Serang, TF.com || PT. Platinum City Star Perusahaan yang memproduksi bata ringan / hebel, yang berlokasi di Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung tepatnya di Kampung Pabuaran RT. 001 RW. 004 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dalam kegiatan produksi, boilernya mengeluarkan asap yang tebal disertai adanya bau dan debu yang sangat mengganggu.
Menurut Iyan Kusyandi selaku Ketua LMP MACAB Serang pada awak media mengatakan, apabila sedang produksi dalam sehari semalam sampai lebih dari tiga kali keluar asap tebal, dan bau batu bara terutama tengah malam disertai surat bising mesin.
Kata Iyan, dangat disayangkan perusahaan yang dekat dengan pemukiman penduduk, sarana pendidikan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak, serta tempat ibadah, terkesan tidak memperhatikan polusi udara yang tentunya berdampak kurang baik untuk kesehatan warga disekitar lingkungan perusahaan.
Lebih lanjut Iyan Katakan, terkait hal ini warga yang berdomisili sekitar lingkungan pabrik pun sudah dua kali mendatangi perusahaan tersebut melakukan bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan ini.
Di tambahkan Iyan, diduga perusahaan tersebut tidak melakukan pengecekan polusi udara pada boiler yang dioperasikan atau uji emisi boiler. Yang mana uji ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah boiler mencemari lingkungan atau tidak.
Hal ini karena masih adanya asap tebal, bau batu bara yang menyengat disertai deb dan suara bising mesin bolier saat sedang produksi, hal ini jelas menandakan boiler tersebut patut diduga tidak memenuhi standar untuk di operasikan.
Iyan Tegaskan sebagaimana diketahui bahwa prosedur uji emisi boiler diantaranya menggunakan alat khusus untuk mengambil sampel gas atau pertikulat dari boiler, kemudian harus mengetahui kuantitas dan kualitas emisi pembakaran, dan membandingkan dengan baku mutu yang telah di tetapkan dalam regulasi pemerintah, pertanyaannya hal ini apakah sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut melihat kenyataannya masih saja ada asap tebal, bau, debu dan mesin bising.
Padahal tujuan dari uji emisi boiler untuk menjaga lingkungan dari pencemaran yang berlebihan, mencegah pemanasan global yang lebih parah, serta dapat mengoptimalkan kinerja mesin itu sendiri.
Kalau melihat adanya suara bising mesin dan keluar asap tebal, disertai bau dan debu diduga perusahaan tersebut sedang melakukan pembuangan emisi boiler, emisi yang dihasilkan pembakaran bahan bakar melalui boiler, Jelas iyan.
Iyan jelaskan dalam pembuangan emisi boiler untuk pelaku usaha diperlukan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi (PERTEK EMISI). Izin ini akan diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Seharusnya perusahaan ini sudah melakukan pengendalian pencemaran udara dari boiler, dan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari boiler, dapat digunakan scrubber basah yang berfungsi untuk menghilangkan kandungan sulfur dan partikel debu kecil.
Yang tentunya kalau semua sudah dilakukan pihak perusahaan tidak ada lagi suara mesin bising, keluar asap tebal yang disertai bau dan debu.
Terakhir Iyan katakan, mirisnya perusahaan ini pun tidak memasang papan nama perusahaan, serta tidak memasang bendera merah putih, terbukti tidak tampak ada tiang bendera, padahal seharusnya semua itu ada di setiap perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sampai berita ini publish sedang diupayakan adanya penjelasan dari pihak perusahaan terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan ini.
(TF).
Tidak ada komentar
Posting Komentar