Serang, TF.com || Keberadaan koperasi seharusnya memberikan banyak manfaat bagi anggota atau nasabahnya. Namun ada juga koperasi yang bermasalah dan menimbulkan kerugian terhadap anggotanya (nasabah), seperti yang dirasakan Bunga Nama samaran diketahui ia sebagai nasabah atau anggota KSP MPJ (Marison Pasi Jaya), yang beralamat di Jl Raya Lanud Gorda, Desa Julang, Kecamatan Cikande, dan berkantor pusat di Jalan Raya Serang KM.35 Kelurahan/Desa Talaga Sari Kecamatan Cikupa Kabupaten Kab. Tangerang Provinsi Banten.
Bunga (Nama samaran) seorang karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan alas kaki kenamaan di Kabupaten Serang, dirinya mengatakan bahwa pinjaman di KSP MPJ sudah lunas akan tetapi hasil slik di tempat pembiayaan lain menyatakan masih terdapat pinjaman di KSP MPJ yang belum lunas.
Koprasi simpan pinjam yang seharusnya menyalurkan pendanaan KTA kredit tanpa agunan terhadap karyawan swasta, ternyata sudah cukup banyak menelan korban oleh lintah darat berseragam koperasi.
Bunga (Nama samaran) telah menjadi anggota KSP MPJ, dia mendapat limit pinjaman 10 juta rupiah. Namun ternyata yang tercatat di slik itu 20 juta.
”Kenapa masih ada pinjaman padahal saya sudah lunas, kenapa limit pinjaman saya menjadi 20 juta sedangkan saya hanya menerima 10 juta, kalo begini caranya saya mau buat laporan kepolisian saja," ujar Bunga (Nama samaran).
Usut punya usut ternyata pinjman tersebut di danai oleh pihak mekar investama yang bekerjasama dengan pihak KSP MPJ. Namun ada kejanggalan dalam penyaluran limit kredit tersebut antara limit pencairan dengan limit kredit yang diberikan kepada anggota (nasabah).
Setelah di telusuri ternyata bukan hanya 1 orang saja dan masih ada beberapa orang yang mengalami hal seperti itu, tercatat di slik 20 jt namun pinjaman yang di terima hanya 2jt, 3jt , 5jt , 10 jt tidak sesuai dengan nominal pencairan dari pihak mekar yang bekerjasama dengan KSP MPJ.
Modus Operandi: Koperasi menawarkan pinjaman namun antara angka pencairan dari pihak pendana dengan limit kredit yang diberikan oleh pihak Koperasi kepada nasabah tidak sesuai. Ada juga yang mengajukan pinjaman namun dana tidak di salurkan kepada anggota (nasabah).
Dampak Korban: Beberapa nasabah mengalami kerugian dari segi Penggunaan/Penyalahgunaan Data pribadi, khususnya para karyawan pabrik yang menjadi nasabah bagaimana kalau ternyata sisa pinjaman tersebut tidak dibayarkan ? maka secara moril nasabah akan mengalami kerugian blacklist nama baik di OJK.
Hal tersebut membuat semakin rumit dan rancu karena sejatinya koperasi itu seharusnya mengayomi para anggotanya bukan malah memanfaatkan anggotanya untuk kepetningan pribadi atau kepentingan koperasi itu sendiri.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Koprasi Simpan Pinjam Marison Pasi Jaya belum terkonfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
(TF)

Tidak ada komentar
Posting Komentar