Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia

Tidak ada komentar


Oleh Faiz Nur Fauzan

Serang, TF.com || Sistem pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan harus mempunyai pondasi yang kuat. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Indonesia saat ini menganut system pemerintahan presidensial, dimana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden. Namun, pada system pemerintahan presidensial ini pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. Ini menjadi sebuah problematika tersendiri karena akan memperlambat proses kinerja pemerintah.

Pada negara yang melakukan pemisahan kekuasaan (separation of powers) dengan bentuk negara Republik, maka sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan presidensil atau sistem pemerintahan semi. Dalam hal negara tersebut tidak melakukan pemisahan kekuasaan (separation of powers), walaupun berbentuk Republik, maka sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan parlementer. Jadi, inti sistem pemerintahan presidensil adalah pada pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Pada sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Dalam sistem pemerintahan presidensiil seorang Presiden bertanggung jawab kepada pemilihnya (kiescollege). Sehingga seorang presiden diberhentikan atas tuduhan House of Refreentattives setelah diputuskan oleh senat.

Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945-1949. Kemudian pada rentang waktu tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan Terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.

Penutup

Sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945 telah memberikan Kewenangan eksekutif kepada Presiden Bukan kepada parlemen Presiden Dalam UUD NRI 1945 tidak dapat di jatuhkan Secara politik oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ia juga tidak dapat di Membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Namun, Presiden dapat di mintai Pertanggung jawaban oleh Majelis Perwakilan Rakyat apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945. Dalam pemerintahan Indonesia, menteri-menteri adalah pembantu presiden dan di angkat oleh presiden. Oleh karena itu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan hanya presiden. Dari kriteriakriteria tersebut maka dapat kita ketahui secara jelas bahwa sistem pemerintahan yang di anut UUD 1945 adalah sitem pemerintahan Presidensial dan sistem yang cocok untuk indonesia saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial.

Oleh Faiz Nur Fauzan

Tidak ada komentar

Posting Komentar