Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan

BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC


Serang, TF.com ||
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.

Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, sebagai berikut :

Peralatan untuk Membuat Narkotika Golongan I Jenis PCC:

1. Empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.

2. Satu unit mesin pencampur/powder mixer.

3. Satu unit mixer (pengaduk) kecil.

4. Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.

5. Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.

Bahan-Bahan Kimia dan obat-obatan :

1. Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.

2. Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram

3. Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram

4. Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram

5. Methanol sebanyak 220.000 ml

6. Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram.

7. Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.

8. Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.

9. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.

10. Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram.

11. Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram.

Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (sebagai koki/pemasak sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir.

Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu juga ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp. 10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Adapun barang bukti obat-obatan diluar dari PCC (Narkotika Gol.I) yang ditemukan di lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.

Dengan pengungkapan kasus clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman. 

BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

(Humas dan Protokol)

(**)

DEA Apresiasi BNN RI Dalam Memberantas Narkoba Di Indonesia


Jakarta, TF.com || 
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengadakan pertemuan bilateral dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat disela-sela kegiatan International Drug Enforcement Conference (IDEC) 2024, Athena, Yunani, pada Senin (23/9).

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom bersama pejabat BNN berjumpa dengan Special Agent in Charge (SAC) John Scott dari DEA. Pihak DEA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNN yang terus melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika dan peredaran gelap.

Selain itu, John Scott juga memuji dedikasi dan profesionalisme BNN dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. 

"Kami sangat menghargai kerja keras dan komitmen BNN dalam memerangi ancaman narkoba. Kolaborasi kita selama ini telah menghasilkan sejumlah kerja sama yang sukses," ujar Scott.

Pertemuan Bilateral BNN dengan DEA ini juga menjadi momentum guna membahas strategi bersama dalam menghadapi tantangan terkini di bidang pemberantasan narkoba. Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan pertukaran informasi intelijen dan pengembangan kapasitas personel dalam menghadapi modus operandi baru para pengedar narkoba internasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN RI menyambut baik apresiasi dari DEA dan menegaskan komitmen Indonesia untuk terus bekerja sama dalam forum internasional. Mengingat hubungan BNN dan DEA terbukti efektif dalam membongkar jaringan narkoba lintas negara.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat mengintensifkan program pelatihan bersama dan meningkatkan koordinasi dalam operasi-operasi penegakan hukum di masa depan. Langkah ini diharapkan semakin mempererat hubungan kedua lembaga dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba di kedua negara dan kawasan.

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

(TF)

BNN Gelar Rapat Penyelarasan Rancangan Undang - Undang Narkotika


Jakarta, TF.com || 
Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan permasalahan narkotika di Indonesia kian kompleks dan membutuhkan penanganan kolaboratif yang serius. Sebagai negara hukum, undang-undang memiliki peranan krusial dalam penanggulangan permasalahan narkotika tersebut. 

Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Rapat Penyelarasan Rancangan Undang-Undang Narkotika bersama stakeholder terkait yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dalam kegiatan ini hadir Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana; Inspektur Utama BNN RI, Wahyono; Koordinator Kelompok Ahli BNN RI, Ahwil Lutan; Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto; Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri; dan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat.

Selain itu, turut hadir Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Waliadin, dan Kepala Sub Bidang Kesatuan Bangsa Sekretaris Kabinet, Buheti, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. 

Rapat koordinasi dalam rangka penyusunan draft usulan rancangan perubahan undang-undang narkotika diinisiasi oleh BNN untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Sekretaris Utama BNN RI berharap melalui rapat ini dapat mengidentifikasi dan memetakan seluruh saran dan masukan dari seluruh satuan kerja BNN dan stakeholder serta memperhatikan masukan dari narasumber sehingga upaya penguatan kelembagaan BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat terpenuhi. 

Oleh karenanya, Ia juga berharap seluruh perwakilan yang hadir dapat menyumbangkan pemikiran serta saran dan masukan sehingga konsep rancangan undang-undang narkotika dan psikotropika kompatibel dengan tantangan pelaksanaan P4GN. 

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

(TF)

BNN Terima Kunjungan DPRD Grobogan


Jakarta Timur, TF.com || 
Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Heri Maryadi, M.M., bersama Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dan Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Farid Amansyah, Sp.PD, menerima kunjungan DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/7).

DPRD Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Ir. H. M. Nurwibowo, M.Si., Wakil Ketua II, H. Sugeng Prasetyo, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III, H. Mochammad Fatah, S.Pd.I., berkunjung ke BNN dalam rangka memberikan saran dan masukan tentang program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Saran dan masukan tersebut disambut baik oleh BNN. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kabupaten Grobogan yang juga mendorong pelaksanaan program P4GN untuk masuk dalam Perda sehingga memiliki ketetapan hukum.

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI untuk mendorong pembentukan BNN di wilayah Kabupaten Grobogan. BNN berharap DPRD Kabupaten Grobogan dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang operasional BNN dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Grobogan. 

Diungkapkan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI lebih lanjut, bahwa BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam menanggulangi permasalahan narkotika di Indonesia. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama seluruh stakeholders untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

(TF)

BNN RI LAKUKAN PENDEKATAN KOLABORATIF DENGAN BSI, PERKUAT KERJA SAMA DALAM P4GN


Serang, TF.com || 
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu dari lima tindak pidana asal (TPA) yang memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab itu, dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) juga menjerat pelaku kejahatan narkotika dengan Undang-Undang TPPU.

Sebagai upaya menghentikan kejahatan narkotika melalui pengungkapan TPPU, BNN RI melakukan pendekatan kolaboratif, baik dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga perbankan.

Setelah sebelumnya menyambangi Bank Mandiri, kini kolaborasi dilakukan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia, hasil penggabungan tiga bank syariah dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. 

Kunjungan Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang didampingi oleh Deputi Pemberantasan, Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Kepala Biro Humas dan Protokol, serta Kelompok Ahli BNN bidang terkait, disambut baik oleh Direktur Retail Banking BSI Ngatari, bersama Direktur Kepatuhan dan SDM BSI Tribuana Tunggadewi beserta jajaran, di Kantor Pusat BSI-The Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/03/24).

Selain membahas tentang dukungan yang dapat dilakukan dalam pengungkapan kasus TPPU dari kejahatan narkotika, Kepala BNN RI juga bermaksud melanjutkan kerja sama dengan BSI yang sebelumnya dilakukan dengan PT Bank BRI Syariah pada 2020 silam. Ia berharap kerja sama terkait transaksi keuangan dan perbankan serta kontribusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dapat dilanjutkan dan ditingkatkan.

Direktur Retail Banking BSI Ngatari, menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan dukungan dalam upaya P4GN. Lebih lanjut Ia berharap kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Kepala BNN RI dan Direktur Retail Banking BSI bertukar cendera mata sebagai simbol kesepakatan untuk membuka diri dalam kolaborasi yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak.

#BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

(TF)

BNN RI GELAR PELANTIKAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA


Jakarta, TF.com || 
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama Badan Narkotika Nasional (BNN RI), M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung BNN RI Pusat, Jakarta, Jumat (29/12). Sebanyak 209 pegawai baru resmi dilantik, termasuk 1 Kasubdit dan 208 pejabat fungsional dengan berbagai spesialisasi.

Dalam amanatnya, M. Zainul Muttaqien menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang baru dilantik. Salah satunya adalah Kasubdit Pengawasan Barang Bukti Direktorat Wasthati Deputi Bidang Pemberantasan, serta 208 pejabat fungsional yang meliputi penyuluh narkoba, penggerak swadaya masyarakat, widyaiswara, auditor, penata laboratorium narkotika, dan berbagai spesialisasi lainnya.

"Selamat kepada 209 pegawai yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar M. Zainul Muttaqien.


BNN RI, sebagai lembaga pemerintah non kementerian, memiliki tugas penting dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), serta rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Dalam amanatnya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama menekankan bahwa tugas ini merupakan tanggung jawab yang sangat berat, yakni menyelamatkan bangsa dari bahaya narkotika.

"Harapan saya kepada seluruh pegawai, khususnya pejabat yang baru dilantik, mari bekerja dengan penuh semangat. Tunjukkan cinta pada tugas kita untuk menjadikan BNN sebagai institusi yang semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat," tegas M. Zainul Muttaqien.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk membangun teamwork yang solid dalam mengembangkan organisasi sesuai dengan visi dan misi, yaitu menjadikan BNN sebagai lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam melaksanakan tugas P4GN.

"Kita harus terus tingkatkan kinerja, kompetensi, dan profesionalisme agar mampu mengikuti dinamika perubahan dan menjalankan tugas demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan narkotika," sambungnya.

