Maraknya Peredaran Rokok Non Cukai di Kabupaten Serang, Kantor Wilayah DJBC Banten (Kantor Bea Cukai Banten) Tertidur Pulas Dan Di Duga Mandul

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Dampak Aksi dan Reaksi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten serang dari kantor cukai yang berlokasi di wilayah kabupaten serang ini belum sempat dirasakan manfaatnya sampai detik ini khususnya oleh masyarakat kabupaten serang utara.

Diketahui KanWil DJBC Banten yang bertanggung jawab atas pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di 4 kota dan 4 kabupaten di provinsi banten. Kanwil ini juga memfasilitasi ekspor UMKM, Mengawasi peredaran rokok ilegal tapi di nilai mandul dan tutup mata oleh pegiat lingkungan di kabupaten serang utara.

Pasalnya, Terpantau dilapangan menunjukan rokok tanpa cukai dengan berbagai merk seperti Just, Bonte, Marbol dan sebagainya. mayoritas pedagang di sepanjang jalan pantura kabupaten serang utara (Pontang, Tirtayasa, Tanara) produk-produk tersebut terpajang bebas, seolah tanpa rasa takut akan penindakan, Selasa (24/03/26)

Selisih harga yang jauh dari pasar sangat diminati konsumen, akan tetapi disisi lain jelas peredaran rokok non cukai bisa berdampak merugikan negara serta mencederai keadilan usaha bagi pengusaha rokok yang taat aturan.

Ali soemarna selaku aktivis kabupaten serang utara mengungkapkan keprihatinannya, “Kami dari aktivis lembaga, ormas, dan padepokan yang tergabung di Koalisi Serang Utara (KOSERU) secepatnya akan menggeruduk kantor wilayah DJBC Bea cukai Banten agar melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang nakal khususnya di kabupaten serang utara serta menjalankan amanat dari undang-undang No. 39 tahun 2007 Tentang Cukai”. Ucapnya

“Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius, dalam pasal 54 ditegaskan bahwa, setiap orang yang menawarkan atau menjual barang tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dan Paling lama 5 tahun, Serta/atau dikenai denda hingga 10 Kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Artinya, bukan hanya distributor dan produsen yang berpotensi terjerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti kedapatan memperjual belikan rokok ilegal non cukai”. Tambahnya

Dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat luas, koalisi serang utara mendesak Bea Cukai, serta APH agar turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekedar formalitas.

Maraknya peredaran rokok non cukai di kabupaten serang utara bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik.

(Sueb)

Tidak ada komentar

Posting Komentar