videos

3/cate6/Vector

Recent post

DIDUGA ANIAYA DRIVER MAXIM DI KETILENG, OKNUM VENDOR PROYEK DISEBUT ANCAM SITA MOBIL


Cilegon, TF.com || 
Dugaan arogansi hingga penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Bukan hanya dugaan kekerasan yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya dugaan intimidasi berupa ancaman mengambil atau menyita kendaraan yang digunakan sang driver untuk mencari nafkah.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.

Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

Namun ada satu pertanyaan yang kini menggelitik publik:

Jika benar terjadi ancaman penyitaan kendaraan, dari mana datangnya kewenangan tersebut?

BUKAN CUMA DIDUGA ANIAYA, ANCAM SITA MOBIL JADI PERTANYAAN BESAR

Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat intimidasi berupa ancaman menyita kendaraan milik driver.

Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan barang pajangan.

Kendaraan adalah alat kerja. Dari situlah dapur keluarga bisa tetap mengepul.

Karena itu, dugaan ancaman mengambil kendaraan bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sekadar cekcok di lapangan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?

Apakah seseorang yang bekerja di lokasi proyek memiliki kewenangan tersebut?

Apakah status sebagai pekerja, pelaksana atau bagian dari vendor dapat dijadikan dasar untuk mengambil kendaraan orang lain?

Atau jangan-jangan muncul anggapan bahwa karena berada di lingkungan proyek, seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar dibanding masyarakat biasa?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.

Sebab jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara driver dengan individu tertentu. Ini menyangkut batas kewenangan dan bagaimana masyarakat diperlakukan di sekitar proyek pemerintah.

PUNYA PROYEK BUKAN BERARTI PUNYA KEKUASAAN ATAS WARGA

Keberadaan proyek pemerintah memang membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.

Namun, pengaturan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.

Jika driver dianggap memasuki area yang tidak diperbolehkan, tegur.

Jika ada aturan akses, jelaskan.

Jika terjadi pelanggaran, tempuh prosedur.

Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan ancaman.

Dan bukan dengan membuat warga merasa seolah-olah sedang berhadapan dengan penguasa wilayah.

Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Proyek pemerintah bukan kerajaan pribadi.

Vendor bekerja berdasarkan kontrak dan aturan. Bukan berdasarkan kekuasaan.

Jangan sampai posisi sebagai pelaksana proyek justru disalahartikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.

DRIVER SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGAPA JUSTRU DIDUGA BERUJUNG KEKERASAN?

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver saat kejadian.

Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi.

Artinya, pada saat itu ia sedang bekerja.

Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, semestinya tersedia cara yang jauh lebih beradab untuk menyelesaikannya.

Masyarakat tentu bisa memahami apabila kawasan proyek memiliki batas akses.

Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk bertindak kasar.

Kalau setiap pelanggaran akses dibalas dengan ancaman dan dugaan kekerasan, lalu untuk apa aturan dibuat?

Aturan seharusnya menciptakan ketertiban.

Bukan menciptakan ketakutan.

ARIS PILIH JALUR HUKUM, BUKAN JALUR KEKERASAN

Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari keributan.

Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”

Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi semestinya menjadi pilihan pertama.

“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”

Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.

Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.

“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”

SIAPA VENDORNYA? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?

Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, maka publik berhak meminta penjelasan.

Bukan untuk menghakimi.

Tetapi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita sepihak di lapangan.

Sejumlah pertanyaan layak dijawab:

Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?

Apa posisi orang yang diduga terlibat?

Apakah yang bersangkutan pekerja, pengawas atau pelaksana lapangan?

Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?

Apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan?

Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan?

Apakah ancaman tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan perusahaan?

Publik berhak mendapatkan kejelasan.

Sebab jangan sampai tindakan satu orang kemudian mencoreng nama perusahaan, vendor, bahkan proyek pemerintah secara keseluruhan.

PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT

Sorotan terhadap perkara tersebut muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.

Data yang disebutkan mencatat:

Pagu: Rp100.080.000

HPS: Rp100.034.271,41

Sumber dana: APBD 2026

Metode: Pengadaan Langsung

Jenis pekerjaan: Konstruksi

Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Peserta non-tender: 1 peserta

Status: Paket selesai

Namun demikian, data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pengadaan ataupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.

Keterkaitan antara paket pekerjaan dengan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak terkait, saksi, dokumen, rekaman maupun alat bukti lainnya.

Karena itu, siapa vendor yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan kekerasan mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.

DINAS PERKIM JANGAN DIAM SAJA

Apabila aparat penegak hukum nantinya memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan penjelasan.

Klarifikasi bukan berarti intervensi terhadap proses hukum.

Justru sebaliknya, klarifikasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa pihak-pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan.

Jangan sampai pemerintah hadir saat proyek akan dikerjakan, hadir saat pekerjaan dilaporkan selesai, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan dugaan perlakuan buruk di lapangan, semua pihak justru memilih diam.

Proyek boleh selesai. Anggaran boleh terserap. Tetapi rasa aman masyarakat juga harus dijaga.

Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik.

POLISI DIMINTA JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Kini proses hukum menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.

Jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan sesuai ketentuan.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang berkaitan dengan proyek, perusahaan atau kepentingan tertentu.

Driver tetap warga negara.

Pekerja vendor juga warga negara.

Dan siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.

Hukum harus berdiri berdasarkan bukti.

Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan proyek.

Bukan berdasarkan perusahaan.

Dan bukan berdasarkan kedekatan.

ARIS APRESIASI PELAYANAN HUMANIS POLDA BANTEN

Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.

Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”

Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.

“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”

Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk memberikan rasa aman.

Kini harapannya sederhana:

Pelayanan yang humanis harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan objektif.

HUMANIS SAAT MELAYANI, TEGAS SAAT MENEGAKKAN HUKUM

Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini memasuki proses hukum.

Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman mengambil kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.

Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun satu hal patut ditegaskan:

Proyek pemerintah bukan tiket untuk menjadi penguasa atas masyarakat.

Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

Jika ada aturan, tegakkan.

Jika ada pelanggaran, proses.

Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan intimidasi.

Bukan dengan ancaman mengambil kendaraan warga.

Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri.

Pembangunan juga harus diukur dari apakah masyarakat merasa aman ketika berada di sekitar proyek pemerintah.

Dan jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius:

Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang rakyat justru diduga membuat rakyat merasa terintimidasi?

Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.

“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”

Kini publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah dugaan tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap seperti banyak persoalan di lapangan lainnya?

(Sueb)

Ulang Tahun ke-42 Sanda Saptaji, Komisaris Holding Sinar Sanpan Gemilang & Golden Sinar Sanpan Gemilang — Penuh Harapan Kemajuan Bersama


Serang, TF.com ||
01 September 2026 — Suasana penuh sukacita dan kehangatan menyelimuti Kantor Baluk Puesar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia, pada perayaan ulang tahun ke-42 Bapak Sanda Saftaji, selaku Komisaris Holding Sinar Sanpan Gemilang sekaligus Komisaris Golden Sinar Sanpan Gemilang.

Perayaan sederhana namun penuh makna ini dihadiri oleh keluarga, kerabat dekat, jajaran pimpinan, serta para staf dan karyawan. Bersama-sama berkumpul, memadukan rasa haru dan bahagia di depan kue ulang tahun yang dinyalakan lilunya — tanda perjalanan usia ke-42 tahun yang penuh pengabdian, kerja keras, dan tanggung jawab yang terus dipikul.

🎂 Doa dan Harapan yang Dipanjatkan

Seluruh yang hadir turut mendoakan dengan tulus:

✅ Semoga Bapak Sanda Saftaji senantiasa diberikan kesehatan yang baik, umur panjang, kekuatan, serta kemurahan rezeki yang melimpah.

✅ Semoga perusahaan yang dipimpinnya — Holding Sinar Sanpan Gemilang dan Golden Sinar Sanpan Gemilang — semakin hari semakin tumbuh, berkembang, kokoh, dan berjaya, membawa manfaat serta kemaslahatan yang semakin luas.

✅ Semoga seluruh staf dan karyawan pun turut terkabul segala keinginan, cita-cita, dan harapan-harapan baiknya, sejalan dengan kemajuan perusahaan yang terus melaju ke depan.

💡 Semangat untuk Melaju Lebih Jauh 


Di usia ke-42 tahun ini, diharapkan menjadi masa yang semakin matang kebijaksanaannya, semakin tajam pandangannya, dan semakin kuat langkahnya dalam membawa organisasi serta keluarga besar perusahaan terus melangkah maju — bersama-sama tumbuh, bersama-sama berkembang, dan meraih cita-cita yang dicita-citakan.

Selamat Ulang Tahun, Bapak Sanda Saptaji. Semoga segala yang diusahakan senantiasa mendapat kemudahan dan berkah. Sehat selalu, panjang umur, dan terus memberi inspirasi bagi semua.

Selamat Ulang Tahun! 🎂🎈🎁🎉

— Dari Keluarga Besar Holding Sinar Sanpan Gemilang & Golden Sinar Sanpan Gemilang

Kantor Baluk Puesar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten — Indonesia

(TF)

Viral Informasi Penganiayaan Sopir Dumptruck di Kramatwatu, Sudah Musyawarah Damai


Kota Serang, TF.com || 
Sehubungan dengan adanya informasi terkait berita viral dugaan penganiayaan seorang pengemudi mobil dumptruck, telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan di Polsek Kramatwatu, lokasi kejadian di dekat RS Kurnia Kramatwatu, Senin (31 Agustus 2026).

Dalam klarifikasinya, AS (41 th) selaku pengemudi mobil dumptruck, menyampaikan bahwa kejadian yang sebenarnya bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kurang konsentrasi dan tidak dapat menjaga jarak aman saat berkendara.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan mobil Luxio yang dikendalikan inisial SD (40 th), mengalami kerusakan. Namun, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat, dan kejadian tersebut hanya menimbulkan kerugian materi.

Terkait informasi adanya dugaan penganiayaan berupa tangan yang diikat menggunakan lakban, AS menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang kemudian telah diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara mufakat dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dan menyatakan permasalahan telah selesai.

AS juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan tuntutan atau penuntutan hukum di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.

Polsek Kramatwatu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika membutuhkan kehadiran Personel Polri hubungi Call Center di 110.

(Jawir)

TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja


Wonogiri, TF.com ||
Anggota Koramil 20/Kismantoro, Kodim 0728/Wonogiri, Pelda Hadi, memberikan sosialisasi mengenai bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba kepada remaja di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Minggu (30/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pelda Hadi menjelaskan bahwa judi online dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kecanduan, dan masalah sosial. Ia juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan.

“Jangan mudah terpengaruh ajakan bermain judi online maupun menggunakan narkoba. Manfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif,” kata Pelda Hadi.

Selain sosialisasi, Pelda Hadi mendampingi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 845 masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Kismantoro. Pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan proses penyaluran berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teritorial dan pendampingan masyarakat yang dilakukan Koramil 20/Kismantoro di wilayah binaannya.

(ARK)

(TF)

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti


Serang, TF.com || 
Kompetisi Sepak Bola Antar RT Se-Desa Nambo Udik tahun 2026 resmi berakhir dan ditutup secara meriah. Pertandingan puncak yang digelar di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berlangsung seru dan penuh ketegangan. Tim Bayur Wetan akhirnya keluar sebagai juara setelah menaklukkan Bayur Kulon melalui drama adu penalti dalam perebutan juara pertama dan kedua pada babak final yang digelar pada Minggu sore, 23 Agustus 2026.

