Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Pidana Prof. Nur Basuki


Jakarta, TF.com || 
Tim penasehat hukum Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan dan saksi a de charge ahli pidana, sidang lanjutan dugaan Tipikor yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Salah satu penasihat hukum Heru Hanindyo yaitu Farih Romdoni, mengatakan, izin yang mulia hakim, hari ini kami menghadirkan lima saksi meringankan dan satu ahli pidana.

Saksi pertama yaitu Equiseon Billy Siagian, saksi kedua yaitu Budi Usman, saksi ketiga yaitu Muhamad Kedung Makmur, Saksi keempat yaitu Abdul Azis, saksi kelima yaitu Arif Budi, dan ahli pidana yaitu Prof. Dr. Nur Basuki, S.H,. M.H..

Pada kesempatan tersebut, saksi Budi Usman menjelaskan, bahwa ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE, dimana yang melaporkan yaitu pihak PT. Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan tentakel Agung Sedayu Group. Equiseon Billy Siagian saat itu menjadi penasehat hukum Budi Usman. Sedangkan, Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu. 

"Saya mendapatkan putusan akhir vonis bebas," ujar Budi Usman, didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selanjutnya, saksi Muhamad Kedung Makmur menjelaskan, bahwa ia hanya seorang penjaga rumah yang disewa Heru Hanindyo, yang berada di Jalan Ketitang Baru, Surabaya. 

"Selain menjaga rumah yang disewa pak Heru, saya juga terapis bekamnya. Saya juga tidak tahu tentang uang dollar apapun dirumah sewa pak Heru," kata Muh. Kedung.

Terdakwa Heru Hanindyo salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Saat berita ini naik tayang, sidang masih berlanjut, dengan keterangan saksi Arif Budi dan ahli pidana Nur Basuki.

(red/tim)

Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur


Jakarta, TF.com ||
Lanjutan pemeriksaan perkara yang menyeret nama 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur, mulai mengkerucut pada saksi kunci.

Sidang yang digelar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja berjalan lancar dan memakan waktu hampir 4 jam tersebut, menghadirkan saksi atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, dan Stefanny Christele yang merupakan keponakan Advokat Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm.

Dari kedua saksi (Meirizka dan Stefanny-red) tidak terdapat fakta adanya aliran dana yang masuk kepada hakim pemutus kasus Ronald Tannur, seperti yang telah tersiar pada pemberitaan yang beredar luas sebelumnya.

Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya Meirizka dengan sigap menjawab pertanyaan baik dari JPU maupun Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Meirizka, menerangkan, kalau dirinya membayarkan uang sejumlah 1,5 milyar rupiah kepada Advokat Lisa Rahmat yang juga sebagai terdakwa dalam pusaran perkara tersebut, pembayaran uang tersebut adalah sebagai uang jasa pengacara dalam menangani perkara anaknya.

Meirizka malah terheran-heran dan kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh Advokat Basuki, SH (salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo) terkait uang 1,5 milyar rupiah itu tidak pernah ada.

Diluar persidangan, salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu advokat Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang juga seorang dosen senior dari Universitas Indonesia, kepada awak media menyampaikan, klien kami Heru Hanindyo sesuai fakta persidangan, tidak pernah menerima apapun apalagi uang dalam memutus bebas perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Senada juga disampaikan oleh anggota tim Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu advokat Siti Sophia Maharani, SH, yang juga sebagai Tenaga Ahli DPR RI, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh JPU hari ini, tidak ada yang menyebutkan kalau klien kami menerima suap dalam memutus perkara Ronald Tannur.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh ditutup sekira pukul 16:30 WIB, sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan tanggal 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

(Jawir)

Farih & Basuki : Klien Kami Hakim Heru Tidak Pernah Ketemu dan Tidak Kenal Saksi Meirizke dan Stefanny


Jakarta, TF.com || 
Sidang perkara yang berkaitan suap hakim dalam kasus Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, pihak JPU menghadirkan dua orang saksi diantaranya Meirizka Widjaja yaitu ibunya Ronald Tannur dan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat yaitu Stefanny Christele, Selasa (18/02/2025).


Dikatakan Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu DR Farih Romdoni Putra, SH bersama Basuki SH, MM, MH, dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners, bahwa dari fakta persidangan hari ini, kedua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tannur, dan Stefanny keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm, menerangkan dibawah sumpah secara terpisah bahwa tidak mengenal klien kami, tidak pernah ketemu dan tidak pernah memberikan, mengantarkan ataupun menjanjikan sejumlah uang kepada klien kami.

"Klien kami membantah tuduhan adanya keterlibatan suap, yang berkaitan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Farih.

Menurut Basuki, bahwa kami telah mengejar keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, termasuk Zarof Ricar.

