Ismatullah Ajukan Gugatan di PN Serang, PT. Pancapuri Indoperkasa Buktikan Kepemilikan SHGB Nomor 108 Sejak 1998
Serang, TF.com || Sidang kasus berkaitan penyerobotan lahan yang dilakukan Ismatullah (eks anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar) sudah dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Pancapuri Indoperkasa di Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Banten, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8 Desember 2025).
Nama kuasa hukum PT. Panca Puri yaitu Advokat Louis Alisuci dan Advokat Albert Butarbutar, SH. Albert menjelaskan kepada awak media, sengketa ini bermula ketika PT Pancapuri Indoperkasa pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 sejak 1998, luas tanah milik PT. Pancapuri adalah 11.010 m² dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 108, yang sebenarnya adalah luas pada AJB Nomor 04/ 2024 tanggal 11 November 2024 seluas 2.890 m².
PT. Pancapuri dengan Ismatullah, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2020, bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah terletak di Persil 31 Blok Cilodan Kelurahan Gunung Sugih. Dan, Laporan Polisi yang tertanggal 11 Juni 2025 tersebut bidang tanahnya terletak tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui proses Restorative Justice di Polda Banten pada tanggal 22 Januari 2025.
"Ada kejanggalan, yaitu untuk nilai jual beli pada AJB Nomor 04/ 2024 yang dimiliki Ismatullah adalah 150 juta rupiah per m², harga tersebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter persegi. Dengan luas lahan yang disengketakan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar," kata Louis.
Sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang.
(Jawir)


.jpg)





.jpg)




