Serang, TF.com || Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial terkait dugaan adanya pelanggaran aturan perizinan oleh PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo.
Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang dengan Kamacab Iyan Baduy, Kamada Rudi Ongky, Serta Ketum HM. Arsyad Channu, berkirim surat permohonan audiensi.
Menurut Iyan pada awak media mengatakan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
"Terkait dugaan PT. Trimitra Mebelindo tidak memiliki SIPA, LMP sudah coba menghubungi Agung yang merupakan HRD diperusahaan tersebut melalui whatApp tetapi tidak ada respon, kemudian yang kedua berkirim surat minta klarifikasi itu pun tidak direspon juga setelah di tunggu beberapa Minggu, maka akhirnya LMP berkirim surat permohonan audiensi. " Jelas Iyan.
"Apabila surat permohonan audiensi ini pun tidak direspon lagi, maka LMP akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, dan apabila terbukti dugaan pelanggaran SIPA, maka LMP akan menempuh upaya Hukum dengan membuat Lapdu ke Polda Banten. " Tegas Iyan.
Kata Iyan, dalam menyikapi dugaan tidak memiliki SIPA ini, sebenarnya pihak perusahaan tidak usah kaku dengan tidak merespon surat dari LMP yang menjalankan fungsinya.
Kalau benar perusahaan tidak melakukan pelanggaran perizinan SIPA kenapa harus takut dengan diam dan tidak respon sama sekali, kata Iyan, hal ini kan berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa sumber yang menyampaikan hal itu pada LMP.
Kalau benar perusahaan belum memiliki SIPA, hal ini sangat disayangkan karena perusahaan sudah beroperasi cukup lama tetapi masih ada aturan yang masih di langgar.
" Kami bisa saja menyimpulkan jangan-jangan terkait aturan lain pun diduga masih ada yang di langgar, oleh karena itu LMP akan coba telusuri terkait ketentuan aturan lainnya apakah sudah di patuhi semua, " pungkas Iyan.
(TF)
Tidak ada komentar
Posting Komentar