Serang, TF.com || Sang Saka Bendera Merah Putih terlihat masih berkibar di tiang utama di kantor Rutan Serang dan Rupbasan Serang, hari Rabu (06 Agustus 2021), pukul 22:29 WIB.
Hal tersebut sesuai aturan yang dimaksud pada UU Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18:00 WIB.
Jelas ini kelalaian yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Awak media berbincang dengan salah satu masyarakat yang sedang membeli makanan di depan Rutan Serang, "Saya baru tahu kang, kalau Bendera Merah Putih harus diturunkan setiap sore, apalagi di kantor pemerintahan," ujarnya.
Catatan: redaksi akan menerbitkan hak jawab dari pihak lain apabila ada keberatan, bisa dalam bentuk pembaruan berita atau artikel baru, disertai dengan klarifikasi.
(Jawir)
Tidak ada komentar
Posting Komentar