Permasalahan Keluarga dalam Perspektif Hukum Perdata: Sengketa Harta, Hak Asuh, dan Perlindungan Anggota Rentan

Tidak ada komentar


Oleh: M Edwin Mardiadi – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang

Keluarga sering disebut sebagai tempat pertama setiap orang belajar tentang kasih sayang, keadilan, dan kepercayaan. Sayangnya, tidak semua keluarga mampu memberikan hal-hal tersebut secara utuh. Permasalahan dalam keluarga adalah fenomena yang sangat dekat dengan masyarakat, namun seringkali luput dari sorotan hukum karena dianggap sebagai masalah internal yang tabu untuk diangkat ke ruang publik. 

Sengketa Harta Bersama, Masalah yang Tidak Pernah Usai

Salah satu konflik yang paling sering muncul dalam keluarga adalah terkait harta bersama. Di atas kertas, Pasal 199 KUH Perdata jelas mengatur bahwa selama tidak ada perjanajian kawin, maka harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Tapi, realita di masyarakat menunjukkan bahwa banyak pasangan tidak sadar atau bahkan abai terhadap aturan ini. Akibatnya, saat terjadi perceraian, harta yang seharusnya dibagi secara adil justru menjadi sumber pertikaian yang belarut-larut.

Tak jarang, istri atau suami yang sebelumnya tidak banyak terlibat dalam urusan finansial rumah tangga malah dipinggirkan saat pembagian harta. Padahal, kontribusi dalam rumah tangga bukan hanya tentang uang, tetapi juga soal peran mengurus anak, rumah, hingga mendukung pasangan.

Perebutan Hak Asuh Anak: Ketika Anak Dijadikan Alat

Selain harta, hak asuh anak adalah permasalahan yang tidak kalah serius. Berdasarkan data KPAI tahun 2023, terdapat lebih dari 1.200 kasus yang berkaitan dengan sengketa hak asuh anak pasca perceraian. Ironisnya, banyak anak yang justru dijadikan alat perebutan, bukan sebagai subjek yang hak-haknya dilindungi.

Padahal, prinsip the best interest of the child sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ego orang tua yang berkonflik seringkali mengabaikan prinsip ini. Anak-anak jadi korban dari pertempuran yang seharusnya tidak melibatkan mereka.

Perwalian dan Pengampuan: Ketika Keluarga Menjadi Ancaman

Permasalahan lain yang jarang disadari adalah terkait perwalian dan pengampuan, khususnya pada anggota keluarga yang tidak cakap hukum, seperti lansia atau orang dengan gangguan kejiwaan. Banyak kasus di mana keluarga justru memanfaatkan keadaan ini untuk menguasai harta atau bahkan menelantarkan anggota keluarganya sendiri.

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang tidak memahami prosedur perwalian dan pengampuan sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata. Akibatnya, lansia atau anggota keluarga yang rentan ini tidak mendapatkan perlindungan huhkum yang seharusnya. 

Saatnya Hukum Perdata Tidak Hanya Jadi Bacaan Kuliah

Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukan bahwa hukum perdata sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Sayangnya, seringkali hukum ini hanya menjadi teori yang disimpan rapi dalam buku, tapi tidak benar-benar dipraktikan dalam kehidupan keluarga.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya.” Hukum harus mampu menjadi jembatan yang memberikan keadilan, bahkan dalam urusan rumah tangga yang paling personal sekalipun. Sebagai mahasiswa hukum, kita tidak boleh hanya memandang konflik keluarga sebagai “urusan orang lain”, tapi juga sebagai refleksi nyata dari tantangan penerapan hukum di masyarakat kita.

Tidak ada komentar

Posting Komentar