Diskusi Perlindungan dan Hak Konsumen, Jawir Law Community Gandeng LPKSM Satria Garuda Banten

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com ||
 Hak konsumen di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hal tersebut menjadi bahan diskusi Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten yang bermarkas di Kota Cilegon.

Diskusi yang hangat sekitar 3 jam lamanya, antara Jawir Law Community bersama LPKSM Satria Garuda Banten, sambil minum kopi ditemani pisang goreng dan singkong goreng, di kantor LPKSM Satria Garuda Banten.

Deni Priyadi selaku Ketua Umum LPKSM Satria Garuda Banten, berpendapat, mengacu pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, hak utamanya mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih produk, informasi yang benar, kompensasi/ganti rugi, serta pelayanan tanpa diskriminasi, guna menjamin transaksi yang aman, jujur, dan berkeadilan.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), ini adalah payung hukum utama yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri," ucap Deni Priyadi.

Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), bagi pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi jujur, menjamin kualitas, dan memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.

Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, serta konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum.

Selanjutnya, A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA selaku Koordinator Utama Jawir Law Community, mengatakan, agenda kedepannya akan mengadakan edukasi/ sosialisasi berkaitan dengan hak perlindungan konsumen, bersama LPKSM Satria Garuda Banten dan BPSK Provinsi Banten.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar