Pelapor Andry Memenuhi Panggilan di Polda Banten, Terkait Kasus Tanah di Kelurahan Gunung Sugih Dengan Terlapor Ismatullah

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com || 
Marlan Simanjuntak, SH (selaku kuasa hukum PT. Pancapuri Indoperkasa) menjelaskan progres Laporan Polisi oleh Andry Setiadi (pihak pelapor dari PT. Pancapuri Indoperkasa) di Polda Banten, dimana Andry Setiadi memenuhi panggilan dari Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten, Kamis (17 Juli 2025)

"Iya benar, Andry Setiadi selaku pelapor, lanjutan Laporan Polisi tertanggal 11 Juni 2025, berkaitan kasus sengketa tanah, obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagai terlapor Ismatullah (eks anggota DPRD Cilegon, Fraksi Golkar, periode kemarin)," ucap Marlan Simanjuntak.

Dikatakan Marlan Simanjuntak di kantornya, adapun update yang dapat disampaikan, sebagai berikut : 

1. Bahwa pihak penyidik sudah melaksanakan seluruh proses penyelidikan, sekaligus sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut.

2. Bahwa pihak pelapor dari PT. Pancapuri Indoperkasa yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu Andry Setiadi, Pomi, Ali , Tobing dan Sigit. Sementara dari pihak terlapor yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu Ismatullah dan Jamil.

Jamil ini diketahui merupakan pihak yang turut serta membantu Ismatullah dalam membuat Akta Jual Beli dan melakukan tindakan validasi BPHTB melalui notaris.

3. Pihak-pihak lainnya yang turut serta diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu Notaris Dwi Suswanti (serta staff notarisnya), Lurah Gunung Sugih, Camat Ciwandan, BPN Kota Cilegon, dan Dinas BPKAD Kota Cilegon.

4. Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten, telah mendatangi kantor BPN Kota Cilegon serta menanyakan terkait dengan Surat Pelepasan Hak atas tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa, sebagaimana tercatat dalam SHGB : 108 / Gunung Sugih. Namun, pihak Penyidik mengatakan bahwa berkas-berkas SPH atas nama Moch. Muktari (sertipikat baku) tidak ditemukan di BPN.

Diketahui bahwa sertipikat baku atas nama Moch. Muktari ini merupakan tanah yang di klaim oleh Ismatullah.

5. Bahwa Kanit mengatakan, dalam hal ini pihak penyidik masih menunggu kabar selanjutnya dari BPN Kota Cilegon terkait dengan berkas SPH atas nama Moch. Muktari. Pihak penyidik juga meminta bantuan kepada PT. Pancapuri Indoperkasa, agar turut mencari berkas atau fotocopy terhadap SPH tersebut di kantor pusat. 

Jikalau berkas SPH nya sudah ditemukan, maka pihak penyidik dapat segera melanjutkan ke tahap penyidikan dan proses gelar perkara.

6. Kemudian pihak penyidik menyarankan agar PT. Pancapuri Indoperkasa segera mengajukan lagi ke BPN terkait dengan pengukuran ulang terhadap bidang tanah SHGB : 108 / Gunung Sugih. Nanti pada saat pengukuran ulang di lokasi tanah akan di back up sama pihak Polda, agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar