videos

3/cate6/Vector

Recent post

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga


Tangerang, TF.com || 
Pembangunan Taman Kota Kecamatan Sepatan yang dilengkapi dengan fasilitas kios UMKM kini menjadi sorotan. Fasilitas yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi sumber pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).

Taman Kota Sepatan beserta deretan kios di dalamnya dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022. Namun, pemanfaatannya diduga melenceng dari tujuan awal. Kios-kios tersebut dikomersilkan kepada pihak luar di luar koordinasi resmi UMKM Kecamatan Sepatan dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik ini sudah berjalan cukup lama. Ia menyebutkan bahwa uang sewa tersebut diklaim sebagai biaya koordinasi.

"Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat," ujar narasumber kepada awak media.

Ia menambahkan, salah seorang rekannya bahkan sudah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kecamatan.

Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab dipanggil RW kelung membantah adanya instruksi pungutan sewa sebesar Rp 300.000 tersebut. Menurutnya, aturan penggunaan kios seharusnya terbuka bagi siapa saja sesuai ketentuan.

"Saya tidak menyuruh untuk ambil pungutan atau sewa kios senilai Rp 300.000. Di situ tertulis ada aturan siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan hanya untuk listrik dan uang sampah," sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa jika dugaan komersialisasi aset negara secara ilegal ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kios-kios itu bukan properti pribadi, melainkan aset yang dibangun negara. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu bisa masuk kategori tindak pidana pemerasan," tegas Saepudin.

Ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Oknum tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat berharap pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menertibkan pengelolaan aset publik di Kecamatan Sepatan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang berhak.

(Sueb)

Mantan Kapolres Serang Kombes Pol Indra Gunawan, Kini Jadi Dirresnarkoba Polda Maluku



Ambon, TF.com ||  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku, termasuk Direktur Resnarkoba, hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025.

Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto digantikan Kombes Pol Indra Gunawan.


Selanjutnya, Kombes Pol Heri Budianto dimutasi sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

Kombes Pol Indra Gunawan, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri.

“Mutasi jabatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, memperluas pengalaman tugas, serta sebagai bagian dari tour of duty dan tour of area bagi personel Polri,” katanya kepada awak media wartawan, Senin (22 Desember 2025) yang lalu.

(Jawir)

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus "Orang Dalam" PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan


Serang, TF.com ||
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan calo tenaga kerja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selasa, 30/12/2025.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau "orang dalam" di PT Nikomas Gemilang, Tambak, Kecamatan Kibin. Peristiwa penipuan ini dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin.

"Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang," ujar AKP Tatang dalam keterangannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain:

Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi.

Tiga lembar surat panggilan tes (fiktif) untuk meyakinkan korban.

Tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban.

Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan 'orang dalam', karena itu adalah modus penipuan," tegas AKP Tatang.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(TF)

‎Puskemas nyompok laksanakan pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA cegah dini kanker serviks


Serang, TF.com ||
Puskesmas nyompok laksanakan pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA cegah dini kanker serviks bersama Kemenkes dan PT Tirta Medical Center dibantu kader TP-PKK dan Posyandu disambut antusias warga kecamatan Kopo, tercatat yang berhasil pemeriksaan sebanyak 300 peserta.

‎Pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA dilaksanakan di puskesmas Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Selasa (30/12/25).


Apa Itu Pemeriksaan HPV-DNA dan Mengapa Ini Penting?

‎HPV-DNA adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk mendeteksi keberadaan materi genetik (DNA) dari Virus Human Papilloma (HPV), yaitu virus yang menjadi penyebab utama Kanker Serviks. Deteksi dini virus ini jauh lebih efektif dalam pencegahan, bahkan sebelum sel kanker terbentuk. Dengan mengetahui keberadaan virus HPV, langkah pencegahan dan penanganan dapat segera dilakukan, sehingga peluang kesembuhan menjadi jauh lebih tinggi. Pemeriksaan ini merupakan investasi terbaik untuk kesehatan masa depan Anda dan keluarga.

‎Siapa yang Boleh Melakukan Pemeriksaan dan Persyaratannya?

