videos

3/cate6/Vector

Recent post

Antusias Para Siswa Mengikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Mako Grup 1 Kopassus


Serang, TF.com ||
Komandan Grup 1 Kopassus Brigjen TNI Raden Nashrul Fathurrohman memberikan pembekalan wawasan kebangsaan dan bela negara kepada para siswa sekolah rakyat, bertempat di GOR Hartono Mako Grup 1 Kopassus, Jumat (19 Desember 2025).

Dengan tema kegiatan, Membangun Karakter Bangsa Melalui Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara sehingga mewujudkan Generasi Indonesia Emas yang Berani, dan Cinta Tanah Air.

Hadir para siswa dari, Sekolah Rakyat Terintegrasi atau SRT 37 Serang sejumlah 95 orang, SMK 6 Kota Serang sejumlah 100 orang, SD N Taman Baru 1 sejumlah 35 orang, Tenaga Pendidik sejumlah 20 orang 

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Grup Brigjen TNI Raden Nashrul Fathurrohman, menyampaikan, pentingnya pembekalan wawasan kebangsaan untuk para siswa sekalian untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan menanamkan semangat bela negara dari sejak dini.

Para siswa harus berhati-hati dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak pengaruh pengaruh yang kurang baik di media sosial yang sifatnya provokasi. 

Para siswa sekalian merupakan generasi penerus bangsa yang menentukan arah dan masa depan bangsa Indonesia.

Melalui kegiatan bela negara dan memberikan pembekalan wawasan kebangsaan diharapkan para siswa memiliki sikap disiplin, belajar dengan sungguh sungguh dan menghormati orang tua dan guru.

Prajurit Kopassus selalu memegang teguh nilai nilai kejuangan, loyalitas, disiplin dan pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dan negara, sehingga dengan adanya kegiatan ini kami berharap bisa memberikan inovasi dan motivasi kepada para siswa agar menjadi lebih baik kedepannya.

(Jawir)

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Curug


Serang, TF.com || 
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Curug, Rabu, 17 Desember 2025.

Jabatan Kapolsek Curug dari Iptu Tarsico, kepada Iptu Rizqi Muhammad Fadhil, sesuai dengan Telegram Kapolda Banten nomor Kep/1439 /XII/2025, pada tanggal 4 Desember 2025 di tetapkan di Serang cap ditandatangi Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki.

Dalam amanatnya, Yudha Satria menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai upaya penyegaran serta peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Iptu Tarsico atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kapolsek Curug.

“Kepada pejabat baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, melanjutkan program yang sudah berjalan dengan baik, serta meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Yudha Satria.

(Jawir)

Sidang Ketiga PMH Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, Dilanjutkan


Serang, TF.com || 
Lanjutan sidang ketiga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, berjalan lancar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16 Desember 2025).

Keterangan dari kuasa hukum Penggugat yaitu Advokat Suganda SH MH yang didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi SH. Bahwa dapat kami sampaikan, sebagai berikut:

Tergugat I, Suwarni hadir didampingi penasehat hukum, namun baru hari ini tanggal 12 Desember 2025, melengkapi legalitas untuk bersidang 

Tergugat II, hadir, namun belum sama sekali melengkapi legalitas untuk bersidang

Tergugat III, hadir, sudah melengkapi legalitas untuk bersidang

Turut Tergugat, tidak hadir dalam persidangan

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025, mendatang," ucap Suganda

(TF)

Terpidana Nanang Nasrulloh Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Bersama-sama di Kawasan Pancatama Cikande


Serang, TF.com || 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh diganjar 3 tahun penjara, sedangkan 8 Terdakwa (Tobri, Joko Supandi, Saprudin, Ismanto, Regi Andi Setiabudiawan, Suherman, Rohmatulloh, Supriyadi) yang ikut terlibat dan melakukan pemerasan bersama sama di Kawasan Pancatama Cikande diganjar 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (16 Desember 2025).


Hakim Ketua mengatakan bahwa Nanang Nasrulloh terbukti melanggar bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana bersama sama dengan dan atau keterangan untuk melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melakukan penuntutan pidana penjara selama 4 tahun kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terungkap penghasilan pemerasan bersama sama yang dilakukan Nanang Nasrulloh dkk tersebut, sekitar 80 juta - 100 juta rupiah per bulan.

(Jawir)

Sungguh Miris..!! Rumah Tak Layak Huni, Di Kampung Kedung Wungu, Pemerintah Desa Dan Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata


Serang, TF.com || 
Sungguh miris.....!!! Kondisi rumah tak layak huni milik Ali, di Kampung Kedung wungu Rt001/Rw001, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Banten. sangat memprihatinkan dan membutuhkan bantuan tangan dermawan. Senin (15/12/2025)

Ali adalah seorang pria berusia sekitar 50 th, hidup dengan satu orang anak laki-laki berpenghasilan tidak menentu, Ali hidup berdua dengan anak laki-lakinya sejak ia di tinggalkan oleh istrinya 25 tahun yang lalu.

Kehidupan yang pahit harus ia jalani bersama sang anak yang juga bekerja serabutan, anaknya terpaksa harus putus sekolah saat kelas 3 di bangku sekolah dasar, dengan penghasilan yang tak menentu tersebut Ali tak mampu untuk menyekolahkan anaknya hingga sekolah tinggi seperti anak yang lain.

Karena ketidakmampuan tersebut Ali juga tak mampu untuk membangun atau merenovasi rumahnya, jangankan untuk membangun dan merenovasi rumahnya untuk makan sehari-hari pun mereka kesulitan, tak jarang Ali dan anaknya harus menahan perihnya perut mereka karena kelaparan.


Saat mereka tidak mendapatkan penghasilan Ali dan anaknya hanya mengandalkan pemberian dari para tetangga yang merasa iba kepada mereka, pendapatan ali dan sang anak hanya cukup untuk makan satu kali dalam sehari, Ali memiliki pendengaran kurang baik dan memiliki sedikit gangguan mental.

Melihat keadaan Rumah '' Ali '' yang selama bertahun-tahun tak pernah mendapatkan bantuan program bedah rumah padahal kondisi rumah nya sudah sangat tidak layak huni, pergantian Presiden, Gubernur, DPR RI, Bupati hingga Kepala Desa seolah tidak membawa perubahan bagi hidupnya. Program Rutilahu dan CSR hanya angan-angan semata bagi meraka yang memiliki rumah tak layak huni.


Sebenarnya tidak hanya Ali yang tidak memiliki rumah layak huni ada tiga (3) rumah lagi yang tidak layak huni milik Artibah seorang janda berusia sekitar 60 th, Yahya berusia 40 th dan Salkah seorang janda 55 th'. 

" Sebenarnya tidak pantas ada rumah tidak layak huni di Kampung Kedung Wungu yang mana Kampung tersebut berada persis di belakang kawasan perusahaan kertas PT. Indah Kiat pulp and paper, pabrik terbesar se asia " ungkap Ahmad sueb, Aktivis pemerhati lingkungan.

Ahmad sueb juga menambahkan dan berharap bagi mereka yang tidak memiliki rumah layak huni, mereka sungguh sangat mengharapkan bantuan dari CSR perusahaan atau dari program rutilahu pemerintah dan uluran tangan para dermawan.

" Kami harap pemerintah Desa, daerah dan pusat jangan tutup mata akan hal tersebut, kalau bukan dari mereka dari siapa lagi, kalau bukan dari bantuan pemerintah dan perusahaan dan tangan-tangan dermawan dari siapa lagi, mari kita sama-sama bergandengan tangan dan bantu warga masyarakat dan saudara-saudara kita yang membutuhkan " tutupnya.

(Ummar)

Rakerda PKS Kota Cilegon: Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan


Cilegon, TF.com ||
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 pada Minggu (14 Desember 2025).

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis konsolidasi organisasi sekaligus penguatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan.”

Rakerda diikuti jajaran pengurus DPD PKS Kota Cilegon, Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Dewan Etik Daerah (DED), Dewan Pakar, Dewan Penasihat, struktur pengurus kecamatan, serta seluruh pengurus bidang.

Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Kota Cilegon Fery Budiman, menegaskan pentingnya soliditas struktur dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai kunci keberhasilan perjuangan PKS.

Usai sambutannya, Fery Budiman menyerahkan donasi kemanusiaan bencana Sumatera yang telah dihimpun oleh kader PKS Kota Cilegon kepada ketua DPW PKS Banten, sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. 

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Pakar serta Ketua dan Anggota Dewan Penasihat PKS Kota Cilegon, yang dipimpin Ketua MPD PKS Kota Cilegon, Hj. dr. Shinta Wishnu Wardhani. Sambutan disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar, H. Amal Irfanuddin, dan Ketua Dewan Penasihat, Hj. Nurrotul Uyun, yang menekankan peran strategis keduanya dalam penguatan kapasitas kader dan pengawalan arah kebijakan partai.

