Diduga Jual LKS Ke Siswa, Oknum Guru Di SMP Negeri 4 Kragilan
Serang, TF.com || Praktik komersialisasi pendidikan diduga masih terjadi dilingkungan sekolah. Sejumlah orang tua murid di SMP N 4 Kragilan, Jl. Sentul Jongjing Km.3 Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. mengeluhkan adanya dugaan paksaan pembelian buku Lebar Kerja Siswa (LKS) yang dikoordinir oleh oknum guru di sekolah tersebut. Selasa (11/8/2026).
Menurut keterangan salah satu murid yang enggan disebut namanya, para siswa diwajibkan membeli paket LKS dengan nominal mencapai Dua Puluh Ribu Rupiah (20.000). Jika tidak membeli, siswa khawatir akan memengaruhi nilai akademik mereka dikelas.
''Kami merasa terbebani, apalagi setahu kami pemerintah sudah melarang keras penjualan LKS langsung oleh guru atau pihak sekolah,'' ujar wali murid saat ditemui media, Sabtu (08/8/2026)
Praktik ini dinilai menabrak aturan hukum berlaku. Berdasarkan pasal 181 peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan secara tegas dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seperti LKS dilingkungan sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Disaat awak media konfirmasi ke sekolahan Tersebut Salah satu guru mengatakan, pak kepala sekolah Lagi keluar pak, Lagi tidak ada di kantor nya, Saya juga tidak bisa ngasih keterangan pak Saya Lagi mengajar. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitakan pihak kepala sekolah SMPN 4 Kragilan, belum bisa di konfirmasi.
(Sueb)


















