Sikapi Truk Parkir Liar Yang Semakin Marak di Jl. Raya Cirabit, LMP Akan Turun Kejalan Bersama Masyarakat

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Dalam upaya mengawal Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Aturan pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Banten.

Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, mengajak masyarakat yang berdomisili di sepanjang Jl. Raya Cikande Rangkasbitung dan Jl. Raya Serang- Balaraja.

Untuk ikut turun kejalan menertibkan truk pengangkut tanah yang parkir liar di badan jalan mulai dari Citeras sampai Jembatan Cidurian.

Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi Wijaya yang akrab di sapa Iyan Baduy pada media Teropong fakta, di Markas LMP Macab Serang, Jumat (28/11/25).


Menurut iyan "Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan sudah diatur jam operasionalnya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 28 Oktober 2025".

Selain pembatasan waktu, aturan ini juga menentukan jalur lalu lintas khusus untuk truk tambang agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

Lanjut Iyan, Mirisnya sudah satu bulan sejak diberlakukannya peraturan tersebut tetapi tidak menjadi perhatian para sopir truk bahkan terkesan seolah tidak peduli.

Hal ini dapat dilihat dari deretan truk pengangkut tanah yang setiap hari semakin banyak yang parkir di badan jalan, yang tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk yang parkir semakin menjadi dari empat ruas jalan yang ada, dua ruas sebelah kiri dan kanan di penuhi truk pengangkut tanah yang sengaja parkir.

"Aturan sudah ada tapi tidak di patuhi malah sengaja di langgar, sementara saat ini terkesan ada pembiaran juga baik dari Dishub maupun Satlantas, ucap Iyan.

Karena hal ini maka LMP sebagai kontrol sosial, akan turun bersama masyarakat untuk turun kejalan menertibkan keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan.

Ditambahkan Iyan di keluarkannya Keputusan Gubernur tersebut bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan yang ada di berbagai kabupaten/kota dan mengintegrasikan kebijakan tersebut ke tingkat provinsi, sehingga tidak ada perbedaan penerapan di lapangan.

Keberadaan truk tanah yang parkir liar di badan jalan seakan masalah lama yang tak kunjung ada solusinya, entah kenapa, kata Iyan.

Sudah banyak memakan korban jiwa akibat truk tanah yang parkir liar, tetapi ini tidak dijadikan permasalahan yang serius dan segera ada tindakan tegas. 

"Insha Allah saat ini LMP sedang melakukan komunikasi dan perencanaan dengan beberapa tokoh masyarakat di sepanjang jalan Cirabit, untuk melakukan aksi menertibkan truk tanah tersebut".

Terakhir Iyan katakan, "sudah ada aturan saja dan sanksi bagi pelanggaran akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tetapi masih saja tidak di patuhi, kata Iyan, oleh karenanya tidak ada jalan lain masyarakat lah yang harus bergerak, pungkasnya. 

(Yan)

Tidak ada komentar

Posting Komentar