Akun Tiktok @infopandeglang.drone Dilaporkan di Subdit Siber Polda Banten

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
Perempuan bernama Denisa selaku pelapor, resmi melaporkan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone di Subdit Siber Reskrimsus Polda Banten, pada hari jumat tanggal 18 September 2026, pelapor Denisa didampingi pengacara dari Kantor Firma Hukum Ujang Kosasih S.H & Partners.

Denisa selesai membuat pengaduan menceritakan kronologi dan alasan membuat laporan tersebut. Pada tanggal 16 September 2026, muncul poto dirinya bersama suami serta anaknya di akun Tiktok @infopandeglang.drone dengan judul Lelang Arisan Bodong Penipuan mencapai 2,8 milyar.  

"Informasi itu sama sekali tidak benar alias hoax,

atas dasar itu, saya dan suami saya, yang didampingi penasehat hukum kami, mengadukan pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, karena telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan serta melanggar hak privasi, dengan memposting anak dibawah umur," ucap Denisa.

Ditempat terpisah Advokat Suganda S.H, dan Advokat Supiani S.H, memberikan keterangan kepada awak media online, bahwa kliennya Denisa dan suaminya merasa dirugikan oleh akun Tiktok infopandeglang.drone, setelah kami pelajari, narasi dalam berita tersebut dan melihat fakta hukumnya serta bukti video, maka unsur pelanggaran UU ITE nya terpenuhi, oleh karena itu kami datang ke Subdit Siber Polda Banten untuk membuat pengaduan," jelas Suganda.

Masih dalam keterangan penasehat hukumnya Denisa, Supiani memberikan, pandangan hukumnya, bahwa siapa saja yang menyebarluaskan foto seseorang tanpa hak dan izin dapat dijerat UU ITE , berkaitan dengan perkara klien kami Denisa, kami telah menyampaikan pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pemilik akun Tiktok @infopandeglang.drone, diantaranya padal 27A jo oasal 45 ayat (4) terhadap data pribadi yakni pasal 65 jo padal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Supiani.

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar