Perizinan SIPA Industri di Banten Tertibkah ?

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Krisis air bersih di Provinsi Banten kian mengkhawatirkan. Saat ribuan warga mengalami kesulitan air bersih, sejumlah perusahaan industri diduga terus menyedot air tanah tanpa izin resmi atau menggunakan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) yang sudah kedaluwarsa.

Data Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan mencatat hingga 24 September 2023, kekeringan melanda 18 kecamatan di Kabupaten dan Kota Serang. Lebih dari 10 ribu kepala keluarga terdampak dan kini bergantung pada pasokan air tangki. Kondisi ini memperlihatkan tekanan serius terhadap cadangan air tanah di Banten yang dalam kajian geologi juga disebut mulai menurun.

Investigasi Banten Corruption Watch (BCW) dan Forum Serang Bersih (FSB) menemukan sejumlah perusahaan industri di kawasan Cikande, Jawilan, Kragilan, Tangerang raya, Lebak dan Pandeglang yang masih aktif memompa air tanah meski tidak memiliki izin dan meskipun izin SIPA-nya telah habis masa berlaku atau belum diperbarui. Beberapa di antaranya bahkan diduga mengambil air melebihi kapasitas izin yang diberikan.

Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin aktif, memasang alat ukur debit air, dan melaporkan volume pengambilan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pelanggaran izin air tanah oleh sejumlah perusahaan industri di Banten bukan sekadar administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Air adalah hak masyarakat, bukan komoditas tanpa batas,” kata Agus Suryaman, Koordinator BCW.

Kuntadi dari Forum Serang Bersih menambahkan, “Ketika izin sudah habis tapi pompa tetap menyala, itu bentuk perampasan sumber daya air. Pemerintah tidak boleh menutup mata.”

BCW dan FSB mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten dan DPMPTSP Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pengguna air tanah, mempublikasikan daftar resmi pemegang izin SIPA beserta volume izin yang dimiliki, dan menyegel aktivitas industri yang terbukti belum memperbarui izin atau mengambil air melebihi ketentuan.

Air tanah adalah sumber kehidupan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Banten akan kehilangan keseimbangan alamnya, dan masyarakat kecil akan menjadi korban pertama.

(TF)

Tidak ada komentar

Posting Komentar