Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Tersangka Mutilasi, Korban SA (19) di Kecamatan Gunungsari

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Konferensi Pers ungkap kasus Polresta Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi korban SA (19), Senin (21/04/2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menuturkan, diketahui jenazah korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

"Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Yudha Satria.

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban (pacarnya).

"Tersangka sudah berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban, yang kemudian korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terang Yudha Satria.


Tersangka MY kesehariannya bekerja di kandang ayam, sekaligus tukang potong ayam (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, Polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi korban.

"Tetap akan kami lakukan uji psikologis, walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar," tutur Yudha Satria.

Tersangka MY juga mengaku kepada petugas Polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka MY mengaku kepada petugas Polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelas Yudha Satria.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar