Obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diketahui sekitar bulan Juli 2024 dengan terlapor bernama Ismatullah.
Informasi yang diperoleh redaksi, terlihat Tim Harda Direktorat Reskrimum Polda Banten pada tanggal 25 Juni 2025 melaksanakan investigasi lapangan di Jl. Sunan Kalijaga No. 36, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Benar. Saya bernama Andry Setiadi telah melaporkan kasus tindak pidana Pasal 385 KUHPidana dan 167 KUHPidana tersebut ke Harda Ditreskrimum Polda Banten, dengan terlapor Ismatullah (salah satu politisi Golkar Cilegon, eks anggota DPRD Cilegon), surat tanda penerimaan laporan polisi tertanggal 11 Juni 2025," ucap Andry Setiadi.
Ditambahkan, Marlan Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum PT. Pancapuri Indoperkasa, mengatakan, sebelumnya, terlapor Ismatullah juga sempat kami laporkan juga pada tanggal 6 Februari 2020 ditangani Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Banten, dengan dugaan tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 167 KUHPidana. Dimana pada saat itu, pihak Terlapor Ismatullah pernah mengklaim dan mendirikan bangunan diatas tanah milik PT. Pancapuri Indoperkasa di daerah Cilodan, pada bulan Januari 2020. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui proses Restorative Justice di Polda Banten pada tanggal 22 Januari 2025.
"Pelapornya sama PT. Pancapuri Indoperkasa dan terlapornya juga sama itu Ismatullah, namun diatas bidang tanah yang berbeda. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2020, bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah terletak di Persil 31 Blok Cilodan Kelurahan Gunung Sugih. Dan, Laporan Polisi yang tertanggal 11 Juni 2025 tersebut bidang tanahnya terletak tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih," kata Marlan Simanjuntak.
Redaksi menerima hak jawab, apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan, atas tayangan berita tersebut diatas.
(Jawir)
Tidak ada komentar
Posting Komentar