videos

3/cate6/Vector

Recent post

Rapat Kerja BNNP Papua Barat Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Bersama Stakeholder


Manokwari, TF.com ||
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Reeza Herasbudi di wakili Bidang P2M BNNP Papua Barat melalui Ketua Tim P2M drg Indah Perwitasary ,S.Kg dan anggota, melaksanakan kegiatan rapat kerja dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder, bertempat di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Selasa (28 April 2026).

Adapun kegiatan rapat tersebut melibatkan stakeholder dari instansi terkait (Kesbangpol, Dinas Koperasi dan UMKM, Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Amban, Satresnarkoba Polresta Manokwari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta melibatkan para tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan dan pemuda di Kelurahan Amban.


Dalam agenda rapat tersebut dibicarakan terkait penajaman dan pemantapan keikutsertaan peserta kegiatan Bimtek life skill, jenis life skill (ketrampilan hidup) yang akan dilatih berupa pangkas rambut, serta penentuan lokasi kegiatan sebagai pusat pengembangan usaha para peserta Bimtek life skill, guna peningkatan ekonomi kreatif masyarakat.

Dari hasil rapat tersebut disepakati beberapa hal antara lain, peserta kegiatan yang akan dilibatkan mengikuti Bimbingan Teknis life skill, haruslah mereka yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis kegiatan, yaitu mantan penyalahguna dan mantan pengedar narkoba, keluarga terdekat maupun kelompok rentan/ keluarga tidak mampu secara finansial, agar dapat ditentukan tetap sasaran dan tepat guna, kegiatan berkelanjutan yang akan dilaksanakan nantinya diharapkan.

Juga mendapat dukungan dari pihak ketiga dari Papuan Faded sebagai praktisi/ instruktur dan juga dari semua pihak yg terlibat baik secara langsung atau tidak langsung guna memotivasi dan memberi semangat guna terciptanya peningkatan ekonomi kelompok binaan yang tentunya akan berdampak pada penurunan status kerawanan wilayah kelurahan amban dari kawasan rawan narkoba menjadi kawasan bersih narkoba, produktif dan mandiri.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat

(Jawir)

BNNP Papua Barat Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh


Manokwari, TF.com || 
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Reeza Herasbudi melalui Penyuluh Narkoba Ahli Muda Stanly. N. Taghupia, S.H, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba di kalangan remaja dan pemuda Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (26 April 2026), bertempat di Aula SMPN 13 Manokwari.


Disampaikan Stanly, beberapa materi tentang perkembangan jenis -jenis narkoba, dampak buruk bagi fisik/tubuh manusia, psikis maupun dampak sosial bagi masyarakat, serta bagaimana penanggulangannya di kalangan remaja dan pemuda, dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak terutama dari dalam keluarga sebagai wadah pembentukan karakter, pola didik dan pola asuh melalui komunikasi yang baik dan terbuka antara orang tua dan anak

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba baik itu faktor individu (keinginan mencoba-coba, rasa ingin tau, penasaran dan lainnya), lingkungan (pengaruh pergaulan yang salah) maupun ketersediaan narkoba itu sendiri yg didapatkan dengan mudah melalui pergaulan yg salah dari remaja dan pemuda.

Melalui sosialisasi ini juga disampaikan terkait upaya-upaya pencegahan dengan bersikap tegas menolak narkoba dengan memilih untuk tidak terpengaruh dengan pengaruh pergaulan serta lingkungan yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas BNNP Papua Barat

(Jawir)

Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras


Serang Kota, TF.com || 
Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota pKombes Pol Yudha Satria, bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (29 April 2026).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Forkopimda Kota Serang, Ketua Dprd Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.


Barang bukti miras yang dimusnahkan, antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol merek Anggur Kolesom, 8 botol merek Iceland, 24 botol merek Anggur Merah biasa.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang

pengambilan hasil putusan sidang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

Dasar hukum tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Serang Kota menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.

(Jawir)

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Ungkap Kasus Pemilik Senpi Rakitan Yang Meresahkan Masyarakat


Serang Kota, TF.com || 
Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (28 April 2026).

Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma'mun, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/019/III/RES.1.17./2026/Unitreskrim/Polsekkramatwatu/Polrestaserangkota/Poldabanten tertanggal 02 Maret 2026.

Kegiatan penyelidikan dan penindakan dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa, tanggal 02-03 Maret 2026, sekira pukul 23:00 WIB hingga 04:00 WIB, di dua lokasi berbeda, yaitu di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, serta di Kampung Kerandan RT 002/ 001, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelaku yang diamankan berinisial JI (30), warga Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu. Turut diamankan seorang saksi berinisial SL (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Kronologis kejadian bermula pada Senin (02 Maret 2026), sekitar pukul 23:00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kramatwatu menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh seseorang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Kota Ipda Andri Setiawan, melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan saksi di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit senjata api rakitan warna hitam jenis F&N tanpa magasin, 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi A-6364-UW.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api tersebut. Proses hukum perkara ini juga tengah berjalan dan akan segera memasuki tahap dua ke pihak kejaksaan.

Polsek Kramatwatu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

(Jawir)

Diskusi Perlindungan dan Hak Konsumen, Jawir Law Community Gandeng LPKSM Satria Garuda Banten


Cilegon, TF.com ||
 Hak konsumen di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hal tersebut menjadi bahan diskusi Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten yang bermarkas di Kota Cilegon.

Diskusi yang hangat sekitar 3 jam lamanya, antara Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten, sambil minum kopi ditemani pisang goreng dan singkong goreng, di kantor LPKSM Satria Garuda Banten.

Deni Priyadi selaku Ketua Umum LPKSM Satria Garuda Banten, berpendapat, mengacu pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, hak utamanya mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih produk, informasi yang benar, kompensasi/ganti rugi, serta pelayanan tanpa diskriminasi, guna menjamin transaksi yang aman, jujur, dan berkeadilan.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), ini adalah payung hukum utama yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri," ucap Deni Priyadi.

Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), bagi pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi jujur, menjamin kualitas, dan memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.

Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, serta konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum.

Selanjutnya, A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA selaku Koordinator Utama Jawir Law Community, mengatakan, agenda kedepannya akan mengadakan edukasi/ sosialisasi berkaitan dengan hak perlindungan konsumen, bersama LPKSM Satria Garuda Banten dan BPSK Provinsi Banten.

(Jawir)

Sertijab Komandan Brigif 14/ Mandala Yudha, Dari Kolonel Inf Dodi Nurhidayat Kepada Letkol Inf Moch. Renaldy Herbowo


Lebak, TF.com ||
 Rotasi atau pergantian pucuk pimpinan di Brigif 14/ Mandala Yudha sudah dilaksanakan, serah terima jabatan Komandan Brigif 14/ Mandala Yudha, dari Kolonel Inf Dodi Nurhidayat Kepada Letkol Inf Moch. Renaldy Herbowo.

Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad Mayjen TNI Ahmad Fikri Musmar, memimpin langsung upacara serah terima jabatan golongan IV dan golongan V serta tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad, bertempat di Lapangan Upacara Mako Divif 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Sabtu (25 April 2026).

Dalam sambutannya, Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad, menyampaikan, apresiasi atas dedikasi dan prestasi para pejabat lama serta mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru.

"Saya tekankan pentingnya profesionalisme prajurit Divisi Infanteri 1 Kostrad dalam melaksanakan tugas yang diemban," kata Masmur.

Selamat dan sukses, semoga amanah dan diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya.

(Jawir)

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang


Serang, TF.com || 
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Miduk Jaya Abadi Sejahtera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula Saung Teratai, Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (25/4/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, yakni Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Asep Parhan, S.OS., M.Ak., beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Serang, di antaranya Silvia Tirtawati, Septi, Haira Nurulita, dan Ulvi.

Sebanyak 65 anggota dari total 300 anggota koperasi hadir, bersama puluhan rekanan yang turut memenuhi undangan. Tingginya partisipasi ini mencerminkan kepedulian anggota terhadap keberlangsungan dan kemajuan koperasi.

Dalam RAT tersebut, dibahas berbagai agenda penting, mulai dari laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, perkembangan usaha koperasi, hingga evaluasi kinerja organisasi selama satu tahun buku.

Ketua KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera, Holan Parulian Sagala, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya RAT secara konsisten.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Pengurus dan Pengawas dapat menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2025.

Laporan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan organisasi, kelembagaan, usaha, serta laporan keuangan koperasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan koperasi melaksanakan RAT selama lima tahun berturut-turut menjadi indikator stabilitas organisasi yang terus terjaga.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam laporan ini. Oleh karena itu, saran dan kritik dari seluruh anggota sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi ke depan,” tambahnya.

Rencana Kerja Tahun Buku 2026

Dalam forum tersebut, pengurus juga memaparkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) Tahun Buku 2026, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota serta kinerja organisasi.

Beberapa program prioritas yang akan dijalankan meliputi:

1. Bidang Organisasi

Peningkatan profesionalisme melalui pengembangan kompetensi pengurus, pengawas, dan karyawan, serta pelaksanaan rapat rutin dan partisipasi dalam kegiatan sosial.

2. Bidang Administrasi

Pembenahan tata kelola administrasi, melengkapi perizinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

3. Bidang Pendidikan

Peningkatan wawasan perkoperasian melalui pelatihan dan pendidikan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.

4. Permodalan

Penguatan struktur permodalan melalui peningkatan modal internal dan kerja sama strategis dengan pihak eksternal.

5. Bidang Usaha

Pengembangan dan perluasan layanan usaha koperasi guna memberikan pelayanan optimal kepada anggota.

Dinamika Forum dan Penegasan Peran RAT

Suasana RAT berlangsung hangat dan interaktif, terutama pada sesi tanya jawab antara anggota, pengurus, dan rekanan. Sejumlah masukan konstruktif disampaikan, khususnya terkait mekanisme penerimaan anggota baru dan peningkatan layanan koperasi.

Sebagai informasi, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Forum ini menjadi sarana evaluasi kinerja, pengambilan keputusan strategis, serta transparansi pengelolaan usaha, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara demokratis.

Acara ditutup dengan pembagian doorprize kepada peserta yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan sukses. (Red)

Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka


Kabupaten Tangerang, TF.com || 
23 April 2026 — Pendaftaran calon Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Teluk Naga resmi dibuka pada Jumat, 24 April 2026. Pendaftaran berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kantor Sekretariat Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Teluk Naga yang beralamat di Jl. Babussalam No. 5 RT 003/02, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang 15510.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Fachrudin selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Teluk Naga di sela-sela persiapan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan pada Kamis (23/04/2026).

Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk ajakan kepada kader-kader terbaik Partai Golkar di wilayah Kecamatan Teluk Naga untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Pimpinan Kecamatan.

“Kami berharap kader-kader Partai Golkar di wilayah Kecamatan Teluk Naga dapat berpartisipasi dan mendaftarkan diri dalam pemilihan Ketua Pimpinan Kecamatan. Dengan demikian, secara organisasi partai akan menjadi mesin politik yang kuat untuk meningkatkan perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga, hal ini sesuai arahan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Ibu Intan Nurul Hikmah yaitu mendongkrak suara partai Golkar” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Teluk Naga merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi, sekaligus momentum untuk mempersatukan dan menghimpun seluruh potensi kader serta tokoh-tokoh Partai Golkar yang telah berkontribusi dalam perjalanan partai di wilayah tersebut.

“Saya berharap melalui konsolidasi ini, seluruh perbedaan dapat disatukan dan kekuatan kader Partai Golkar dapat dihimpun guna meningkatkan suara partai sebagai representasi suara rakyat,” pungkasnya.

(SAE)

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri, Kasus Dilaporkan


Serang, TF.com || 
Seorang pria berinisial AW (47), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban diketahui berinisial IA (15), seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Peristiwa ini terungkap setelah warga mulai menaruh kecurigaan terhadap kondisi korban yang mengalami perubahan fisik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga, dalam hal ini bibi korban, ke Polres Serang.

Menurut keterangan bibi korban, keluarga awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut dan baru menyadari setelah adanya informasi dari warga sekitar.

“Keluarga tidak ada yang tahu. Tahunya baru-baru ini, itu pun dari warga yang memberi tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya keluarga tidak berani menaruh kecurigaan karena tidak memiliki bukti yang kuat.


Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang turut mendampingi proses pelaporan membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian.

“Kami mendampingi dari proses pemeriksaan hingga pelaporan, dan laporan sudah diterima,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima, perkara tersebut saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti.

(AP)

Jawir Law Community: Diskusi, Edukasi, Kajian, Sosialisasi Hukum Bagi Masyarakat Agar Sadar Hukum, Ubi Societas, Ibi Jus


TF.
com || 
Berdirinya Jawir Law Community memiliki visi dan misi untuk dapat membantu masyarakat agar sadar tentang aturan aturan hukum di Indonesia. Dimulai dengan diskusi hukum, seminar hukum, edukasi hukum dan kajian hukum. Memberikan bantuan hukum, sosialisasi hukum, dan konseling hukum bagi anggota komunitas atau masyarakat luas. Sebagai wadah pertukaran informasi dan literatur hukum. Membangun hubungan baik dengan praktisi hukum, akademisi/ dosen hukum, mahasiswa jurusan hukum dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendiri Jawir Law Community yaitu A. Supriyono, A.Md (anggota Paralegal Peradi Kharisma), mengatakan, melalui Jawir Law Community semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi, sosialisasi, konseling, dan bantuan hukum, baik non litigasi ataupun litigasi.

Untuk bantuan non litigasi (diluar persidangan di pengadilan), bisa dibantu oleh Paralegal yang kompeten dan bersertifikat pelatihan dari organisasi advokat apapun. Sertifikasi pelatihan Paralegal bisa diikuti lulusan Sarjana (S1) semua jurusan atau D3 semua jurusan atau seseorang yang berstatus mahasiswa jurusan hukum, atau bahkan lulusan SMA/ SMK.

Sedangkan, khusus untuk litigasi (didalam persidangan di pengadilan) bisa dibantu advokat yang kompeten dan sudah berpengalaman atau memiliki jam terbang untuk bersidang, sudah lulus PKPA UPA dan memiliki BAS advokat yang tersumpah di Pengadilan Tinggi, tentunya wajib lulus S1 jurusan hukum.

Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Lex semper dabit remedium, artinya hukum selalu memberi obat/solusi.

Equality before the law, artinya setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.

Ubi societas, ibi jus, artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.

Pendiri Jawir Law Community Angkat Bicara Terkait Oknum DC Pinjol Ancam Membunuh Wartawan di Serang Timur


Serang, TF.com ||
Salah satu Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yaitu A. Supriyono, A.Md, yang juga aktif bergerak di komunitas Paralegal Peradi Kharisma, juga pendiri Jawir Law Community.

Dia mengatakan, kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri.

"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono, kepada awak media.

Menyinggung soal laporan salah satu wartawan di wilayah Serang Timur (bernama Mansar), dalam hal tersebut Supriyono mendesak pihak Polres Serang agar segera menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan.

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucap Supriyono.

Selain itu katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum utama jurnalistik di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. 

"Jelas dalam UU Pers no 40 tahun 1999 wartawan dilindungi undang-undang, apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta respon atas laporan pengancaman itu," pungkasnya.

Diakhir, Supriyono menyampaikan, ucapan terimakasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Serang yang sudah menerima laporan soal pengancaman tersebut, dan melayani masyarakat agar merasa aman dan nyaman

(Jawir)