‎Pemeriksaan HPV-DNA GRATIS ini ditujukan khusus bagi Perempuan Usia 25 hingga 65 tahun. Untuk memastikan hasil yang akurat dan kenyamanan selama pemeriksaan, ada beberapa syarat dan persiapan yang wajib dipenuhi:

‎Syarat Utama: Perempuan usia 25 – 65 tahun.

‎Persiapan Penting:

‎- Tidak sedang haid/menstruasi.

‎- Tidak sedang hamil.

‎- Tidak ada infeksi atau keputihan berat.

‎- Tidak melakukan hubungan seksual selama 2 hari sebelum pemeriksaan.

‎- Waktu Ideal Pemeriksaan adalah 5 - 7 hari setelah haid selesai.


Kepala Puskesmas Nyompok Asep antum, SKM, MS.i menyampaikan, Layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pencegahan dan deteksi dini Kanker Serviks, salah satu kanker yang paling umum menyerang perempuan. Kami bekerjasama dengan Kemenkes dan PT Tirta Medical Center untuk mengajak seluruh perempuan di wilayah kerja Puskesmas nyompok untuk memanfaatkan kesempatan emas ini demi kesehatan jangka panjang Anda.

‎" Pemeriksaan HPV-DNA GRATIS ini adalah langkah proaktif yang cerdas untuk memastikan Anda bebas dari ancaman Kanker Serviks. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, cepat, dan nyaman," terang Asep antum SKM, MS.i

(AG)

Kejadian Lakalantas Meninggal Dunia Turun 41%, Pers Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Serkot


Serang, TF.com || 
Selama tahun 2025 situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota secara umum kondusif dan terkendali. Melalui pers rilis akhir tahun 2025, Polresta Serang Kota telah melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai tindak pidana antara lain, tindak pidana konvensional, tindak pidana narkotika, kejahatan jalanan atau premanisme, tindak pidana tertentu lainnya. Upaya penegakan hukum dilakukan secara tegas namun humanis dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, Senin (29 Desember 2025).

Dikatakan, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, presentase data kejadian Lakalantas dari Satlantas, yaitu, meninggal dunia (96 kasus di tahun 2024, sedangkan 57 kasus di tahun 2025), luka berat (24 kasus di tahun 2024, sedangkan 37 kasus di tahun 2025), luka ringan (549 kasus di tahun 2024, sedangkan 685 kasus di tahun 2025).

Jumlah kejadian Lakalantas wilayah hukum Polresta Serang Kota, di tahun 2024 (451 kejadian), sedangkan di tahun 2025 (557 kejadian).

"Jadi, untuk Lakalantas meninggal dunia turun 41% pada kurun waktu tahun 2025, sedangkan luka berat naik 54% dan luka ringan naik 25%. Imbauan dari Polresta Serang Kota, keselamatan nomor 1 di jalan raya, berkendara dengan bijak," ucap Yudah Satria.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskoba Kompol Dimas Arki Jatipratama, dan Kasie Humas Ipda Raden Maulana.

(Jawir)

Trend Penanganan Reskrim Polresta Serkot dan Polsek Jajaran, Pers Rilis Akhir Tahun 2025


Serang, TF.com || 
Polresta Serang Kota menyampaikan pers rilis akhir tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, pers rilis akhir tahun 2025 ini memuat pencapaian kinerja, penanganan gangguan kamtibmas, pelayanan publik, serta inovasi yang telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi, Senin (29 Desember 2025).

Disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, tersebut ada yang naik dan ada yang turun presentasi trend tersebut, yaitu:

- Satreskrim, 41% di tahun 2024, naik 57% di tahun 2025

- Polsek Serang, 81% di tahun 2024, naik 90% di tahun 2025

- Polsek Cipocok Jaya, 77% di tahun 2024, naik 108% di tahun 2025

- Polsek Taktakan, 129% di tahun 2024, turun 81% di tahun 2025

- Polsek Curug, 150% di tahun 2024, turun 60% di tahun 2025

- Polsek Walantaka, 26% di tahun 2024, naik 71% di tahun 2025

- Polsek Baros, 43% di tahun 2024, naik 73% di tahun 2025

- Polsek Kasemen, 50% di tahun 2024, naik 123% di tahun 2025

- Polsek Kramatwatu, 27% di tahun 2024, naik 82% di tahun 2025

- Polsek Waringin Kurung, 43% di tahun 2024, naik 86% di tahun 2025

- Polsek Pabuaran, 55% di tahun 2024, turun 13% di tahun 2025

- Polsek Ciomas, 25% di tahun 2024, naik 67% di tahun 2025

- Polsek Padarincang, 8% di tahun 2024, naik 64% di tahun 2025

Jenis perkara yang ditangani Reskrim Polresta Serang Kota dan Polsek jajaran, yaitu, pembunuhan, aniaya, berat, curi keras, curi berat, curi ranmor R2, curi ranmor R4, curi biasa, pemerasan, perjudian, migas atau BBM, penipuan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, perkosaan, tindak pidana korupsi, senjata tajam, perbuatan cabul, penghinaan, perzinahan, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, fidusia, perdagangan anak, kebakaran, lain-lain. Jumlah selama tahun Januari - Desember 2025, laporan masuk 386, dan sudah naik proses ke Kejaksaan Negeri Serang sejumlah 250.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskoba Kompol Dimas Arki Jatipratama, dan Kasie Humas Ipda Raden Maulana.

(Jawir)

Satresnarkoba Polresta Serkot Selama Tahun 2025, Selamatkan 943 Jiwa


Serang, TF.com || 
Pers rilis akhir tahun 2025 Polresta Serang Kota, Satresnarkoba selama kurun waktu Januari - Desember 2025 melakukan ungkap kasus peredaran sabu sejumlah 1.866 gram, yang sama dengan menyelamatkan 943 jiwa, Senin (29 Desember 2025).

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, pada tahun 2024 (74 kasus, diselesaikan 74 kasus), kemudian tahun 2025 (82 kasus, diselesaikan 65 kasus), "Tersebut data dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota," jelas Yudha.

Pada kurun waktu tahun 2025, untuk barang bukti, sabu sejumlah 1.866 gram, ganja sejumlah 4,44 gram, tembakau sintesis sejumlah 712,14 gram, ekstasi sejumlah nol, dan obat obatan sejumlah 48.687 butir.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskoba Kompol Dimas Arki Jatipratama, dan Kasie Humas Ipda Raden Maulana.

(Jawir)

Tim Satgas Pangan Polri Dipimpin Kombes Pol Indra Gunawan, Tinjau Harga Bapokting di Pasar Kranggot Cilegon


Cilegon, TF.com ||
Satgas Pangan Polri turun ke lapangan langsung memantau harga, kualitas sembako dan mencegah potensi kecurangan yang merugikan masyarakat (konsumen), bertempat di Pasar Tradisional Kranggot Kota Cilegon, Jum'at (26 Desember 2025).‎

Sejumlah toko dan pedagang, yang dilakukan tinjauan lapangan, yaitu:

- Toko Mitra Sayur, penanggung jawab Arip, alamat Pasar Kranggot Kota Cilegon

- Toko sembako H. Sugiman, penanggung jawab Sugiman, alamat Pasar Kranggot Kota Cilegon

- ‎Pedagang ayam, penanggung jawab Nasir, alamat Pasar Kranggot Kota Cilegon.

"Hari ini, kami melakukan pemantauan harga Bapokting terutama harga sembako di Pasar Tradisional Kranggot Kota Cilegon, untuk sampel kami datangi toko mitra sayur milik Arip, toko sembako milik H. Sugiman, dan pedagang ayam milik Nasir," ucap Indra Gunawan.

