Pandeglang, TF.com || Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Serang melaksanakan kegiatan **Penyuluhan Hukum** melalui program **Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)** di Desa Kertasana, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema *“Legalitas Kepemilikan Tanah Pasca Pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2021”* dan dipandu langsung oleh **Ibu Herlina, S.H., M.Kn**, yang juga dikenal sebagai **Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)**.
Dalam penyampaiannya, Herlina menjelaskan pentingnya masyarakat memahami perubahan regulasi terkait kepemilikan tanah. Menurutnya, **Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021** menegaskan bahwa **bukti kepemilikan tanah tradisional seperti petok, letter C, atau girik tidak lagi diakui sebagai alat bukti tertulis hak atas tanah** setelah lima tahun diberlakukannya aturan tersebut — tepatnya **per 2 Februari 2026**.
> “Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada warga Desa Kertasana agar segera mensertifikatkan tanahnya. Karena setelah batas waktu yang ditentukan, dokumen seperti girik hanya dianggap sebagai petunjuk, bukan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Herlina dalam pemaparannya.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat. **Kepala Desa Kertasana, Bapak Uhadi, S.H.**, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada tim dosen UNPAM Serang atas inisiatif memberikan edukasi hukum yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.
> “Kami sangat berterima kasih kepada UNPAM Serang, karena informasi seperti ini penting agar warga tidak kehilangan hak atas tanahnya hanya karena ketidaktahuan terhadap regulasi baru,” ujar Uhadi.
Melalui kegiatan PKM ini, diharapkan masyarakat Desa Kertasana semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan segera melakukan sertifikasi guna memperoleh **kepastian hukum atas hak tanahnya**.

Tidak ada komentar
Posting Komentar