Serang, TF.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh diganjar 3 tahun penjara, sedangkan 8 Terdakwa (Tobri, Joko Supandi, Saprudin, Ismanto, Regi Andi Setiabudiawan, Suherman, Rohmatulloh, Supriyadi) yang ikut terlibat dan melakukan pemerasan bersama sama di Kawasan Pancatama Cikande diganjar 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (16 Desember 2025).
Hakim Ketua mengatakan bahwa Nanang Nasrulloh terbukti melanggar bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana bersama sama dengan dan atau keterangan untuk melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melakukan penuntutan pidana penjara selama 4 tahun kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terungkap penghasilan pemerasan bersama sama yang dilakukan Nanang Nasrulloh dkk tersebut, sekitar 80 juta - 100 juta rupiah per bulan.
(Jawir)


Tidak ada komentar
Posting Komentar