Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap MF (21) dan TM (19) Pengedar Tembakau Sintetis di Cigelam Ciruas

Tidak ada komentar


Kota Serang, TF.com || 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (13 Juli 2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe, menuturkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8 Juli 2026), sekitar pukul 00:30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF (21) dan TM (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis yang turut disita sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, di antaranya 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, 2 pack tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme, iPhone, dan Infinix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp. 50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp. 100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp.170.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar