videos

3/cate6/Vector

Recent post

Aktivis Serang Timur, Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Cikande, Bupati di Minta Turun Tangan

Iyan Kusyandi W. Aktivis Serang Timur

Serang, TF.com || 
Sering menumpuknya sampah pasar Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Serang Timur.

Hal ini di sampaikan Iyan Kusyandi Wijaya, yang juga merupakan Ketua salah satu Ormas Nasional, pada Teropong Fakta di Markas LMP Macab Serang, pada minggu (02/11/25).

Menurut Iyan, sampah pasar Cikande di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang lokasinya di depan pasar sudah beberapa tahun ini sering terlihat terjadi penumpukan.

Poto : Tumpukan sampah pasar Cikande yang tak kunjung di angkut, sudah menutupi badan jalan dan keluarkan aroma bau busuk

Penumpukan sampah ini pun sampai menutupi badan jalan, yang merupakan akses masuk dan keluar pasar Cikande, mirisnya jalan tersebut hanya bisa di lalui satu sepeda motor saja karena tertutup sampah.

"Sangat disayangkan kejadian sampah menumpuk seperti ini sering terjadi seakan masalah lama yang tak kunjung ada solusinya" kata Iyan.

Lebih lanjut Iyan katakan, "yang membuat heran untuk sampah pasar Cikande, sudah ada pengelola tapi terkesan seperti tidak ada tanggung jawabnya, bahkan kami tidak tahu atas perintah siapa dan apa yang menjadi dasar penunjukan untuk mengelolaan sampah tersebut".

"Dalam pengelolaan sampah di pasar Cikande yang saya tahu ada 4 orang petugas kebersihan yang di tugaskan pengelola untuk mengambil iuran dari para pedagang setiap harinya".

"Bahkan hasil hasil investigasi dilapangan iuran yang didapat pun cukup lumayan, jadi tidak alasan kalau sampah tidak terangkut karena terkendala minimnya biaya pengangkutan", tegas Iyan.

"Harusnya pengelola kalau merasa tidak mampu dalam pengelolaan sampah di pasar Cikande, baiknya mundur jangan sampai merugikan semua pihak akibat ketidak profesionalan dalam pengelolaan sampah ini", ucap Iyan.

Ditambahkan Iyan, dalam waktu dekat dirinya akan berkirim surat permohonan audiensi kepada dinas terkait dan menyampaikan semua permasalahan yang ada di lapangan.

Dan bila ditemukan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan pengelola sampah, karena iuran di pungut dari pedagang sementara sampah tidak dikelola dengan baik.

Apalagi dalam prakteknya tanpa ada karcis retribusi yang dapat dipertanggung jawabkan secara aturan, maka dirinya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

(Kun)

Seorang pengedar sabu berinisial Nurjali ditangkap satresnarkoba polres serang dirumahnya


Serang, TF.com ||
Seorang pengedar sabu berinisial Nurjali, 29 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (29/10/2025). 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 setelah petugas mendapatkan informasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di wilayah tersebut. Dari tersangka diamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 11,97gram.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Nurjali berperan sebagai pengedar sabu yang bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di beberapa lokasi sesuai perintah bandar. 

"Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Sabtu, 1 Nopember 2025.


Dijelaskan, setiap paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen itu dijual seharga Rp400 ribu per paket. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp50 ribu untuk setiap titik tempat sabu disimpan. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu," jelasnya.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 47 paket sabu yang disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket sabu lain yang sudah lebih dulu diletakkan di tiga titik berbeda sesuai arahan bandar.

"Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar," ujar Condro.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurjali mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi muda. 

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Condro.

(TF)

Wakil Kepala BSSN Berikan Jam Pimpinan Para Calon Taruna Poltek SSN di Batalyon 13 Grup 1 Kopassus


Serang,TF.com || 
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol A. Rachmad Wibowo memberikan Jam Pimpinan kepada para calon taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) yang tengah menjalani pelatihan dasar militer di Kesatrian Batalyon 13 Grup 1 Kopassus, Bogor, Jum'at (31 Oktober 2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala BSSN menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Komandan Batalyon 13 Grup 1 Kopassus Letkol Inf Gerry Heikal Cholid beserta seluruh jajaran atas penyelenggaraan pelatihan yang tertib, disiplin, dan penuh wibawa. Lingkungan kesatrian yang bersih dan teratur, menurutnya, menjadi cerminan nyata profesionalisme prajurit TNI yang mampu menginspirasi para peserta pelatihan. 

Dalam arahannya, Rachmad Wibowo menegaskan bahwa para taruna Poltek SSN bukan disiapkan sebagai prajurit tempur, melainkan sebagai prajurit teknologi garda terdepan dalam menjaga pertahanan siber nasional. Pelatihan dasar militer di Kopassus, lanjutnya, bertujuan menanamkan kedisiplinan, ketangguhan mental, dan semangat pengabdian nilai-nilai fundamental yang wajib dimiliki oleh insan siber negara. 

“Di era perang modern, pertempuran tidak hanya terjadi di darat, laut, dan udara, tetapi juga di dunia maya. Ancaman serangan siber, sabotase sistem elektronik, hingga penyadapan data adalah tantangan nyata bagi bangsa yang sedang menuju kedaulatan digital. Disinilah peran penting para taruna Poltek SSN. Mereka inilah yang kelak akan menjaga, mengaudit, dan memperkuat sistem pertahanan siber Indonesia,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara BSSN, TNI, Polri, dan kementerian/ lembaga lain sebagai fondasi membangun ekosistem pertahanan siber nasional yang kokoh dan mandiri. Melalui kegiatan Jam Pimpinan ini, Wakil Kepala BSSN berharap tumbuh semangat baru di kalangan taruna Poltek SSN untuk menjadi prajurit siber negara yang disiplin, berkarakter, dan berkomitmen menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia. 

“Langkah kecil hari ini adalah awal dari lompatan besar bagi masa depan bangsa. Mereka bukan hanya calon ahli siber, tetapi juga calon penjaga kedaulatan Republik Indonesia di era digital,” ucapnya.

(Jawir)

Proyek Pedestrian Kota Serang Senilai Hampir 10 M Gunakan Puing Tanah Brangkal dan Pasir Ayak Serta Diduga Arus Listrik Jalur Loswat


Serang, TF.com || 
Proyek megah milik pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang mendapatkan sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten. 

Kegiatan penyelenggara penataan Pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) Kota Serang Banten tengah berjalan itu diduga tidak sesuai RAB dan penyalahgunaan arus listrik. 

Dari hasil investigasi LSM bersama media melihat dari penggunaan Tanah pemadatan Pedestrian, memakai jenis tanah puing brangkal, penggunaan pasir dasar memakai pasir ayak, kedalaman galian lampu taman diduga kurang dari 80 cm, dan adanya kanstin terlihat sompel sompel, serta pihak Kontraktor diduga menggunakan arus listrik jalur Loswat. 

Berdasarkan keterangan beberapa pekerja dihimpun membenarkan, bahwa penggunaan Tanah puing brangkal, dan pasir ayak serta galian kedalaman penamaan lampu taman, " Tanahnya ya jenis ini puing ada batu batunya, terus hamparan pasir nya pasir ayak, soal kedalaman penamaan lampu taman seharusnya kan 80 cm, tapi sebagian ada yang kurang dari 80 cm," ujar beberapa pekerja dilokasi, Rabu (29/10/25). 


Adapun perihal penggunaan arus listrik saat ditelusuri, adanya beberapa titik yang digunakan untuk jalur Loswat, salah satunya tersembunyi dibalik Billboard atau reklame depan Posko damkar dan menurut sumber mengatakan bahwa itu dipasang oleh pihak proyek untuk digunakan dalam pekerjaan. 

"Orang proyek itu masang ada jalur Loswat disembunyikan di balik papan reklame itu, ya itu mereka pakai untuk kerja," ujar Sumber warga sekitar. 

Pihak manajemen Proyek CV Dwi Putri bernama Panji saat dikonfirmasi menjelaskan proyek tersebut telah mengikuti RAB seperti penggunaan tanah urugan, pasir dan kedalaman ukuran penanaman lampu taman, serta kanstin yang ditemukan sompel, mengatakan. 

"Kalau untuk urugan kita pakai makadam, bukan brangkal tapi sejenis brangkal, itu karena ngikutin RAB, yang kedua kedalaman galian untuk lampu tidak mencapai 80 cm, Saya sudah konfirmasi ke Mandor Pak Didin berhubung Mandor sedang sakit jadi tidak bisa kami simpulkan dan jelaskan, untuk kanstin kita akan melihat mana yang sompel kita akan ganti, Untuk jenis penggunaan Pasir Ayak itu kita sudah sesuai RAB, kan pasir aduk dan pasir ayak sama," ujar Panji yang mangaku utusan sebagai Korlap CV Dwi Putri. Jum'at (30/10/25). 

CV Dwi Putri juga mengaku telah membayar kepada petugas PLN untuk penggunaan listrik sebanyak 4 titik, senilai Rp 8.500.000, namun tidak mengetahui melalui siapa dan siapa nama petugas PLN tersebut. 

"Soal penggunaan listrik Ya tetap kita bayar listrik, cuma kami tidak tahu melalui siapa dan petugasnya siapa, jadi tidak nyodet lah, tidak ada jalur Loswat lah, cuma nanti malam kami cari tahu siapa petugas PLN nya dan kami kirim bukti tagihan nya," terang Panji. 

Sementara itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro menyoroti hal ini sebagai pelanggaran berat, dimana proyek megah pemerintah diduga menggunakan arus listrik secara ilegal, dan pihak Pelaksana CV. DWI PUTRI dan konsultan Pengawas, .CV. WAKTU INDO BANTEN hanya ingin meraup keuntungan besar. 

Diliat dari nilai kontrak proyek sebesar Rp. 9.925.862.000 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nomor Kontrak, 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025 yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang T/A 2025.

"Dari hasil investigasi kami dilapangan, dan keterangan keterangan didapatkan dari pekerja, proyek hampir 10 Miliar itu menggunakan bahan material yang murahan, jenis tanah puing brangkal, lalu pasir ayak, lalu adanya dugaan menyolong volume kedalaman untuk penanaman lampu taman, yang lebih anehnya kita melihat adanya indikasi penggunaan listrik secara ilegal dengan jalur Loswat, dengan Anggaran itu apakah ini sesuai RAB, kita akan investigasi mendalam," ujar Ely Jaro, Kamis (30/10) setelah mendapatkan keterangan pihak Kontraktor. 


Kami akan meminta dan mendesak Pihak DPUPR Kota Serang untuk melakukan monitor dan evaluasi dalam proyek itu.

"Ya kita akan segera meminta dan konfirmasi kepada DPUPR agar melakukan monev dan kami juga segera melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Walikota Serang, dan kepada Pihak PLN, jika hal itu tidak sesuai, artinya adanya dugaan permainan pihak Kontraktor CV Dwi Putri dan oknum oknum pihak Dinas untuk mencari keuntungan besar dari Proyek itu," tukasnya. 

LSM Mappak Banten bertanggungjawab atas tudingan yang dilontarkan terhadap Kontraktor tersebut, ia berdasar karena mengacu pada RAB yang semestinya, tentu penggunaan tanah untuk pemadatan seharusnya memakai tanah pilihan yang berkualitas, bukan jenis puing brangkal, kedua, penggunaan hamparan pasir menggunakan pasir aduk bukan pasir ayak yang kasar, kemudian kedalaman galian seharusnya 80 cm untuk keseluruhan, pemasangan kanstin harus rapi dan tidak bergelombang dan sompel sompel, dan dasarnya mereka memakai arus listrik jalur Loswat itu jelas sangat tidak diperbolehkan dalam proyek yang anggaran nya dari pemerintah," terang Ely tegas mengakhiri.(Red)

Kades Babakan Jaya Sebut Penempatan Dapur MBG di Desanya Melangkahi Aturan dan Tidak Punya Etika


Serang, TF.com ||
Pembangunan dapur makanan bergizi gratis (MBG) di Kp Lebe RT 003/RW 04 Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diduga belum mendapat izin dari Pemerintah Desa. 

Hal itu disampaikan oleh Warga Desa Babakan mengatakan, penempatan atau pengadaan Dapur MBG itu belum diketahui warga dan Pemerintah Desa. 

"Kami sebagai warga tidak ada yang tahu itu akan dijadikan dapur MBG, kata pekerja yang sedang membangun saat ini pembuatan Dapur MBG," ujar Saeful, Kamis (30/10). 

Hal senada dikatakan Kepala Desa Babakan Jaya, Doni Kusuma, adanya pembangunan untuk Dapur MBG itu pihaknya belum mendapat tembusan atau informasi dari pihak MBG. 

