Diduga proyek pembangunan dikawasan Buditex tidak mengantongi izin dan memperkerjakan TKA Ilegal

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Sebuah proyek bangunan yang sedang dikerjakan di Kawasan Buditex, Kp Pabuaran dan kp Sabrang junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki, izin lingkungan, maupun izin teknis dan administrasi lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut disebut-sebut memperkerjakan warga negara asing (WNA) diduga tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal yang sah dari pemerintah Indonesia. Ini berarti mereka bekerja secara ilegal di Indonesia.

‎Dari penelusuran awak media Teropongfakta.com dilokasi, minimnya tingkat pekerja dari lingkungan setempat serta ada pekerja asing yang diduga kuat tidak memiliki izin kerja dan ada beberapa rumah warga yang berdekatan dengan proyek tersebut terkena imbasnya, seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,

‎" Kami dan beberapa warga lain yang rumahnya berdekatan dengan proyek tersebut, merasakan imbasnya seperti bising dan getaran yang kerap membuat khawatir rumah kami roboh akibat dari getaran yang ditimbulkan karena proses pancang dan kebisingan karena pekerjaan proyek tersebut," Ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Sorotan Warga dan Tuntutan Penindakan Warga Kp Pabuaran dan kp Sabrang junti, Desa Junti, kecamatan Jawilan  merasa resah atas pembangunan proyek tersebut,

‎“Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan. Terlebih Tidak adanya surat pertanggungjawaban atas dampak lingkungan, Jangan sampai terjadi pembiaran terlebih TKA tersebut diduga tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal yang sah dari pemerintah Indonesia. Ini berarti mereka bekerja secara ilegal di Indonesia.” Tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Potensi Pelanggaran Hukum

‎Kegiatan pembangunan Ilegal tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

‎Pasal 109: “Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

‎UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

‎Pasal 122 huruf a: WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi.

(KUN

Tidak ada komentar

Posting Komentar