Rakerda turut dihadiri Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi PKS dalam pembangunan sosial kemasyarakatan dan mendorong sinergi berkelanjutan demi kemajuan Kota Cilegon. Arahan juga disampaikan oleh Ketua DPW PKS Banten, H. M. Najib Hamas, yang menekankan penguatan struktur, pelayanan, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat.

Sebagai penguatan arah perjuangan nasional, peserta Rakerda menyimak video arahan Presiden PKS terkait soliditas organisasi, konsistensi kerja pelayanan, dan kesiapan menghadapi agenda politik ke depan.

Pada agenda ini, diluncurkan pula sejumlah program strategis dan lembaga bentukan PKS Cilegon, yaitu:

1. 8 Program Unggulan Nasional PKS di Kota Cilegon;

2. Satgas Bencana DPD PKS Kota Cilegon;

3. Duta Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Kota Cilegon;

4. Konsultan Rumah Keluarga Indonesia (RKI);

5. Lembaga Keluarga Yatim.

Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan keluarga, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, serta memperluas pelayanan sosial yang berkelanjutan.

Dengan semangat “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan,” PKS Kota Cilegon menegaskan kesiapan untuk terus hadir dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kota Cilegon.

(Jawir)

Tiswardi Dilantik Sebagai Ketua DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon


Cilegon, TF.com || 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon menggelar Musyawarah Kota, dalam agenda tersebut secara aklamasi Tiswardi terpilih sebagai ketua periode 2025-2030. 

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kota Cilegon, Pengurus S3 Kota Cilegon , Anggota Organisasi, serta undangan lainnya, pelantikan ini berlangsung di Aula Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Minggu, (14 Desember 2025).

Tiswardi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Cilegon. 

"Alhamdulillah, hari ini kami resmi dilantik. Program utama kami ke depan adalah program sosial. Kami merupakan perantau dari Sumatera, dan kami ingin memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon," ujarnya.


Ia juga berharap ke depan organisasi Solok Saiyo Sakato memiliki balai pertemuan sendiri di Kota Cilegon sebagai wadah silaturahmi dan kegiatan organisasi. "Kehadiran perwakilan Kesbangpol hari ini menunjukkan bahwa kami mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Cilegon. Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Cilegon atas perhatian dan dukungannya. Tahun ini kami juga menerima dana hibah sebesar 25 juta rupiah, dan itu sangat berarti bagi kami," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon, Wardian Dwi Fresha, menegaskan bahwa keberadaan organisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. 

"Sebagai perantau, khususnya masyarakat Solok yang berdomisili di Kota Cilegon, kami tidak hanya ingin mencari nafkah di sini, tetapi juga ikut berkontribusi untuk kemajuan dan pembangunan Kota Cilegon," katanya.

DPC Solok Saiyo Sakato siap menjadi bagian dari elemen masyarakat yang mendukung berbagai program Pemerintah Kota Cilegon. 

"Insyaallah, di bawah kepemimpinan Tiswardi, Solok Saiyo Sakato akan semakin kompak dan solid. Kami berharap terus mendapat bimbingan dan dukungan dari pemerintah daerah," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Cilegon, Ir. Muharman koto, memberikan apresiasi kepada DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon atas pelantikan kepengurusan baru. "Kami mengucapkan selamat kepada Tiswardi dan jajaran atas pelantikan sebagai pengurus DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon periode 2025-2030. Kami berharap kepengurusan baru ini dapat memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kontribusi organisasi bagi masyarakat Kota Cilegon," ujarnya.


Muharman Koto juga berharap agar DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon dapat bekerja sama dengan IKM Kota Cilegon dan organisasi lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. "Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan DPC Solok Saiyo Sakato Kota Cilegon untuk meningkatkan kemajuan Kota Cilegon," tambahnya.

(Jawir)

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain


Serang, TF.com || 
Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (12 Desember 2025), menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya. YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan. 

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap Pengadilan Negeri Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang. 

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun.

(Jawir)

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat PMH Oleh Advokat Basuki Atas Nama Kliennya


Jakarta Selatan, TF.com || 
Proses sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan PT. Versakom Indonesia sebagai Tergugat II, terhadap 

Utami Mandira Atmadja sebagai Penggugat II. Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 345 Guntur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10 Desember 2025).

Saksi fakta dan ahli yang menerangkan ihwal penggunaan sertipikat milik Penggugat II secara sepihak (unilateral) untuk dijadikan objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor: 105 pada 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Penggugat II.

Dikatakan, Penasehat Hukum Penggugat II yaitu Advokat Basuki SH MH MM, bahwa kliennya tidak pernah memberikan persetujuan, hadir dan menandatangani akta tersebut.

“Hingga saat ini, Tergugat I masih menguasai sertipikat tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, karena tidak pernah dilakukan akta pemberian hak tanggungan atas nama Penggugat II,” jelasnya.

Lanjut Basuki, pihak penggugat juga bukan debitur, bukan penjamin dan bukan pihak dalam perjanjian kredit tersebut.

“Tidak terdapat hubungan yang sah antara klien ķami dan Tergugat I, sehingga penguasaan sertipikat oleh Tergugat I merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateril terhadap klien kami,” katanya.

Perkara gugatan PMH ini berawal, ketika Tergugat II kekurangan agunan, mengajukan pinjaman modal ke Bank BRI KC Cut Mutiah. Tergugat II meminta agar sertipikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam dan dijadikan jaminan utang.

Namun, Rudi tidak pernah sepakat untuk meminjamkan sertipikat maupun menandatangani dokumen perjanjian. Meski begitu, sertipikat mereka kini berada dalam penguasaan pihak Bank BRI KC Cut Mutiah.

“Salah satu bukti yang kami ajukan adalah perikatan perjanjian antara Bank BRI KC Cut Mutiah dan PT. Versakom Indonesia. Dokumen itu mencantumkan seolah-olah klien kami hadir pada saat penandatanganan. Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” ungkapnya.

Basuki menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hutang melekat pada pihak yang membuat perjanjian, yakni PT. Versakom Indonesia sebagai penerima pinjaman. Oleh sebab itu, Basuki meminta agar Bank BRI KC Cut Mutiah mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.

“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertipikat itu harus dikembalikan kepada penggugat. Kami berharap proses hukum terus berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. Yang hak adalah hak. Yang bukan hak wajib dikembalikan,” tutupnya.

(Jawir)

Tim Satresnarkoba polres serang berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum satpam rumah sakit


Serang, TF.com || 
Peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satpam rumah sakit di Kota Serang berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam pengungkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi berbeda. Dari keduanya pelaku petugas mengamankan barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu DYW, 32 tahun, warga Kelurahan/ Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dan AC, 39 tahun, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah Selasa, 9 Desember 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC. Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC. Pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.


Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang. Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, Dani mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram, sesuai arahan dari R.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan berbisnis narkoba,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, AC mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah.

“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sementara Bondan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

(TF)

Motif asmara, SA 38 tahun ditemukan tewas gantung diri, Unit Reskrim Polsek Cikande gerak cepat mendatangi lokasi


Serang, TF.com || 
Personil Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi lokasi menyusul adanya pria berinisial SA, 38 tahun, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 5 Desember 2025. 

SA yang diketahui berstatus duda dua anak diduga mengakhiri hidupnya akibat persoalan asmara dengan kekasihnya yang bekerja di Timur Tengah.


Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nakijah, yang pulang ke rumah setelah menjemput cucunya, anak dari SA. Saat membuka pintu rumah, ia menemukan putranya sudah dalam kondisi menggantung.

"Jasad SA ditemukan ibu korban menggantung di kusen pintu. Ia langsung ke dapur mengambil pisau dan memotong kain yang menjerat leher anaknya," terang Kapolsek.

Personel Polsek Cikande yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga.

Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan emosional terkait hubungan asmaranya. 

“Dari keterangan keluarga dan riwayat komunikasi korban, diduga ada masalah kecemburuan dengan kekasihnya yang bekerja di luar negeri,” ujar Tatang.

Ia menambahkan bahwa korban diketahui beberapa kali terlibat cekcok melalui pesan singkat dengan pasangannya. Perselisihan tersebut diduga memicu stres dan tekanan psikologis yang mempengaruhi kondisi emosional korban. 

"Selama beberapa hari terakhir, kondisi psikis korban diduga sedang tidak stabil,” lanjut Kapolsek.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan kepada kepolisian bahwa korban sebelumnya pernah mencoba menyakiti diri sendiri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menarik kesimpulan sementara terkait penyebab kematian.

“Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi menolak visum et repertum dan autopsi. Mereka menerima kematian korban sebagai takdir,” kata Tatang.

(TF)