Serang, TF.com || Sebelumnya beredar pemberitaan di media online terkait dugaan korupsi kepala UPT Puskesmas Cikande yang mengeluarkan surat terkait CSR yang di tujukan ke setiap faskes di wilayah Kecamatan Cikande.
Surat dengan nomor : 800/043.6/PKM-Cikande/2025, Perihal Pemberitahuan iuran Corporate Social Responsibility, dengan lampiran posyandu se kecamatan Cikande.
Dalam surat itupun ditentukan besaran iuran yang harus dibayarkan setiap faskes pada tanggal 25 setiap bulannya.
Dikeluarkannya surat edaran dari kepala UPT Puskesmas Cikande tersebut, menjadi sorotan Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang
Yang kemudian disikapi LMP Macab Serang dengan berkirim surat Permohonan audiensi pada kepala UPT Puskesmas Cikande.
Dalam audiensi di ruang brifing Puskesmas Cikande pada 30 Juni 2025 lalu dihadiri kepala UPT Puskesmas dan pegawai nya serta Ketua LMP Macab Kabupaten Serang beserta jajaran.
Saat audiensi LMP Mempertanyakan terkait dasar hukum diterbitkannya surat edaran tersebut, yang diduga belum juga dikoordinasikan dengan Dinkes kabupaten Serang dan Pemkab Serang.
Awalnya Diah menjawab alasan yang berbelit dan tidak mendasar atas pertanyaan yang di sampaikan Ketua LMP Macab Kabupaten Serang.
Bahkan melebar kemana mana sampai mengatakan bahwa dirinya sudah membahas dengan kanit jatrantas Polres Serang dan kanit pun tadinya akan hadir dalam audiensi ini.
Bukan itu saja Diah pun mengaku sudah komunikasi dengan Biro hukum Pemkab Serang, Badan Kesbangpol dan Dinas kesehatan kabupaten Serang.
Dengan penjelasan Diah seperti itu, Ketua LMP meminta agar menjawab sesuai yang ditanyakan yaitu dasar hukum surat edaran yang Diah tanda tangani tersebut.
Dan akhirnya Diah pun mengakui surat tersebut tidak ada dasar hukum serta belum berkoordinasi dengan pimpinannya serta Pemkab Serang.
Diketahui bahwa sebelumnya ketika ada gonjang ganjing dari fihak faskes dan adanya pemberitaan atas temuan LMP Macab Kabupaten Serang.
Diah memerintahkan Ajeng pegawai Puskesmas yang di tunjuk dirinya untuk menerima iuran CSR yang di simpan direkening pribadinya, untuk mengembalikan uang yang sudah masuk dari faskes.
Bukan itu saja Diah pun mengeluarkan surat pembatalan atau mencabut surat edaran yang sebelumnya sudah di keluarkan.
Terpisah saat di konfirmasi terkait tindak lanjut pasca audiensi, ketua LMP Macab Serang yang akrab di sapa Iyan baduy.
Pada awak media mengatakan, LMP Meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPT Puskesmas Cikande serta mengambil tindakan tegas, atas apa yang sudah di lakukannya, dengan membuat surat tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan Kadiskes.
Jelas hal ini dapat di kategorikan pungli, karena permintaan CSR ini pun diduga tidak jelas penyalurannya dan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran.
Saat audiensi pun kata Iyan baduy, Diah terkesan berbelit belit bahkan sedikit ada beberapa kalimat yang di ucapkan seakan ada pihak tertentu yang akan ikut turun tangan menghadapi LMP.
Walau pada akhirnya setelah LMP mempertanyakan dasar hukum dari surat tersebut diduga tidak ada, baru Diah mengakui hal tersebut.
"Pada dasarnya sebagai kontrol sosial, LMP berharap agar dinas terkait, termasuk inspektorat segera turun dan menindak tegas oknum yang diduga sudah menyalahgunakan jabatan, sampai tuntas". Pungkasnya.
(Kun)
Tidak ada komentar
Posting Komentar