dan nyaman," Ucap Noeh.

‎" Terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang bersama Poros AWN yang telah membantu dalam upaya membersihkan sampah liar di jalan raya Cikande-Rangkas Bitung," Tambah Noeh.

‎Pptk persampahan Kecamatan Cikande berharap kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan agar dapat bersama sama menjaga kebersihan di lingkungan, Harap Noeh.

‎(Kun)

Yayasan LKS BMPP Mandiri Adakan Santunan Yatim Piatu dan Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H


Cilegon, TF.com || 
Menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) BMPP Mandiri adakan santunan anak yatim piatu, bertempat di Ruko Niaga Metro Blok F2 No. 05 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (26 Juni 2025)

Puluhan anak yatim piatu dari berbagai wilayah Khususnya lingkungan Perumahan Metro hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Yayasan LKS BMPP Mandiri yaitu H. Deni Juweni, mengatakan, demi kemanusiaan dan kemaslahatan umat untuk generasi penerus bangsa, secercah cahaya harapan terus dimunculkan di Indonesia khususnya Kota Cilegon Banten.

”Alhamdulillah menyambut tahun baru Islam 1447 H, ini selain santunan anak yatim, sekaligus momentum bagi kami untuk memperkenalkan Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Yatim Piatu BMPP Mandiri yang baru dimulai,” ucap Juweni.

Sebuah lembaga kesejahteraan sosial yang tak hanya merawat anak-anak yatim piatu, tapi juga membimbing mereka menuju masa depan yang lebih cerah dan mandiri.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan terutama yatim piatu, adalah H. Deni Juweni pria yang dikenal akrab dengan sapaan Abah Jen ini selain menjadi Ketua Umum DPP LSM BMPP dan juga Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW ). Ia merasa tergugah hatinya sehingga dengan izin Allah SWT, ia mendirikan sebuah yayasan yang berbasis sosial.

Moto "Asuh dengan Baik, Bimbing dengan Bijak.”, ini bukan hanya sekadar hiasan , tapi benar-benar diwujudkan dalam keseharian merek mulai dari pendidikan karakter, pembinaan rohani, hingga penguatan keterampilan hidup anak-anak asuh.

“Yayasan kami hadir bukan hanya untuk sekadar mengasuh anak-anak yatim, tapi juga memastikan mereka mendapatkan bimbingan hidup yang bijak. Kami ingin mencetak generasi tangguh, bukan hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara mental dan berdaya secara ekonomi,” kata Juweni.

Ia menambahkan bahwa program Yayasan LKS BMPP Mandiri ini semata mata untuk masyarakat, yang di biayai oleh LKS BMPP Mandiri demi terciptanya program pembinaan yang berkelanjutan.

"Kami percaya, mengurus anak yatim itu bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini tugas kita bersama, sebagai bangsa yang besar,” imbuhnya.

Yayasan LKS BMPP Mandiri bukan hanya sekadar yayasan, tapi juga rumah harapan. Sebuah tempat dimana masa lalu kelam anak-anak yatim diganti dengan masa depan yang penuh warna. Dari Kota Cilegon Banten, untuk kemajuan bangsa dan negara

Harapan kami kedepannya, semoga Yayasan LKS BMPP Mandiri dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat dengan menyediakan akses pendidikan yang lebih baik dan lebih luas serta dapat membantu mengembangkan potensi masyarakat dengan menyediakan pelatihan, pendampingan, dan sumber daya lainnya.

Dan dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta dapat membantu membangun komunitas yang kuat dan solid dengan menyediakan wadah untuk masyarakat berkumpul dan berinteraksi.

”Dengan diresmikannya Yayasan LKS BMPP Mandiri, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka,” ucap Juweni.

(Jawir)

Forum Restorasi Rakyat Banten: 100 Hari Kerja Gubernur Bukan Tolak Ukur Akan Tetapi Sebagai Gebrakan Langkah Awal


Tangerang, TF.com || 
Umur pemerintahan baru pemerintah provinsi Banten yang di pimpin Andra soni dan R. Dimyati Natakusumah baru saja melaksanakan 100 Hari program kerja, kedepannya harus yang lebih efektif dan objektif, fokus pada kondisi pembenahan Banten.

