Diduga PT YLR Cahaya Asia di Kawasan Industry Junti, berikan gaji di bawah UMR

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Permasalahan upah kerja di Kabupaten Serang ternyata masih belum bisa teratasi sepenuhnya, salah satunya PT. YRL Cahaya Asia yang diduga memberikan Upah kepada karyawannya Di bawah UMR, Rabu (02/07/25).

‎PT. YRL Cahaya Asia yang beralamat di Kawasan Industry Junti Kareo,Cikande Jalan Raya Rangkas Bitung Km 4,5 Kav Blok 2, Diduga membayar upah karyawan nya tidak sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Banten mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK Kabupaten Serang tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.857.353.

‎Menurut salah satu karyawan PT. YRL Cahaya Asia yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media Teropongfakta.com dirinya hanya di beri upah sebesar Rp. 80,000 perharinya, dengan ketentuan 12 jam kerja perharinya dan waktu istirahat hanya 30 menit saja,

‎" Saya bekerja di perusahaan ini hanya di beri upah sebesar Rp. 80,000 perhari, itupun 12 jam kerja, kalo disuruh lembur kami diberikan upah 10.000 perjam, bahkan jika dihari libur (tanggal merah) kami tetap diberikan upah Rp. 80,000" Ucapnya.

‎" Dengan resiko yang tinggi kami hanya di berikan upah minimal dan tanpa tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, jika ada kecelakaan kerja seperti cairan kimia terkena kulit tangan bahkan kena mata, pihak perusahaan seolah menganggap enteng permasalahan tanpa memberikan uang pengobatan," tambahnya.

‎Sementara berdasarkan aturan perundangan-undangan bahwa  ada sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR,Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda. 

‎Sanksi pidana, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,

‎Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

‎Ketentuan hukum, Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,

‎Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.

‎Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi.

(KUN)

Tidak ada komentar

Posting Komentar