Di Cipocok Jaya Kota Serang Ada Lapak Judi Sabung Ayam APH Terkesan Tutup Mata

Tidak ada komentar


Serang Kota, TF.com || 
Lapak judi sabung ayam di lingkungan Kahuripan RT,01/01 Kelurahan Harundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tak jauh dari rumah sakit Bhayangkara, seolah tak tersentuh hukum APH terkesan tutup mata.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa kegiatan judi Sabung Ayam di wilayah nya selalu buka di hari Minggu.

"Ya bener di sini tempatnya sabung ayam di adu, kalau ada pasti berjejer motor dan mobil di depan ruko itu sebelah rumah sakit Bhayangkara di parkir nya, nggak tahu ini tumben hari Minggu ini tidak ada yang ngadu ayam kalau Minggu kemarin masih ada, coba tanya ke tempat pinggir rumah Deket kalang ayam tuh," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Minggu 15/02/2026.

Hasil investigasi tim media, lapak judi Sabung Ayam di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang itu terpantau tutup, hal itu diperkuat oleh keterangan warga lainnya.

"Minggu ini tutup nggak tahu itu, dulu juga sering ada penggerebegan di sabung ayam ini tapi tidak lama buka lagi, ya kita nggak apa apa ada yang nge gerebeg juga biar tidak sempit jalan kalau mau ke masjid rame lagian bising tuh kang yang punya kalang ayam pak Ridwan coba tanyakan ke beliau," tambahnya.

Namun ketika awak media menyambangi kediaman pengelola lapak judi Sabung Ayam inisial RD tidak ada di tempat.

Perlu diketahui Hukuman judi sabung ayam di Indonesia dapat bervariasi, namun umumnya diancam pidana penjara paling lama 4 hingga 10 tahun, tergantung pasal yang diterapkan (seperti Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 KUHP baru) dan peranannya, dengan kemungkinan tambahan denda hingga Rp 2 miliar dan sanksi tambahan seperti pemecatan bagi anggota militer atau ASN, karena dianggap sebagai tindak pidana perjudian yang dilarang keras.

(SB)

Tidak ada komentar

Posting Komentar