Aktivis Serang Timur, Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Cikande, Bupati di Minta Turun Tangan

Tidak ada komentar

Iyan Kusyandi W. Aktivis Serang Timur

Serang, TF.com || 
Sering menumpuknya sampah pasar Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Serang Timur.

Hal ini di sampaikan Iyan Kusyandi Wijaya, yang juga merupakan Ketua salah satu Ormas Nasional, pada Teropong Fakta di Markas LMP Macab Serang, pada minggu (02/11/25).

Menurut Iyan, sampah pasar Cikande di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang lokasinya di depan pasar sudah beberapa tahun ini sering terlihat terjadi penumpukan.

Poto : Tumpukan sampah pasar Cikande yang tak kunjung di angkut, sudah menutupi badan jalan dan keluarkan aroma bau busuk

Penumpukan sampah ini pun sampai menutupi badan jalan, yang merupakan akses masuk dan keluar pasar Cikande, mirisnya jalan tersebut hanya bisa di lalui satu sepeda motor saja karena tertutup sampah.

"Sangat disayangkan kejadian sampah menumpuk seperti ini sering terjadi seakan masalah lama yang tak kunjung ada solusinya" kata Iyan.

Lebih lanjut Iyan katakan, "yang membuat heran untuk sampah pasar Cikande, sudah ada pengelola tapi terkesan seperti tidak ada tanggung jawabnya, bahkan kami tidak tahu atas perintah siapa dan apa yang menjadi dasar penunjukan untuk mengelolaan sampah tersebut".

"Dalam pengelolaan sampah di pasar Cikande yang saya tahu ada 4 orang petugas kebersihan yang di tugaskan pengelola untuk mengambil iuran dari para pedagang setiap harinya".

"Bahkan hasil hasil investigasi dilapangan iuran yang didapat pun cukup lumayan, jadi tidak alasan kalau sampah tidak terangkut karena terkendala minimnya biaya pengangkutan", tegas Iyan.

"Harusnya pengelola kalau merasa tidak mampu dalam pengelolaan sampah di pasar Cikande, baiknya mundur jangan sampai merugikan semua pihak akibat ketidak profesionalan dalam pengelolaan sampah ini", ucap Iyan.

Ditambahkan Iyan, dalam waktu dekat dirinya akan berkirim surat permohonan audiensi kepada dinas terkait dan menyampaikan semua permasalahan yang ada di lapangan.

Dan bila ditemukan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan pengelola sampah, karena iuran di pungut dari pedagang sementara sampah tidak dikelola dengan baik.

Apalagi dalam prakteknya tanpa ada karcis retribusi yang dapat dipertanggung jawabkan secara aturan, maka dirinya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

(Kun)

Tidak ada komentar

Posting Komentar