"Ya katanya itu buat dapur MBG, tapi pihak pengurusnya belum pernah memberikan informasi atau tembusan, untuk meminta izin untuk penempatan nya di Desa Kami, ya minimal sosialisasi lah," ujar Doni, Kamis (30/10). 

Saat dikonfirmasi disebut pengurus MBG bernama Baihaki, menjelaskan kegiatan yang sedang melakukan pembangunan untuk dapur MBG oleh Yayasan, soal perizinan tersebut dikatakannya pihak Polda dan Kodim. 

" Ya itu Dapur MBG, itu yayasan dari Ibu Hajah Nuraini dari partai Demokrat Rekomendasi dewan Kota Serang yayasan nya ada datanya" ujar Baihaki. 

Disinggung perihal izin lingkungan yang dipertanyakan oleh warga dan pihak Desa , Ia menerangkan. 

" Tadi rekan dari Serang pak Frans sudah kesana menghadap ke Desa, dia sebagai pengelola, Ya betul tadinya kan belum ada Tembusan ke Desa, Yayasan itu langsung ke Kodim dan Polda Pak, soal tanpa dilibatkan orang warga sekitar dan pihak Desa saya kurang tahu, cuma izin mereka itu izin itu Kodim dan Polda, Saya juga aneh, kalau saya tugasnya cuma nunjukin lokasinya boleh tidak dikontrak tidak itu aja, hanya sebatas itu yang saya tahu," terangnya. Jum'at (30/10). 


Dihubungi terpisah, Frans disebut pengelola mengatakan telah menghadap pihak Desa Babakan Jaya, " Kalau perizinan sih saya sudah ke kantor Desa ya untuk mengetahui dari Kepala Desa sendiri dan mungkin aparat Desa sudah mengetahuinya," ujarnya. 

Akan tetapi, peryataan Frans saat di konfrontir kembali ke Kepala Desa Jum'at siang menyatakan sejauh ini belum ada Tembusan, hanya saja pihaknya baru didatangi oleh Frans.

hal itu dibenarkan Frans, "Ya tadi pagi kita sudah mendatangi, sudah mengetahui juga," kata Frans. 

Dapur MBG di Desa Babakan Jaya diungkapkannya berasal dari Swasta namun dalam naungan pemerintah. 

"Kita dari pihak swasta tetapi dalam naungan Pemerintah, kita dari yayasan, kita tidak ada melibatkan instansi institusi, hanya saja untuk perizinan dari Kodim, Ya memang untuk minta izin dari Desa baru hari ini karena baru berjalan 3 hari," terang Frans yang mengaku sebagai pengawas kontruksi. 

Menanggapi pernyataan pihak pengurus dapur MBG, Kades Babakan Doni Kusuma menyayangkan etika pihak terkait dalam penempatan Dapur MBG itu. 

"Sangat disayangkan ketika ada memang program pemerintah, ini tentu kita harus dukung penuh mengingat pemanfaatannya, yang pertama ya itu warga kita, seharusnya pelaksana itu harus sowan dulu atau ketuk pintu minta izin dulu keinginan saya, kan saya juga pemerintah di Tingkat Desa sebagai Kepala Desa, masa dari Pusat langsung membangun tanpa ada sosialisasi, sehingga nantinya kita bisa sampaikan ke Warga, itu pembuatan apa, dapur itu untuk apa, ini kan perlu harusnya disosialisasikan dahulu dari itu bisa saya menyampaikan kepada warga masyarakat saya, Jadi ini tiba tiba sudah berjalan beberapa hari, maka dari itu saya melakukan teguran," ujar Doni. 

Kades berharap kepada pengelola baik pengurus MBG tersebut agar melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Desa dan Warga. 

"Keinginan kita sebagai Pemdes hal ini bisa dimusyawarahkan kembali ke kantor Desa, dari misalnya pemanfaatan warga ketika sudah berjalan nanti apakah, masyarakat akan dilibatkan, dan memang menurut saya itu harus dan wajib, kemudian karena berurusan untuk Dapur, barangkali ada di masyarakat kita ada yang menanam jagung, timun, cabe, sayuran dan sebagainya bisa di kerjasama kan didapur MBG tersebut, kan untuk menghidupkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Babakan Jaya," cetus Kades. 

Sampai berita ini dimuat, pihak masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak yang disebut dan pihak Yayasan Java Berkah Lestari untuk dimintai klarifikasi.(Red)

Denpom III/4 Serang Terima Hibah Tiga Mobil Operasional


Serang, TF.com || 
Kegiatan penyerahan hibah 3 mobil operasional untuk Denpom III/4 Serang, hibah tersebut dari Provinsi Banten dan Mulyadi Jayabaya kepada Komandan Pomdam III/Slw Kolonel CPM Sutrisno, bertempat di Mako Denpom III/4 Serang, Rabu (29 Oktober 2025).

Dikatakan Komandan Denpom III/4 Serang Letkol CPM Dadang Dwi Saputro, alhamdulillah kami menerima 3 mobil operasional, yaitu mobil Hiace Commuter 2025, mobil kawal XL-7 2025, dan mobil kawal Fortuner 2014 (untuk Subdenpom III/4 - 1 Rangkasbitung).

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, mobil operasional tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan kegiatan operasional Denpom III/4 Serang," ucap Dadang Dwi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, menyampaikan, bahwa selama ini Denpom III/4 Serang telah bersama sama dengan pemerintah daerah, selalu bersinergi dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Banten.

Hadir dalam kegiatan, Danpomdam III/Slw (Kolonel Cpm Sutrisno), Kasi Tuud Pomdam III/Slw (Mayor CPM Dudu Abdulrahman), Kasi Wal Pomdam III/Slw (Mayor CPM Iyan Sopyan), Kasi Lidpam (Mayor CPM Doni K), Ketua DPRD Provinsi Banten (Fahmi Hakim), Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Banten (Epi Rustandi), Ketua Kadin Kab Lebak (Nabil Jayabaya).

(Jawir)

Rapat Koordinasi PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025


Serang, TF.com ||
Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025, dengan tema optimalisasi peran PPNS dan Penyidik Polri pengemban fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam penegakan hukum yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita, Rabu (29 Oktober 2025).

Pelaksana kegiatan dari Polda Banten yaitu Kombes Pol Yudhis Wibisana (Direktur Reskrimsus Polda Banten), AKBP Bronto Budiyono (Wadir Reskrimsus Polda Banten). Undangan eksternal yaitu Kepala BBPOM Serang, Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan , Kepala Kemenkum Kanwil Banten, Kepala Kantor Pajak DJP Banten, peserta PPNS (sebanyak 50 orang).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada PPNS yang aktif dan sering berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

Dalam sambutannya, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri dalam menangani perkara.

"Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita, sesuai dengan program Presiden RI. Rakor ini juga membahas beberapa isu strategis terkait dengan penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP dan undang undang lainnya dalam proses penyidikan," jelas Yudhis.

Yudhis menambahkan, Rakor ini juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan soliditas PPNS dan Penyidik Polri pengemban tugas Korwas PPNS yang Presisi dalam penegakan hukum guna mendukung transformasi ekonomi nasional. Agar peserta Rakor pengemban fungsi PPNS dapat mengungkapkan kendala-kendala yang ada di lapangan agar dapat dipecahkan secara bersama-sama. Selain untuk memperkuat sinergitas kepada seluruh PPNS, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi upaya pelaksanaan program kerja sesuai prosedur.

R. Isjuniyanto dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan koordinasi PPNS dengan kejaksaan terkait penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan Tipiring.

Fajar Suryadi dari Kemenkum Kanwil Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan legalitas PPNS.

Prof. (HC) Dr. Dadang Herli sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan pembuktian penyidikan Tindak Pidana Khusus.

(Jawir).

Kapolsek Cikande AKP Tatang Apresiasi Polisi Cilik SD Cikande Permai Raih Juara 2 Lomba Tingkat Polres Serang


Serang, TF.com ||
29 Oktober 2025 – Upaya pembinaan karakter dan disiplin yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande membuahkan hasil membanggakan. Tim Polisi Cilik (Pocil) dari SD Cikande Permai berhasil meraih Juara 2 dalam perlombaan Polisi Cilik tingkat Polres Serang yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Prestasi ini mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H.

"Kami sangat bangga atas pencapaian adik-adik Polisi Cilik SD Cikande Permai. Ini membuktikan bahwa kerja keras dan kedisiplinan yang mereka latih selama ini tidak sia-sia. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi kami di Polsek Cikande untuk terus melakukan pembinaan positif kepada generasi muda," ujar AKP Tatang, S.H.


Polisi Cilik SD Cikande Permai merupakan binaan langsung Polsek Cikande yang diasuh dan dilatih secara intensif oleh Panit 1 Lantas Polsek Cikande, Iptu Achmad Adi. Para peserta telah bekerja keras dan menjalani latihan selama dua minggu penuh sebelum akhirnya berkompetisi di tingkat Polres.

Kegiatan perlombaan Polisi Cilik di Polres Serang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dan diikuti oleh total 12 Tim Polisi Cilik yang merupakan perwakilan dari masing-masing Polsek jajaran Polres Serang.

"Alhamdulillah, Polisi Cilik SD Cikande Permai berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 2. Kami berharap semangat dan kedisiplinan yang sudah tertanam dapat terus mereka bawa dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari," tutup Kapolsek Tatang, S.H.

(TF)

Kendaraan Operasional R2 Desa Parigi, Diduga Dipindah Tangankan

Foto ilustrasi sepeda motor Smash

Serang, TF.com || 
Didapat informasi dari warga desa Parigi terkait kendaraan Sepeda motor inventaris Desa saat ini sudah berpindah tangan.

Pindah tangan dimaksud sepeda motor yang dulu sebagai kendaraan operasional desa saat ini sudah dipakai pribadi, bukan lagi kendaraan operasional desa.

Kendaraan tersebut menurut informasi warga yang tidak bersedia namanya di beritakan, dipakai anak kades Parigi dan dipergunakan untuk kendaraan kerja dirinya di salah satu pabrik.

Mirisnya nomor polisi yang dulu plat merah kini sudah diganti menjadi plat hitam dan diduga nopol palsu.

Lanjut warga motor tersebut merk Suzuki Smash warna hitam, sebelumnya kendaraan tersebut di berikan ke desa pada kades sebelum Kades yang sekarang.

" Sangat di sayangkan padahal kendaraan tersebut informasinya sangat dibutuhkan untuk kendaraan operasional kegiatan di desa ".

Diketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional desa yang diterima kades sebelumnya.

Ketika sudah berakhir masa jabatannya sepeda motor tersebut diserahkan ke kades yang terpilih saat ini.

Anehnya kendaraan operasional tersebut ketika dipereteli diduga sang ayah Imam yang merupakan Kades Parigi terkesan membiarkannya.

Sampai berita ini publish belum ada penjelasan dari pihak Desa Parigi.

(Yan)

Perizinan SIPA Industri di Banten Tertibkah ?


Serang, TF.com || 
Krisis air bersih di Provinsi Banten kian mengkhawatirkan. Saat ribuan warga mengalami kesulitan air bersih, sejumlah perusahaan industri diduga terus menyedot air tanah tanpa izin resmi atau menggunakan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) yang sudah kedaluwarsa.

Data Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan mencatat hingga 24 September 2023, kekeringan melanda 18 kecamatan di Kabupaten dan Kota Serang. Lebih dari 10 ribu kepala keluarga terdampak dan kini bergantung pada pasokan air tangki. Kondisi ini memperlihatkan tekanan serius terhadap cadangan air tanah di Banten yang dalam kajian geologi juga disebut mulai menurun.

Investigasi Banten Corruption Watch (BCW) dan Forum Serang Bersih (FSB) menemukan sejumlah perusahaan industri di kawasan Cikande, Jawilan, Kragilan, Tangerang raya, Lebak dan Pandeglang yang masih aktif memompa air tanah meski tidak memiliki izin dan meskipun izin SIPA-nya telah habis masa berlaku atau belum diperbarui. Beberapa di antaranya bahkan diduga mengambil air melebihi kapasitas izin yang diberikan.

Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin aktif, memasang alat ukur debit air, dan melaporkan volume pengambilan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pelanggaran izin air tanah oleh sejumlah perusahaan industri di Banten bukan sekadar administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Air adalah hak masyarakat, bukan komoditas tanpa batas,” kata Agus Suryaman, Koordinator BCW.

Kuntadi dari Forum Serang Bersih menambahkan, “Ketika izin sudah habis tapi pompa tetap menyala, itu bentuk perampasan sumber daya air. Pemerintah tidak boleh menutup mata.”

BCW dan FSB mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten dan DPMPTSP Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pengguna air tanah, mempublikasikan daftar resmi pemegang izin SIPA beserta volume izin yang dimiliki, dan menyegel aktivitas industri yang terbukti belum memperbarui izin atau mengambil air melebihi ketentuan.

Air tanah adalah sumber kehidupan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Banten akan kehilangan keseimbangan alamnya, dan masyarakat kecil akan menjadi korban pertama.

(TF)

GMOCT Mengutuk Dugaan Kriminalisasi Ketua DPD Aceh, Ungkap Fakta Pembacokan dan Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir


Banda Aceh
, TF.com ||  27 Oktober 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto. Pernyataan resmi ini disampaikan setelah beredarnya surat pernyataan dari warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 26 Oktober 2025, yang menjadi saksi mata insiden pembacokan terhadap Ridwanto.

Warga Desa Babah Lueng juga berfoto memegang surat pernyataan sebagai bentuk dukungan moral kepada Ridwanto pada 27 Oktober 2025, di Mapolsek Darul Makmur, untuk membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang telah beredar di sejumlah media.

Ketua Umum GMOCT: “Ridwanto Adalah Korban, Bukan Pelaku”

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras dugaan kriminalisasi tersebut.

> “Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan warga,” tegas Agung.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh warga, yakni:

M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal.

Dalam surat itu, para saksi menyebut bahwa pada 18 Agustus 2025, Ridwanto mendampingi mereka ke lahan milik warga di kawasan PT SPS 2 Agrina (HGU) untuk mendokumentasikan kegiatan di lokasi tersebut.

Mereka juga menegaskan Ridwanto tidak membawa senjata tajam. Ia hanya meminjam parang milik M. Arfan untuk memotong dedaunan yang digunakan menutupi sepeda motornya dari panas dan hujan.

Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang pernah turun langsung ke Nagan Raya, menyoroti pernyataan Kapolsek Darul Makmur, IPTU Ade Haidir, yang telah beredar di media online wilayah Nagan Raya.

Asep mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, terkait kebenaran pernyataan tersebut, pihaknya malah diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.

> “Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan GMOCT mengenai keberadaan Kapolsek Darul Makmur yang baru, Ade Haidir. Informasi yang kami terima, Kapolsek Ade Haidir baru saja bertugas di Polsek Darul Makmur,” ujar Asep NS.

GMOCT mempertanyakan apakah Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir telah menjabat sebelum atau setelah kejadian pembacokan terhadap Ridwanto oleh terduga pelaku bernama Muslem.

Pemberitaan Sepihak dan Tidak Berimbang

Asep NS juga menyoroti pemberitaan dari seseorang yang mengaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya, bernama T. Ridwan S.Sos., S.H., yang muncul di salah satu media online.

Menurut Asep, pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang, karena tidak meminta keterangan dari Ridwanto, pihak keluarga, maupun GMOCT yang menaungi Ridwanto sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

> “Media yang profesional seharusnya mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep NS.

GMOCT Siap Mengawal dan Menempuh Jalur Hukum

GMOCT menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto dan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

> “Kami memiliki saksi dan bukti kuat di lapangan. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data dan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” pungkas Agung Sulistio.

Agung juga menegaskan bahwa:

> “Ridwanto selaku Pimpinan Redaksi Media Online Bongkarperkara.com, yang tergabung di GMOCT dan menjabat sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, bukan preman berkedok wartawan. Hasil karya jurnalistiknya dapat dilihat langsung di media Bongkarperkara.com dan di jaringan GMOCT. Kami berdiri tegak membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang pers.”

Dukungan terhadap Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum GMOCT, dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan respons keras dan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang viral baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membuat rakyat kecil menderita melalui tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar.

> “Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga meminta agar beliau memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh Indonesia,” ujar Agung.

Agung berharap instruksi Presiden kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.

> “Kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang sewenang-wenang menjerat wartawan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini penting agar tidak ada lagi praktik semena-mena yang mencoreng nama baik institusi hukum di negeri ini,” tambahnya.

GMOCT menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

#noviralnojustice

#gmoct

#propammabespolri

#dewanpers

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Redaksi 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: TF.com