videos

3/cate6/Vector

Recent post

PHK Sepihak, karyawan PT FBS minta pendampingan LMP MACAB Kabupaten Serang


Serang, TF.com || 
Tujuh (7) orang karyawan PT Frans Brothers Sejati yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten, PHK sepihak oleh perusahaan.

‎Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT FBS dianggap merugikan sejumlah karyawan, pasalnya dari surat perjanjian yang dibuat pihak manajemen PT FBS untuk membayar pesangon dengan cara dicicil selama 3 bulan, 

‎Tujuh (7) orang karyawan PT FBS Mendatangi Markas cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Serang memohon bantuan untuk mencari keadilan.

‎Agus Subrata Kamacab LMP Kabupaten Serang membenarkan bahwa ada beberapa karyawan PT FBS yang mendatangi kantor kami,untuk meminta bantuan terkait permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS.

‎Tentunya ini sangat merugikan dimana PHK sepihak dilarang dan tidak diperbolehkan, 

‎Tertuang dalam Pasal 151 UU 13/2003 jo UU 6/2023, PHK harus jadi jalan terakhir. Kalau perusahaan masih butuh orang untuk posisi itu, artinya perusahaan *TIDAK RUGI dan TIDAK EFISIENSI*.

‎Pasal 151 Ayat 1 & 2 UU Ketenagakerjaan:* Pengusaha wajib mengupayakan jangan terjadi PHK

‎*Pasal 151 Ayat 3 jo Putusan MK No.168/2023:*

‎Pasal 36 PP 35/2021:* Efisiensi baru boleh PHK kalau perusahaan tutup sebagian / rugi. Bukan PHK satu orang lalu ganti satu orang.

‎Kalaupun sudah terjadinya PHK perusahaan wajib membayarkan hak hak karyawan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja - Pasal 156*

‎Ini pasal induknya. Intinya:

‎"Jika terjadi PHK, pengusaha WAJIB membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak." jelas Agus Subrata.

‎Dalam waktu dekat kami Laskar Merah Putih (LMP) Markas cabang kabupaten Serang akan melayangkan surat klarifikasi terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS, "tambah Agus Subrata".

Polres Serang Pastikan Laporan Dugaan Pencabulan Anak Terus Diproses, Sejumlah Saksi Telah Diklarifikasi


Serang, TF.com || 
Menanggapi pemberitaan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Satreskrim Polres Serang memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H. menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026.

“Perkara ini tetap kami proses. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi,” ujar Henry.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak lainnya yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara semakin terang.

Menurut Henry, proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak benar apabila perkara ini disebut tidak ditangani. Prosesnya berjalan. Penyidik harus bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti. Terlebih perkara ini berkaitan dengan anak, sehingga penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

Selanjutnya, Unit PPA akan berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten terkait hasil Visum Et Repertum, melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Setelah rangkaian tersebut dilakukan dan bukti yang diperlukan telah terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan perkara selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Henry.

Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang terkait dalam perkara tersebut.

(TF)

Akun Tiktok @infopandeglang.drone Dilaporkan di Subdit Siber Polda Banten


Serang, TF.com ||
Perempuan bernama Denisa selaku pelapor, resmi melaporkan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone di Subdit Siber Reskrimsus Polda Banten, pada hari jumat tanggal 18 September 2026, pelapor Denisa didampingi pengacara dari Kantor Firma Hukum Ujang Kosasih S.H & Partners.

Denisa selesai membuat pengaduan menceritakan kronologi dan alasan membuat laporan tersebut. Pada tanggal 16 September 2026, muncul poto dirinya bersama suami serta anaknya di akun Tiktok @infopandeglang.drone dengan judul Lelang Arisan Bodong Penipuan mencapai 2,8 milyar.  

"Informasi itu sama sekali tidak benar alias hoax,

atas dasar itu, saya dan suami saya, yang didampingi penasehat hukum kami, mengadukan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, karena telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan serta melanggar hak privasi, dengan memposting anak dibawah umur," ucap Denisa.

Ditempat terpisah Advokat Suganda S.H, dan Advokat Supiani S.H, memberikan keterangan kepada awak media online, bahwa kliennya Denisa dan suaminya merasa dirugikan oleh akun Tiktok infopandeglang.drone, setelah kami pelajari, narasi dalam berita tersebut dan melihat fakta hukumnya serta bukti video, maka unsur pelanggaran UU ITE nya terpenuhi, oleh karena itu kami datang ke Subdit Siber Polda Banten untuk membuat pengaduan," jelas Suganda.

Masih dalam keterangan penasehat hukumnya Denisa, Supiani memberikan, pandangan hukumnya, bahwa siapa saja yang menyebarluaskan foto seseorang tanpa hak dan izin dapat dijerat UU ITE , berkaitan dengan perkara klien kami Denisa, kami telah menyampaikan pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, diantaranya padal 27A jo oasal 45 ayat (4) terhadap data pribadi yakni pasal 65 jo padal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Supiani.

(Jawir)

Paminal Polda: Sudah Dilimpahkan ke Polres Lebak, Namun Korban Belum Dapat Kepastian Apapun


Lebak, TF.com || 
Rajudin, warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini bertugas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000, namun persoalan ini belum menemukan titik terang padahal sudah berjalan hampir empat tahun.

Korban terus berupaya menuntut pertanggungjawaban agar seluruh uang yang diserahkan dikembalikan sepenuhnya. Pihak Pembinaan Profesi dan Disiplin (Paminal) Polda Banten telah memanggil oknum tersebut, namun proses terhenti dan belum membuahkan hasil nyata.

"Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang sebesar itu, nasib kasus terkatung-katung," ungkap pihak korban dengan kecewa.

Alur penanganan berkas pun tidak jelas. Saat dikonfirmasi, Paminal Polda menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan maupun pemanggilan dari pihak Polres Lebak.

Korban dan pendukungnya berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., turun tangan langsung. Mereka menuntut ketegasan institusi kepolisian: jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana, harus diambil langkah tegas dan dipublikasikan, agar korban yang telah menanti bertahun-tahun mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas pengembalian haknya. 

(TF/Rudini)

Sosok Kombes Pol Hamam Wahyudi Yang Kini Menjabat Karo SDM Polda Banten, Bukan Orang Asing di Jajaran Polda Banten


Serang, TF.com || 
Polda Banten melaksanakan upacara serah terima jabatan Irwasda Polda Banten, Karo SDM Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten Dirreskrimum Polda Banten, serta Kapolres Pandeglang Polda Banten bertempat di Lapangan Apel Polda Banten, Selasa (15 September 2026).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, serta Pejabat Utama Polda Banten.

Adapun Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, ST/1879/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Sertijab Karo SDM Polda Banten dari Kombes Pol Ari Wibowo kepada Kombes Pol Hamam Wahyudi. 

Sosok Kombes Pol Hamam Wahyudi tidak asing di jajaran Polda Banten, ia pernah menjabat Kapolres Pandeglang. Saat itu, AKBP Hamam Wahyudi diangkat dalam jabatan Blbaru sebagai Kapolres Pandeglang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2935/X/KEP./2020 tgl 13 Oktober 2020 menggantikan AKBP Sofwan Hermanto.

(Jawir)

Apel Pagi Pertama, Arahan Kombes Pol Hamam Wahyudi Kepada Anggota Biro SDM Polda Banten


Serang, TF.com || 
Kombes Pol Hamam Wahyudi selaku Karo SDM Polda Banten memimpin pelaksanaan apel pagi pertama kali saat menjabat Karo SDM Polda Banten, Rabu (16 September 2026).

Kegiatan apel diikuti personel Biro SDM Polda Banten, hal tersebut merupakan sarana untuk menyampaikan arahan meningkatkan disiplin serta memperkuat soliditas dan kesiapsiagaan personel dalam pelaksanaan tugas.

(Jawir)

Deni Juweni (LKS BMPP) Mengucapkan Selamat Kepada Kombes Dian Setiawan Kini Menjabat Dirreskrimsus Polda Banten



Serang, TF.com || Rotasi pejabat utama di Polda Banten berganti, termasuk Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, Karo SDM.

Jabatan Direktur Reskrimsus Polda Banten dari Kombes Pol Yudhis Wibisana diserahterimakan kepada Kombes Pol Dian Setiawan, per tanggal 15 September 2026, bertempat di Mako Polda Banten.

Ketua Umum LKS BMPP Deni Juweni, mengucapkan, selamat kepada Kombes Pol Dian Setiawan yang kini menjabat Direktur Reskrimsus Polda Banten. Dan juga, kepada Kombes Pol Yudhis Wibisana terima kasih atas dedikasinya selama menjabat Dirreskrimsus Polda Banten selama bertugas.

"Bersama sama menjaga kamtibmas Darkum Polda Banten, demi Banten yang AMAN (Antisipatif Modern Akuntabel Nurani) sesuai Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Bersinergi kedepannya dengan LKS BMPP," ucap Juweni.

(Jawir)

Raih KPLB, Serka Ari Afandi Salah Satu Putra Asal Aceh - Gayo, Takengon


Lebak, TF.com || Serka Ari Afandi bertugas sebagai prajurit Brigif 14/ Mandala Yudha Kostrad yang merupakan putra asal Aceh - Gayo, Takengon, berhasil meraih Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, disiplin, serta prestasinya dalam menjalankan tugas.

Kenaikan pangkat tersebut dikukuhkan dalam upacara KPLB yang dipimpin langsung oleh Komandan Brigif 14/Mandala Yudha Letkol Inf Moch Renaldy Herbowo.

Berdasarkan keterangan Penkostrad yang dilansir pada Senin (7 September 2026), penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan prestasi Serka Ari Afandi yang dinilai melebihi tuntutan tugasnya sebagai seorang prajurit.

“Serka Ari Afandi berhasil menunjukkan prestasi, disiplin, dan pengabdian melebihi tuntutan tugasnya,” ujar Letkol Inf Moch Renaldy Herbowo.

Menurut Renaldy, pencapaian yang diraih Serka Ari Afandi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh prajurit Brigif 14/ Mandala Yudha untuk terus meningkatkan profesionalisme, semangat juang, dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Prestasi tersebut sekaligus menjadi kebanggaan tersendiri bagi Serka Ari Afandi sebagai putra asal Aceh - Gayo, Takengon, yang mampu mengukir prestasi dalam pengabdiannya sebagai prajurit TNI AD.

Kenaikan Pangkat Luar Biasa merupakan salah satu bentuk penghargaan dalam lingkungan TNI yang diberikan kepada prajurit atas prestasi atau pengabdian luar biasa dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan catatan redaksi, pada awal Januari 2026 tercatat sebanyak 155 prajurit TNI memperoleh KPLB dalam berbagai gelaran dan penugasan. Sementara pada Juli 2026, KPLB juga diberikan kepada 23 personel dalam rangkaian penugasan di Papua.

Capaian Serka Ari Afandi diharapkan menjadi inspirasi bagi prajurit lainnya untuk terus mengedepankan profesionalisme, disiplin, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

(Jawir)

Kegiatan Informasi Edukasi Program ANANDA Bersinar Gelaran Amban Fast 2026


Papua Barat, TF.com || 
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Reeza Herasbudi didampingi Tim Bidang P2M melaksanakan kegiatan informasi edukasi program ANANDA Bersinar, mendukung gelaran Amban Fest 2026, bertempat di Amban Beach, Sabtu (29 Agustus 2026).

Dukung gelaran Amban Fest 2026, Reeza Herasbudi, menyampaikan, gelaran Amban Fast 2026 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba sejak dini demi Papua Barat Bersinar (Bersih Narkoba).

Selanjutnya, informasi edukasi dilaksanakan pada anak usia 5 -11 tahun dan anak remaja. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait program P4GN di stand BNNP Papua Barat.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat

Lima Jurnalis Belum Diketahui Keberadaannya Saat Liputan Anak Krakatau, PIJAR Berharap Ada Kabar Baik


Serang, TF.com ||
Lima jurnalis dari berbagai media dilaporkan hilang kontak di perairan Gunung Anak Krakatau sejak Senin (7/9/2026). Kelima jurnalis tersebut diketahui berangkat dari wilayah Anyer, Banten, menggunakan speedboat dengan tujuan meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor SAR Banten. Tim SAR dikerahkan untuk melakukan pencarian di sekitar perairan menuju Pulau Sebesi dan Gunung Anak Krakatau.

Dalam operasi pencarian, Tim 1 diberangkatkan pada pukul 14.59 WIB menuju lokasi yang menjadi titik pencarian untuk memastikan keberadaan kelima jurnalis beserta kru kapal.

