videos

3/cate6/Vector

Recent post

Peserta Lolos Seleksi Awal PPAP Kecewa, Gagal Ikut Karena Aturan Baru Ijazah


Cilegon, TF.com || 
Kekecewaan mendalam dirasakan salah satu peserta yang berhasil menang dalam seleksi awal Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) pada Mei 2025. Meski telah dinyatakan lolos, peserta yang masih duduk di kelas 3 SMA itu tidak bisa mengikuti kegiatan PPAP karena terbentur aturan baru yang diterbitkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 16 Juli 2025.


Dalam juklak PPAP terbaru, disebutkan bahwa peserta diwajibkan melampirkan ijazah pendidikan terakhir. Syarat ini berbeda dengan juklak tahun-tahun sebelumnya, yang hanya mencantumkan pendidikan minimal SMA/sederajat tanpa menyebut harus sudah lulus.

“Seharusnya saya bisa ikut karena masih memenuhi syarat pendidikan SMA. Tapi karena aturan baru mengharuskan ijazah, saya jadi terhenti di sini. Padahal sejak awal sudah lolos seleksi. Jelas saya kecewa,” ujar peserta tersebut dengan nada kecewa.

Ia menilai, perubahan aturan di tengah jalan seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, mayoritas peserta seleksi awal PPAP memang masih berstatus pelajar SMA, sehingga persyaratan ijazah seharusnya tidak diberlakukan secara mendadak.

“Kalau Kemenpora mau membuat aturan baru, seharusnya menunggu periode seleksi berikutnya. Jangan sampai peserta yang sudah berjuang dari awal justru dirugikan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa konsistensi dan kejelasan aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan peserta sekaligus mendorong partisipasi pemuda dalam program nasional seperti PPAP.

(YL)

Perwakilan Maharaja aktif Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operasional SAR T.A 2025


Banten, TF.com || 
Direktorat Kepolisian Udara (Polud) Subdit Pamperslog kembali menggelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operasional SAR Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi kerelawanan, di antaranya Potensi SAR Banten, ASP, Mapala, Petualang SAR, serta perwakilan dari Maharaja. Pelatihan berlangsung selama tiga hari, mulai 1–3 September 2025, dengan lokasi di Pantai Cerita Sea Park dan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten.

Kepala Seksi Pertolongan, Penyelamatan, dan Ambulans Udara, Pak Fery, menjelaskan bahwa pelatihan ini berfokus pada peningkatan keterampilan teknis dalam Water Rescue, Jungle Rescue, dan Vertical Rescue. Menurutnya, kompetensi tersebut sangat penting untuk memastikan para relawan mampu bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam berbagai kondisi darurat. 

Perwakilan Maharaja, Fauzan Habibi (Sulup), turut berbagi pengalamannya selama mengikuti kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ilmu yang diperoleh sangat bermanfaat bagi relawan, mulai dari teknik pertolongan pertama, navigasi darat, Simpul Tali hingga evakuasi korban di medan ketinggian maupun Perairan. “Keilmuan ini sangat membantu kami dalam memberikan pertolongan pertama di lapangan, baik di hutan, di laut, maupun di ketinggian. Semoga ke depan Polud bisa menghadirkan tambahan pelatihan seperti air ambulance, heli rappelling, dan heli jump yang pada tahun ini belum sempat diberikan karena alasan tertentu,” ungkapnya.

Pelatihan ini menjadi bukti nyata komitmen Polud dalam meningkatkan kemampuan operasional SAR sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas relawan. Kehadiran organisasi kerelawanan, termasuk perwakilan Maharaja, menunjukkan semangat bersama dalam mendukung upaya penyelamatan jiwa dan kesiapsiagaan menghadapi bencana maupun kecelakaan di berbagai medan.

(YL)

Danrem 064/ MY Berganti, Dari Brigjen TNI Andrian Susanto Kepada Brigjen TNI Edi Saputra


Serang, TF.com ||
Pimpinan Korem 064/ MY berganti yaitu dari Brigjen TNI Andrian Susanto digantikan Brigjen TNI Edi Saputra.

Brigjen Edi Saputra yang semula menjabat Kaskogartap I/ Jkt. Selanjutnya, Brigjen TNI Andrian Susanto menduduki jabatan baru sebagai Kasdam XXI/ Radin Inten.

Pangdam III/ Slw Mayjen TNI Kosasih memimpin acara tradisi dan Serah terima jabatan (Sertijab) pejabat di jajaran Kodam III/ Slw, bertempat di Ruang Siliwangi Kodam III/Slw, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11 September 2025).

Sertijab Kodam III/ Slw tersebut juga diikuti dengan Sertijab dalam organisasi di lingkungan Kodam III/ Slw maupun pengurus Persit KCK PD III/ Siliwangi dengan dipimpin oleh Ketua Persit KCK Daerah III/Slw Ny. Riri Kosasih. 

(Jawir)

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot


Jakarta, TF.com || 
11/09/2025 - Gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Paseba Tangerang Utara terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104/TPA Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten dinilai telah sempurna secara formil oleh Majelis Hakim sehingga gugatan tersebut hari ini dibacakan di hadapan tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari ini Selasa, 09/09/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Dedi Suherman, SH Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara saat setelah sidang perkara tersebut dilaksanakan.

“Sidang TUN terhadap pengangkatan Sekda Banten tadi sudah dilaksanakan, acaranya pembacaan gugatan karena gugatan kami sudah dinilai sempurna oleh Majelis Hakim” terangnya.

Ditambahkan oleh dedi bahwa gugatan TUN yang dilayangkannya mendalilkan tentang pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku serta adanya pengabaian terhadap asas - asas hukum pemerintahan yang baik.

“Adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan asas - asas umum pemerintahan yang baik dalam pengangkatan Sekda banten yang mendasari gugatan ini dilayangkan ke PTUN Jakarta, bukan hanya itu kami juga meminta kepada Majelis Hakim dalam Putusan Sela agar Kepres pengangkatan Sekda banten ditunda terlebih dahulu selama perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pokok perkara, jadi kemungkinan Pak Deden Apriandhi Hartawan bisa dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Banten” jelasnya.

Menurutnya persidangan kali ini pihak tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara setelah di sidang sebelumnya dihadiri oleh staf hukum dari Menteri Sekretariat Negara.

Kemudian Dedi pun menambahkan, setelah gugatan ini dibacakan sebagai penggugat akan menunggu jawaban dari Presiden atas gugatan Paseba.

“Setelah pembacaan gugatan ini tentunya kami akan menunggu jawaban atau sanggahan dari Presiden itu seperti apa dan jawaban akan disampaikan secara online melalui Ecourt yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung “ jelasnya.

“Untuk jawaban dari tergugat (Presiden RI) akan disampaikan pada hari Selasa 23 September 2025 melalui online Ecourt Mahkamah Agung” pungkasnya.

(SAE/Red)

‎Pptk persampahan kecamatan Cikande angkut sampah liar dipinggir jalan raya Cikande-Rangkas bitung ‎


Serang, TF.com || 
Dalam rangka peningkatan K3 di wilayah kecamatan Cikande PPTK persampahan Kecamatan Cikande Bersihkan sampah Liar di jalan raya Cikande-Rangkas Bitung, Senin (30/06/25).

‎Saat ditemui dilokasi Noeh Pptk persampahan Kecamatan Cikande, mengatakan, Dalam rangka peningkatan K3 di wilayah kecamatan Cikande kami membersihkan sampah liar di pinggir jalan raya Cikande-Rangkas Bitung.

‎" ini merupakan kegiatan K3 yang ditingkatkan agar wilayah Kabupaten Serang khususnya Kecamatan Cikande menjadi wilayah yang bersih, sehat, aman dan nyaman," Ucap Noeh.

‎Pentingnya perilaku masyarakat akan kesadaran pengelolaan sampah berkontribusi besar terhadap situasi ini.

‎“Mayoritas sampah berasal dari pasar dan lingkungan sekitar. masyarakat sekitar dan pengguna jalan agar dapat bersama sama menjaga kebersihan di lingkungan, Harap Noeh.

‎(Kun)

‎Parah, dilingkungan warga yang terjangkit DBD, Puskesmas berikan Abate 1 GR expired


Serang, TF.com ||
Dimusim penghujan saat ini sebabkan beberapa warga di RT. 002 RW. 003 Perum Puri Teratai, Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten terjangkit DBD.

‎Berdasarkan informasi salah satu warga setempat pada Teropongfakta.com mengatakan, ada 13 orang warga yang sakit dan di rawat di beberapa rumah sakit.

‎Dan 8 orang di nyatakan terjangkit DBD, sementara 5 orang lainnya hasil pemeriksaan dokter dinyatakan  gejala tipus.

‎Dari 8 orang yang dinyatakan DBD, 5 anak-anak, 1 balita dan 2 orang dewasa, kesemuanya di rawat di 3 rumah sakit.

‎Adanya beberapa yang terjangkit DBD Ketua RT menyampaikan kan ke bidan desa dan disarankan untuk langsung melaporkan ke Puskesmas Cikande.

‎Berdasarkan informasi petugas kesehatan dari Puskesmas pun turun kelapangan dengan membawa 2 botol Abate 1 GR ukuran 1 kg.

‎Abate 1 GR tersebut di bawa Aris yang merupakan perawat Puskesmas Cikande.

‎Namun sayangnya saat di liat tanggal expired nya 01-09-2024 sudah satu tahun lalu.

(Lingkaran Hijau) Tanggal expired 01-09-2024

Diketahui Abate 1 GR adalah pestisida pembasmi jentik nyamuk yang mengandung bahan aktif Temephos 1% dalam bentuk butiran atau bubuk. 

‎Produk ini digunakan untuk mengendalikan larva nyamuk penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), malaria, dan filariasis, dengan cara menghambat kerja enzim saraf jentik. 

‎Abate bekerja dengan menghancurkan jentik sebelum menjadi dewasa, dan dapat bertahan dalam air hingga 2-3 bulan tergantung kondisi.

‎Penggunaan Abate di taburkan di bak penampungan untuk mandi bukan untuk dikonsumsi minum atau masak.

‎Selama penggunaan abate yang mungkin dapat timbul diantaranya, ruam kulit dan gatal-gatal, dapat mengakibatkan kerusakan organ jika terpapar dalam jangka waktu yang lama atau berulang.

‎Abate juga bisa menyebabkan efek samping yang lebih parah, seperti gangguan sistem pernapasan,

‎Dalam kondisi masih layak digunakan Abate ada efek sampingnya, apalagi sudah Expired atau kadaluarsa tentu sangat berbahaya bagi kesehatan.

‎Abate Kedaluwarsa berbahaya, Karena sudah kehilangan Efektivitas, bahan aktif dalam Abate sudah tidak efektif dalam membunuh jentik nyamuk, sehingga tidak akan mencegah penyakit seperti demam berdarah.

‎Obat yang kedaluwarsa bisa mengandung zat berbahaya atau mengalami perubahan kimia yang tidak terduga, sehingga dapat menimbulkan efek yang sangat fatal jika digunakan.

‎Saat di konfirmasi PJ P2BB UPT Puskesmas Cikande Aris Maulana pada awak media mengatakan,  terkait Abate yang di distribusikan ke warga puri terate diakui ada kelalaian.‎

‎"Saya akui tidak teliti dan tidak melakukan pemeriksaan sebelumnya yang mana Abate sudah kadaluarsa, hal ini diketahui nya dari kader yang akan membagikan memberitahu dirinya bahwa Abate tersebut sudah lewat satu tahun masa penggunaannya."

‎Lanjut Aris, akhirnya dirinya pun meminta pada kader agar Abate tersebut tidak dipergunakan dan diberikan ke warga.‎

‎Saat ditanya keluhan warga belum ada tindakan yang dilakukan pihak dinas kesehatan seperti penyemprotan fogging dan tim turun kelapangan.

‎Aris menjawab, kejadian ini sudah dilaporkan ke dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan sedang menunggu tindak lanjut.

‎Terpisah menurut warga setempat yang tidak bersedia namanya diberitakan pada awak media mengatakan, sangat disayangkan tindakan puskesmas Cikande agak lambat.

‎(Kun)

Pekerjaan Pemasangan Kabel PLN Bawah Tanah di Bahu Jalan Raya Cirabit Diduga Abaikan SOP


Serang, TF.com ||
Pekerjaan galian pemasangan kabel PLN Bawah tanah di pinggir jalan raya Cikande Rangkasbitung diduga tidak jalankan SOP.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dalam pekerjaan galian tersebut tidak di pasang skat Bender penutup yang sekaligus merupakan informasi ada nya pekerjaan.


Skat Bender harus terpasang sebagai informasi ada nya pekerjaan juga menutupi adanya lubang galian agar pengendara berhati-hati melintasi lokasi tersebut.

Tentu hal ini berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengguna jalan tidak mengetahui adanya lubang galian di pinggir jalan tersebut.


Diketahui lubang galian itu berjejer sepanjang jalan dengan jarak yang cukup dekat hanya hitungan beberapa meter saja dari satu lubang ke lubang lainnya.

Parahnya pekerjanya pun tidak memakai helm proyek dan rompi yang umumnya di pakai dalam setiap proyek.

Saat ditanyakan pada salah satu pekerja di lokasi terkait tidak digunakannya kelengkapan tersebut.

Pekerja mengatakan, dari pelaksana dan perusahaan tidak memberikannya. 

Sampai berita ini terbit sedang diupayakan adanya klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan.

(TF)

Gerakan Pangan Murah Grup 1 Kopassus, Dalam Rangka HUT Ke 80 RI


Serang, TF.com ||
Masih dalam rangka suasana HUT ke 80 Republik Indonesia, Grup 1 Kopassus menggelar Gerakan Pangan Murah untuk masyarakat, serta menjaga kestabilan harga pangan kebutuhan pokok masyarakat, bertempat di halaman parkiran depan Mako Grup 1 Kopassus, Sabtu (30 Agustus 2025).

Salah satu warga masyarakat yang datang bernama Sopiah, mengatakan, acara ini sangat bermanfaat dan membantu kayak saya ini ibu ibu rumah tangga, beras murah dan berkualitas, ada juga minyak goreng dan gula pasir, harganya miring. Saya senang, semoga acara begini sering diadakan.

Barang yang terjual di bazar pangan murah, sbb:

- Beras SPHP, sebanyak 2 ton (400 sak isi @5 Kg)

- Minyak goreng, sebanyak 1.200 liter (1 botol @1 liter)

- Gula pasir, sebanyak 200 kg.

(Jawir)

Baksos Grup 1 Kopassus Untuk Warga Desa Mangku Alam


Serang, TF.com ||
Grup 1 Kopassus menggelar kegiatan bakti sosial (baksos), bertempat di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Banten, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekaligus implementasi pembinaan teritorial terbatas, Minggu (31 Agustus 2025).

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga yang melihat kehadiran prajurit baret merah, bukan hanya sebagai pasukan elit penjaga kedaulatan, tetapi juga mitra yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat.

Baksos digelar setelah prajurit Grup 1 Kopassus menyelesaikan rangkaian Latihan Khusus di Kecamatan Cimanggu. Daerah ini telah menjadi kawasan latihan Grup 1 Kopassus sejak tahun 2018, setelah menerima hibah lahan seluas 100 hektar dari Gubernur Banten. 

Selain menjadi lokasi latihan strategis, wilayah ini juga menjadi salah satu titik penting pertahanan di sisi barat Pulau Jawa.

Wakil Danyon 12 Grup 1 Kopassus Kapten Inf Andy Satria yang juga selaku Komandan Latihan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kopassus untuk selalu hadir bersama rakyat. 

“Kami tidak hanya berlatih untuk menjaga kedaulatan NKRI, tetapi juga berusaha memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar daerah latihan sebagai bentuk pembinaan teritorial terbatas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kopassus memberikan bantuan berupa paket sembako serta layanan kesehatan gratis. Sinergi ini dilaksanakan dengan tujuan mempererat hubungan antara masyarakat dan prajurit yang berlatih di wilayah Cimanggu. 

Warga Desa Mangku Alam menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kopassus yang tidak hanya fokus pada latihan militer, tetapi juga peduli pada kebutuhan sosial warga.

Melalui kegiatan ini, Kopassus menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar pasukan tempur, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap mengabdi kapan pun dibutuhkan. Dengan latihan yang berkelanjutan dan pengabdian nyata di lapangan, Kopassus berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

(Jawir)

Ribuan Mahasiswa Baru Ramaikan PKKMB UNPAM Kampus Serang 2025


Serang, TF.com ||
Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Aula Utama Kampus Serang dan di bagi menjadi beberapa sesi. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan mahasiswa baru yang berasal dari berbagai daerah. Sabtu (30/08/25).

PKKMB merupakan agenda wajib bagi mahasiswa baru untuk mengenal sistem akademik, tata tertib, serta lingkungan kampus. Kegiatan ini juga bertujuan menanamkan nilai kebangsaan dan etika agar mahasiswa siap menghadapi dunia perkuliahan.

Kasubag Lembaga Kemahasiswaan dan Alumni (LKA) UNPAM Kampus Serang, Suci Kusumawardhani, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya PKKMB sebagai langkah awal pembinaan karakter mahasiswa:

> “PKKMB bukan sekadar pengenalan, tetapi pembekalan agar mahasiswa siap menghadapi dunia perkuliahan dengan karakter yang kuat, beretika, dan berintegritas. Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana membangun jejaring dan mengembangkan potensi diri,” ujarnya.

Pelaksanaan PKKMB melibatkan peran aktif Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk memperkenalkan organisasi kemahasiswaan. Salah satu UKM yang berpartisipasi adalah Mahasiswa Pecinta Alam Raja Rimba (MAHARAJA).

Ketua Umum MAHARAJA, Afrizal Kurniawan, mengungkapkan harapannya:

> “Kami bangga memperkenalkan MAHARAJA kepada mahasiswa baru. Harapan kami, mereka tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga peduli terhadap lingkungan serta memiliki jiwa sosial yang kuat. Momentum ini menjadi langkah awal untuk menanamkan nilai solidaritas dan kepedulian sejak dini.

Bagi para petualang yang ingin menemukan keluarga dengan visi yang sama, jangan ragu untuk datang ke stand MAHARAJA. Daftarkan diri Anda dan bersiaplah untuk merasakan petualangan yang penuh tantangan dan pengalaman tak terlupakan,” tambahnya.

PKKMB UNPAM Kampus Serang 2025 diharapkan menjadi sarana efektif membangun kebersamaan, memperkuat identitas kampus, dan mencetak generasi muda yang berkarakter serta berdaya saing.

(YL)

Ratusan Korban BMT Muamaroh Pertanyakan Tidak Diterapkannya Pasal TPPU


Cilegon, TF.com || 
Ratusan korban Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, merasa geram atas perkembangan kasus yang menjerat Sunohdi (57) selaku Ketua BMT Muamaroh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp9 miliar lebih.

Para korban menilai pasal yang dikenakan kepada Sunohdi, yakni Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 KUHP, masih belum cukup mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan. Mereka mempertanyakan alasan tidak adanya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal terkait Undang-Undang Perbankan, mengingat Sunohdi terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas resmi.

Kekecewaan itu disampaikan ketika ratusan korban mendatangi Kediaman Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Pelita Baja yang menjadi kuasa hukum para korban. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Korban sangat kecewa. Mereka bertanya-tanya mengapa pasal TPPU tidak diterapkan, padahal uang mereka sudah hilang miliaran rupiah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Korban ingin aparat penegak hukum tegas menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat,” ujar salah satu perwakilan LBH Cahaya Pelita Baja.

Para korban menilai penerapan Pasal TPPU penting agar pelaku tidak hanya dihukum karena penggelapan, tetapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti menyamarkan atau mengalihkan dana hasil kejahatan.

“Kami sangat kecewa. Uang tabungan kami hilang miliaran rupiah, tapi kenapa pelaku hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan? Harusnya ada pasal TPPU dan juga pasal perbankan karena jelas-jelas dia menjalankan praktik perbankan ilegal,” ujar salah satu korban dengan nada tinggi.

Menanggapi keresahan tersebut, LBH Cahaya Pelita Baja akhirnya menenangkan para korban. Pihak LBH meminta seluruh nasabah untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.

Andre Scondery menyatakan,“Kami memahami kemarahan dan kekecewaan korban. Namun perlu dipahami bahwa penerapan pasal tambahan, baik TPPU maupun pasal perbankan, masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Kami minta para korban tetap tenang dan mengikuti alur proses hukum yang tengah berlangsung.

LBH menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong penyidik untuk menelusuri aliran dana dan membuka peluang penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami dari LBH akan terus mendampingi korban agar hak-haknya bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Salah seorang perwakilan korban, H. Ahmad (58), menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi LBH Cahaya Pelita Baja. Menurutnya, korban merasa hukum seakan belum berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami ini masyarakat biasa, uang tabungan kami hasil jerih payah bertahun-tahun. Tapi kenapa hukum hanya menjerat dengan pasal penggelapan dan penipuan saja? Kami mendesak aparat kepolisian juga menambahkan pasal TPPU, supaya pelaku benar-benar dihukum setimpal dan uang kami bisa kembali,” ujarnya dengan nada geram.

Korban lain, Siti Aminah (49), menambahkan bahwa kerugian yang dialami ratusan nasabah tidak bisa dianggap remeh. “Rp9 miliar itu bukan uang kecil. Kami ingin polisi membongkar ke mana uang itu dibawa, siapa saja yang ikut menikmati, dan jangan sampai ada yang ditutupi. Kalau memang uang itu diputar atau dialihkan, seharusnya kena pasal TPPU,” tegasnya.

Ratusan korban kemudian menyatakan sikap bersama, yakni:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri aliran dana secara transparan.

2. Meminta penyidik menerapkan pasal TPPU jika terbukti ada upaya penyamaran atau pengalihan dana hasil kejahatan.

3. Meminta jaminan bahwa aset pelaku dapat disita untuk memulihkan kerugian korban.

4. Akan terus mengawal proses hukum melalui LBH Cahaya Pelita Baja sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Kalau aparat hukum tidak tegas, kami siap turun lagi dengan jumlah massa lebih banyak ke POLDA BANTEN. Kami ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai pelaku hanya dihukum ringan sementara kami para korban kehilangan masa depan,” pungkas perwakilan korban.

(YL)