Serang, TF.com || Ratusan nasabah dari Koperasi BMT Muamaroh di Anyar Kabupaten Serang secara serempak menandatangani surat kuasa kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Cahaya Pelita Baja atau CPB.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh pihak koperasi, setelah dana deposito serta tabungan mereka tidak kunjung bisa dicairkan.
Para nasabah yang mayoritas merupakan pedagang yang berasal dari Kabupaten Serang dan kota Cilegon, merasa kecewa karena mereka tidak bisa mengambil haknya yang tersimpan dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Salah satu nasabah Koperasi BMT Muamaroh Kabupaten Serang, Puji Lestari mengungkapkan bahwa dirinya bersama ratusan nasabah lainnya memberikan kuasa kepada LBH CPB karena merasa pihak koperasi telah wanprestasi.
“Kami dipersulit untuk mencairkan dana tabungan dan deposito. Sudah berkali-kali datang ke kantor, namun selalu diberi alasan yang tidak jelas. Ini bukan hanya janji, tapi hak kami yang tidak kunjung diberikan,” katanya di Serang.
Puji menjelaskan bahwa dana simpanan para nasabah bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Ia mengaku sebelumnya sempat menerima bunga bagi hasil sebanyak lima kali, namun pencairan keenam mengalami kemacetan.
"Baru 6 bulan berjalan, bunga yang ke 6 tidak kunjung cair. Dulu lancar-lancar saja,” jelasnya.
Senada dengan Puji, Nasihin seorang pedagang pasar yang juga nasabah koperasi BMT menyatakan bahwa ia telah menyimpan dana sebayak kurang lebih ratusan juta rupiah namun hingga kini belum bisa dicairkan.
“Saya menabung lewat petugas BMT yang keliling pasar, tapi saat ingin mencairkan ke kantor selalu ditolak. Datang berkali-kali pun tetap tidak ada kejelasan,” keluh Nasihin.
Sementara itu, Ketua LBH Cahaya Pelita Baja, Andre Scondery, S.H., M.H.,C.Med., menyatakan pihaknya siap membantu serta mendampingi para nasabah untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andre.
"Kami akan perjuangkan agar hak-hak para nasabah dapat dikembalikan," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Pembina LBH Cahaya Pelita Baja Ahmadi,S.T., S.H., M.H, menambahkan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah menyampaikan somasi resmi kepada pihak koperasi BMT Muamaroh.
"Semoga ikhtiar kita ini diberi kemudahan dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
(YL/Afa)
Tidak ada komentar
Posting Komentar