Telat Registrasi Pra-SPMB, Lulusan SMP di Cikande Tak Bisa Ikut Seleksi SMK Negeri

Foto ilustrasi
Serang, TF.com || Seorang calon siswa asal Kecamatan Cikande terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri setelah tidak dapat mengikuti proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penyebabnya, calon siswa tersebut terlambat melakukan pendaftaran akun Pra-SPMB yang telah ditutup pada 31 Mei 2026.
Sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), lulusan SMP Negeri 1 Cikande, mengaku telah berencana melanjutkan pendidikan ke SMKN 1 Cikande. Namun, keinginannya kandas setelah mengetahui dirinya tidak lagi dapat membuat akun Pra-SPMB yang menjadi syarat mengikuti tahapan pendaftaran SPMB.
"Saya memang berniat daftar ke SMKN 1 Cikande, tapi terlambat membuat akun Pra-SPMB. Setelah ditutup, saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Kekecewaan serupa disampaikan orang tua calon siswa tersebut. Menurutnya, saat mendatangi panitia penerimaan murid baru, dirinya mendapat penjelasan bahwa pendaftaran SPMB memang akan dibuka pada 16 Juni 2026. Namun, calon murid yang tidak mengikuti tahapan Pra-SPMB tidak dapat mengikuti proses pendaftaran.
"Kami datang untuk menanyakan pendaftaran anak, tetapi dijelaskan bahwa karena tidak mengikuti Pra-SPMB, anak kami tidak bisa mengikuti pendaftaran SPMB," ungkapnya.
Media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada petugas layanan bantuan (help desk) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Adang, selaku petugas help desk, menjelaskan bahwa pendaftaran akun Pra-SPMB memang telah ditutup pada 31 Mei 2026 sesuai ketentuan yang mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten, tahapan Pra-SPMB berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Setelah tahapan tersebut berakhir, calon murid yang belum memiliki akun tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran pada tahap berikutnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat dan orang tua murid terkait kesesuaian kebijakan tersebut dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang diatur dalam regulasi nasional.
Berdasarkan penelusuran media terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan tahapan Pra-SPMB sebagai syarat mutlak untuk mengikuti pendaftaran SMA maupun SMK Negeri.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Sejumlah pihak menilai kebijakan Pra-SPMB yang menjadi syarat wajib pendaftaran perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan administratif yang berpotensi mengurangi kesempatan calon murid mengikuti seleksi sekolah negeri.
Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar pada laman informasi SPMB, jadwal pendaftaran utama masih berlangsung pada Juni 2026. Namun calon murid yang tidak sempat mengikuti tahapan Pra-SPMB sebelumnya tidak dapat mengakses proses pendaftaran tersebut.
Pengamat pendidikan menilai bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Namun kebijakan teknis tersebut seharusnya tetap selaras dengan tujuan utama sistem penerimaan murid baru, yaitu memperluas akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Atas kondisi tersebut, sejumlah orang tua berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat membuka mekanisme layanan khusus atau masa perbaikan bagi calon murid yang terlambat mengikuti Pra-SPMB sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sekolah negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai dasar pertimbangan penutupan akun Pra-SPMB sebelum seluruh tahapan pendaftaran SPMB selesai dilaksanakan.
(Tim Redaksi)














