Serang, TF.com || Asep Saepulloh yang merupakan Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, berpendapat berkaitan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada dasarnya hadir dalam situasi ekonomi dengan penuh tekanan dan intervensi Geopolitik global, ancaman PHK massal, efisiensi industri, relokasi pabrik, dan kompetisi investasi global menggiring pekerja dalam ketidak pastian.
Namun, kata Asep, persoalannya bukan sekadar “menciptakan fleksibilitas”, melainkan apakah regulasi ini memperkuat perlindungan pekerja atau justru memperluas normalisasi kerja tidak tetap.
Harapan pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security) semoga tidak hanya isapan dan jargon saat kampanye, karena cita-cita mulia ini sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dari sudut perspektif pekerja, menurut Asep, bahwa buruh fleksibilitas sering diterjemahkan sebagai,
kerja pendek dan tidak ada kepastian, upah murah, bahkan jauh dibawah rata-rata UMK, minim jenjang karier,
mudah diputus hubungan kerja, lemahnya posisi tawar pekerja.
Secara historis, sistem alih daya (outsourcing) awalnya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang seperti:
keamanan, kebersihan, katering, transportasi. Namun dalam praktik industrial modern, alih daya berkembang menjadi,
operator produksi, gudang, logistik, quality control, bahkan pekerjaan inti perusahaan.
Permenaker 07/2026 berpotensi memperkuat:
fleksibilitas tenaga kerja,
efisiensi biaya perusahaan,
pengurangan tanggung jawab langsung pemberi kerja, akibatnya hubungan kerja menjadi semakin tidak pasti.
Narasi resmi pemerintah biasanya beralasan
menjaga investasi,
menjaga cashflow perusahaan, mencegah PHK,
meningkatkan daya saing industri. Padahal dibalik itu semua pemerintah sedang berperan melegalisasi perbudakan gaya baru dengan nama fleksibilitas (outsourcing).
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa fleksibilitas tanpa perlindungan sosial akan menghasilkan:
ketimpangan, ketidak amanan dan ketidak nyamanan kerja,
fragmentasi serikat pekerja,
dan melemahnya solidaritas pekerja/ buruh.
Bagi gerakan SP/SB, regulasi ini memiliki dampak strategis:
a. Fragmentasi Organisasi buruh/ pekerja outsourcing:
sering berpindah vendor,
status kerja tidak stabil,
sulit membangun serikat jangka panjang.
Akibatnya, dapat terjadi union busting menjadi lebih mudah,
konsolidasi perjuangan melemah. Dualisme pekerja dalam satu pabrik muncul:
pekerja tetap, PKWT, outsourcing, vendor harian. Padahal pekerjaan yang sama, yang akhirnya menciptakan
kecemburuan sosial,
ketimpangan upah,
konflik internal pekerja.
Jika kondisi ini dibiarkan, sistem alih daya terus diperluas tanpa pembatasan kuat, Indonesia berisiko menghadapi resiko tidak ada kepastian kerja, kepastian penghasilan dan kepastian Jaminan Sosial.
Dengan kondisi riil di Kabupaten Serang, Asep menyampaikan, segera wujudkan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang yang ramah terhadap tenaga kerja lokal, memberi kepastian kerja, kepastian upah dan kepastian Jaminan Sosial dan terhindar dari praktek kotor yang mengatasnamakan fleksibilitas kerja.
Hidup buruh, hidup buruh, hidup buruh.
(Jawir)

Tidak ada komentar
Posting Komentar