‎Deni Jawir Warga Desa Nyompok Kopo laporkan ke Pihak berwajib atas dugaan tindak pengeroyokan di Desa Carenang Kecamatan Cisoka Tangerang

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || ‎Deni Jawir Warga Nyompok Kopo Laporkan dugaan tidak pengeroyokan ke polsek Cisoka, kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tgl 23 Juni 2026 sekitar pukul 22:00 wib, Yang beralamat di kampung Nyompok RT/015 RW/016, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

‎Diduga pelaku pengeroyokan DD dan KW merupakan keluarga dari Kepala Desa Carenang,

‎Kejadian bermula pada sekitar pukul 21:30 wib Deni/korban yang sedang di rumah menerima telpon dari  rekannya (UD) yang memanggil korban untuk datang di portal di kp.nyompok atau di TKP, membahas tentang peralihan  tugas jaga portal. 


Setelah korban datang ke TKP korban kemudian duduk dan membahas peralihan tugas jaga bersama, UD tidak lama kemudian menelepon diduga pelaku pengeroyokan DD, tidak lama kemudian pelaku datang dan kemudian berbincang-bincang dan korban membahas peralihan tugas jaga portal. 

‎Pelaku mengatakan ke Deni/korban kalau dirinya tidak ada hak untuk tugas jaga portal dan tugas jaga portal akan di ambil alih oleh pelaku,dengan alasan portal tersebut punya wilayah orang tuanya  kata pelaku. 

‎Korban protes tidak setuju untuk di ambil alih semua,karena si korban juga punya hak untuk mengelola portal tersebut,karena ada hak keluarga nya ucap" Deni (korban). 

‎Kemudian terjadi lah cekcok antara korban dan pelaku , tidak lama kemudian pelaku mendorong badan korban hingga terjatuh tapi korban sempat membalas mendorong pelaku,dan akhirnya pelaku langsung memukul korban ke arah rahang sebelah kiri hingga korban terjatuh dan tersungkur. 

‎Dan pada saat korban terjatuh dan tersungkur di tanah yang berbatu kepala korban di injak-injak oleh DD dan KW sambil di caci maki dengan sebutan nama binatang oleh kedua pelaku. 

‎Kemudian korban di tarik dan di pisahkan oleh  warga sekitar  yang datang mendengar keributan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher sebelah kanan, memar pada bagian dagu dan wajah serta terkilir pada jari kelingking tangan kanan. 

‎Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah sambil menunggu itikad baik dari kedua pelaku, karena pelaku tidak kunjung datang menemui korban, akhirnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Cisoka pada hari rabu tgl 24/06/2026 pukul 08:15 wib agar bisa di proses secara hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia ucap korban ke awak media.

(Biing)

Tidak ada komentar

Posting Komentar