videos

3/cate6/Vector

Recent post

HEBOH! Dugaan Perselingkuhan Istri Orang Seret Nama Oknum Kepala Desa, Publik Murka dan Desak Ketegasan Hukum


Lebak, TF.com || 
Lebak kembali diguncang isu panas. Seorang istri berinisial H yang berprofesi sebagai Notaris diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum Kepala Desa, memicu kemarahan dan kekecewaan publik. Kasus ini tak lagi dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan ujian serius integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Kronologi bermula pada malam 9 November 2025. Seorang saksi mengaku diminta mengantar H ke bank dengan alasan setor tunai. Namun sejak awal, kejanggalan sudah terlihat di karenakan H mengenakan pakaian tidur dan selama perjalanan beberapa kali melakukan komunikasi telepon dengan seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Sesampainya di lokasi, H meminta saksi membelikan makanan dengan alasan untuk anak dan suaminya. Saksi menunggu di depan kantor BCA. Lebih dari 30 menit berlalu, H tak kunjung kembali. Kecurigaan memuncak saat saksi bertanya kepada tukang parkir dan mendapat jawaban bahwa Herlina berjalan ke arah pasar.

Pencarian dilakukan, namun H tidak ditemukan. Ponsel tidak aktif. Situasi makin janggal ketika suami H menghubungi saksi, meminta bantuan untuk mencari keberadaan istrinya. Tak lama berselang, H kembali menghubungi dan mengaku berada di Bank BRI, padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi awal. Saat saksi menuju ke sana, terlihat mobil merah bernomor polisi A 1535 PQ, yang kemudian memicu dugaan kuat adanya pertemuan dengan pihak tertentu.

Jika dugaan ini benar terjadi dan dilaporkan secara resmi oleh pihak yang dirugikan, maka perbuatan tersebut berpotensi diproses pidana sesuai ketentuan KUHP baru, sekaligus melanggar etika dan larangan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Desa. Konsekuensinya tidak ringan: dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap oleh kepala daerah.

Gelombang reaksi pun membesar. Publik mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum agar tidak diam, jabatan publik bukan tameng kebal hukum,melainkan amanah yang menuntut moralitas dan keteladan. 

“Kalau benar, ini bukan sekadar aib pribadi. Ini soal kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat,”* ujar seorang warga.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut. Narasi ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan masih bersifat dugaan. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, dan hak jawab terbuka sesuai Undang-Undang Pers.

*HKz & BMZ*

Advokat Basuki: Terima Kasih Hakim PN Serang, IJP Divonis Bebas, Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum


Serang, TF.com || 
Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.

Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.

Selama kurang lebih 6 bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.

Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi majelis hakim Pengadilan Negeri Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP hari Kamis 8 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

> Pernyataan Basuki Law Firm, sebagai berikut:

Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.

“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.

Basuki menegaskan bahwa gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

> Kronologi awalnya, sebagai berikut 

Unit PPA Polres Serang menerima laporan polisi dari istri Ismar pada tanggal 9 Juli 2025, selanjutnya dengan diketahui dan disetujui Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady memerintahkan anggota Unit PPA Polres Serang dengan secepat kilat menangkap Ismar dengan tuduhan pelecehan terhadap anak kandungnya. Ismar ditangkap tanggal 9 Juli 2025 malam hari.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin (30 Juni 2025), pukul 06:00 WIB. Saat itu, hanya ada tersangka dan korban, sementara istri tersangka yang juga ibu korban pergi bekerja berjualan kue. "Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT. Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka IJP," kata Candra Sasongko, Sabtu (12 Juli 2025).

Lanjut AKBP Candra Sasongko, tersangka IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

(Jawir)

Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?


Cilegon, TF.com || 
Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai terlalu lama beralih dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban anak.

Sorotan keras tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Mochamad Mulyadi, S.H., yang secara terbuka mempertanyakan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Kami mempertanyakan, ada apa perkara ini lama sekali naik dari lidik ke sidik? Ini menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, bukan perkara ringan,” tegas Mochamad Mulyadi kepada wartawan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. Ia bahkan secara lugas melontarkan dugaan adanya faktor non-hukum yang memengaruhi proses perkara.

“Apakah karena orang tua terduga pelaku orang berada? Atau ada intervensi? Atau jangan-jangan aparatnya justru ‘masuk angin’? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya tajam.

Mulyadi menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan waktu. Setiap penundaan, kata dia, berpotensi memperparah trauma psikologis korban dan membuka peluang hilangnya alat bukti.

Secara tegas ia mengingatkan bahwa Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, ia menyoroti kewajiban aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

“Kalau aparat lamban, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Mulyadi menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kasus anak, negara seharusnya hadir paling depan, bukan justru terlihat ragu,” katanya.

Pihaknya mendesak agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara, menaikkan proses ke tahap penyidikan, serta menetapkan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.

“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam maupun lembaga pengawas eksternal,” pungkas Mulyadi.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya ditangani cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu , tutup mulyadi. 

(Sueb)

Ismatullah Ajukan Gugatan di PN Serang, PT. Pancapuri Indoperkasa Buktikan Kepemilikan SHGB Nomor 108 Sejak 1998


Serang, TF.com ||
Sidang kasus berkaitan penyerobotan lahan yang dilakukan Ismatullah (eks anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar) sudah dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Pancapuri Indoperkasa di Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Banten, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8 Desember 2025).

Nama kuasa hukum PT. Panca Puri yaitu Advokat Louis Alisuci dan Advokat Albert Butarbutar, SH. Albert menjelaskan kepada awak media, sengketa ini bermula ketika PT Pancapuri Indoperkasa pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 sejak 1998, luas tanah milik PT. Pancapuri adalah 11.010 m² dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 108, yang sebenarnya adalah luas pada AJB Nomor 04/ 2024 tanggal 11 November 2024 seluas 2.890 m².

PT. Pancapuri dengan Ismatullah, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2020, bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah terletak di Persil 31 Blok Cilodan Kelurahan Gunung Sugih. Dan, Laporan Polisi yang tertanggal 11 Juni 2025 tersebut bidang tanahnya terletak tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui proses Restorative Justice di Polda Banten pada tanggal 22 Januari 2025.

"Ada kejanggalan, yaitu untuk nilai jual beli pada AJB Nomor 04/ 2024 yang dimiliki Ismatullah adalah 150 juta rupiah per m², harga tersebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter persegi. Dengan luas lahan yang disengketakan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar," kata Louis.

Sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang.

(Jawir)

Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Peran Kapolri dalam Percepatan Swasembada Pangan


Jakarta, TF.com || 
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kontribusi nyata dalam mendukung percepatan swasembada pangan nasional, khususnya komoditas jagung.

Hal tersebut disampaikan Titiek Soeharto usai mengikuti panen raya jagung yang berlangsung di Kampung Tempong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Polri berkontribusi signifikan terhadap produksi jagung nasional tahun 2025.

"Selamat dan juga saya mengapresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia karena, dari produksi 16,11 juta ton, itu 3,5 juta ton adalah hasil dari teman-teman kita di produksi dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Titiek Soeharto kepada wartawan seusai panen raya jagung di Sukamahi, Kampung Tempong Gunung, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, kontribusi Polri tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total produksi jagung nasional sepanjang 2025. Capaian ini dinilai sebagai prestasi yang patut diapresiasi.

"Artinya, 20 persen produksi nasional dihasilkan dari hasil kerja keras teman-teman kita di Kepolisian Republik Indonesia. Terima kasih, Pak Kapolri, yang sudah membantu mempercepat swasembada ini," kata dia.

Titiek juga menjelaskan bahwa Indonesia kini telah mencapai swasembada jagung. Berdasarkan data produksi dan konsumsi, hingga akhir 2025 masih tercatat adanya surplus.

"Dan untuk jagung sendiri, produksi sudah mencapai tahun 2025 kemarin, produksi 16,11 juta ton. Konsumsinya 15,60 juta ton, sehingga ada kelebihan, ada surplus hampir 1 juta ton. Dan dengan demikian, kita sudah bisa disebut kita sudah swasembada jagung," jelasnya.

Selain kepada Polri, Titiek turut memberikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah percepatan swasembada pangan yang dinilai melampaui target awal. Ia menyebut target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selama empat tahun berhasil dicapai jauh lebih cepat.

"Dan sekali lagi saya apresiasi karena target yang tadinya 4 tahun bisa dicapai dalam 1 tahun lebih dikit," ucapnya.

(TF)

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW


Kabupaten Tangerang, TF.com ||
 Viral di berbagai media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Fasilitas publik Taman Kota Sepatan yang dibangun menggunakan APBD Tahun 2022 tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik iuran dari pedagang atau pengguna fasilitas dengan dalih biaya listrik, air, dan kebersihan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independent Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (DPC LIPAN HAM) Kabupaten Tangerang, Muhidin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra pemerintah daerah.

“Taman Kota Sepatan dibangun dengan uang rakyat, jadi mestinya diperuntukkan dan digunakan sepenuhnya oleh masyarakat. Bukannya dipungut sewa seperti itu. Memangnya mereka (oknum RT/RW) yang membangun?” ujar Muhidin dengan nada kesal kepada awak media, Kamis (08/01/2026).

Muhidin mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap warga yang ingin berusaha di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah secara gratis.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat fenomena ini.

“Jika terbukti ada pungutan liar, kami meminta aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum yang serius agar memberikan efek jera dan kejahatan ini tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, LIPAN HAM secara terang-terangan meminta pihak Kelurahan Sepatan untuk mengambil langkah tegas secara administratif. Muhidin menilai oknum tersebut sudah tidak layak mengemban amanah sebagai pengurus lingkungan.

“Saya meminta kepada pihak Kelurahan agar segera mencopot oknum RT dan RW tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat mencederai nilai moralitas di masyarakat. Untuk mempertegas sikap kami, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Lurah Sepatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang melibatkan perangkat lingkungannya tersebut.

(Sueb)

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga


Tangerang, TF.com || 
Pembangunan Taman Kota Kecamatan Sepatan yang dilengkapi dengan fasilitas kios UMKM kini menjadi sorotan. Fasilitas yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi sumber pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).

Taman Kota Sepatan beserta deretan kios di dalamnya dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022. Namun, pemanfaatannya diduga melenceng dari tujuan awal. Kios-kios tersebut dikomersilkan kepada pihak luar di luar koordinasi resmi UMKM Kecamatan Sepatan dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik ini sudah berjalan cukup lama. Ia menyebutkan bahwa uang sewa tersebut diklaim sebagai biaya koordinasi.

"Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat," ujar narasumber kepada awak media.

Ia menambahkan, salah seorang rekannya bahkan sudah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kecamatan.

Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab dipanggil RW kelung membantah adanya instruksi pungutan sewa sebesar Rp 300.000 tersebut. Menurutnya, aturan penggunaan kios seharusnya terbuka bagi siapa saja sesuai ketentuan.

"Saya tidak menyuruh untuk ambil pungutan atau sewa kios senilai Rp 300.000. Di situ tertulis ada aturan siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan hanya untuk listrik dan uang sampah," sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa jika dugaan komersialisasi aset negara secara ilegal ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kios-kios itu bukan properti pribadi, melainkan aset yang dibangun negara. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu bisa masuk kategori tindak pidana pemerasan," tegas Saepudin.

Ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Oknum tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat berharap pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menertibkan pengelolaan aset publik di Kecamatan Sepatan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang berhak.

(Sueb)

Mantan Kapolres Serang Kombes Pol Indra Gunawan, Kini Jadi Dirresnarkoba Polda Maluku



Ambon, TF.com ||  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku, termasuk Direktur Resnarkoba, hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025.

Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto digantikan Kombes Pol Indra Gunawan.


Selanjutnya, Kombes Pol Heri Budianto dimutasi sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

Kombes Pol Indra Gunawan, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri.

“Mutasi jabatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, memperluas pengalaman tugas, serta sebagai bagian dari tour of duty dan tour of area bagi personel Polri,” katanya kepada awak media wartawan, Senin (22 Desember 2025) yang lalu.

(Jawir)

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus "Orang Dalam" PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan


Serang, TF.com ||
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan calo tenaga kerja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selasa, 30/12/2025.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau "orang dalam" di PT Nikomas Gemilang, Tambak, Kecamatan Kibin. Peristiwa penipuan ini dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin.

"Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang," ujar AKP Tatang dalam keterangannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain:

Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi.

Tiga lembar surat panggilan tes (fiktif) untuk meyakinkan korban.

Tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban.

Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan 'orang dalam', karena itu adalah modus penipuan," tegas AKP Tatang.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(TF)

‎Puskemas nyompok laksanakan pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA cegah dini kanker serviks


Serang, TF.com ||
Puskesmas nyompok laksanakan pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA cegah dini kanker serviks bersama Kemenkes dan PT Tirta Medical Center dibantu kader TP-PKK dan Posyandu disambut antusias warga kecamatan Kopo, tercatat yang berhasil pemeriksaan sebanyak 300 peserta.

‎Pelayanan cek kesehatan gratis HVP-DNA dilaksanakan di puskesmas Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Selasa (30/12/25).


Apa Itu Pemeriksaan HPV-DNA dan Mengapa Ini Penting?

‎HPV-DNA adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk mendeteksi keberadaan materi genetik (DNA) dari Virus Human Papilloma (HPV), yaitu virus yang menjadi penyebab utama Kanker Serviks. Deteksi dini virus ini jauh lebih efektif dalam pencegahan, bahkan sebelum sel kanker terbentuk. Dengan mengetahui keberadaan virus HPV, langkah pencegahan dan penanganan dapat segera dilakukan, sehingga peluang kesembuhan menjadi jauh lebih tinggi. Pemeriksaan ini merupakan investasi terbaik untuk kesehatan masa depan Anda dan keluarga.

‎Siapa yang Boleh Melakukan Pemeriksaan dan Persyaratannya?

‎Pemeriksaan HPV-DNA GRATIS ini ditujukan khusus bagi Perempuan Usia 25 hingga 65 tahun. Untuk memastikan hasil yang akurat dan kenyamanan selama pemeriksaan, ada beberapa syarat dan persiapan yang wajib dipenuhi:

‎Syarat Utama: Perempuan usia 25 – 65 tahun.

‎Persiapan Penting:

‎- Tidak sedang haid/menstruasi.

‎- Tidak sedang hamil.

‎- Tidak ada infeksi atau keputihan berat.

‎- Tidak melakukan hubungan seksual selama 2 hari sebelum pemeriksaan.

‎- Waktu Ideal Pemeriksaan adalah 5 - 7 hari setelah haid selesai.


Kepala Puskesmas Nyompok Asep antum, SKM, MS.i menyampaikan, Layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pencegahan dan deteksi dini Kanker Serviks, salah satu kanker yang paling umum menyerang perempuan. Kami bekerjasama dengan Kemenkes dan PT Tirta Medical Center untuk mengajak seluruh perempuan di wilayah kerja Puskesmas nyompok untuk memanfaatkan kesempatan emas ini demi kesehatan jangka panjang Anda.

‎" Pemeriksaan HPV-DNA GRATIS ini adalah langkah proaktif yang cerdas untuk memastikan Anda bebas dari ancaman Kanker Serviks. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, cepat, dan nyaman," terang Asep antum SKM, MS.i

(AG)

Kejadian Lakalantas Meninggal Dunia Turun 41%, Pers Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Serkot


Serang, TF.com || 
Selama tahun 2025 situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota secara umum kondusif dan terkendali. Melalui pers rilis akhir tahun 2025, Polresta Serang Kota telah melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai tindak pidana antara lain, tindak pidana konvensional, tindak pidana narkotika, kejahatan jalanan atau premanisme, tindak pidana tertentu lainnya. Upaya penegakan hukum dilakukan secara tegas namun humanis dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, Senin (29 Desember 2025).

Dikatakan, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, presentase data kejadian Lakalantas dari Satlantas, yaitu, meninggal dunia (96 kasus di tahun 2024, sedangkan 57 kasus di tahun 2025), luka berat (24 kasus di tahun 2024, sedangkan 37 kasus di tahun 2025), luka ringan (549 kasus di tahun 2024, sedangkan 685 kasus di tahun 2025).

Jumlah kejadian Lakalantas wilayah hukum Polresta Serang Kota, di tahun 2024 (451 kejadian), sedangkan di tahun 2025 (557 kejadian).

"Jadi, untuk Lakalantas meninggal dunia turun 41% pada kurun waktu tahun 2025, sedangkan luka berat naik 54% dan luka ringan naik 25%. Imbauan dari Polresta Serang Kota, keselamatan nomor 1 di jalan raya, berkendara dengan bijak," ucap Yudah Satria.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskoba Kompol Dimas Arki Jatipratama, dan Kasie Humas Ipda Raden Maulana.

(Jawir)