videos

3/cate6/Vector

Recent post

Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Gelam Cipocok


Kota Serang, TF.com || 
Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHPidana, konferensi pers bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Senin (25 Mei 2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor:

LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan, korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), yang juga merupakan warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Adapun identitas pelaku yakni AS (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya tambah Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, menambahkan Peristiwa bermula saat masyarakat menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat kebun, tepatnya di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17:00 WIB. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada kepolisian.

Setelah menerima informasi terkait dugaan penemuan mayat tersebut, personel gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota langsung mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya hilang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah kontrakan milik saudaranya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat (22 Mei 2026), sekitar pukul 01:15 WIB dini hari, Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku AS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma memimpin penangkapan bersama tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merek OPPO A51, 1 (satu) buah gamis warna hitam milik korban, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam, 2 (dua) buah tali tambang warna hijau.

"Diketahui motif tersangka yaitu karena sakit hati diejek oleh Korban ketika korban meminjam sejumlah uang," tutup Yudha.

(TF)

Jauhi, Lawan, dan Perangi Narkotika, Denpom III/4 Serang Gandeng BNN Kota Cilegon


Serang, TF.com || 
Denpom III/4 Serang berkolaborasi dengan BNN Kota Cilegon melaksanakan pemeriksaan tes urine untuk memastikan anggota Denpom III/4 Serang bersih dari narkotika dan siap untuk berperang melawan narkotika, bertempat di Aula Mako Denpom III/4 Serang, Senin (25 Mei 2026).


Komandan Denpom III/4 Serang Letkol Cpm Dadang Dwi Saputro, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Cilegon, seluruh anggota Denpom III/4 Serang dinyatakan negatif narkotika.

"Bersama sama jauhi dan perangi narkotika, jangan pernah mencoba. Lawan narkotika," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Kota Cilegon R. Bogie Setia Prawira Nusa dan jajaran BNN Kota Cilegon.

(Jawir)

Spesialis Pembobol Rumah Warga Dibekuk, Polisi Amankan Motor dan 4 Handphone


Serang, TF.com || 
Aksi spesialis pembobol rumah warga yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus di sebuah rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL) Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, milik salah seorang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TPP, 28 tahun, dan ABD, 46 tahun, keduanya warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, serta MK, 22 tahun, warga Dusun Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Ketiganya diduga merupakan spesialis pembobol rumah warga yang telah beberapa kali beraksi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan para pelaku di salah satu rumah di kawasan Perumahan BNL.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, ketiga pelaku diamankan di rumah ABD, salah satu pelaku, tepatnya Senin, 18 Mei kemarin,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 25 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu rumah milik korban bernama Sinta, 26 tahun, yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari Blok L16 No 26 dibobol pelaku ketika korban sedang tertidur.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 bernomor polisi A 5677 BO serta satu unit telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam rumah dalam kondisi pintu rumah terkunci.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolres.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta empat unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku.

“Modus operandi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. Dari pemeriksaan juga diketahui ketiganya merupakan spesialis bobol rumah dan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali,” jelas alumnus Akpol 2006.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku.

(TF)

Korban Dijanjikan Kerja di PT Lemonilo, Uang Jutaan Raib Diduga Digelapkan Calo Loker


Tangerang, TF.com || 
Dugaan praktik penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sejumlah pencari kerja mengaku menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan di perusahaan makanan ternama, namun hingga berbulan-bulan tak kunjung bekerja meski sudah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pihak yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja.

Kasus ini bermula ketika korban melihat informasi lowongan kerja melalui akun TikTok bernama “Loker Tangerang” yang aktif memposting berbagai lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan.


Dari akun tersebut, calon pelamar diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp 0857-7324-3784.

Salah satu korban, Nuvi, mengaku awalnya tertarik dengan lowongan kerja di PT Lemonilo. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, dirinya diminta membayar uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan biaya member atau pendaftaran yayasan.

“Awalnya saya lihat lowongan di TikTok akun Loker Tangerang.

Saya tertarik karena ada info penerimaan kerja di PT Lemonilo. Setelah chat WhatsApp, saya diminta bayar uang member Rp300 ribu,” ujar Nuvi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).


Keesokan harinya, Nuvi diarahkan datang ke sebuah yayasan bernama PT Damai Putih Abadi yang beralamat di Jalan Raya Bumi Indah Blok RA Nomor 4 Tahap 1, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia diminta datang mengenakan pakaian putih dan sepatu formal.

Di lokasi tersebut, Nuvi bertemu dengan korban lain bernama Rika yang juga dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Keduanya kemudian bertemu seseorang bernama Doni yang memeriksa berkas lamaran dan menjelaskan proses pekerjaan.

Setelah itu, mereka diarahkan ke yayasan lain yang disebut masih berhubungan atau “gabungan” dengan PT Lemonilo, yakni Yayasan Sukses Persada Mandiri (SPM), untuk mengikuti tes seleksi dan pendataan.

Namun setelah proses tersebut selesai, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp. 700 ribu dengan alasan biaya administrasi dan penempatan kerja.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian korban kembali dihubungi dan dijanjikan akan langsung masuk kerja di PT Lemonilo. Akan tetapi, korban kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 2,5 juta.

Karena percaya proses tersebut resmi, korban akhirnya mentransfer uang yang diminta. Namun saat datang ke lokasi perusahaan sesuai arahan terduga pelaku, korban justru dibuat menunggu tanpa kepastian.

“Saya sudah datang ke PT Lemonilo sesuai arahan. Tapi saya tunggu lama sekali, telepon dan WhatsApp saya tidak direspons. Bahkan saat saya tanya ke pihak perusahaan, mereka bilang tidak ada penerimaan kerja seperti itu,” ungkap Nuvi.

Korban menduga akun TikTok “Loker Tangerang” digunakan sebagai modus untuk mencari calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan, korban diarahkan datang ke yayasan, diminta membayar uang member, administrasi, hingga biaya penempatan kerja dengan iming-iming langsung diterima bekerja.

Dalam perkara ini, nama yang disebut oleh para korban adalah seseorang yang dikenal dengan nama “Reska”. Namun berdasarkan informasi transfer dan penelusuran nomor rekening maupun aplikasi Get Contact, identitas tersebut diduga mengarah kepada nama Tirta Hariyadi dan juga muncul nama Ahmad Zaini.

Korban juga menyebut adanya nomor DANA yang digunakan menerima transfer, yakni 0896-9746-4953.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rika mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 700 ribu, sementara Novi mengalami kerugian mencapai Rp. 3,5 juta.

Saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2026 lalu, terduga calo disebut sempat mengakui menerima uang dari kedua korban untuk proses pekerjaan di PT Lemonilo yang berada di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Bahkan, terduga pelaku sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban paling lambat Kamis, 21 Mei 2026. Namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.

“Intinya uang dua korban itu sekitar Rp. 4 juta yang harus dikembalikan. Tapi sampai sekarang hanya janji-janji saja,” kata korban.

Para korban kini berupaya membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang terkait dugaan penipuan lowongan kerja tersebut. Mereka juga tengah mencari korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Kami berharap polisi segera mengusut kasus ini. Kemungkinan masih banyak korban lain yang sudah menyerahkan uang tapi tidak pernah bekerja,” ujar Rika dan Nuvi.

Korban meminta aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan praktik penipuan lowongan kerja berkedok yayasan tersebut agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban, khususnya para pencari kerja yang sedang membutuhkan pekerjaan.

(TF)

Spesialis Hiburan Organ Tunggal, Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor Diciduk Tim Pidum Satreskrim


Serang, TF.com || 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.

Kedua pelaku yakni JM alias KM, 41 tahun, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI, 28 tahun, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Riwan, 37 tahun, warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA, 40 tahun, dan SU, 31 tahun, keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.

“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten.

Kapolres mengatakan para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan.

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006.

(TF)

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah


Cilegon, TF.com || 
Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT. Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah 2 bulan jalan ditempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada hari Rabu (13 Mei 2026) di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh : Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor/ korban yaitu Andry Setiadi (mewakili PT. Pancapuri Indoperkasa) dan didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum).

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/ atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT. Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah.

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT. Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah yaitu Ujang Suherman dkk, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik.

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT. Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan, padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT. Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama 4 tahun oleh tersangka Ismatullah.

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi, menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT. Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT. Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan 4 orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi

Sumber: Legal PT. Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

(Jawir)

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas


Cilegon, TF.com || 
Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa oknum pedagang sate yang berlokasi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 

Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Hzkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal. 

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku", kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).

“Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini.”

"Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi ",ujarnya.

"Sebagai Advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku",ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.

"Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.

Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.(*/red)

#Hukum

Diskusi Soal Kamtibmas, Kapolsek Cikande Targetkan Cikande Aman Cikande Bahagia


Serang, TF.com ||
 Polsek Cikande mengadakan temu sapa bersama insan pers dalam rangka serap aspirasi dan memperkuat komunikasi terkait persoalan keamanan serta sosial di wilayah hukum Cikande, Senin malam (18/5/2026), pukul 20.30 WIB.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, jajaran Polsek Cikande membahas sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat. 


Pembahasan dimulai dari maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), praktik mucikari atau prostitusi, dugaan pungutan liar (pungli) masuk perusahaan, kasus pembunuhan, hingga persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memaparkan program unggulannya yang diberi tajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia” sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Indikator Cikande aman salah satunya respons cepat. Tandak tegas, Kemudian ada program Ngariung Iman, Ngariung Aman sesuai instruksi Polda,” ujar Fredo di hadapan wartawan.


Tak hanya fokus pada pendekatan keamanan, Fredo juga menyampaikan upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui cara yang lebih kreatif. 

Bahkan, pihaknya membuat lagu bertajuk “Cikande Aman, Cikande Bahagia”, yang menggambarkan dinamika kawasan industri di Tanah Jawara sekaligus pesan menjaga keamanan bersama.

Menurutnya, kepolisian harus hadir dengan pendekatan pelayanan publik yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap bisa berdampak dan bermanfaat di wilayah hukum Polsek Cikande. Pada dasarnya, kita ini sifatnya pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Polsek Cikande juga berupaya menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya untuk pembangunan rumah tidak layak huni.

“Kita cari dana CSR untuk satu rumah RTLH masyarakat Cikande,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Serang Raya (JSR), mengatakan, kegiatan temu silaturahmi dengan Kapolsek Cikande beserta jajanan tentunya untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan Insan Pers. 

Tujuan utamanya, kata Ansori, pertemuan dengan Kapolsek Cikande dan jajaran bukan hanya ngopi santai semata, tetapi berdiskusi dan membahas persoalan kamtibmas, sekaligus memberikan saran dan masukkan yang bersifat edukatif. 

"Saya mewakili rekan-rekan menyambut baik acara diskusi antara Pers dan Kepolisian yang digagas Kapolsek Cikande. Pastinya peran Kepolisian dan Pers tidak bisa dipisahkan sebagai mitra strategis, dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," katanya.

(TF)

Razia Pekat Polsek Cikande: Tanggapi Keluhan Masyarakat, Puluhan Minuman Beralkohol Diamankan


Serang, TF.com || 
Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang melalui Polsek cikande melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 WIB,Langkah tegas ini diambil demi menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan Razia Pekat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K, Sasaran utama Razia ini adalah lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan warga sebagai tempat peredaran minuman keras.


Hasil penertiban di dua titik utama memberikan hasil yang signifikan. Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan seorang warga bernama RS (21 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 dus minuman bermerek Rajawali, serta sejumlah botol berisi minuman jenis Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker. 

Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA(30 tahun),Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat usaha tersebut meliputi 1 dus Anggur Rajawali, 2 botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland.


Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon nyata kepolisian atas aspirasi yang disampaikan warga. 

"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujarnya.

Kegiatan Razia berakhir sekitar pukul 22.40 WIB dengan keadaan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kapolsek berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak guna memastikan peredaran barang terlarang dapat ditekan.

(Kun)

Sat Reskrim Polres Serang tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM


Serang, TF.com ||
Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku yakni AA, 30 tahun, dan HE, 42 tahun, warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS, 32 tahun, warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya.

Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu.

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan.

Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang.

Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.

(TF)

Wilayah Hukum Polsek Cikande Marak Warung Penjual Miras APH Diduga Tutup Mata


Serang, TF.com || 
Warung penjual minuman keras marak di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang, gembar gembor soal pemberantas penyakit masyarakat terkesan mustahil pasalnya, tidak jauh dari Mako Polsek Cikande banyak ditemukan warung jamu penjual minuman keras berbagai merek hal itu mencerminkan bahwa aparat penegak hukum APH khususnya Polsek Cikande, Polres Serang diduga tutup mata. Kamis, 14/05/2026.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, berbagai macam merek minuman keras sangat mudah didapat, mulai dari kawa kawa, anggur kolesom, bir dan lain lain diperjualbelikan secara bebas di wilayah Cikande hingga Kecamatan Kibin.

Salah satu toko penjual minuman keras berada di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Mirisnya, lokasi toko penjual miras itu tidak jauh dari beberapa pondok pesantren salafi.

“Saya beli dari toko penjual miras di Cikande ada juga yang di tambak, di Gorda, berbagai macam merek ada disitu seperti kawa kawa, anggur kolesom, bir dan lain lain," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Perlu diketahui bahwa, peredaran miras di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini telah berlangsung lamanya. Adapun beberapa toko miras yang sempat dirazia. Namun setelah itu beroperasi kembali sampai saat ini.

“Yaa gitu, setelah dirazia dan sempat tutup. Tapi karena aturannya cuma tindak pidana ringan (tipiring), tidak ada efek jera,” kata Salah satu warga Kecamatan Cikande yang meminta namanya disamarkan.

“Saya berharap kepada APH, khususnya, Polsek Cikande, Polres Serang, agar segera menindaklanjuti terkait miras di wilayah kami ini,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

(KUN)