Ratusan Korban BMT Muamaroh Pertanyakan Tidak Diterapkannya Pasal TPPU

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com || 
Ratusan korban Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, merasa geram atas perkembangan kasus yang menjerat Sunohdi (57) selaku Ketua BMT Muamaroh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp9 miliar lebih.

Para korban menilai pasal yang dikenakan kepada Sunohdi, yakni Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 KUHP, masih belum cukup mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan. Mereka mempertanyakan alasan tidak adanya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal terkait Undang-Undang Perbankan, mengingat Sunohdi terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas resmi.

Kekecewaan itu disampaikan ketika ratusan korban mendatangi Kediaman Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Pelita Baja yang menjadi kuasa hukum para korban. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Korban sangat kecewa. Mereka bertanya-tanya mengapa pasal TPPU tidak diterapkan, padahal uang mereka sudah hilang miliaran rupiah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Korban ingin aparat penegak hukum tegas menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat,” ujar salah satu perwakilan LBH Cahaya Pelita Baja.

Para korban menilai penerapan Pasal TPPU penting agar pelaku tidak hanya dihukum karena penggelapan, tetapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti menyamarkan atau mengalihkan dana hasil kejahatan.

“Kami sangat kecewa. Uang tabungan kami hilang miliaran rupiah, tapi kenapa pelaku hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan? Harusnya ada pasal TPPU dan juga pasal perbankan karena jelas-jelas dia menjalankan praktik perbankan ilegal,” ujar salah satu korban dengan nada tinggi.

Menanggapi keresahan tersebut, LBH Cahaya Pelita Baja akhirnya menenangkan para korban. Pihak LBH meminta seluruh nasabah untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.

Andre Scondery menyatakan,“Kami memahami kemarahan dan kekecewaan korban. Namun perlu dipahami bahwa penerapan pasal tambahan, baik TPPU maupun pasal perbankan, masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Kami minta para korban tetap tenang dan mengikuti alur proses hukum yang tengah berlangsung.

LBH menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong penyidik untuk menelusuri aliran dana dan membuka peluang penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami dari LBH akan terus mendampingi korban agar hak-haknya bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Salah seorang perwakilan korban, H. Ahmad (58), menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi LBH Cahaya Pelita Baja. Menurutnya, korban merasa hukum seakan belum berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami ini masyarakat biasa, uang tabungan kami hasil jerih payah bertahun-tahun. Tapi kenapa hukum hanya menjerat dengan pasal penggelapan dan penipuan saja? Kami mendesak aparat kepolisian juga menambahkan pasal TPPU, supaya pelaku benar-benar dihukum setimpal dan uang kami bisa kembali,” ujarnya dengan nada geram.

Korban lain, Siti Aminah (49), menambahkan bahwa kerugian yang dialami ratusan nasabah tidak bisa dianggap remeh. “Rp9 miliar itu bukan uang kecil. Kami ingin polisi membongkar ke mana uang itu dibawa, siapa saja yang ikut menikmati, dan jangan sampai ada yang ditutupi. Kalau memang uang itu diputar atau dialihkan, seharusnya kena pasal TPPU,” tegasnya.

Ratusan korban kemudian menyatakan sikap bersama, yakni:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri aliran dana secara transparan.

2. Meminta penyidik menerapkan pasal TPPU jika terbukti ada upaya penyamaran atau pengalihan dana hasil kejahatan.

3. Meminta jaminan bahwa aset pelaku dapat disita untuk memulihkan kerugian korban.

4. Akan terus mengawal proses hukum melalui LBH Cahaya Pelita Baja sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Kalau aparat hukum tidak tegas, kami siap turun lagi dengan jumlah massa lebih banyak ke POLDA BANTEN. Kami ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai pelaku hanya dihukum ringan sementara kami para korban kehilangan masa depan,” pungkas perwakilan korban.

(YL)

Tidak ada komentar

Posting Komentar