Polres Lebak Polda Banten Diminta Sigap, Tangani Laporan Masyarakat Curugbitung

Tidak ada komentar


Lebak, TF.com ||
Meski sudah dilaporkan ke Polres Lebak pengolahan accu bekas di Curugbitung, masih tetap lakukan aktivitas dan terkesan seperti kebal hukum.

Diketahui tempat Pengolahan accu bekas di lakukan di alam terbuka dan tidak jauh dari pemukiman padat penduduk.

Proses kegiatannya pun accu bekas tersebut dibakar yang menimbulkan adanya kepulan asap tebal dan beracun mencemari lingkungan.

Warga menyayangkan Polres Lebak yang terkesan lamban dalam menangi laporan masyarakat dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan ini.

Entah ada apa, sehingga keluhan masyarakat diduga tidak direspon Polres Lebak, padahal jelas aktivitas perusahaan peleburan accu bekas tersebut sangat merugikan masyarakat keberadaannya.

Menurut salah satu masyarakat pada awak media mengatakan, " kami semua berharap Polisi segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap perusahaan ini". Ucapnya.

Lanjutnya, jangan sampai karena lambatnya tindakan Polisi mengakibatkan adanya gerakan masyarakat untuk menutup dan mengusir keberadaan perusahaan tersebut.

Dalam hal ini peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lebak pun di pertanyakan masyarakat, pasalnya sudah terbit dibeberapa media minggu lalu tetapi tidak pernah ada yang turun kelapangan untuk lakukan kroscek, terkait laporan masyarakat. 

Warga berharap, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak selaku penegak Perda segera turun tangan dan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Asep selaku pengelola perusahaan pengolahan accu bekas saat dikonfirmas terkait adanya protes dan laporan warga ke Polres Lebak serta meminta perusaan tutup, bungkam dan terkesan menghindari pertanyaan awak media.

(Iyan Baduy)

Tidak ada komentar

Posting Komentar