‎Dalam kondisi saat ini belum terlihat apa yang dijadikan sebagai jargon yang di gaungkan nya saat waktu kampanye.

‎Terutama masih banyaknya kekosongan Jabatan di tingkat Esselon Dua, sekarang masih banyak di Pelaksana Tugas (PLT). 

‎Persoalan internal ini yang harus segera dibenahi oleh Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten, jangan sampe program kinerja dan organisasi perangkat daerah (OPD) terhambat.

‎Supaya langsung menyelesaikan apa yang di janjikannya waktu kampanye, agar segera di rasakan manfaatnya oleh Rakyat Banten

‎Program kerja Pemerintahan Gubernur Andra Soni tak luput dari pantauan Aktivis Forum Restorasi Rakyat Banten (FR2_Banten)

‎"Saya kira Gubernur Banten akan mampu untuk menjalankan Program - Program nya yang lebik baik untuk masyarakat Banten " Ujar Bily Selaku Sekum FR2_BANTEN 

‎Mudah - Mudahan semua program Gubernur Andra Soni dapat segera di rasakan manfaatnya. Adapun program nya, Andra menyebut progam tersebut seusai dengan Asta Cita pemerintah pusat.

‎"Ini sesuai dengan Asta Cita dari Pak Prabowo dan Mas Gibran Rakabuming Raka dan kami telah menyusun 8 progam prioritas dan kemudian 24 program turunan," Ujar Gubernur Andra Soni.

‎Aktivis Forum Rakyat Banten siap mengawal program Asta cita dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten masa pemerintahan 2025 - 2030. (MH)

‎Bersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan otonom Cikande-Pamarayan, Kasi Trantibum PolPp Kecamatan Cikande mendukung program 100 hari kerja Bupati kabupaten Serang


Serang, TF.com || 
Dukung program 100 hari kerja Bupati kabupaten Serang, Pemerintah Kecamatan Cikande Gerak Cepat atasi tumpukan sampah di wilayah Jalan otonom Cikande-Pamarayan, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Selasa (22/08/23).

‎Dalam Hal ini tumpukan Sampah yang berada di jalan otonom Cikande-Pamarayan diangkut dan dibersihkan oleh Pemerintah Kecamatan Cikande melalui Trantibum Pol-Pp Kecamatan Cikande,


Saat ditemui dilokasi M. Noeh Kasi trantib PolPp Kecamatan Cikande, dalam hal ini Kami pemerintahan Kecamatan Cikande mendukung penuh program 100 hari kerja bupati kabupaten Serang dan segera mengangkut Tumpukan sampah yang berada di Jalan otonom Cikande-Pamarayan yang cukup meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.

‎" Kami Trantib kecamatan Cikande beserta anggota akan terus mendukung program program dari pemerintah Kabupaten Serang dan tetap semangat dalam Menjalankan tugas dan dalam melayani masyarakat khususnya kecamatan Cikande," Ucap M. Noeh Kasi trantib PolPp kecamatan Cikande.

‎“Tentunya Perlunya kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah setempat untuk saling menjaga kebersihan lingkungan, agar terciptanya lingkungan yang sehat bebas dari berbagai penyakit,” Tambah M. Noeh.

(TF)

Pelepasan Siswa IX SMPN 1 Tunjung Teja Tahun 2025, Dra, Sri Wahyuni S.Pd : Terimaksih Kepada Seluruh Wali Mirid


Tunjung Teja, TF.com || 
SMP N 1 Tunjung Teja mengadakan acara pelepasan siswa-siswi kelas IX (9), tahun pembelajaran 2024/2025, bertempat di halaman sekolah SMP N 1 Tunjung Teja, Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang-Banten.

Setiap pertemuan pasti ada perpisahan yang akan selalu terkenang sampai kapanpun, hal ini di rasakan siswa-siswi dan para guru di SMP N 1 Tunjung Teja.

Selain itu kelulusan menjadi awal untuk menempuh pendidikan berikutnya, meski penuh dengan rasa gembira, kelulusan juga meninggalkan rasa sedih , terutama guru yang telah mendidik tiga tahun lamanya.


Kepala sekolah SMP N 1 Tunjung Teja, Dra. Sri Wahyuni S.Pd. Mengatakan pelepasan dan perpisahan siswa-siswi, bukan akhir bagi siswa dalam menempuh pendidikan tapi perjalanan menggali ilmu,

Sri wahyuni juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wali murid yang sudah kompak membuat acara ini untuk anak anak nya, sehingga acara ini terselenggara dengan baik dan sangat meriah. 

" saya selaku kepala sekolah hanya bisa mensuport dan memfasilitasi saja, apa yang di ingin kan murid murid SMPN 1 Tunjung Teja serta keinginan walimurid " Ungakap Sri wahyuni.


Sementara Husnulaeni selaku walimurid mengatakan, mengaku ikut senang dan kami sebagai wali murid ingin melihat kebahagiaan anak-anak kami.

" kami mengadakan acara perpisahan ini atas dasar insiatif kami selaku walimurid semua, bukan dari para guru atau pun kepala sekolah, karna kami selaku walimurid Ingin melihat kebahagiaan anak anak kami di kala waktu perpisahan atau syukuran di sekolahnya " Ungkapnya.

Lebih lanjut Hunulaeni mangatakan "dan Kami semua selaku wali murid mengadakan kumpulan sesama walimurid,untuk mempersiapkan acara ini.supaya acara ini bisa terselenggara dengan baik dan bisa semeriah seperti di sekolah sekolah lain. dan kami selaku walimurid meminta kepada kepala sekolah untuk memfasilitasi dan mengijinkan tempatnya untuk kami pake di acara syukuran dan perpisahan anak kami " tutupnya.

(Sueb)

Kapolres dan Bupati Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja


Serang, TF.com ||
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.

Pernyataan Kapolres tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pemberantasan Pungutan Liar Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Serang yang digelar di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa, 10 Juni 2025.

“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat,” kata Condro Sasongko.

Selanjutnya, Kapolres menuturkan dibutuhkan transparansi pihak managemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan sehingga masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.

Langkah selanjutnya, kata Kapolres, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau LSM dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.

“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.


Kapolres juga menyatakan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Ia pun menyarankan agar Balai Latihan Kerja (BLK) dihidupkan kembali dan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans harus dilakukan.

“Perlu adanya transparansi dari pihak perusahaan serta perekrutan tenaga kerja harus satu pintu tanpa melibatkan pihak lain sehingga mudah diawasi dan dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan bahwa deklarasi pemberantasan pungutan liar ketenagakerjaan dilakukan sebagai respons banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri.

“Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ucapnya.

Bupati mengatakan bahwa Pemkab Serang akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara deklarasi, Wakil Ketua DPRD, Plh Sekda, Asda III, Kepala Disnakertrans dan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Serang, Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Serang, Camat Kibin, Kapolsek dan Danramil Cikande Kepala Desa, perwakilan perusahaan serta lainnya.

(TF)

Diduga Pihak Kemenag Kabupaten Tangerang Tidak Tegas: Perihal Dugaan Persekusi Terhadap 2 Wartawan di Yayasan Hidayatul Ummah


Tangerang, TF.com || 
Ramainya pemberitaan yang beredar luas tayang terkait Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah yang akan study tour keluar provinsi dan di duga mengintimidasi wartawan beberapa hari lalu. (Jum'at 06/06/2025).

‎Awak Media mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Rabu 04 Juni 2026.

‎Di sana hanya ada staf biasa , dan tidak bisa memberikan lebih jauh terkait pemberitaan yang ada.

‎Hanya saja sedikit menginformasikan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Yayasan tersebut.

‎Ketika awak Media menanyakan pada staf lainnya mengenai Kasie Pontren (Pondok Pesantren) yang membidangi Madrasah /Yayasan tersebut. Sayangnya orang penting tersebut di Kemenag sedang tidak masuk kantor, dan pihak penerima buku tamu menyarankan agar janjian terlebih dahulu jika memang ingin jumpa dengan Kasi Pontren tersebut.

