Drum Isi Cairan Diduga Limbah B 3, Dibuang Sembarangan Sekitar Pemukiman Warga

Tidak ada komentar

Drum kaleng berisi cairan limbah dibuang di tanah lapang sekitar pemukiman warga

Tangerang, TF.com ||
 Warga kampung Lebak Gedong, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, resah dengan adanya drum yang di buang dilahan kosong di duga berisi cairan limbah B3.

Drum kaleng tersebut di buang dari mobil dengan di dampingi salah seorang warga kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, berinisial (MNR), pada pertengan bulan Ramadhan lalu.

Menurut salah satu warga setempat yang identitasnya tidak bersedia dipublikasikan mengatakan, awalnya warga mengira drum tersebut disimpan sementara saja, tapi nyatanya dibiarkan begitu saja sekarang sudah lebih dari 2 bulan, ucapnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan drum kaleng berisikan cairan yang menyerupai air tercampur oli dengan warna coklat kehitaman jumlahnya ada 49 drum.

Sangat disayangkan puluhan drum yang tampak berserakan dalam waktu yang cukup lama di tempat terbuka luput dari pantauan aparat di wilayah setempat.

Saat ditemui (MNR) di sekitar Lokasi, di tanya terkait cairan apa yang ada dalam drum dan dari perusahaan mana, tidak memberi jawaban bahkan terkesan mengalihkan pembicaraan, bahkan ia katakan ada yang salah seorang anggota yang bertugas di Polres Serang yang membatu proses pembuangan limbah ini, ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, setiap kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan fasilitas penyimpanan untuk menyimpan limbah B3. Fasilitas penyimpanan dapat berupa bangunan, tangki, silo, kolam, atau tempat penumpukan.

Dan apabila sampah B3 dibuang sembarangan. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius, Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat.

Dan saksi yang dapat diberikan terhadap pihak pelaku pencemaran lingkungan, sesuai Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

(***)

Tidak ada komentar

Posting Komentar