Oleh: Ira Rahayu - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang,
TF.com || Perkawinan kontrak telah menjadi topik perdebatan yang hangat di masyarakat kita. Di satu sisi lain perkawinan kontrak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, disisi lain, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas.
Perkawinan kontrak adalah perjanjian antara dua orang untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan selama jangka waktu tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seperti untuk mendapatkan visa, mengakses hak hak sosial, atau memperoleh keuntungan finansial.
Namun, perkawinan kontrak juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas. Apakah perkawinan kontrak tidak melanggar prinsip prinsip moralitas dan etika yang telah kita junjung tinggi? Apakah perkawinan kontrak tidak merendahkan nilai nilai perkawinan yang seharusnya dibangun atas cinta, komitmen, dan kesetiaan.
Disisi lain, perkawinan kontrak juga dapat memenuhi kebutuhan sosial bagi pasangan yang menginginkannya. Perkawinan kontrak dapat memberikan kesempatan bagi pasangan untuk hidup bersama, membangun keluarga, dan memperoleh hak hak sosial yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi.
Oleh karena itu, perkawinan kontrak harus dipandang sebagai pilihan yang sah dan tidak boleh dihakimi secara moralitas. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.
Dalam kesimpulan, perkawinan kontrak adalah pilihan yang sah dan harus dipandang sebagai alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi bagi pasangan yang menginginkannya. Namun, juga harus diingat bahwa perkawinan kontrak harus dibuat dengan kesadaran dan persetujuan dari kedua belah pihak, serta tidak boleh melanggar hak hak dan kepentingan pihak ketiga.
Semoga tulisan ini dapat memberikan perspektif yang berbeda tentang perkawinan kontrak dan dapat memicu perdebatan yang konstruktif tentang topik ini.
(YL)
Tidak ada komentar
Posting Komentar