Oleh: Agung Prayogi - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang,
Di tengah kehidupan sosial yang makin dinamis, pergesekan antarindividu makin tak terelakkan. Ada yang saling sindir, saling tabrak hak, sampai merugikan secara nyata. Lalu pertanyaannya: apakah semua tindakan yang merugikan orang lain bisa ditindak? Dalam hukum perdata, jawabannya: bisa, lewat mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
PMH dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Pasal ini adalah “senjata” utama korban untuk menuntut ganti rugi terhadap pelaku yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, etika, atau norma kepatutan.
Empat Unsur Utama PMH:
1.Adanya perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian.
2.Adanya kesalahan dari pelaku.
3.Adanya kerugian yang dialami korban, baik materiil maupun immateriil.
4.Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.
Melanggar Hukum = Melanggar Undang-Undang? Tidak Selalu.
Banyak orang mengira “melanggar hukum” berarti melanggar undang-undang. Tapi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1720 K/Sip/1974 memperluas arti PMH.
Perbuatan dianggap melawan hukum bukan hanya jika:
•Melanggar undang-undang,
tetapi juga bila:
•Melanggar hak subjektif orang lain,
•Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
•Bertentangan dengan kesusilaan,
•Bertentangan dengan kepatutan, kepantasan, atau nilai-nilai sosial.
Contoh Kasus Nyata: PMH Antar Tetangga
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 215/Pdt.G/2020/PN Sby
Fakta:
Seorang warga menggugat tetangganya karena melakukan renovasi bangunan tanpa memperhatikan saluran air. Akibatnya, setiap hujan, air mengalir dan menggenangi rumah penggugat. Bukti yang diajukan termasuk foto-foto banjir, testimoni tetangga, hingga saksi ahli bangunan.
Isi Putusan:
Hakim menyatakan tergugat telah melanggar norma kepatutan dan kewajiban hukum untuk tidak merugikan orang lain. Tindakan itu masuk dalam kategori PMH, dan tergugat dihukum untuk:
•Membayar ganti rugi materiil Rp17.500.000,
•Membayar ganti rugi immateriil Rp5.000.000,
•Mengubah saluran air agar tidak merugikan kembali.
Bentuk-Bentuk PMH yang Sering Terjadi (dan Sering Dianggap Biasa):
•Pencemaran nama baik di media sosial
•Membangun tanpa IMB dan merusak rumah tetangga
•Menyerobot tanah atau menggunakan tanah orang lain tanpa izin
•Menyebar informasi pribadi tanpa izin
•Tindakan aparatur negara yang melebihi kewenangannya (onrechtmatige overheidsdaad),
Apa yang Bisa Dilakukan Korban PMH?
1.Dokumentasikan kerugian (foto, video, surat, saksi, laporan, dsb.)
2.Upayakan jalur damai (negosiasi atau mediasi)
3.Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
4.Tuntut ganti rugi baik materiil (uang, harta) maupun immateriil (rasa malu, stres, trauma)
5.Gunakan jasa advokat jika perlu
Penting: Jangan terlalu lama menunda. Menurut Pasal 1967 KUHPer, gugatan PMH hanya berlaku selama 5 tahun sejak kejadian.
(TF)
Tidak ada komentar
Posting Komentar