(TF/Yanto/**)

WUJUDKAN GENERASI MUDA BERSIH NARKOBA, BNN RI-UNIVERSITAS YARSI TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA


Serang, TF.com || 
BNN RI sebagai leading institution mempunyai empat strategi pendekatan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Empat strategi pendekatan tersebut diantaranya: Soft Power Approach, Hard Power Approach, Smart Power Approach dan Cooperation.

Sebagai bentuk implementasi penerapan strategi Cooperation, BNN RI bersama Universitas Yarsi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Mohammad Hatta Lt.7, Gedung Tan Satrisna BNN RI, Jakarta, pada Senin (27/12).

Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulityana, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa kerja sama ini sebagai wujud dalam membulatkan tekad dan komitmen bersama dalam upaya P4GN khususnya di lingkungan Universitas Yasri.

Hasil survei yang dilakukan BNN RI, BRIN dan BPS menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1.95 pada tahun 2021 menjadi 1.73 di tahun 2023. Walau telah terjadi penurunan, kelompok umur 15-24 tahun dan 25-49 tahun masih mempunyai resiko terpapar narkotika lebih tinggi.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak dalam menjaga dan melindungi anak-anak remaja dan generasi muda Indonesia agar tidak terpapar dan hancur masa depannya karena jeratan narkotika", jelasnya.

Oleh karena itu diperlukan peran aktif dan kerja sama antara BNN serta seluruh komponen bangsa dalam upaya P4GN guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Universitas Yarsi, Dr. dr. Wening Sari M.Kes. mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan universitas yaitu dengan mensyaratkan semua mahasiswa harus bersih dari narkotika dengan melampirkan surat keterangan bersih narkoba dengan hasil negatif. Selain itu, kami juga rutin mengunggah konten kampanye anti narkotika pada pengenalan mahasiswa baru serta mengundang narasumber dari BNN.

(TF/YT)

JELANG NATARU, BNN AMANKAN MOBIL BERMUATAN 60 KG SABU


Batam, TF.com || 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh *3 (tiga) orang tersangka* dengan *barang bukti narkotika berupa 60.000 gram atau 60 Kg sabu*, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12), sekitar pukul 16.00 WIB.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 (delapan belas) bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 (lima belas) bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 (enam puluh) bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12).

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12), sekitar pukul 09.30 WIB. 

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman :

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Batam, 23 Desember 2023.

#INDONESIA BERSINAR

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

(TF/YT/BNN)

KEPALA BNN RI HADIRI SERTIJAB KEPALA DENSUS 88


Jakarta, TF.com || 
Kepala BNN RI, Irjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (14/12).

Acara sertijab tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam acara serah terima jabatan, Irjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. selaku pejabat lama Kepala Densus 88 menyerahkan jabatan kepada Brigjen Pol. Sentot Prasetyo selaku pejabat baru disaksikan Kapolri.

Perlu diketahui bahwa mantan Kepala Densus 88 Irjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. telah resmi menjabat sebagai Kepala BNN RI. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Ir. Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 8 Desember 2023.

Adapun pergantian jabatan pejabat utama Mabes Polri dan para Kapolda serta pelantikan Kakorlantas tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang bernomor ST/2775/XII/KEP/2023 tanggal 12 Desember 2023. 

Usai pelaksaanan sertijab, Kepala BNN RI melanjutkan kenal pamit dengan para personilnya di Kantor Densus 88.

Biro Humas dan Protokol BNN RI.

(TF/YT)


PENANDATANGANAN BERITA ACARA PENETAPAN DAN KESEPAKATAN STANDAR PELAYANAN PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BNN RI


Jakarta, TF.com || 
Setelah sukses menggelar Lokakarya Koordinasi dan Kolaborasi Pusat Laboratorium Narkotika BNN bersama Stakeholder dalam Implementasi Standar Layanan. Pusat Laboratorium BNN melanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan bertempat di Hotel Alana Bogor, pada Kamis (23/11).

Kegiatan ini tidak lepas dari hasil monitoring serta evaluasi standar pelayanan publik yang sebelumnya telah digelar oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Prosesi Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan dihadiri oleh Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Ombudsman Republik Indonesia dan Laboratorium Kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari penyidik, perwakilan laboratorium peserta uji profisiensi serta perwakilan akademisi yang berjumlah 22 peserta.

Dari hasil implementasi dan evaluasi standar pelayanan publik, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, antara lain:

1. Penambahan kuota layanan pro justitia dengan menyesuaikan anggaran.

2. Hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diakses melalui e-lab report dan untuk layanan PNBP Uji Kualitatif (non pro justitia) akan berbayar.

3. Banyak masyarakat pengguna layanan PNBP Uji Kualitatif yang datang ke laboratorium belum membawa sampel. Oleh karena itu, laboratorium menyediakan fasilitas pengambilan sampel.

4. Laboratorium menyediakan layanan pemeriksaan sementara penyelidikan bagi internal BNN di Pusat Laboratorium Narkotika.

Selanjutnya guna menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 terkait Pelayanan Publik. Maka dari itu, Pusat Laboratorium BNN akan meningkatkan pada beberapa pelayanan publik, diantaranya:

1. Standar pelayanan yang dibahas dan disepakati akan dipublikasikan melalui situs web Pusat Laboratorium Narkotika BNN kepada pelanggan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan ini, untuk memberi kesempatan kembali adanya tanggapan atau masukan.

2. Pelanggan Pusat Laboratorium Narkotika BNN dapat mengajukan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan Publik Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dipublikasikan melalui situs website.

3. Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyempurnakan standar pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak batas akhir pengajuan dan tanggapan dari pelanggan.

4. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendapatkan standar pelayanan yang telah disempurnakan.

5. Penerapan standar pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN akan dilakukan dan dievaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak penetapannya.

Dengan adanya Penandatangan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan yang telah dibuat dan disepakati bersama, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan laboratorium narkotika serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

(TF/YT/**)

HINDARI SLEEPING MOU, DIT. KERJA SAMA BNN BEKALI BNNP DAN BNNK DENGAN BIMTEK PELAKSANAAN KERJA SAMA


Jakarta, TF.com || 
Permasalahan narkotika bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), melainkan tugas seluruh komponen bangsa untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam konteks penanggulangan permasalahan narkotika, kerja sama dan sinergitas merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan mengingat kompleksitas serta dampak luas yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Melihat pentingnya kerja sama dan sinergitas, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Kerja Sama BNN dengan mengusung tema “Peningkatan Kemampuan Kerja Sama Guna Membangun Sinergitas Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang diikuti oleh BNN Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten, secara luring dan daring di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (23/11).

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama, Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M., dan Abdurrahman, S.H., M.H., Fungsional Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai narasumber dengan membawakan materi terkait prosedur penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian dokumen kerja sama serta Sosialisasi Peraturan BNN Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

📝Biro Humas & Protokol BNN RI

(TF/YT/**)

Hadirkan Kesadaran, BNNK Tangerang bersama Kalapas Kunjungi Museum Anti Narkotika BNN RI


Jakarta, TF.com || 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Kombes Pol. Ichlas Gunawan, bersama dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Wahyu Indarto, dan perwakilan Duta Anti Narkotika, mengunjungi Museum Anti Narkotika "Pranidha Ranajaya Ghanavara" Kamis (23/11)  

Museum Anti Narkotika BNN yang berlokasi di Kantor Pusat BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, cukup ramai didatangi. Kunjungan dari BNNK Tangerang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan muda, tentang bahaya narkotika. 

"Hari ini sesuai rencana kami datang ke Museum BNN didampingi Kalapas dan juga dari kawan-kawan Duta Anti Narkotika. Tujuan kami datang untuk memberikan informasi kepada kawan-kawan muda agar menyampaikan informasi yang didapatkan dari sini,"ujar Kombes Pol. Ichlas Gunawan.

Selama kunjungan, para tamu diarahkan untuk melihat sejarah BNN, berbagai artefak, hingga hasil karya yang dipajang di Museum Anti Narkotika. Kepala Lapas Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose atas gagasan dan idenya adanya museum yang lengkap dan representatif. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala BNN RI. Kami sudah melihat bahwasanya museum Narkotika sudah lengkap dan mewakili semuanya. Kami lihat ada beberapa hasil karya dari warga binaan yang dipajang. Ini adalah sinergi tentunya bisa mengedukasi seluruh masyarakat tentang bahaya Narkoba," kata Wahyu Indarto.

Kunjungan ke museum Anti Narkotika BNN ini menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara BNN RI dengan Lapas Tangerang, dan juga Duta Anti Narkotika dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

📝#Biro Humas danProtokol BNN RI

(TF/Yanto)