‎Setelah mendapatkan nomor Handphone Kasi Pontren tersebut atas nama Joni akhirnya tersambung komunikasi via percakapan WhatsApp.

‎Awak Media menanyakan sejauh mana langkah dan sikap pihak Kemenag terhadap Yayasan yang akan melakukan study tour keluar wilayah provinsi ?

‎Jawaban Joni selaku Kasi Pontren "Pihak yayasan sudah dipanggil pak, dan kegiatan studi tour atau ziarah ga jadi pak" Jawabnya singkat.

‎Awak Media menyinggung sanksi apa yang diberikan terhadap yayasan Hidayatul Ummah yang diduga tidak mematuhi aturan yang ada ?

‎Dan sikap apa yang diambil pihak Kemenag Kabupaten Tangerang terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, yang tidak terima kegiatan study tournya di beritakan ?

‎Apakah ada bentuk klarifikasi yang di lakukan oleh pihak Yayasan Hidayatul Ummah dan kemenag yang di hadiri oleh awak Media ?

‎Namun hingga 1x 24 jam pertanyaan tersebut belum dijawab. Diduga Kasi Pontren /Kemenag Kabupaten Tangerang tidak tegas dalam menyikapi persoalan yang ada.

‎Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi Kemenag Provinsi Banten untuk mengadukan permasalah yang ada.

‎Agar harapan Insan Pers yang telah ternoda dan di Intimidasi serta di olok-olok di depan umum oleh oknum pemilik Yayasan Hidayatul Ummah bisa segera terselesaikan dengan segera dan baik.

‎Harapan dan tuntutan wartawan :

‎1. Diberikan sanksi sesuai yang berlaku terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang akan melakukan study tour walau di batalkan.

‎2. Melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terhadap seluruh wartawan yang di saksikan oleh pihak Kemenag Kabupaten Tangerang.

‎3. Tidak mengulangi kembali perbuatan yang menghalang-halangi /Intimidasi tugas wartawan apalagi sampai mematahkan karya jurnalis nya. 

(MH)

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Membuat Pernyataan Salah atas Karyanya


Kabupaten Tangerang, TF.com ||
Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews71 diduga mengalami tindakan intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai mempublikasikan berita terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jurnalis SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan. Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.

Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lingkungan yayasan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/6), akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.

Tidak berhenti sampai di situ, SN juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh pihak yayasan.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan wartawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

"Ini bukan hanya soal SN dan TS, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mengecam keras tindakan intimidatif tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban," tegas Bob Heri. Rabu (3/6/2025).

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

"Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan di pojok ruangan dengan surat dan kamera," tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut.(*)

Bangunan Kosong Kios Pasar Buah Mandala Dijadikan Tempat Transaksi Obat Golongan G, Terkesan Ada Pembiaran

Bangunan kios kosong di pasar buah Mandala (pintu terbuka) yang dijadikan tempat transaksi obat terlarang, diduga motor salah satu pembeli

Lebak, TF.com || 
Salah satu bangunan kios kosong di pasar buah Mandala Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten di jadikan tempat transaksi penjualan obat excimer dan tramadol.

Diketahui bangunan kios tersebut merupakan lahan milik Pemkab Lebak yang di kelola Disperindag Kabupaten Lebak, yang saat ini kiosnya banyak yang kosong.

Berdasarkan pantauan dan keterangan yang didapat dilapangan, transaksi di tempat ini berjalan sudah lama bahkan sudah tahunan, dalam transaksinya pun terang-terangan di tempat terbuka.

Bahkan yang akan membeli barang haram tersebut pun terkesan tidak ada rasa takut ketahuan aparat dan berurusan dengan hukum.

Mirisnya pembeli dari obat haram tersebut mayoritas anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah mereka datang tidak sendiri selalu membawa teman.

Sangat disayangkan aparat penegakan hukum dalam hal ini kepolisian terkesan tutup mata, padahal lokasi tersebut ada di dalam kota Rangkasbitung serta akses yang mudah dipantau dan dijangkau, entah ada apa dibalik semua ini.