Kemudian, ‎harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) di Pasar Tradisional Kranggot Kota Cilegon, diketahui sbb:

‎- Harga cabai merah keriting @1kg : Rp.35.000

‎- Harga cabai rawit hijau @1kg: Rp. 60.000

‎- Harga cabai rawit merah @1kg : Rp. 70.000

‎- Harga bawang putih @1kg : Rp. 35.000

‎- Harga bawang merah @1kg : Rp. 35.000

‎- Harga telur ayam ras @1kg : Rp. 30.000

‎- Harga minyakita isi @2 liter : Rp. 35.000

‎- Harga minyakita isi @1 liter : Rp. 18.000

- Harga daging ayam ras @1kg : Rp. 40.000

Hadir dalam kegiatan tersebut, ‎Satgas Pangan Polri diwakili Kombes Pol Indra Gunawan, Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Cilegon, Personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Cilegon, Kepala UPT Pasar Kranggot Kota Cilegon.

(Jawir)

Antusias Para Siswa Mengikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Mako Grup 1 Kopassus


Serang, TF.com ||
Komandan Grup 1 Kopassus Brigjen TNI Raden Nashrul Fathurrohman memberikan pembekalan wawasan kebangsaan dan bela negara kepada para siswa sekolah rakyat, bertempat di GOR Hartono Mako Grup 1 Kopassus, Jumat (19 Desember 2025).

Dengan tema kegiatan, Membangun Karakter Bangsa Melalui Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara sehingga mewujudkan Generasi Indonesia Emas yang Berani, dan Cinta Tanah Air.

Hadir para siswa dari, Sekolah Rakyat Terintegrasi atau SRT 37 Serang sejumlah 95 orang, SMK 6 Kota Serang sejumlah 100 orang, SD N Taman Baru 1 sejumlah 35 orang, Tenaga Pendidik sejumlah 20 orang 

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Grup Brigjen TNI Raden Nashrul Fathurrohman, menyampaikan, pentingnya pembekalan wawasan kebangsaan untuk para siswa sekalian untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan menanamkan semangat bela negara dari sejak dini.

Para siswa harus berhati-hati dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak pengaruh pengaruh yang kurang baik di media sosial yang sifatnya provokasi. 

Para siswa sekalian merupakan generasi penerus bangsa yang menentukan arah dan masa depan bangsa Indonesia.

Melalui kegiatan bela negara dan memberikan pembekalan wawasan kebangsaan diharapkan para siswa memiliki sikap disiplin, belajar dengan sungguh sungguh dan menghormati orang tua dan guru.

Prajurit Kopassus selalu memegang teguh nilai nilai kejuangan, loyalitas, disiplin dan pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dan negara, sehingga dengan adanya kegiatan ini kami berharap bisa memberikan inovasi dan motivasi kepada para siswa agar menjadi lebih baik kedepannya.

(Jawir)

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Curug


Serang, TF.com || 
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Curug, Rabu, 17 Desember 2025.

Jabatan Kapolsek Curug dari Iptu Tarsico, kepada Iptu Rizqi Muhammad Fadhil, sesuai dengan Telegram Kapolda Banten nomor Kep/1439 /XII/2025, pada tanggal 4 Desember 2025 di tetapkan di Serang cap ditandatangi Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki.

Dalam amanatnya, Yudha Satria menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai upaya penyegaran serta peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Iptu Tarsico atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kapolsek Curug.

“Kepada pejabat baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, melanjutkan program yang sudah berjalan dengan baik, serta meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Yudha Satria.

(Jawir)

Sidang Ketiga PMH Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, Dilanjutkan


Serang, TF.com || 
Lanjutan sidang ketiga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, berjalan lancar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16 Desember 2025).

Keterangan dari kuasa hukum Penggugat yaitu Advokat Suganda SH MH yang didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi SH. Bahwa dapat kami sampaikan, sebagai berikut:

Tergugat I, Suwarni hadir didampingi penasehat hukum, namun baru hari ini tanggal 12 Desember 2025, melengkapi legalitas untuk bersidang 

Tergugat II, hadir, namun belum sama sekali melengkapi legalitas untuk bersidang

Tergugat III, hadir, sudah melengkapi legalitas untuk bersidang

Turut Tergugat, tidak hadir dalam persidangan

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025, mendatang," ucap Suganda

(TF)