videos

3/cate6/Vector

Recent post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Serang Garap 60 Hektar Lahan Jagung di Kecamatan Kopo


Serang, TF.com ||
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto, Polres Serang terus memperluas lahan pertanian jagung.

Jumat (13/6/2025), Polres Serang kembali mendapat lahan pinjam pakai seluas 38 hektar dari PT Cakung Remaja Development (CRD) di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Lahan hasil pinjam pakai dari PT CRD ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola kepada Kelompok Tani Harapan Tani Kecamatan Kopo untuk ditanami bibit jagung.

Sebelumnya di lokasi yang sama, Polres Serang telah diberikan lahan pinjam pakai seluas 22 hektar dan telah ditanami bibit jagung yang siap dipanen pada tahap II nanti. Jadi total lahan yang dipinjamkan dari PT CRD menjadi 60 hektar.

“Bersama Kelompok Tani Harapan, kami telah meninjau lahan seluas 38 hektar yang nantinya akan kita jadikan perkebunan jagung,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Dikatakan Condro, kegiatan penanaman jagung ini merupakan upaya Polres Serang mendukung ketahanan pangan. Langkah ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif pertanian yang bermanfaat.

“Kami berharap gerakan swasembada pangan ini dapat mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan yang bergizi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian pangan,” kata Kapolres.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon juga memberikan bantuan berupa pupuk NPK dan urea masing-masing 200 kg, herbisida 50 botol dan insektisida 30 botol.

“Total bantuan yang diberikan pada Poktan Harapan Tani dimulai dari penanaman pertama hingga sekarang, berupa bibit jagung 450 Kg, pupuk urea dan NPK masing-masing 6,9 ton, pupuk kompos 7 ton, herbisida 200 botol, fungisida 200 botol, insektisida 200 botol, serta corn seeder 10 unit,” jelasnya.

(TF)

Polisi Cinta Petani,Polres Serang Gelontorkan Bantuan Ke kelompok Tani Kecamatan Jawilan


Serang, TF.com ||
Sebagai wujud polisi cinta petani, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan bantuan kepada Kelompok Tani Indah Tani 1 di Kampung Pasir Lenjang, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (13/6/2025).

Pemberian bantuan berupa bibit jagung, pupuk dan pestisida ini sebagai upaya Polres Serang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan.

"Pemberian bibit jagung, pupuk dan pestisida ini sebagai wujud polisi cinta petani mendukung program strategis Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dalam menjaga swasembada pangan," kata Condro Sasongko.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kades Cemplang, Penyuluh Pertanian Desa, Kelompok Tani, serta masyarakat Desa Cemplang dan Pagintungan.

Dalam melaksanakan kegiatan swasembada pangan ini, Kapolres Serang memberikan bantuan kepada Kelompok Tani Indah Tani 1, berupa bibit jagung Bisi 18 sebanyak 15 kg, bibit jagung Maxxi 2 dus yang nantinya akan ditanam pada lahan seluas 1 hektar. 

Kemudian pestisida dan insektisida, 50 karung pupuk organik, pupuk urea dan NPK masing-masing 200 kg, serta menyerahkan 35 bingkisan sembako untuk petani yang hadir.

Selain bibit jagung, pupuk dan insektisida, kelompok tani juga diberikan bantuan 2 alat tanam bibit jagung atau corn seeder. Pemberian bantuan alat tanam bertujuan agar proses penanaman bibit jagung berjalan cepat.

“Corn seeder ini berfungsi untuk mempercepat proses penanaman bibit jagung. Saya berharap dari lahan seluas 1 hektar, diharapkan dapat menghasilkan pipil kering sebanyak 8 ton," ucapnya.

Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal.

“Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Indah 1, Odong menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melibatkan kelompok taninya dalam program ketahanan pangan. 

"Kami mengapresiasi bapak Kapolres yang telah melibatkan dan memberikan bantuan kepada Kelompok Tani Indah 1 dalam mendukung program ketahanan pangan," kata Odong.

(TF)

Diduga proyek pembangunan dikawasan Buditex tidak mengantongi izin dan memperkerjakan TKA Ilegal


Serang, TF.com || 
Sebuah proyek bangunan yang sedang dikerjakan di Kawasan Buditex, Kp Pabuaran dan kp Sabrang junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki, izin lingkungan, maupun izin teknis dan administrasi lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut disebut-sebut memperkerjakan warga negara asing (WNA) diduga tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal yang sah dari pemerintah Indonesia. Ini berarti mereka bekerja secara ilegal di Indonesia.

‎Dari penelusuran awak media Teropongfakta.com dilokasi, minimnya tingkat pekerja dari lingkungan setempat serta ada pekerja asing yang diduga kuat tidak memiliki izin kerja dan ada beberapa rumah warga yang berdekatan dengan proyek tersebut terkena imbasnya, seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,

‎" Kami dan beberapa warga lain yang rumahnya berdekatan dengan proyek tersebut, merasakan imbasnya seperti bising dan getaran yang kerap membuat khawatir rumah kami roboh akibat dari getaran yang ditimbulkan karena proses pancang dan kebisingan karena pekerjaan proyek tersebut," Ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Sorotan Warga dan Tuntutan Penindakan Warga Kp Pabuaran dan kp Sabrang junti, Desa Junti, kecamatan Jawilan  merasa resah atas pembangunan proyek tersebut,

‎“Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan. Terlebih Tidak adanya surat pertanggungjawaban atas dampak lingkungan, Jangan sampai terjadi pembiaran terlebih TKA tersebut diduga tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal yang sah dari pemerintah Indonesia. Ini berarti mereka bekerja secara ilegal di Indonesia.” Tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Potensi Pelanggaran Hukum

‎Kegiatan pembangunan Ilegal tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

‎Pasal 109: “Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

‎UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

‎Pasal 122 huruf a: WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi.

(KUN

Ungkap Kasus Asusila di Polresta Serkot, Tersangka Mengaku Dukun Menipu Korban Dengan Modus Bisa Pengobatan Non Medis


Serang, TF.com || 
Satreskrim Polresta Serkot melaksanakan konferensi pers kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka mengaku dukun pengobatan non medis, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis, Kamis (12 Juni 2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode diluar medis 

inisial tersangka DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor.

Tersangka DAS berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus, 

Kapolresta Serkot pun menambahkan bahwa tersangka bertemu dengan korban dan suami di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Pada pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. "Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu," ucap Yudha Satria.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada tanggal 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Yudha Satria.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Pengakuan dari korban, merasa bahwa dia telah di rudapaksa oleh tersangka Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan. 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025. "Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka," kata Yudha Satria.

Tersangka dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Yudha Satria.

(Jawir)

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap 9 Pengedar Narkoba per Mei 2025


Serang, TF.com ||
Konferensi pers yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota dengan hasil dapat membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot, Kamis (12 Juni 2025).

Pada kesempatan tersebut, disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa keberhasilan Satresnarkoba Polresta Serkot, dari hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di darkum Polresta Serkot.

"Selama bulan Mei 2025, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima diantaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu," kata Yudha Satria.

Kasus paling menonjol terjadi pada Senin (26 Mei 2025). Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

Menurut Yudha Satria, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa (15 April 2025) lalu. 

Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.

Para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga 400 - 450 ribu rupiah per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga 10 ribu - 30 ribu rupiah, Tramadol dilepas seharga 15 ribu rupiah per butir atau 50 ribu rupiah per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

"Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

*Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku*

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.

"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun.

(Jawir)

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling


Jakarta, TF.com ||
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).


Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

(Kun)

Jelang HUT Ke 79 POMAD, Dandenpom III/ 4 Serang Anjangsana ke Purnawirawan


Serang, TF.com ||
HUT POMAD atau Hari Ulang Tahun Polisi Militer Angkatan Darat diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juni. Peringatan ini menandai berdirinya POMAD pada tanggal tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, Denpom lll/ 4 Srg melaksanakan kegiatan anjangsana dalam rangka HUT ke 79 POMAD tahun 2025.

Dihadiri oleh Dandenpom lll/4 Srg Mayor CPM Dadang Dwi Saputro SH, MH, Pa Staf Denpom lll/4 Srg, perwakilan Ba, perwakilan Ta, ibu-ibu pengurus Para Purnawirawan yang dikunjungi sebagai berikut:

1. Letkol CPM Purn Rondang

2. Mayor CPM Purn Ujang 

3. Serma Purn Jumar

4. Serma Purn Dadang

5. Ibu Sugiono (isteri alm PNS Sugiono).

Pesan dari Dandenpom III/ 4 Serang, mengatakan, anjangsana ke para purnawirawan merupakan kegiatan tradisi yang dilakukan oleh Denpom III/ 4 Serang setiap tahun pada saat menjelang HUT Polisi Militer TNI AD, sebagai wujud penghargaan kepada purnawiran atas pengabdian dan dedikasi para purnawirawan dalam mengemban tugas sebagai prajurit Polisi Militer pada saat masih berdinas aktif.

"Selain itu juga bertujuan untuk menyambung tali persaudaraan antara personel Denpom, serta mungkin ada arahan arahan atau wejangan dari para purnawirawan kepada prajurit muda Polisi Militer yang masih berdinas aktif," ucap Dadang Dwi.

(Jawir)

Kapolres dan Bupati Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja


Serang, TF.com ||
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.

Pernyataan Kapolres tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pemberantasan Pungutan Liar Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Serang yang digelar di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa, 10 Juni 2025.

“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat,” kata Condro Sasongko.

Selanjutnya, Kapolres menuturkan dibutuhkan transparansi pihak managemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan sehingga masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.

Langkah selanjutnya, kata Kapolres, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau LSM dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.

“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.


Kapolres juga menyatakan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Ia pun menyarankan agar Balai Latihan Kerja (BLK) dihidupkan kembali dan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans harus dilakukan.

“Perlu adanya transparansi dari pihak perusahaan serta perekrutan tenaga kerja harus satu pintu tanpa melibatkan pihak lain sehingga mudah diawasi dan dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan bahwa deklarasi pemberantasan pungutan liar ketenagakerjaan dilakukan sebagai respons banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri.

“Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ucapnya.

Bupati mengatakan bahwa Pemkab Serang akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara deklarasi, Wakil Ketua DPRD, Plh Sekda, Asda III, Kepala Disnakertrans dan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Serang, Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Serang, Camat Kibin, Kapolsek dan Danramil Cikande Kepala Desa, perwakilan perusahaan serta lainnya.

(TF)

Diduga Cabuli bocah 9 tahun, FK diamankan unit PPA Polres Serang


Serang, TF.com ||
FK (36) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit PPA Polres Serang dan Polsek Cikande karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan. Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke saung lalu dicabuli dengan cara meraba-raba tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan oleh Unit PPA Polsek Cikande pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. Saat ini pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

"Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA," katanya, Rabu (7/6/2025).

Menurut Kasatreskrim dari hasil keterangan diperoleh penyidik, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu bermula, saat korban bertemu kembali dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.

"Disana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak," ujarnya.

Andi menerangkan setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis memberitahu orangtuanya. Korban ketakutan saat bertemu pelaku di warung soto, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.

"Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya di saung. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku," terangnya.

Kasat mengungkapkan setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih ada di lokasi. Dengan meminta batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.

"Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande untuk mengamankan FK. Setelah diamankan di rumah Ketua RT, petugas membawa pelaku ke Polsek Cikande dan selanjutnya membawa ke Unit PPA Polres Serang untuk diproses lebih lanjut.

(TF)

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang


Serang, TF.com ||
Sedang istirahat di rumahnya, WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (1/6/2025).

Pria pengangguran ini diamankan karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari tersangka WF, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah mencurigai jika tersangka WF ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” ujar Bondan, Sabtu (7/6/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. “Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(TF)

Diduga Pihak Kemenag Kabupaten Tangerang Tidak Tegas: Perihal Dugaan Persekusi Terhadap 2 Wartawan di Yayasan Hidayatul Ummah


Tangerang, TF.com || 
Ramainya pemberitaan yang beredar luas tayang terkait Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah yang akan study tour keluar provinsi dan di duga mengintimidasi wartawan beberapa hari lalu. (Jum'at 06/06/2025).

‎Awak Media mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Rabu 04 Juni 2026.

‎Di sana hanya ada staf biasa , dan tidak bisa memberikan lebih jauh terkait pemberitaan yang ada.

‎Hanya saja sedikit menginformasikan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Yayasan tersebut.

‎Ketika awak Media menanyakan pada staf lainnya mengenai Kasie Pontren (Pondok Pesantren) yang membidangi Madrasah /Yayasan tersebut. Sayangnya orang penting tersebut di Kemenag sedang tidak masuk kantor, dan pihak penerima buku tamu menyarankan agar janjian terlebih dahulu jika memang ingin jumpa dengan Kasi Pontren tersebut.

‎Setelah mendapatkan nomor Handphone Kasi Pontren tersebut atas nama Joni akhirnya tersambung komunikasi via percakapan WhatsApp.

‎Awak Media menanyakan sejauh mana langkah dan sikap pihak Kemenag terhadap Yayasan yang akan melakukan study tour keluar wilayah provinsi ?

‎Jawaban Joni selaku Kasi Pontren "Pihak yayasan sudah dipanggil pak, dan kegiatan studi tour atau ziarah ga jadi pak" Jawabnya singkat.

‎Awak Media menyinggung sanksi apa yang diberikan terhadap yayasan Hidayatul Ummah yang diduga tidak mematuhi aturan yang ada ?

‎Dan sikap apa yang diambil pihak Kemenag Kabupaten Tangerang terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, yang tidak terima kegiatan study tournya di beritakan ?

‎Apakah ada bentuk klarifikasi yang di lakukan oleh pihak Yayasan Hidayatul Ummah dan kemenag yang di hadiri oleh awak Media ?

‎Namun hingga 1x 24 jam pertanyaan tersebut belum dijawab. Diduga Kasi Pontren /Kemenag Kabupaten Tangerang tidak tegas dalam menyikapi persoalan yang ada.

‎Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi Kemenag Provinsi Banten untuk mengadukan permasalah yang ada.

‎Agar harapan Insan Pers yang telah ternoda dan di Intimidasi serta di olok-olok di depan umum oleh oknum pemilik Yayasan Hidayatul Ummah bisa segera terselesaikan dengan segera dan baik.

‎Harapan dan tuntutan wartawan :

‎1. Diberikan sanksi sesuai yang berlaku terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang akan melakukan study tour walau di batalkan.

‎2. Melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terhadap seluruh wartawan yang di saksikan oleh pihak Kemenag Kabupaten Tangerang.

‎3. Tidak mengulangi kembali perbuatan yang menghalang-halangi /Intimidasi tugas wartawan apalagi sampai mematahkan karya jurnalis nya. 

(MH)