Kegiatan penutupan ini dihadiri langsung oleh Camat Cikande, Kepala Desa Nambo Udik Bapak Juhri, Babinkamtibmas Desa Nambo Udik Aipda Nuriaman, Ketua Karang Taruna "Jangkar Muda" Desa Nambo Udik Mayot, serta para peserta dan seluruh tim sponsor. Hadir pula para pimpinan perusahaan yang turut mensukseskan acara ini, antara lain H. Muslik (Direktur CV Mutiara Cikande), Direktur PT Sinar Cikande Pratama, Manager PT Fajar Putra Cikande, Direktur CV Nagrek Banten Lestari, Direktur CV Jaya Foam, perwakilan PT Taco, PT Polyplex Film Indonesia, PT IPM Indonesia, serta Direktur PT Golden Sampan Nusantara.


Ketua Panitia Pelaksana, Andi Dolar, dalam laporannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran panitia, tim olahraga, dan semua pihak yang telah terlibat dalam kompetisi ini dari awal hingga akhir. Berkat kerja sama dan gotong royong seluruh elemen masyarakat, ajang sepak bola antar RT ini dapat terselenggara dengan lancar hingga mencapai babak final, meskipun juara harus ditentukan melalui jalur adu penalti yang penuh ketegangan.

"Alhamdulillah, kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sukses. Keberhasilan ini tentunya tak terlepas dari kerja sama semua pihak, baik pemerintah tingkat kecamatan dan desa, maupun pengamanan dari pihak Kepolisian Sektor Cikande dan Koramil Cikande yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung," ujar Andi Dolar.

Sujatma, selaku tokoh senior kepemudaan Desa Nambo Udik, menyampaikan harapan besar agar kompetisi sepak bola ini dapat terus terlaksana secara berkelanjutan. Menurutnya, ajang ini sangat positif bagi pembinaan olahraga di desa, terutama dalam mencetak bibit atlet muda serta menjauhkan generasi muda dari kegiatan negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. 

"Harapannya semoga kompetisi bola ini bisa terlaksana kembali dan terus berlanjut, sehingga Desa Nambo Udik di bidang olahraga mampu mencetak atlet-atlet muda yang berprestasi. Dengan begitu, para pemuda dapat terhindar dari kegiatan negatif seperti narkoba, miras, dan pergaulan bebas. Sukses selalu untuk Desa Nambo Udik!" ungkap Sujatma. 

Kepala Desa Nambo Udik, Bapak Juhri, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada panitia, para pemain, dan seluruh sponsor yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. Ia berharap semangat kebersamaan yang terjalin melalui kompetisi ini dapat mempererat silaturahmi antarwarga dan memperkuat persatuan di Desa Nambo Udik.

Sementara itu, Babinkamtibmas Aipda Nuriaman memuji antusiasme warga dan pengamanan yang berjalan baik selama pertandingan berlangsung. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kekompakan dan kedamaian, sehingga kegiatan positif seperti ini dapat terus menjadi wadah persatuan antarwarga.

Dengan berakhirnya Nambo Udik Cup 2026, diharapkan semangat olahraga dan persaudaraan antarwarga Desa Nambo Udik semakin kokoh. Kemenangan dan kekalahan dalam kompetisi ini bukan sekadar soal piala, melainkan bukti kebersamaan, kedisiplinan, dan semangat kebersamaan yang tumbuh dari bawah, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. 

(TF)

Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Leuwi Limus adakan acara perlombaan anak anak di aula kantor Desa ‎


Serang, TF.com || 
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah desa leuwi Limus melaksanakan Perayaan proklamasi kemerdekaan RI, atau yang dikenal dengan sebutan "tujuh belasan" atau "agustusan" (sesuai dengan tanggal perayaannya), memang patut dirayakan dengan meriah. Perayaan tersebut memperkuat kebanggaan kita sebagai warga negara Indonesia, serta menjadi ajang untuk memperkuat silaturahmi antar warga.

