videos

3/cate6/Vector

Recent post

Gelapkan Dana Desa Rp. 1 Miliar, Oknum Kaur Keuangan Desa Petir ditangkap Unit Tipikor Satreskrim polres Serang


Serang, TF.com ||
 Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp, 1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.

Menurut Andri, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” tambah Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.

Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegasnya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

(TF)

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM


Serang, TF.com ||
Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung. 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun. Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat. “Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Kapolda Banten.

Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas:

* 4 (empat) kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar

* 1 (satu) kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite

* 1 (satu) kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg

Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.

Modus Operandi Terorganisir Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bio Solar

Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk box yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.

2. Penyalahgunaan BBM Pertalite

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

3. Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Pelaku melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan alat suntik (regulator dan selang). Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Diketahui salah satu pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG, sehingga memiliki akses terhadap distribusi LPG subsidi.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan yaitu:

* AR (36) – pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas

* KR (25) dan AZ (24) – sopir/kenek distribusi LPG

* NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) – sopir pembeli BBM Bio Solar

* RD (41) – pelaku pembelian dan penjualan Pertalite

Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

BARANG BUKTI :

• 9 (sembilan) Unit kendaraan R4;

• 8 set alat suntik regulator

• 3 set alat suntik jenis tombak

• 1 timbangan manual

• 1 batang kayu ganjal tabung

• 260 tabung LPG 3 kg

• 140 tabung LPG 12 kg

• 1 kantong segel tabung gas warna kuning

• Tangki / kempu di dalam Box;

• Mesin sedot solar (alkon) beserta selang;

• BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak ± 3.791 liter 

• 91 (sembilan puluh satu) buah jerigen ukuran 35 liter;

• 3 (tiga) buah Kartu Barcode pembelian BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

• 26 (dua puluh enam) plat nomor yang berbeda;

• 1 lembar struk pembelian BBM biosolar

• 5 (empat) buah selang;

• 2 Unit Handphone yang berisi ratusan kode barcode BBM jenis solar 

• Uang tunai sisa pembelian BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 7.345.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp910.217.400 (sembilan ratus sepuluh juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kapolda Banten, Hengki menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (Bidhumas).


Press Retreat 2026, Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) Jurnalisme Investigasi


Serang, TF.com || 
Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) menggelar kegiatan Press Retreat 2026 pada 2–3 Mei 2026 di Villa Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten. 

Kegiatan ini dirancang sebagai ruang belajar bersama bagi wartawan, pegiat media, dan mahasiswa untuk memperdalam praktik jurnalisme investigasi yang berintegritas.

Mengusung tema besar penguatan nalar kritis dalam kerja jurnalistik, acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Muhamad Iqbal yang merupakan jurnalis Tempo dan Rizal Fauzi, Akademisi Universitas Serang Raya.

Dalam sesi yang akan dibawakan, Muhamad Iqbal akan mengupas "Teknik dan Etika Jurnalisme Investigasi, Risiko, dan Integritas Wartawan", yang menyoroti pentingnya ketelitian, verifikasi data, serta keberanian dalam menghadapi tekanan saat melakukan liputan mendalam.

Sementara itu, Rizal Fauzi akan membahas tema "Investigasi atau Ilusi: Menjaga Jurnalisme dari Kepentingan", yang mengkritisi potensi bias, konflik kepentingan, serta tantangan menjaga independensi media di tengah arus informasi yang kian kompleks.


Ketua Pelaksana Press Retreat 2026, Aden Sukma Wijaya menyebut, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemaparan materi, tetapi juga diskusi interaktif dan refleksi bersama antar peserta. 

"Press retreat ini menjadi ruang untuk mengasah nalar, memperkuat jejaring, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis di tengah berbagai tekanan," katanya.

Acara ini turut didukung sejumlah media partner lokal dan nasional, di antaranya Akurat.co, Tuntasmedia, Titikata, Media Booster, Walan, Fakta Banten, Dailyhits.id, BantenNews.co.id, Ekbis Banten, Distriknews hingga Total Banten.

"Dengan konsep retreat, peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan secara lebih intensif dan mendalam, jauh dari hiruk-pikuk rutinitas kerja," pungkasnya.

Sementara Salah Satu Pendiri Kopi Nalar, Engkos Kosasih, menyampaikan bahwa kegiatan ini berangkat dari upaya membangun ruang dialog yang sehat di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang. 

Ia menekankan pentingnya menghadirkan forum yang mendorong pertukaran gagasan tanpa menimbulkan kekhawatiran adanya pihak yang tersinggung.

"Melalui press retreat ini, kami ingin menghadirkan ruang yang lebih tenang dan reflektif bagi para jurnalis untuk kembali pada prinsip dasar, berpikir kritis, bekerja berbasis data, dan menjaga independensi," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep retreat dipilih agar peserta tidak sekadar menerima materi, tetapi juga mengalami proses diskusi yang mendalam, membangun jejaring, serta menguji kembali cara pandang dalam melihat realitas sosial.

"Jurnalisme bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga tanggung jawab intelektual. Di sinilah pentingnya nalar agar jurnalis tetap objektif dan tidak terjebak dalam bias," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kopi Nalar adalah sekumpulan individu yang berdedikasi untuk mengembangkan potensi nalar dan kemampuan berpikir kritis dalam diri setiap anggotanya. 

Dalam dunia yang terus berubah dengan cepat, Kopi Nalar menyadari bahwa kemampuan untuk berpikir secara rasional, logis, dan objektif adalah kunci untuk bertahan hidup dan berkembang.

(Jawir)

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat


Kabupaten Tangerang, TF.com || 
04/05/2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyoroti dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh HC Billiard Sepatan. Keberadaan tempat usaha tersebut sebelumnya telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, khususnya warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penolakan tersebut telah disampaikan masyarakat kepada Camat Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melalui surat resmi, yang meminta agar operasional HC Billiard dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, GPRUKK turut melayangkan laporan pengaduan kepada Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. Dalam surat pengaduan itu, GPRUKK meminta agar HC Billiard ditutup sementara waktu, terkait dugaan penyalahgunaan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ketua GPRUKK, Asep Setiadi, SH, menyampaikan bahwa meskipun HC Billiard telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin tersebut.

“Memang HC Billiard telah mengantongi Nomor Induk Berusaha, namun peruntukan dalam NIB tersebut bukan untuk kegiatan arena billiard sebagaimana yang saat ini dijalankan,” ujar Asep pada Minggu (03/05/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa terdapat perbedaan klasifikasi usaha antara restoran dan arena billiard berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan usaha yang dijalankan HC Billiard diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.

“Apabila tidak ada respon dari Camat Sepatan maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami akan mengambil langkah hukum serius, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti laporan kami termasuk Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan pengelola HC Billiard belum dapat dihubungi terkait konfirmasi berita ini.

(TF)

Akses Pendidikan Layak Bagi Anak Buruh di Kabupaten Serang, Refleksi Hardiknas 2026

Serang, 


 Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang. Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, mulai dari keterbatasan anggaran, kesenjangan akses, hingga ketimpangan kualitas di tengah kondisi sosial yang belum merata.

Secara nasional, arah kebijakan pendidikan telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. 

Selain itu, konstitusi juga mengamanatkan alokasi minimal 20 % dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, dalam implementasinya di daerah, termasuk Kabupaten Serang, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak buruh, petani, nelayan, hingga pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Di tingkat daerah, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kabupaten Serang seharusnya menjadi instrumen strategis dalam memastikan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, berbagai tantangan klasik seperti keterbatasan fiskal daerah, prioritas pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan, serta lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan, membuat tujuan tersebut belum sepenuhnya terwujud.

Kondisi ini memperlihatkan wajah nyata perjuangan di masyarakat, terutama bagi anak-anak buruh di Kabupaten Serang. Mereka merupakan bagian dari Generasi Alpha, generasi yang lahir di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ironisnya, sebagian dari mereka masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, transportasi, hingga perlengkapan belajar. Tidak sedikit yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga, bukan karena kurangnya semangat belajar.

Dalam situasi tersebut, peran gerakan pekerja atau buruh menjadi sangat penting. Sejumlah tokoh buruh, seperti Asep Saefulloh, menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya berhenti pada isu upah, kesejahteraan kerja, dan jaminan sosial, tetapi juga meluas pada upaya memperjuangkan masa depan anak-anak buruh melalui akses pendidikan yang layak.

Hardiknas 2026 diharapkan menjadi titik tolak evaluasi bersama. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah anggaran pendidikan sudah benar-benar berpihak pada masyarakat kecil? Apakah regulasi daerah telah mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan? Dan yang terpenting, sejauh mana kehadiran negara dalam memastikan setiap anak—termasuk anak buruh, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal—dapat menggapai masa depan melalui pendidikan.

Menghantar Generasi Alpha di Kabupaten Serang memang bukan perkara mudah. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan gerakan buruh, harapan itu diyakini tetap menyala. Pendidikan sejatinya merupakan jalan pembebasan, dan setiap anak berhak menempuhnya tanpa terkecuali.

Pendidikan diyakini sebagai alat pembebasan. Namun tanpa keberpihakan yang nyata, pendidikan justru berpotensi menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial.

(Jawir)

ASPSB Kabupaten Serang, Refleksi May Day 2026


Serang, TF.com ||
Asep Saepulloh selaku Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang.

HIDUP BURUH! 

HIDUP BURUH! 

HIDUP BURUH!

Bersatu... Berjuang... Menang.. Salam Perjuangan...