"Bahwa putusan bebas perkara tersebut adalah berdasar pada fakta persidangan, dan bukan berdasarkan adanya gratifikasi apalagi suap," ujar Basuki

Selanjutnya, tim Penasehat Hukum Hakim Heru Hanindyo menerangkan tidak ada satu pun saksi-saksi yang telah didengar sebelumnya dibawah sumpah yang menerangkan kalau Heru Hanindyo menerima sejumlah uang dari siapapun seperti berita yang beredar sejak perkara ini bergulir dan telah berlangsung proses pemeriksaannya.

(Jawir)

Dalih Mampu Tarik Harta Karun, Pria di Pandeglang Tipu Warga Hingga Puluhan Juta


Pandeglang, TF.com || 
Seorang pria berinisial HPD warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menipu seorang warga Kampung Mekarmulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang hingga mengalami kerugian puluhan juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Kartawi bertemu dengan pelaku sekitar bulan Juli 2023 lalu. Pada pertemuan itu, pelaku yang mengaku bisa mengobati berbagai penyakit berbicara pada korban bahwa di dalam rumah korban terdapat harta karun gaib berupa emas peninggalan leluhur korban.

Dalam pembicaraan itu juga pelaku mengaku mampu menarik harta tersebut namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ritual. Syarat-syarat itu di antaranya harus menyediakan 3 ekor kambing, minyak poni basalwa dan beberapa syarat lain hingga mencapai nominal Rp63 juta.

Kemudian, setelah semua persyaratan terpenuhi pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun gaib di rumah korban dan berhasil mengambil benda kuning mirip emas batangan sebanyak 159 batang dengan gambar Soekarno, 194 batang berlogo London, 6 koin perak, 136 koin warna kuning bergambar Soekarno, 4 buah kalung, 2 gelang dan 2 buah batu mirip berlian.

Setelah benda-benda tersebut didapatkan, kemudian benda itu dibungkus menggunakan kain putih dan tidak boleh dibuka oleh korban dan keluarganya selama 3 bulan ke depan. Jika syarat tersebut dilanggar maka benda mirip emas yang tadi didapatkan tidak akan berubah jadi emas.

“Alawnya anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia,” kata Kapolsek Patia Polres Pandeglang AKP Dodin Awaludin, Selasa (24/10/2023).

Kata Kapolsek, berdasarkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku pada 20 Oktober 2023 kemarin di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

(TF/Yanto)

Tak Sudi Oknum Dosen UIN Lampung Tempati Rumah Bekas Kumpul Kebo Bareng Mahasiswi VO, Warga Desak Usir


Lampung, TF.com || 
Warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera mendesak oknum dosen UIN Lampung, Suhardiansyah untuk pindah rumah.

Hal itu tentu imbas dari skandal cinta terlarang antara Suhardiansyah dengan mahasiswinya, Veni Oktaviana (VO).

Akibatnya, warga kini tak sudi jika Suhardiansyah masih tinggal di rumah bekas tempat 'kumpul kebo' bareng Veni 0ktaviana.

"Warga tak mau menerima keberadaan dosen itu atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan," ungkap Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, Aan Norman.

Terlebih lagi, tidak adanya laporan dari pihak keluarga yang dirugikan membuat Suhardiansyah dan Veni Oktaviana masih berkeliaran bebas.

Untuk itu, Norman akan mengambil langkah dengan bersikap tegas terhadap oknum dosen tersebut.

"Ini kan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku," ungkap Norman.

"Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan , 

Saat memergoki tengah berduaan, Norman pun lantas mencegat keduanya yang hendak keluar komplek untuk diinterogasi.

Hingga kemudian, Norman berinisiatif untuk membawa keduanya ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut, terbukti keduanya telah menjalin asmara selama sebulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam berwarna krem, dan daster berwarna hitam bercorak bunga.

Kendati begitu, kasus ini tak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Namun, baik sang dosen maupun mahasiswi telah mendapatkan sanski tegas dari pihak kampus berupa pemberhentian. 

(TF002/YT/*)

Jumadi, SH Bersama Buruh Laporkan PT.Yoosin Indonesia ke Kepolisian Dan Disnaker Kabupaten Serang Diduga Banyaknya Pelanggaran yang dilakukan


Serang, TF.com || 
Jumadi, SH kuasa hukum para pekerja/buruh PT.Yoosin Indonesia yang berlokasi di Kp. Nambo Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten merasa dirugikan upahnya berbulan bulan belum dibayarkan,  

Hal yang mengejutkan Jamsostek setiap bulan dipotong dan dibayarkan akan tetapi diduga tidak dibayarkan oleh perusahaan ke Kantor Jamsostek hal tersebut diketahui banyaknya kecelakaan kerja pada karyawan ada pekerja yang Jari putus, mata buta pada saat berobat karyawan tersebut harus mengeluarkan uang pribadi dari kantongnya dikarenakan BPJS tenaga kerja seperti Agus saepun menunggak, gaji dipotong untuk BPJS tapi tidak disetorkan ke Jamsostek, Turo warga kp jalud Kel Pulo kec Ciruas, kecelakaan pada bulan 2 2015 lagi kerja mesin kayu produksi Furniture, Jari kanan jempol, jari tengah putus, Agus saipun kp nambu Kel kaserangan kec tahun 2014 keluhan kecipratan bahan kimia untuk ngerendam air untuk kayu nyiprat kena mata dari perusahaan tidak dikasi APD , dikasi masker jika ada tamu dari jepang. Kamis, (12/10/2023).

Jumadi, SH. Dari Kantor Hukum Jumadi and fatner selaku kuasa hukum para buruk perusahaan yoosin Indonesia saat diwawancarai awak media mengatakan 

" Hari ini agenda acara tripartit dengan pihak dinas tenaga kerja kabupaten Serang dan sudah diagendakan dengan pihak dinas ketenagakerjaan kita mau tripartit perundingan di sini dengan pihak perusahaan Pt.Yosin intinya kami disini mencari keadilan temen temen dari buruh dari pt yoosin ini dan ada beberapa perkara yang lain.


Perkara yang lain yang merasa dirugikan oleh para buruh yang pertama mengacu ke proses pidananya dulu karena Pt.yoosin Indonesia pada waktu itu temen temen buruh ini.

Pada waktu itu mengajukan gugatan dipengadilan hubungan industrial Serang dan tergugatnya adalah PT.Yoosin Indonesia pada saat persidangan ada beberapa bukti yang diajukan oleh Pt.Yoosin Indonesia dengan bukti T14 yang diajukan di hubungan industrial bukti tersebut yang diajukan oleh PT.Yoosin Indonesia ada dugaan bukti yang dipalsukan yaitu surat pernyataan dari Agus saepun kebetulan agus saepun ini cacat seumur hidup matanya sudah buta waktu itu agus saepun pernah menjadi karyawan PT.Yoosin Indonesia dia sebagai karyawan operator, selama Agus Saepun bekerja dibagian Kimia sempat matanya terkena bahan kimia itu untuk pengobatan pun tidak direalisasikan dengan baik.

Kedua Agus saepun ini berobat dari awal sampe akhir dengan uangnya sendiri karena Bpjs kesehatannya itu tidak bisa digunakan karena bpjs kesehatan agus saepun ada yang menunggak, gajinya di potong bpjs tapi tidak disetorkan ke dinas ketenagakerjaan kesehatan (Jamsostek) jadi akhirnya menunggak dia tidak bisa menggunakan,

 Dia berobat jalan sampe saat ini dia buta permanen dia tidak ada kebijaksanaan dari PT. yoosin Indonesia untuk pengobatannya.

Pada waktu itu PT.Yoosin Indonesia mengajukan T14 yang katanya palsu telah dipalsukan. Oleh PT Yoosin Indonesia itu saya klarifikasi langsung dengan Agus Saepun ternyata agus saepun tidak pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan tersebut.

Agus saepun dari 2016 matanya sudah buta, agus saepun tidak pernah membuat atau menandatangani, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana di Polda Banten atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen dari pemalsuan Dokumen tersebut kami laporkan ke Polda Banten.

Dari pihak PT.Yoosin Indonesia belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sampai saat ini perkara itu tetap kita ajukan sampai diproses ke pengadilan sampai saat ini dari PT.Yosin pun tidak ada penyelesaian yang baik dan benar ," Jelasnya dihadapan para buruh dan para awak media pada saat diwawancarai.

Jumadi, SH selaku kuasa hukum mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Banten, Kapolres Kabupaten Serang dan Timnya seperti Kasat Reskrim, Kanit ataupun tim penyidik semua alhamdulillah hasilnya bagus dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan kita laporkan yaitu dugaan tindak pidana pasal 263 KHUP ," Tegasnya.

Kami bermohon dengan sangat kepada presiden Jokowi dodo, menteri tenaga kerja, menteri sosial, Gubernur Banten , Bupati dan perangkatnya dan Bapak Kapolda Banten , Kapolres Kabupaten Serang tolong bantu kami untuk mencari keadilan, buruh ini rakyat kecil bisa dikatakan orang tidak punya mohon dibantu direalisasikan, tolong diperhatikan hak hak nya mereka ," Tutup Jumadi.

(TF002/**)

Terdakwa Pembobolan Rekening Nasabah Prioritas BRI Divonis 8 Tahun Penjara


Serang, TF.com || 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan dalam perkara pembobolan uang nasabah BRI prioritas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan Kurniawan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Hakim menilai bahwa dirinya terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,4 Miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 4 Tahun. Mobil serta rumah pribadinya yang terletak di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang sempat terdakwa minta tidak disita tetap hakim putuskan untuk tetap disita sebagai uang pengganti.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya terdakwa yang merupakan mantan karyawan BRI telah melakukan pembobolan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp 8,5 Miliar.

(TF002/Yanto)