Menurut salah satu warga disekitar lokasi yang tidak bersedia identitasnya di publikasikan pada awak media mengatakan, hampir setiap hari anak remaja, bahkan ada juga remaja perempuan datang ke tempat itu.

Para pembeli datang dengan waktu yang singkat hanya itungan menit mereka setelah mendapat barang langsung berangkat lagi.

" Yang menjual barang tersebut ya orang sudah lama, anehnya walau sudah beberapa kali kena tangkap polisi tapi tidak pernah kapok, bahkan semakin menjadi, buktinya sekarang malah tambah banyak yang ngumpul di tempat itu, begitu juga yang belinya " pungkasnya.

(TF)

Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Kragilan, Mengucapakan Selamat Atas Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Periode 2025-2030


Serang, TF.com || 
Kelurga besar Pemuda Pancasila (PP) Kragilan, mengucapkan selamat dan sukses atas di lantiknya Ratu Rachmatu Zakiyah, dan Muhamad Najib Hamas, sebagai Bupati dan wakil Kabupaten Serang-Banten, masa jabatan 2025/2030.


Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kragilan, Bani, mengatakan prosesi pelantikan menjadi momen bersejarah untuk seluruh Kabupaten Serang.

"Kami keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kragilan, mengucapkan selamat dan sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Serang-Banten yang baru saja resmi dilantik, semoga amanah," Ucap Bani kepada awak media.Selasa(27/05/2025).

Lanjut Bani berharap dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang baru semoga membawa Kabupaten Serang lebih maju serta bermartabat,

"Kami atas nama keluarga besar PAC pemuda Pancasila Kecamatan Kragilan, berharap Kabupaten Serang, kedepannya mandiri secara Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat memperkuat daya saing dengan Daerah lainnya," Pungkasnya.

‎Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Pemuda Pancasila(PP) berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah yang lebih baik.

‎Dengan semangat gotong royong dan kerja sama, diharapkan Kabupaten Serang dapat terus berkembang dan menjadi daerah yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

‎Dengan penuh optimisme, seluruh jajaran PAC, dan ranting Pemuda Pancasila(PP) menyambut kepemimpinan Bupati Ibu Hj Ratu Rachmatu zakiyah dan Wakil Bupati H. Muhammad Najib hamas dengan harapan besar akan terciptanya pemerintahan yang inovatif, berpihak kepada rakyat, serta mampu membawa Kabupaten Serang bahagia dan masa depan yang lebih gemilang. Tutupnya.

(Kholil)

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka WN dan MJ Diterima Pengadilan Negeri Serang, Kapolri Sebagai Termohon I


Serang, TF.com || 
Para penasehat hukum mewakili Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, tersebut dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

Indri Agustiani dan Fitri mereka berdua bernaung di Kantor Hukum UJK dan partners. Salah satu Penasehat Hukum yaitu Yusuf Saefulah SH, mengatakan, alhamdulillah permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

"Kami tim penasehat hukum sudah siap menghadapi sidang pertama, kemungkinan 14 hari kerja kedepan di Pengadilan Negeri Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan juga klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri," jelas Yusuf, kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26 Mei 2025).

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten resmi di Praperadilankan oleh istri tersangka WN dan MJ melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners yang ditunjuk oleh keluarga tersangka.

Dari pantauan media di PTSP Pengadilan Negeri Serang, Yusuf Saefullah SH sedang mendaftarkan surat kuasa dan surat permohonan Praperadilan di loket 3 PTSP Pengadilan Negeri Serang. Yusuf memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang sedang di jalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah, karena kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan diantara keduanya, maka dapat di selesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

Masih dalam keterangan Yusuf, untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut, sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan, istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten.

Selanjutnya istri tersangka WN yaitu Indri, dia kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.

Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan, "Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal," kata Indri.

Masih dalam keterangan Indri, saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan.

(Jawir)

Istri Tersangka WN dan MJ, Berkirim Surat Terbuka kepada Kapolri, Ini Isinya


Serang, TF.com || 
Salah satu bentuk aduan masyarakat yang dilakukan dari istri tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 22 Mei 2025 kemarin, Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Indri Agustiani dan Fitri berharap surat terbuka untuk Kapolri, memohon agar Kapolri memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Demi terciptanya keadilan bagi suami mereka, para pengadu dan demi menjaga marwah institusi Polri.

