HEBOH! Dugaan Perselingkuhan Istri Orang Seret Nama Oknum Kepala Desa, Publik Murka dan Desak Ketegasan Hukum

Tidak ada komentar


Lebak, TF.com || 
Lebak kembali diguncang isu panas. Seorang istri berinisial H yang berprofesi sebagai Notaris diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum Kepala Desa, memicu kemarahan dan kekecewaan publik. Kasus ini tak lagi dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan ujian serius integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Kronologi bermula pada malam 9 November 2025. Seorang saksi mengaku diminta mengantar H ke bank dengan alasan setor tunai. Namun sejak awal, kejanggalan sudah terlihat di karenakan H mengenakan pakaian tidur dan selama perjalanan beberapa kali melakukan komunikasi telepon dengan seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Sesampainya di lokasi, H meminta saksi membelikan makanan dengan alasan untuk anak dan suaminya. Saksi menunggu di depan kantor BCA. Lebih dari 30 menit berlalu, H tak kunjung kembali. Kecurigaan memuncak saat saksi bertanya kepada tukang parkir dan mendapat jawaban bahwa H berjalan ke arah pasar.

Pencarian dilakukan, namun H tidak ditemukan. Ponsel tidak aktif. Situasi makin janggal ketika suami H menghubungi saksi, meminta bantuan untuk mencari keberadaan istrinya. Tak lama berselang, H kembali menghubungi dan mengaku berada di Bank BRI, padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi awal. Saat saksi menuju ke sana, terlihat mobil merah bernomor polisi A 1535 PQ, yang kemudian memicu dugaan kuat adanya pertemuan dengan pihak tertentu.

Jika dugaan ini benar terjadi dan dilaporkan secara resmi oleh pihak yang dirugikan, maka perbuatan tersebut berpotensi diproses pidana sesuai ketentuan KUHP baru, sekaligus melanggar etika dan larangan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Desa. Konsekuensinya tidak ringan: dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap oleh kepala daerah.

Gelombang reaksi pun membesar. Publik mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum agar tidak diam, jabatan publik bukan tameng kebal hukum,melainkan amanah yang menuntut moralitas dan keteladan. 

“Kalau benar, ini bukan sekadar aib pribadi. Ini soal kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat,”* ujar seorang warga.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut. Narasi ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan masih bersifat dugaan. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, dan hak jawab terbuka sesuai Undang-Undang Pers.

*HKz & BMZ*

Tidak ada komentar

Posting Komentar