Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu dan Satu Pengedar Obat Terlarang

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang, bertempat di Aula Osvia Polresta Serkot, Kamis (20/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, membenarkan personel Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang.

Saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba dipinggir jalan depan warung, tepatnya di wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial EW (24) dan inisial FM(24), berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 50,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 5,05 gram.


Dengan total jumlah 55,43 gram. EW dan FM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang DPO inisal YG dengan tujuan untuk di buat 1 paket, kemudian akan diedarkan di daerah Kota Serang dan Cilegon. 

Yudha juga menambahkan, seorang berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serkot atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer.

"Terbongkarnya peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkoba. Dari informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah Kota Serang," katanya.

Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil menangkap tersangka TE bersamaan barang bukti 2.751 butir Hexymer, Tramadol, dan obat daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.

"Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir Tramadol, 1.037 butir warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka TE mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga 30 ribu rupiah. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga 140 ribu rupiah untuk 1 boks atau 10 lempeng.

"Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar," terangnya.

Yudha menegaskan tersangka TE dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Dan tersangka dalam perkara narkoba golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serkot," tegas Yudha.

(redaksi)

Tidak ada komentar

Posting Komentar