Penasehat Hukum Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilegon Ujang Kosasih Menanggapi Tuduhan Suwarni Dalam Pemberitaan Media Online

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com ||
Ujang Kosasih selaku penasehat hukum pemilik tanah yang berlokasi di Lapak Link Priuk Cilegon memberikan tanggapan menohok atas pemberitaan media online (https://kabarbahri.co.id/polemik-penggusuran-kampung-lapak-priuk-sukmajaya-warga-hidup-dalam-ketakutan-mafia-tanah-diduga-bermain/

dan https://transparansipublik.com/news/h-suwarni-bongkar-mafia-tanah-cilegon-jangan-jadikan-hukum-alat-penindas-rakyat/).

Menurut pendapat Ujang Kosasih, kalau pemberitaan tersebut jauh dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena pemberitaan yang baik dan seimbang harus didasari KEJ, yang menjunjung tinggi kebenaran faktual.

"Prinsip utama norma pemberitaan yang baik adalah akurat dan faktual, harus didasari pada fakta yang terverifikasi dan akurat, bukan spekulasi dan penggiringan opini pribadi, wartawan wajib menguji informasi dan melakukan chek and rechek sebelum menyiarkan, maka jika dicermati pemberitaan dari media online kabarbahari dan transparasi publik maka dapat disimpulkan baik wartawannya, pemrednya dan narasumbernya perlu belajar lebih giat lagi biar tidak merugikan orang lain dan terhindar terjerat hukum," ujar Ujang Kosasih, Rabu (12 November 2025).

Ketika ditanya apakah narasi dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan 57 Surat Hak Milik (SHM) yang merupakan dokumen negara berada di tangan Ketum LSM BMPP bernama Deni Juweni, itu tidak benar. Menurut Ujang Kosasih, bahwa SHM tersebut tentu berada ditangan pemiliknya, hal itu dibuktikan pada saat pembuktian di Pengadilan Negeri Serang dalam Perkara Nomor 187 atas nama penggugat warga lapak berinisial F. Kemudian, SHM asli atas nama Hartono diambil di Jakarta, maka dapat dipastikan pemberitaan 57 SHM di tangan Deni Juweni adalah berita bohong dan fitnah.

Ditempat terpisah Deni Juweni, pada saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, dirinya sudah koordinasi dengan 4 pengacaranya, langkah pertama membuat hak jawab dan hak koreksi dan somasi, selanjutnya akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Banten.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar