Serang, TF.com || Masih adanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan PNS dan masih bertugas di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, jadi sorotan Aktivis Serang Timur.
Hal ini di sampaikan Iyan Kusyandi pada awak media di sekretariat Organisasinya di Cikande, pada Senin (26/1/25)
Menurut Iyan, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
" Terkait Status Sekdes saat ini Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan bukan merupakan bagian dari struktur ASN " kata Iyan.
Ditambahkan Iyan " ada larangan untuk tidak rangkap jabatan, artinya Perangkat desa termasuk Sekdes dilarang menjadi ASN, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik " tegasnya
Lebih lanjut Iyan katakan, memang sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 yang mengatur pengangkatan Sekdes menjadi PNS dimana pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007 dengan prioritas usia tertinggi.
Kemudian kata Iyan, Permendagri Nomor 50 tahun 2007 Jo. Permendagri Nomor 21 tahun 2008, yang merupakan peraturan teknis pelaksanaan PP Nomor 45 tahun 2007, termasuk mengatur ketentuan kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS.
Peraturan Kepala BKN Nomor 32 tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksanaan teknis pengangkatan dan pemberkasan sekdes menjadi PNS.
Iyan tegaskan, saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur perubahan status sekdes menjadi non PNS atau diangkat oleh Kades dari warga setempat.
Antara lain kata Iyan l, Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, namun sekdes yang sudah terlanjur PNS dapat dimutasikan ke jabatan atau tugas lain, setelah menjalankan masa jabatan minimal 6 tahun.
" Berdasarkan peraturan tersebut diatas harusnya sekdes desa Cikande sudah seharusnya di tarik dari desa, mengingat sejak di berlakukan ketentuan tersebut di atas sudah hampir sebelas tahun ".
" Jadi kalau sekdes desa Cikande masih tetap menjabat sementara ia merupakan PNS, melekat keaturan mana ".
Terakhir Iyan katakan, akan mendatangi Camat Cikande serta Pemkab Serang melalui BKPSDM guna mempertanyakan terkait hal ini.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan yang di dapat dari Camat Cikande dan BKPSDM Kabupaten Serang.
(Kunta)

Tidak ada komentar
Posting Komentar