Kawan-kawan pekerja/ buruh yang masih setia dalam garis perjuangan bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang.

May Day bukan sekadar seremoni tahunan. May Day adalah cermin perjuangan panjang kelas pekerja/buruh, dari masa ke masa, dari generasi ke generasi sampai batas yang tidak ditentukan.

Tahun 2026 ini, kita kembali diingatkan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Hal tersebut terus bergerak, menyesuaikan zaman, namun tetap berpijak pada cita-cita yang sama: keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia.

Di Kabupaten Serang, denyut gerakan buruh tidak pernah padam. Kita adalah saksi sekaligus pelaku dari dinamika itu. Dari pabrik-pabrik besar hingga sektor informal, dari suara lantang di jalan hingga diskusi sunyi di ruang-ruang kaderisasi, semuanya adalah bagian dari mozaik perjuangan.

Namun refleksi hari ini menuntut kejujuran. Kita harus berani bertanya:

Apakah gerakan kita sudah cukup kuat melindungi yang lemah? Apakah solidaritas kita masih utuh, atau mulai tergerus kepentingan sesaat Apakah organisasi kita benar-benar menjadi alat perjuangan, atau justru terjebak dalam rutinitas tanpa arah?

May Day 2026 harus menjadi titik balik! gerakan buruh tidak boleh hanya reaktif terhadap kebijakan, tetapi harus visioner, mampu membaca arah perubahan industri, digitalisasi, dan tantangan geopolitik global. Kita tidak boleh tertinggal.

Perjuangan hari ini bukan hanya soal upah, tetapi juga, 

"Kepastian Kerja, Kepastian Pendapatan, Kepastian Jaminan Sosial", di tengah maraknya sistem kontrak dan outsourcing, perlindungan sosial yang adil, ruang partisipasi buruh dalam pengambilan keputusan, serta penguatan organisasi sebagai alat perjuangan kolektif.

Sebagai bagian dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB), kita memikul tanggung jawab besar: menyatukan kekuatan, menghilangkan sekat-sekat sektoral, dan membangun gerakan yang lebih solid dan berdaya.

Kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sejarah telah membuktikan, kemenangan buruh hanya lahir dari persatuan.

Hari ini, kita tegaskan kembali:

Bahwa buruh bukan objek pembangunan, tetapi subjek utama. 

Bahwa suara buruh bukan untuk dibungkam, tetapi untuk didengar.

Bahwa keadilan sosial bukan mimpi, tetapi hak yang harus diperjuangkan.

"Mari jadikan May Day 2026 sebagai momentum konsolidasi, edukasi, dan aksi yang bermartabat."

Kita kuat karena bersatu. Kita menang karena berjuang bersama.

HIDUP BURUH! 

HIDUP BURUH! 

HIDUP BURUH!

Bersama peringatan MAYDAY ini, kami sampaikan beberapa tuntutan ASPSB Kabupaten Serang, yaitu:

1. Evaluasi dan sahkan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang.

2. Berantas pungli dan calo ketenagakerjaan di Kabupaten Serang.

3. Laksanakan janji, benahi infrastruktur Kabupaten Serang.

Kami tidak hanya menuntut atas kondisi ini, kami juga akan terus mengawal proses perubahan bahagia bagi pekerja/ buruh di Kabupaten Serang.

(Jawir)

Rapat Kerja BNNP Papua Barat Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Bersama Stakeholder


Manokwari, TF.com ||
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Reeza Herasbudi di wakili Bidang P2M BNNP Papua Barat melalui Ketua Tim P2M drg Indah Perwitasary ,S.Kg dan anggota, melaksanakan kegiatan rapat kerja dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder, bertempat di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Selasa (28 April 2026).

Adapun kegiatan rapat tersebut melibatkan stakeholder dari instansi terkait (Kesbangpol, Dinas Koperasi dan UMKM, Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Amban, Satresnarkoba Polresta Manokwari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta melibatkan para tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan dan pemuda di Kelurahan Amban.


Dalam agenda rapat tersebut dibicarakan terkait penajaman dan pemantapan keikutsertaan peserta kegiatan Bimtek life skill, jenis life skill (ketrampilan hidup) yang akan dilatih berupa pangkas rambut, serta penentuan lokasi kegiatan sebagai pusat pengembangan usaha para peserta Bimtek life skill, guna peningkatan ekonomi kreatif masyarakat.

Dari hasil rapat tersebut disepakati beberapa hal antara lain, peserta kegiatan yang akan dilibatkan mengikuti Bimbingan Teknis life skill, haruslah mereka yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis kegiatan, yaitu mantan penyalahguna dan mantan pengedar narkoba, keluarga terdekat maupun kelompok rentan/ keluarga tidak mampu secara finansial, agar dapat ditentukan tetap sasaran dan tepat guna, kegiatan berkelanjutan yang akan dilaksanakan nantinya diharapkan.

Juga mendapat dukungan dari pihak ketiga dari Papuan Faded sebagai praktisi/ instruktur dan juga dari semua pihak yg terlibat baik secara langsung atau tidak langsung guna memotivasi dan memberi semangat guna terciptanya peningkatan ekonomi kelompok binaan yang tentunya akan berdampak pada penurunan status kerawanan wilayah kelurahan amban dari kawasan rawan narkoba menjadi kawasan bersih narkoba, produktif dan mandiri.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat

(Jawir)

BNNP Papua Barat Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh


Manokwari, TF.com || 
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Reeza Herasbudi melalui Penyuluh Narkoba Ahli Muda Stanly. N. Taghupia, S.H, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba di kalangan remaja dan pemuda Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (26 April 2026), bertempat di Aula SMPN 13 Manokwari.


Disampaikan Stanly, beberapa materi tentang perkembangan jenis -jenis narkoba, dampak buruk bagi fisik/tubuh manusia, psikis maupun dampak sosial bagi masyarakat, serta bagaimana penanggulangannya di kalangan remaja dan pemuda, dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak terutama dari dalam keluarga sebagai wadah pembentukan karakter, pola didik dan pola asuh melalui komunikasi yang baik dan terbuka antara orang tua dan anak

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba baik itu faktor individu (keinginan mencoba-coba, rasa ingin tau, penasaran dan lainnya), lingkungan (pengaruh pergaulan yang salah) maupun ketersediaan narkoba itu sendiri yg didapatkan dengan mudah melalui pergaulan yg salah dari remaja dan pemuda.

Melalui sosialisasi ini juga disampaikan terkait upaya-upaya pencegahan dengan bersikap tegas menolak narkoba dengan memilih untuk tidak terpengaruh dengan pengaruh pergaulan serta lingkungan yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat

(Jawir)

Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras


Serang Kota, TF.com || 
Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota pKombes Pol Yudha Satria, bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (29 April 2026).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Forkopimda Kota Serang, Ketua Dprd Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.


Barang bukti miras yang dimusnahkan, antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol merek Anggur Kolesom, 8 botol merek Iceland, 24 botol merek Anggur Merah biasa.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang

pengambilan hasil putusan sidang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

Dasar hukum tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Serang Kota menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.

(Jawir)

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Ungkap Kasus Pemilik Senpi Rakitan Yang Meresahkan Masyarakat


Serang Kota, TF.com || 
Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (28 April 2026).

Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma'mun, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/019/III/RES.1.17./2026/Unitreskrim/Polsekkramatwatu/Polrestaserangkota/Poldabanten tertanggal 02 Maret 2026.

Kegiatan penyelidikan dan penindakan dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa, tanggal 02-03 Maret 2026, sekira pukul 23:00 WIB hingga 04:00 WIB, di dua lokasi berbeda, yaitu di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, serta di Kampung Kerandan RT 002/ 001, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelaku yang diamankan berinisial JI (30), warga Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu. Turut diamankan seorang saksi berinisial SL (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Kronologis kejadian bermula pada Senin (02 Maret 2026), sekitar pukul 23:00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kramatwatu menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh seseorang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Kota Ipda Andri Setiawan, melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan saksi di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit senjata api rakitan warna hitam jenis F&N tanpa magasin, 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi A-6364-UW.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api tersebut. Proses hukum perkara ini juga tengah berjalan dan akan segera memasuki tahap dua ke pihak kejaksaan.

Polsek Kramatwatu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

(Jawir)

Diskusi Perlindungan dan Hak Konsumen, Jawir Law Community Gandeng LPKSM Satria Garuda Banten


Cilegon, TF.com ||
 Hak konsumen di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hal tersebut menjadi bahan diskusi Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten yang bermarkas di Kota Cilegon.

Diskusi yang hangat sekitar 3 jam lamanya, antara Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten, sambil minum kopi ditemani pisang goreng dan singkong goreng, di kantor LPKSM Satria Garuda Banten.

Deni Priyadi selaku Ketua Umum LPKSM Satria Garuda Banten, berpendapat, mengacu pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, hak utamanya mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih produk, informasi yang benar, kompensasi/ganti rugi, serta pelayanan tanpa diskriminasi, guna menjamin transaksi yang aman, jujur, dan berkeadilan.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), ini adalah payung hukum utama yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri," ucap Deni Priyadi.

Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), bagi pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi jujur, menjamin kualitas, dan memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.

Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, serta konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum.

Selanjutnya, A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA selaku Koordinator Utama Jawir Law Community, mengatakan, agenda kedepannya akan mengadakan edukasi/ sosialisasi berkaitan dengan hak perlindungan konsumen, bersama LPKSM Satria Garuda Banten dan BPSK Provinsi Banten.

(Jawir)