Kelima jurnalis yang dilaporkan hilang kontak tersebut masing-masing Muhammad Bagus Khoirunas dari ANTARA Biro Banten, Arie Basuki fotografer Merdeka.com, Yudis dari iNews, Daus dari Anadolu Agency, serta Donal yang merupakan jurnalis freelance.


Menanggapi kabar tersebut, Ketua Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR), Josh Munthe, menyampaikan keprihatinan sekaligus harapannya agar seluruh jurnalis dan kru kapal segera ditemukan dalam kondisi selamat.

"Atas nama PIJAR, kami turut prihatin dan sangat berharap kelima rekan jurnalis bersama kru kapal dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. Kami juga mengajak seluruh insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan mereka serta kelancaran proses pencarian yang dilakukan oleh tim SAR," ujar Josh Munthe.Rabu (9/9/2026). 

Josh juga mengapresiasi langkah cepat tim SAR yang langsung melakukan operasi pencarian setelah menerima laporan hilangnya kontak dengan para jurnalis tersebut.

"Kami percaya tim SAR terus berupaya jn maksimal. Semoga seluruh proses pencarian diberikan kemudahan, dan kelima rekan kami beserta kru kapal segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga," tambahnya.

PIJAR berharap informasi mengenai perkembangan pencarian dapat terus disampaikan kepada keluarga, rekan seprofesi, serta masyarakat, sembari mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(Red)

PORMASI CIKOJA SERANG AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUSLUB


Serang, TF.com || 
Pada saat ini dipengurusan PORMASI CIKOJA SERANG (PCS) sudah tidak di nahkodai oleh Sdr. Ujang Supriyatna sebagai KETUM PORMASI CIKOJA SERANG ( PCS) sudah ada pertemuan yg dilakukan oleh Pembina 1 Sdr. Muhayat, SH dan Pembina 2 Sdr. Achmad Saeful Rohman, M.Pd pada hari Jum'at 21 Agustus 2026.

Dan Sdr. Ujang Supriyatna Legowo melepas jabatannya sebagai Ketum PCS dengan adanya teguran dari Pembina 1&2 dengan dasar adanya keluh kesah para ketua Ormas yang tergabung di PCS, maka pada Minggu, 23 Agustus 2026 dilakukan Rapat para ketua dan Pembina 1 & 2 untuk pembentukan Panitia Pelaksana MUSLUB sesuai AD/ART yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia yaitu Sdr. M. Jaelani, untuk mempersingkat dan percepatan Acara tersebut maka, dilakukanlah undangan kepada Pembina, Penasehat dan Seluruh Ketua Ormas serta Para Panitia pelaksana MUSLUB untuk Rapat bersama pada Minggu, 30 Agustus 2026 dikediaman Ketua Panitia ( masukan/ pendapat, Notulen dan absensi terlampir).

Dengan adanya berita online (05 Sept 2026) bahwa Sdr Ujang Supriyatna masih menjabat sebagai KETUM PORMASI CIKOJA SERANG ini adalah ketidak konsistenan sebagai KETUM PCS.

Menyikapi terhadap ada tokoh awal berdirinya PCS padahal namanya tidak tercantum di Akta Notaris. Serta adanya statement permasalahan adanya penggelapan uang, 


Yang ada adalah para Ketua Ormas yang tergabung di PCS merasakan bahwa Sdr Ujang Supriyatna sebagai KETUM PCS melakukan kegiatan -kegiatan dan kunjungan mengatasnamakan PCS namun tidak di ketahui oleh para ketua ormas dan jajarannya. dan tidak transfaran dalam hal laporan keuangan organisasi padahal ada Bendahara namun tidak pernah dilibatkan/ difungsikan (bisa diklarifikasi ke Bendahara PCS) selama ini seperti apa. Ini menjadi salah satu bukti bahwa ketum PCS telah melanggar kode etik ad/art PCS.

Berdasarkan keluh kesah dan mosi tidak percaya para ketua ormas ingin mengadakan rapat luar biasa yg di laksanakan pada tgl 30 agustus 2026. seluruh ketua ormas yang tergabung di PCS telah sepakat akan mengadakan MUSLUB pada tanggal 27 september 2026. Dengan terjadinya hal ini Bahwa apa yang di lakukan dewan pembina 1.Dewan Pembina 2.dan Pewan Pendiri sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.dan telah di hadiri 76% dari jumlah ketua ormas yang tergabung di PCS.

(TF)