Serang, TF.com || Di duga Oknum Karyawan PNM Mekar cabang kresek melakukan intimidasi terhadap nasabah yang beralamat di kp.jering DS.renged kec.binuang.
Menurut laporan dari para nasabah mekar tersebut, melakukan intimidasi terhadap nasabah jika saat penagihan,bahkan sampai ada yang membayar dengan beras,dan tidak hanya sampai di situ terkadang menagih nya di luar jam kerja habis subuh sudah stay di depan rumah ucap ibu" nasabah dan bahkan terkadang menunggu sampai larut malam,walau nasabah sudah mengatakan tidak ada untuk setoran di Minggu ini,dan ada salah satu nasabah yang di ancam akan di datangi pihak dari ke polisian ujar nasabah mengatakan ke awak media. Jumat (30/05/25).
penagihan oknum tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nasabah yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Suheri selaku ketua DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DPD TANGERANG)kami selaku penggiat perlindungan konsumen akan terus menetralisir setiap wilayah khusus nya yang berdampak,pada para konsumen yang di rugikan oleh pihak pelaku usaha (lembaga pembiayaan/koperasi)yang menyalahgunakan aturan dalam UU PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Suheri pun langsung melakukan kunjungan ke kediaman aparatur pemerintah desa jering.
Kutub selaku kepala desa jering mendukung dan memberikan ruang gerak untuk kami selaku DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN untuk memberikan advokasi,edukasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu para nasabah mekar cabang kresek.
Dan untuk para petugas atau penagih PNM mekar cabang kresek,harus di lakukan tindakan khusus,dalam bentuk pengembangan dan prosedur dalam melakukan tugasnya.
Merujuk pada kejadian di luar daerah banyak juga akibat dari cara penagihan dari petugas koperasi yang terlalu kasar dan terdapat unsur intimidasi berdampak kepada masyarakat khususnya ibu-ibu,jangan sampai timbul dan terjadi lagi korban psikis(mental) yang menimbulkan korban jiwa.
Jangan sampai melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan waktu penagihan. Berdasarkan peraturan OJK, penagihan harus dilakukan pada jam kerja resmi, yaitu antara pukul 08.00 hingga 17.00, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan di luar waktu yang wajar atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi nasabah, seperti malam hari atau di luar jam kerja normal.
Pelanggaran terhadap SOP ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi oknum yang bersangkutan dan perusahaan.
Selain menciptakan ketidaknyamanan bagi nasabah, tindakan ini juga berpotensi merusak citra PNM Mekar sebagai lembaga yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia menegaskan bahwa setiap pelanggaran SOP akan ditindaklanjuti, terutama jika menyangkut perlindungan konsumen. Nasabah yang merasa dirugikan juga dianjurkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
### SOP OJK Terkait Penagihan
OJK telah mengeluarkan peraturan terkait penagihan oleh perusahaan jasa keuangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga keuangan, termasuk PNM. Beberapa poin penting terkait dengan aturan penagihan adalah:
1. **Jam Kerja Penagihan**: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja resmi (08.00 – 17.00). Penagihan di luar jam tersebut harus dengan persetujuan nasabah dan dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
2. **Etika Penagihan**: Petugas penagih harus menjaga etika dan tidak melakukan intimidasi atau tekanan berlebihan kepada nasabah. Penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran.
3. **Sanksi**: Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami penagihan yang dilakukan di luar ketentuan, terutama jika dilakukan pada waktu yang tidak pantas seperti tengah malam " ujar" Suheri.
(Solihin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar