Serang, TF.com || Arti Hari Bhayangkara pada hakekatnya mengandung arti agar warga Polri mengetahui dan meresapi perjalanan sejarah Polri, menyadari dan menyelami makna dari kejadian atau peristiwa penting pada masa lampau yang telah dilakukan oleh para syuhada Kepolisian RI, serta agar warga polri dapat mengheningkan cipta segala amal bakti dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para Bhayangkara yang telah gugur mendahului untuk dapat diresapi dalam diri dan jiwa warga Polri
Cara memperingati Hari Bhayangkara, di dalam surat keputusan Perdana Menteri RI Nomor 86/ PM/ 1954 itu disebutkan, Hari Kepolisian harus diperingati dengan upacara setiap 1 Juli di masing-masing kantor Polisi. Upacara digelar dengan mengucapkan kode kehormatan Kepolisian Negara dan diadakan pidato yang dapat mempertebal rasa persatuan, serta kesatuan polisi negara.
Peringatan ini ditetapkan berdasarkan peraturan presiden nomor 11 tahun 1946. Perpres tersebut menjadikan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah menjadi satu kesatuan nasional. Tentunya dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara yaitu Presiden RI
Definisi Bhayangkara, istilah Bhayangkara diambil dari nama pasukan elit pada masa kerajaan Majapahit pasukan Bhayangkara terdiri atas 15 pengawal raja yang saat itu adalah Jayanegara. Pasukan elit tersebut dipimpin oleh Gajah Mada. Sejak 1 Juli 1946 hingga sekarang istilah Bhayangkara menjadi identitas kepolisian. Pada tahun 2025 ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara dengan tema Polri untuk masyarakat.
Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tanggal 1 April 1999. Pemisahan ini ditandai dengan penyerahan Panji Tri Brata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI kepada Kapolri Jenderal Roesmanhadi pada upacara di Mabes ABRI Cilangkap, Jakarta Timur.
Pemisahan ini merupakan bagian dari proses reformasi dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Setelah pemisahan, Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan Keamanan (Dephankam).
Satu tahun kemudian TAP MPR Nomor IV/ MPR/ 2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/ MPR/ 2000 menetapkan kemandirian Polri di bawah Presiden RI, Buserta mengatur reformasi birokrasi untuk menjadikannya lebih profesional dan bermartabat.
Pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Sumber : Berbagai Sumber (Jawir)
Tidak ada komentar
Posting Komentar