Salah satu isi dari surat terbuka tersebut, sebagai berikut:

Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas kesewenang - wenangannya dalam menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk

mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo. Adanya

prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi; 

a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i.

penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalam hal ini (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

(Jawir)

Kepsek SMKN 7 Pandeglang: PKM FH Unpam jadikan motivasi siswa lanjut kuliah


Pandeglang, TF.com ||
Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 7 Pandeglang, Ujang Suryana mengatakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pamulang atau Unpam serang harus mejadi motivasi bagi siswa dan siswi di sekolah itu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan dengan adanya PKM mahasiswa Unpam Serang dapat memberikan motivasi kepada siswa dan siswi," katanya dalam sambutan pembukaan PKM FH Unpam Serang di Pandeglang, Jumat (23/5).

Ia menyampaikan harapannya agar kehadiran mahasiswa Unpam Serang membawa dampak positif bagi para pelajar di sekolah tersebut.

"Ini hal yang kami harapkan. Karena bukan rahasia umum lagi, Unpam merupakan kampus dengan biaya termurah," katanya.

Ujang juga mengatakan kegiatan PKM FH Unpam Serang diharapkan mampu memperkenalkan dunia perkuliahan serta membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan perguruan tinggi di kalangan siswa. Selain itu, kata dia, interaksi langsung antara mahasiswa dan pelajar diyakini bisa menumbuhkan inspirasi dan semangat belajar yang lebih tinggi.

"Mudah-mudahan Siswa-siswi semuanya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, apalagi dengan adaya Unpam yang biayanya sangat terjangkau (murah)," ujar Kepsek Ujang.

Sementara itu, Dosen Pembimbing PKM Fakultas Hukum Unpam Serang, Dede Firdaus mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan motivasi dan inspirasi kepada siswa-siswi agar tertarik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Program PKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para siswa mengenai dunia perkuliahan dan pentingnya pendidikan tinggi," ucapnya.

Drinya berharap kegiatan itu bisa membuka wawasan mereka tentang kesempatan belajar di universitas, khususnya di Unpam yang memiliki biaya pendidikan yang terjangkau.

"Melalui ini, kami ingin memberikan dampak positif dan mendorong semangat siswa untuk memikirkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dan kami percaya setiap siswa berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka di perguruan tinggi," katanya.

Dede juga mengapresiasi antusiasme siswa SMKN 7 Pandeglang, yang sangat terbuka dalam menerima informasi dan berbagi pengalaman dengan para mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Serang selama pelaksanaan PKM.

"Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, semakin banyak siswa yang termotivasi untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang perguruan tinggi (Unpam Serang) dan mewujudkan cita-cita mereka," tutupnya.

Kegiatan PKM merupakan bagian dari upaya FH Unpam Serang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan SMK 7 Pandeglang.

Sebelumnya, Unpam Kampus Serang suda menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri 7 Pandeglang, melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (15/5) lalu. 

Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan dan penelitian.

Dengan terjalinnya MoA tersebut, Unpam Serang dan SMKN 7 Pandeglang berharap dapat saling bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

(YL)

Pengendara Motor Pakai Plat Nopol Palsu A PERS XPS Dimodifikasi, Terancam Pasal 263 KUHP


Serang, TF.com ||
Video pengendara motor dengan Nopol A PERS XPS terposting di akun instagram @infoserangtimur , ternyata sudah sering kali ditegur salah satu anggota Satlantas Polres Serang Bripka agar nomor plat tersebut diganti sesuai data kendaraan yang berlaku.

Oknum pengendara motor itu mengaku seorang wartawan dan sering melintas, bahkan sudah ditegur oleh petugas Satlantas Polres Serang agar menggantinya namun teguran tidak pernah diindahkan. 

"Sudah ditegur, pengendaranya ngaku wartawan," ujar Bripka Tubagus Yayan, seperti dikutip dari infoserangtimur, Jum'at (23/5). 

Sesuai aturan dan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker. Pelat nomor modifikasi tidak resmi alias ilegal.

Pengendara motor siapa pun di jalan raya yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu tentu saja akan mendapatkan penindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Pasalnya, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Tidak hanya mendapatkan sanksi tilang saja, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana yang besarannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, penggunaan nomor plat palsu yang dimodifikasi juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan atau membuat plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

(Jawir)

Ujang Kosasih SH Menanggapi Soal Penangkapan WN dan MJ, Segera Ajukan Praperadilan


Lebak, TF.com ||
Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ. Bertempat di Kantor Hukum UJK & Partners, Jumat (23 Mei 2025).

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:

1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.

2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.

3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.

4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

"Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka," ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri," jelas Ujang Kosasih.

(Jawir)

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara


Serang, TF.com || Jalan raya nasional Cikande Rangkasbitung (Cirabit) dipakai dua jalur oleh para pedagang liar pasar mambo banjar Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (22/5/2025).

Penggunaan jalan hingga dua jalur untuk para pedagang menimbulkan kemacetan, pasalnya jalur dari arah Rangkasbitung tidak bisa melintas karena di tutup oleh pedagang liar berjualan. 

Pengendara terpaksa lawan arah masuk ke bukan jalurnya, hingga kemacetan pun pecah, kedua arah saling bergantian atau buka tutup karena jalannya dipakai para pedagang liar.

"Saya mau berangkat kerja ke modern lewat depan pasar mambo tapi ga bisa lewat jalannya ditutup pedagang pak, terpaksa harus bersabar, lewat nya bergantian yang dari arah Cikande dan dari arah Rangkasbitung karena kemakan dua jalur," keluh Asep (30) pekerja di wilayah Modern Cikande.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Serang untuk memindahkan pedagang ke dalam, jangan pengendara yang jadi korban , jalan macet apalagi tidak ada petugas pengaturan lalulintas nya, kemacetan jadi panjang di jam jam pasar," ujar Asep kembali.

Diketahui, para pedagang berada di depan ruko mambo, atau biasa warga menyebutnya pasar mambo tak jauh dari pasar banjar, kerap menggunakan badan jalan dua jalur sekaligus hingga menimbulkan kemacetan yang luar biasa.

Pengendara meminta kepada Instansi terkait bertindak tegas untuk menertibkan para pedagang liar yang berjualan di jalan nasional hingga menutup dua jalur.

(Kun)

UNPAM Serang dan SMKN 7 Pandeglang jalin kerja sama pendidikan dan penelitian


Pandeglang, TF.com || 
Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri 7 Pandeglang melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (15/5). 

Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan dan penelitian.

Kepala SMKN 7 Pandeglang Ujang Suryana mengatakan menyambut baik inisiatif ini dan mengungkapkan harapannya agar kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di sekolahnya.

“Ini adalah peluang besar bagi kami untuk meningkatkan kapasitas guru dan siswa, serta memperluas wawasan di bidang keilmuan dan keterampilan,” katanya.

Dengan terjalinnya MoA ini, Unpam Serang dan SMKN 7 Pandeglang berharap dapat saling bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

Sementara itu, Dr. Imam Sofi’i menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Unpam dalam mendukung kemajuan pendidikan vokasi dan memperluas jejaring riset di tingkat sekolah menengah kejuruan.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas MoA di atas kertas, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan nyata, seperti pelatihan guru, pembinaan siswa, program magang, dan riset terapan bersama,” ujar Dr. Imam.

MoA tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Pandeglang Ujang Suryana dan Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Sofi’i.

(TF)

Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemprov Banten Jajaki Pelayanan Transportasi Massal


Serang, TF.com || 
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penjajakan informasi terkait pelayanan transportasi publik. Sebagai upaya membangun konektivitas transportasi publik bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Andra Soni usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam'un No.5, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

"Tadi kita membahas terkait layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Salah satunya mengenai transportasi publik atau massal," ungkap Andra Soni.


Andra Soni berharap dari pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti dinas terkait, sebagai upaya konektivitas pelayanan transportasi publik.

"Nanti akan kita tindaklanjuti hal-hal apa yang bisa kita kerjasama atau hal-hal apa yang bisa kita inisiasi sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni menuturkan, upaya konektivitas transportasi masal tersebut tidak jauh berbeda dengan bus rapid transit (BRT) yang telah diterapkan di sejumlah daerah. 

"Kalau kita namanya Barata (Banten Rapid Transit). Jadi salah satu program yang saya tawarkan kepada masyarakat adalah kaitan dengan konektivitas masalah transportasi. Intinya segala daya dan upaya akan kita lakukan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin menyampaikan pihaknya akan membantu Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan fasilitas mobilitas masyarakat.

"Kami harus mendukung pergerakan ekonomi. Maka setiap daerah yang memiliki keinginan meninggikan aksesibilitas dan fasilitas mobilitas transportasi masyarakat, kami harus bantu dan dukung," ujarnya.

Selanjutnya, Milatia juga menyebutkan mobilitas masyarakat, baik dalam kota maupun mobilitas masyarakat dari Serang menuju Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi. Sehingga telah dibutuhkannya konektivitas transportasi publik.

"Tadi kita coba bahas bagaimana membuat interkonektivitas antara Serang dan sekitarnya serta dengan Jakarta. Sehingga mempermudah mobilitas masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan terdapat dua hal yang yang menjadi pembahasan antara Pemprov Banten bersama Perum DAMRI. Di antaranya layanan transportasi perkotaan di Kota Serang dan konektivitas transportasi menuju Jakarta.

"Konsepnya itu (seperti Tranas Banten, red) untuk di dalam perkotaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita siapkan pembahasan lanjutannya," pungkasnya.

(YL)

Warga Pandeglang perbaiki jalan rusak secara swadaya


Pandeglang, TF.com || 
Warga RW 02 Kelurahan Pagadungan Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, Banten secara swadaya melakukan perbaikan jalan rusak dan berlubang di wilayah tersebut.

Ketua RT 05 Ahmad Rojali mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Jalan Sukarehe-Sabi tepatnya di Kampung Sukasari, yang sudah lama mengalami rusa dan berlubang. Namun, kata dia, belum mendapat perhatian dari pemerintah.

"Kami inisiatif mengumpulkan dana dari warga untuk meratakan jalan yang berlubang dengan menggunakan batu dari sisa-sisa galian pasir. Soalnya sudah lama rusak dan belum ada perbaikan dari pemerintah," katanya saat ditemui di lokasi pengurugan jalan itu, Minggu (18/5).

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara manual karena warga sudah terlalu lama menunggu perbaikan yang tak kunjung datang dari pemerintah daerah maupun pusat. 

Meski perbaikan dilakukan secara sederhana, warga berharap jalan tersebut dapat kembali nyaman dan aman untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat.

"Sebanyak 4 mobil dump truk kami lakukan pengurugan jalan ini karena terlalu lama menunggu untuk diperbaiki oleh pemerintah daerah maupun pusat," ungkapnya.

Ahmad Rojali juga menyebutkan bahwa jalan tersebut sudah lebih dari 13 tahun belum pernah diperbaiki ataupun dibangun kembali oleh pihak berwenang. Sehingga di khawatirkan, kata dia, dengan kondisi jalan yang berlubang dan rusak itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan terutama saat musim hujan.

"Kami berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat agar segera diperbaiki kembali, mengingat kondisi jalan yang sudah rusak dan berlubang," ucapnya penuh harap.

Sementara itu, Camat Karang Tanjung Endin Haerudin mengatakan bahwa jalan Sukarehe-Sabi-Bagkonol telah masuk dalam daftar usulan peningkatan ruas jalan pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan tahun 2025.

"Kami sudah sering mengusulkan jalan K-1 itu (Sukarehe-Sabi-Bagkonol) agar segera ditingkatkan karena jalan ini menjadi akses penting penghubung antar kecamatan bahkan lintas kabupaten," jelas Endin.

Ia berharap agar usulan tersebut benar-benar dapat direalisasikan, mengingat pentingnya jalan tersebut bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat setempat.

(YL)