Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap RS (18) Pengedar Tembakau Sintesis di Cigelam Ciruas
Kota Serang, TF.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (14 Juli 2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (08 Juli 2026), sekitar pukul 00:30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kasampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, menuturkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (18), yang diketahui belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kampung Kasampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1(satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ±0,66 gram.
1 (satu) unit telepon genggam Oppo A3s dengan Nomor IMEI 862113045114359.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas awalnya menemukan satu unit telepon genggam milik tersangka. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dibungkus dalam plastik klip bening dan dilakban warna merah. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di pinggir jalan gang dan kemudian berhasil ditemukan oleh petugas berdasarkan pengakuan tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh bahan pembuat tembakau sintetis dengan cara membeli cairan melalui sebuah akun di media sosial Instagram, yang kemudian digunakan untuk membuat tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
(Jawir)

















