Jawir Law Community Mengutuk Keras Peristiwa Berdarah, Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok Kapak Oleh Matel Debt Kolektor Di Legok Kota Serang

Tidak ada komentar


Kota Serang, TF.com || 
Peristiwa sadis dan membuat ketakutan di masyarakat, 2 anggota Satbrimobda Banten mengalami kekerasan yaitu dikeroyok dan dibacok pakai Sajam kapak oleh sekelompok mata elang debt kolektor.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa (2 Juni 2026), sekitar pukul 22:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Serang - Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Jawir Law Community diwakili A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA mengutuk keras kejadian tersebut. Kehadiran penagih hutang yang mengaku ngaku utusan pihak kantor leasing yaitu mata elang debt kolektor sering membuat resah di masyarakat, membuat rasa ketakutan di masyarakat, karena memakai cara cara kekerasan aksi premanisme dengan pemaksaan.

"Padahal jelas, sengketa hutang piutang fidusia, ada jalurnya lewat gugatan perdata di pengadilan, setelah ada inkrah dari putusan hakim pengadilan, tugas juru sita pengadilan melakukan penyitaan unit mobil sengketa fidusia, apakah konsumen yang menang atau pihak leasing yang menang. UU Fidusia itu bukan asas Lex Generali tapi asas Lex Speciali," ucap Supriyono alias Jawir.

Asas lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex generalis). Asas ini digunakan untuk memecahkan konflik ketika dua peraturan yang setara mengatur hal yang sama.

Sebuah video viral yang diucapkan Brigjen Pol Hengki (Wakapolda Riau), bahwa kreditur tidak bisa serta merta melakukan perampasan objek jaminan fidusia dengan pemaksaan tanpa kerelaan pihak debitur/ konsumen. Hubungan keperdataan tidak bisa diambil secara paksa, itu pidana.

(**)

Tidak ada komentar

Posting Komentar