‎Perlombaan untuk memeriahkan hari kemerdekaan RI ke-81, pemerintah Desa Leuwi Limus mengadakan acara lomba salah satunya perlombaan menggambar, Pidato dan melukis yang diadakan di aula kantor Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Jumat (14/08/26).

‎Kepala Desa Leuwi Limus Karmawan melalui Sekertaris Desa Kujang, mengatakan Acara perlombaan di aula kantor Desa Leuwi Limus ini agar anak anak merasakan kemeriahan hari kemerdekaan RI ke-81,


Terlihat disela sela acara Sekertaris Desa Leuwi Limus Kujang juga membagikan susu kotak Ultra untuk anak anak yang mengikuti perlombaan agar anak semakin semangat mengikuti lomba memeriahkan acara HUT RI ke-81.


Anak-anak pun ikut larut dalam euforia perayaan dengan mengenakan atribut merah putih dan mengikuti lomba dengan gembira.

‎Selain itu Suasana desa tampak semarak dengan pemasangan bendera Merah Putih di setiap rumah serta gapura dan umbul-umbul yang menghiasi jalan-jalan utama. 

‎Melalui perayaan HUT RI ke-81 ini, pemerintah Desa Leuwi Limus berharap semangat nasionalisme dan kebersamaan akan terus tumbuh serta menjadi modal penting dalam membangun desa ke arah yang lebih baik.

(TF)

Laporan Kasus Penggelapan Mobil Mandek Hampir Setahun, Unit Belum Juga Diamankan


Serang, TF.com || 
Laporan dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota, Polda Banten, terhitung sudah hampir satu tahun namun hingga kini belum menunjukkan titik terang. Laporan Informasi tercatat dengan Nomor: R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, bertanggal 14 Oktober 2025.

Menurut keterangan korban, pelaku dalam kasus ini sudah ditahan, namun kendaraan yang digelapkan hingga saat ini belum ditemukan maupun diamankan.

"Pelaku sudah ditahan, namun unit mobilnya belum diketahui keberadaannya untuk diamankan," ungkap korban.

Korban juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut berada di wilayah Cirebon. Bahkan pihak penyidik telah diketahui sudah berkomunikasi dengan pihak yang memegang kendaraan tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini unit mobil belum juga ditarik atau diamankan ke Polresta Serang Kota.

Harapan korban, kendaraan tersebut segera dilacak dan diamankan mengingat laporannya sudah berjalan hampir satu tahun. Pelaku sendiri telah mengakui bahwa mobil itu berada di tangan seseorang di wilayah Cirebon, namun langkah penyidikan untuk mengambil alih kendaraan tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

"Kami berharap pihak penyidik segera bergerak sesuai informasi yang telah diakui pelaku terkait keberadaan unit tersebut. Saya yakin Polresta Serang Kota, Polda Banten bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan demi terwujudnya keadilan," tegas korban.

(TF)

Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok


Pandeglang, TF.com || 
Seorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia berjanjian bertemu dengan seseorang bernama IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban.

"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ungkap CHP menceritakan kronologi kejadian.

Korban menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak.

Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi. 

"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. "Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants menjelaskan, tindakan memaksa membuka pakaian korban dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan.

(TF)

Respon Cepat Satgas Karhutla Polsek Cikande Bareng Damkar Amankan TKP Kebakaran Lahan di Kibin


Serang, TF.com ||
Aksi cepat terus ditunjukkan Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (Pecak). Petugas langsung meluncur ke lokasi guna mengecek TKP sekaligus membantu warga memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat (7/8/2026).

Kebakaran di lahan milik Sdr. Riswan (40) tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 12.30 WIB. Kepulan asap tebal yang berasal dari belakang pemukiman membuat warga dan para saksi, yakni Abdul (30) dan Bana (35), berinisiatif melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sembari menghubungi Polsek Cikande dan tim Damkar.


Menerima laporan tersebut, Satgas Karhutla Polsek Cikande yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Rohkidi bersama personel Aipda Sukiran, Aipda Anto, Bripka Imam, Bripka Dedi, dan Brigpol Rojali segera tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk melakukan pengamanan serta bahu-membahu bersama warga memadamkan kobaran api.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi langsung dilakukan guna mempercepat proses pemadaman.

"Personel di lapangan langsung berkoordinasi dengan tim Damkar BPBD Kabupaten Serang dan Damkar PT Nikomas Gemilang. Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan 2 unit mobil pemadam," ujar Kompol Rudika.

Petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Saat ini, Polsek Cikande telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya titik api.

(TF)

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Cikande Pasang Spanduk Imbauan di 9 Titik Strategis


Serang, TF.com || 
Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan, lahan (Karhutla), maupun pemukiman akibat musim kemarau panjang, jajaran Polsek Cikande Polres Serang menggelar sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk imbauan waspada kebakaran pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan preventif ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., agar seluruh jajaran kewilayahan aktif memberikan edukasi guna mencegah bahaya kebakaran sejak dini.

Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Panit 1 Samapta Iptu Rohkidi dan Kasubsektor Kibin Ipda Edi M.S., bersama jajaran Bhabinkamtibmas yakni Aipda Eka Kurniawan, Bripka Dedi Guswanto, serta Bripka Aris.


Pemasangan spanduk imbauan disebar di sembilan titik strategis dan pusat keramaian di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande, antara lain:

1. Depan PT Univenus, Kp. Kepondoan, Desa Sukamaju, Kec. Kibin.

2. Terowongan Tambak, Desa Ciagel, Kec. Kibin.

3. Depan PT Kingland, Kp. Citawa, Desa Kibin, Kec. Kibin.

4. Depan Ruko Modern, Desa Namboilir, Kec. Kibin.

5. Depan Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande.

6. Depan Gerbang Tol Cikande, Desa Namboilir, Kec. Kibin.

7. Kp. Kayu Areng, Desa Parigi, Kec. Cikande.

8. Perbatasan Cikande - Kragilan (Jembatan Ciujung), Desa Sukamaju, Kec. Kibin.

9. Jalan Tambak Pamarayan, Kp. Ciroke, Desa Tambak, Kec. Kibin.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran di tengah cuaca ekstrem.

"Menindaklanjuti arahan Kapolres Serang, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, baik di lingkungan pemukiman maupun lahan kosong. Kami juga mengingatkan warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan kompor dalam keadaan mati sebelum ditinggal, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan," tegas Kompol Rudika.

Melalui langkah masif ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga potensi kebakaran lahan maupun pemukiman di wilayah hukum Polsek Cikande dapat ditekan secara maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(TF)

Nekat Curi 990 Batang Besi Pakai Mobil Crane, 5 Komplotan Digulung Tim Opsnal Polsek Cikande


Serang, TF.com || 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis material besi bangunan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 pelaku utama dan 1 penadah, serta menyita barang bukti berupa ratusan batang besi ulir.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (01/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kp. Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Awalnya, dua unit mobil trailer yang memuat total 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baja Sakti Trans Perkasa diparkirkan oleh para sopir di lokasi TKP. Memanfaatkan situasi malam, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendatangkan unit mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka secara terencana. Saksi di lokasi sempat mengira pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi pemilik barang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp 135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Cikande.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Epriansyah, S.H. dan Panit 3 Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (03/08/2026) sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil meringkus para pelaku di beberapa titik lokasi berbeda.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan komplotan pencurian besi tersebut.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga berhasil membekuk satu orang penadah atas nama IS (44)," ungkap Kompol Rudika Harto Kanajiri.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 600 batang besi ulir ukuran 13 hasil curian.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan serta pasal penadahan yang berlaku.

(AG)