Serang, TF.com || Beredar surat dari UPT Puskesmas Cikande dengan nomor : 800/043.6/PKM-Cikande/2025, Perihal Pemberitahuan iuran Corporate Social Responsilibity, dengan lampiran Daftar Pos Yandu Binaan Faskes. Menjadi sorotan Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang.
Menurut Ketua LMP MACAB Serang yang akrab disapa Iyan Baduy mengatakan, Surat yang di keluarkan pada tanggal 12 Februari 2025, ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Cikande, dr Hj. Diah Syahbandar Viana, S.ked. Di duga tidak ada dasar melekat keaturan mana, ucapnya
Diketahui surat tersebut di tunjukan ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada diwilayah kecamatan tentang CSR, serta berisi tentang ketentuan besaran uang yang harus dibayarkan masing - masing faskes setiap bulannya.
Lebih lanjut Iyan katakan, dalam pelaksanaan dana CSR tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat yang dibuat.
Seperti contoh informasi yang didapat uang yang sudah masuk diduga belum di salurkan sesuai rencana, bahkan uang iuran dari setiap faskes di setor ke Ajeng Ayu yang tidak jelas penunjukannya sebagai bendahara CSR.
Bahkan lebih miris kata Iyan, uang tersebut di simpan di rekening pribadi Bank BSI atas nama Ajeng Ayu, yang merupakan salah satu pegawai di Puskesmas Cikande.
Ditambahkan Iyan, saat ini ketika ada fihak faskes yang mempertanyakan terkait dasar terbitnya surat dan pengelolaan yang transparan, Ajeng Ayu tidak lama kemudian membuat pengumuman di group akan mengembalikan uang yang sudah masuk.
Hal ini disampaikan atas perintah Kepala UPT Puskesmas Cikande, kemudian menyampaikan juga waktu pengambilan dan meminta untuk membawa stempel masing-masing faskes, untuk di bubuhkan di kwitansi bukti uang sudah dikembalikan.
Iyan tegaskan LMP Macab Serang sebagai kontrol sosial menyikapi permasalahan ini dengan segera berkirim surat audiensi ke UPT Puskesmas Cikande guna adanya klarifikasi dan membuat Laporan ke APH.
Saat di konfirmasi Ajeng Ayu terkait uang CSR yang disetorkan ke dirinya, saat ditanya terkait surat penunjukan dari Kapus pada dirinya sebagai bendahara dan menerima uang pembayaran CSR dari setiap faskes, tidak merespon sama sekali padahal ceklis dua.
Sementara saat dikonfirmasi info fakta news, terkait surat yang dikeluarkan dirinya di tunjukan ke setiap faskes, melalui WhatsApp kepala UPT Puskesmas Cikande dr. Diah menyampaikan.
"Terkait hal tersebut di atas sudah dijembatani oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Saya sebagai Kepala Puskesmas cIkande juga sudah mengeluarkan Surat Pernyataan terkait Penarikan surat CSR dan pengembalian CSR tsb hingga PERDA Resmi tentang CSR dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Serang,, Terimakasih ".
Dari jawaban diketahui belum ada aturan tapi dr. Diah sudah berani mengeluarkan surat, mengumpulkan uang iuran setiap tanggal 25 dari setiap faskes, dan sudah berjalan beberapa bulan, ketika terjadi kegaduhan ia memerintahkan Ajeng untuk mengembalikannya.
(Iyan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar