‎Parah,,,pekerjaan jalan cor beton di Kampung Kedaung Desa Kedung Kuali diduga abaikan PIP dan ketebalan ‎ ‎

Tidak ada komentar



Serang, TF.com || Pengerjaan Jalan cor rabat beton yang diduga tidak mendirikan papan informasi publik (PIP)untuk menerangkan bersumber anggaran dari mana volume nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Selasa (20/05/25).

‎Bentuk pelanggaran pengerjaan tersebut karena pihak TPK Desa Kedung kuali tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana pengerjaan proyek tersebut.‎

‎Hasil pantauan awak Media Teropongfakta.com Dilapangan, yang terlihat pengerjaan proyek yang dikerjakan di Kampung Kedawung Desa Kedung Kuali Kecamatan Mekar baru Kabupaten Tanggerang-Banten, tidak melihat ada nya papan informasi publik (PIP) yang menerangkan bahwa proyek tersebut milik pemerintah yang seharusnya masarakat harus mengetahui anggaran yang di keluar tersebut, Jumat (09/05/25).


Hal tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya proyek tersebut di biayai dengan angaran negara tetapi tidak diketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak dicantumkan di papan informasi proyek sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.

‎Dimana kewajiban memasang papan informasi proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

‎hasil keterangan dari salah satu warga sekitar. yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dari awal mulai pekerjaan jalan cor beton tersebut memang tidak ada papan informasi proyek, karena rumahnya berada di depan jalan yang dibangun tersebut jadi dia tahu, jelasnya.

‎Dan selaku kepala desa membenarkan dengan tidak terpasang nya papan informasi publik (PIP) dan minim dalam ketebalan coran, di tambahkan nya yah,, karana masih dalam proses untuk percetakan, yang lagi d cetak ini bentuknya prasasti. kalau untuk ketebalan nya saya sudah antisipasi yang seharusnya panjang sekian ini di lebih dari volume Ucapnya Sabtu (17/05/25).

‎Lanjut Pak Kades'' kalau masalah ketebalan memang betul tidak sesuai spek karena ada tambahan Volume yang tadinya 400 meter jadi 480 meter'' Imbuhnya.

‎Sementara itu baik pihak pekerja maupun TPK pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan terkait pemasangan papan informasi proyek jalan cor beton yang dinilai janggal karena tak seorangpun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.

‎Menanggapi hal tersebut Andre Yadi Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten, angkat bicara, sangat disayangkan proyek jika tidak dipasang papan proyek, pertanyaan besar bagi kita ada apa.?

‎Saya akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek tersebut. Tegas Andryadi Ketua LSM PENJARA Provinsi Banten.

(Umar/Holili)

Tidak ada komentar

Posting Komentar